Oleh: Asti Amalia S, Dilmanta Sony Parsaoran Sinurat, Dara Mahesti, Desnia Kasih G, Maudina Cahyani A, dan Ajeng Gustiara. S
BANDAR LAMPUNG tirasnusantara.com – Tingginya, mutu, nilai dan manfaat tanah yang sangat menggiurkan, menyebabkan banyak masyarakat berupaya untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah. Namun ada beberapa masalah lain dalam kepemilikkan tanah yaitu terbatasnya akses masyarakat terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah secara adil, belum terwujudnya kelembagaan pertanahan yang efektif dan efisien, pelaksanaan pendaftaran tanah dan penatagunaan tanah belum optimal, tata ruang yang belum selesai, lemahnya sistem informasi berbasis tanah, pemecahan konflik dan sengketa pertanahan belum memadai, lemahnya sistem perpajakan tanah, serta belum memadainya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Dengan upaya memperoleh bukti kepemilikan tanah, tidak sedikit pula masyarakat yang mengalami kasus Sertifikat Ganda yang dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain dikarenakan kelalaian petugas dalam proses pemberian pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan atau dapat disebut suatu kelalaian yang baik disengaja maupun tidak disengaja. Akibat kelalaian petugas tersebut, maka terjadi kesalahan dalam perhitungan luas bidang tanah yang kemudian menimbulkan terbitnya sertifikat ganda.
Perbuatan lalai tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dan apabila kita analisis dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor.6/G/PTUN.SBY Jo.nomor.144/B/PT.TUN.SBY dan 183/K/PTUN/2014 Tentang sengketa sertifikat ganda, dapat di simpulkan bahwa sudah terdapat mekanisme atau tata cara penerbitan sertifikat apabila dilakukan secara berhati-hati dan cermat, maka kemungkinan untuk terbitnya sertifikat ganda akan menjadi tidak ada dan juga sudah seharusnya BPN melakukan pengawasan lebih terhadap kinerja dan tanggung jawab aparat pelaksana pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Namun selain faktor tersebut diatas, terdapat faktor dari pemilik tanah sendiri dikarenakan kesalahan yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkannya, dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain dan kemudian dimanfaatkan karena merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya. Maka untuk itu masyarakat juga harus teliti dalam bertransaksi jual beli tanah. Setelah melakukan transaksi jual beli tanah, diusahakan melakukan balik nama dengan mendaftarkan ke kantor pertanahan karena kelalaian mengurus balik nama akan memperbesar peluang seseorang melakukan pengklaiman sertifikat tanah di kemudian hari.
Adapun bentuk Penyelesaian Terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Di Pengadilan Tata Usaha Negara pada Putusan Nomor : 35/G.TUN/2005/P.TUN.Mks dalam prakteknya penyelesaian terhadap sengketa pertanahan bukan hanya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional saja, tetapi juga bisa diselesaikan melalui lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jika di Peradilan Umum lebih menitik beratkan kepada hal-hal mengenai perdata dan pidana dalam sengketa pertanahan, lain halnya dengan Peradilan Tata Usaha Negara yang menyelesaikan sengketa pertanahan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau pejabat daerah lainnya yang berkaitan dengan tanah.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?guci=2.2.0.0.2.2.0.0&client=ca-pub-5663661629581264&output=html&h=123&slotname=4341644238&adk=2318465016&adf=1870247247&pi=t.ma~as.4341644238&w=684&lmt=1612846741&rafmt=11&psa=1&format=684×123&url=https%3A%2F%2Ftirasnusantara.com%2Fpenyelesaian-sertifikat-ganda-berdasarkan-hukum%2F&flash=0&wgl=1&adsid=ChAIgI6egQYQ1Pr54cGIhbAGEkwAPg1YhxtHTLkYK92r6h_vvjT3nd42agx77Kv7BBKrw9I630WduvKxoXduqLkHOXw4vimx2DnvsJcSgD3FkwK7hABFBP7yR9HH8IpH&dt=1613253851903&bpp=3&bdt=728&idt=606&shv=r20210211&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D5541f2e9074ec2fe-221b796905c600e8%3AT%3D1613253090%3ART%3D1613253090%3AS%3DALNI_MaVXQUDlgphnQJp2wOsHDxafYtOYQ&prev_fmts=0x0%2C160x600%2C336x280%2C160x600%2C695x123&nras=1&correlator=4723507595778&frm=20&pv=1&ga_vid=1555230835.1613253852&ga_sid=1613253852&ga_hid=710421098&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_java=0&u_h=1024&u_w=1280&u_ah=984&u_aw=1280&u_cd=24&u_nplug=3&u_nmime=4&adx=70&ady=2211&biw=1263&bih=856&scr_x=0&scr_y=0&eid=21067981%2C21068083%2C21068495%2C21068769%2C21068893&oid=3&pvsid=1352232184876713&pem=881&rx=0&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1280%2C0%2C1280%2C984%2C1280%2C856&vis=1&rsz=o%7Co%7CoeEbr%7C&abl=NS&pfx=0&fu=9344&bc=31&jar=2021-02-13-21&ifi=4&uci=a!4&btvi=1&fsb=1&xpc=gOwV05RUYB&p=https%3A//tirasnusantara.com&dtd=626
Secara normatif, BPN adalah satu satu lembaga atau institusi di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk mengembang amanat dalam mengelolah bidang pertanahan, sesuai dengan Perpres Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa BPN melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. Bahkan melalui Proses yang sama, pemerintah juga telah memperkuat peran dan posisi BPN dengan membentuk Deputi V yang secara khusus mengkaji dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, berwenang melakukan negosiasi, mediasi dan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan menggagas suatu kesepakatan di antara para pihak. Dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda Badan Pertanahan Nasional mengupayakan proses mediasi kedua pihak dan jika dalam proses mediasi tidak dapat mengambil jalan tengah yang mufakat maka dilanjutkan di badan peradilan.
Berdasarkan ketentuan tugas, kewenangan, dan kewajiban BPN sebagaimana dijabarkan di atas, lembaga ini ternyata memiliki peran yang baik dalam menangani sengketa tanah diluar pengadilan, salah satunya sengketa sertifikat tanah ganda. Penyelesaian sengketa dengan mediasi, pihak-pihak dapat mengakhiri sengketa dengan jalan tengah. Sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertanahan BPN dapat menyelesaikan sengketa sertifikat ganda, maka BPN harus benar-benar dapat memberi jalan tengah dalam permasalahan yang terjadi di antara pihak-pihak bersengketa agar kedua pihak sama-sama dapat menerima hasil dengan baik tanpa ada yang dirugikan.
Pada kesempatan ini, berkaitan dengan penyelesaian sengketa Sertifikat Ganda melalui BPN termasuk opsi pilihan yang baik, mudah, dan cepat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa melalui BPN dengan menggunakan metode mediasi dapat menguntungkan kedua belah pihak, dengan begitu para pihak dapat jalan tengah bersama tanpa adanya rasa tidak adil dipihak lain. Pihak ketiga atau mediator harus bersikap netral dan bersifat memberi saran untuk mendapatkan keputusan bersama, jika tidak maka akan terjadinya tidak keadilan disalah satu pihak yang dapat membuat sengketa tidak menemukan jalan tengah.
Sertifikat tanah ganda merupkan sengketa tanah yang sering terjadi jika dilihat dari aspek masyarakat, banyak hal yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda tersebut, diantaranya, pihak tidak menguasai secara langsung tanah tersebut, orang yang mengurus atau mengolah lahan tidak komitment dan menjadikan tanah menjadi miliknya padahal yang bersangkutan hanya mengurus jika si Pemilik berada dilokasi lain. Pada waktu dilakukan pengukuran ataupun penelitian dilapangan, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas-batas yang salah, adanya surat bukti atau pengakuan hak dibelakang hari terbukti mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau sudah tidak berlaku lagi, untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya dan juga kasus penerbitan lebih dari satu sertipikat atas sebidang tanah dapat pula terjadi atas tanah warisan.
Jika dilihat dari aspek kantor pertanahan, persoalan sertifikat ganda disebabkan karena ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitan terhadap tanah yang dimohonkan yang menimbulkan pula reaksi warga yang dirugikan terhadap sertifikat ganda. Banyak warga yang tidak bisa menerima begitu saja tentang sertifikat ganda dan langsung mengecek ke BPN tentang tanah nya tersebut, ternyata ada kejanggalan dengan kelalaian BPN dalam melakukan cek dan rechek posisi tanah, yang mana tidak ada pengawasan dan penelitian berkas, dari berkas permohonan sertifikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL)
________________________
Para Penulis Adalah Mahasiswa Semester Akhir Pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung