Melalui Surat Nomor : 364/B/KH/GAW-TU/IV/2023, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Laporan Tertulis, Tanggal 10 April 2023, ANSORI, SH.MH, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA – THAMARONI USMAN & REKAN, yang berkedudukan di Jl. Tupai Nomor: 101 Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung melaporkan akun Tiktok An. Awbimax Reborn ke Polda Lampung.
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Kami mengucapkan selamat datang di Bumi Ruwa Jurai dan selamat bertugas kepada Bapak Irjen Pol. Helmy Santika sebagai Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Lampung semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan dapat menyelesaikan konflik horizontal di tengah masyarakat dengan baik, benar dan bijak;
2. Bahwa akhir-akhir ini di berbagai Media Sosial (Medsos) sedang ramai memperbincangkan akun Tiktok An. Awbimax Reborn yang mengaku Bima dari Provinsi Lampung yang saat ini kuliah di Australia berdasarkan pernyataan yang bersangkutan;
3. Bahwa selaku Putra Daerah yang lahir dari pasangan suami istri, Ayah yang berasal dari Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dan ibu yang berasal dari Kampung Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Saya merasa keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan terkait analisis dengan konstruksi pemikiran yang jungkir balik dengan judul alasan “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju” yang di share ke publik dan sudah di tonton lebih dari 1,9 juta penonton;
4. Bahwa di dalam video tersebut di menit 00.12 yang bersangkutan menyebut “dajjal”, sebelumnya narasi yang disampaikan dalam perkenalannya menunjukkan yang bersangkutan berasal dari Provinsi Lampung dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan “dajjal” sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju”;
5. Bahwa yang bersangkutan menyebutkan alasan “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju” itu karena infrastruktur yang terbatas, karena menurutnya “banyak” proyek-proyek Pemerintah yang mangkrak diantaranya pembangunan Kota Baru, terkait hal ini perlu kita pahami bahwa di Provinsi Lampung tidak banyak proyek mangkrak, sehingga menggunakan kata “banyak proyek mangkrak” adalah narasi yang berlebihan yang tidak didukung data valid terkait hal ini, sehingga informasi ini cukup menyesatkan di kalangan publik;
6. Bahwa yang bersangkutan menyebutkan aliran dana dari Pemerintah Pusat jumlahnya ratusan milyar dan tidak tahu Kota Baru sekarang telah jadi tempat jin buang anak atau tidak, adalah narasi yang sangat menyesatkan karena dengan ketidaktahuannya yang bersangkutan membangun opini publik tanpa melalui riset terlebih dahulu, sehingga dengan ketidaktahuannya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bicara tanpa dasar dan tidak sesuai fakta karena tidak menunjukkan data kongkrit terkait alasan mangkraknya Pembangunan Kota Baru tersebut;
7. Bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan infrastruktur jalan di Lampung 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel saja dan menurutnya bahwa upaya pemerintah membangun jalan yang menurutnya 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel diasumsikan pemerintah sedang main ular tangga.
Terkait hal ini, kondisi jalan di Lampung tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan karena menurutnya 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel tersebut tidak terjadi secara menyeluruh di Provinsi Lampung, sehingga narasi ini pun juga menyesatkan dan tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah;
8. Bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan sistem Pendidikan di Lampung yang lemah dimana proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung menurutnya “banyak sekali kecurangan” dan yang berkontribusi itu adalah orang-orang yang bekerja disektor Pendidikan, kunci jawaban tersebar kalau sudah mau UN (Ujian Nasional), menurutnya yang menyebarkan adalah pemerintah.
Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut “banyak sekali kecurangan” dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa, karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan dan secara tidak langsung yang bersangkutan diduga telah menuduh pemerintah menjadi dalang kebocoran kunci jawaban saat UN berlangsung di Lampung;
9. Bahwa selain itu yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju” adalah Tata Kelola Lemah yang menurutnya korupsi terjadi dimana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit).
Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali), padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan;
Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan “yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” karena menyangkut masyarakat 1 (satu) Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut hemat kami perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni:
1. Ketentuan Pasal 14 Angka (2) yang menjelaskan “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
2. Ketentuan Pasal 15 yang menjelaskan, “barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Disamping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat Kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni:
1. Ketentuan Pasal 28 Ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
2. Ketentuan Pasal 45 Ayat (2)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Penulis:
ANSORI,SH.MH
Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka- Thamaroni Usman