PART-Penghargaan 28 : gindhaansoriwayka.com, Minggu: 30 Juni 2024
Berdasarkan Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Provinsi Lampung memperoleh penghargaan tersebut atas kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada September 2020.
Gubernur Lampung juga menganugerahkan penghargaan kepada 8 Kabupaten/Kota yaitu: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat.