Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung (Dinas PSDA Lampung) dalam merealisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung misi-4 yakni mengembangkan infrastruktur guna meningkatkan efisiensi produksi dan konektivitas wilayah yang disebar dalam 2 (dua) Agenda Kegiatan yakni agenda: 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya dan Agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Budhi Darmawan, S.T., M.T Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2024 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Pada tahun 2019 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya dengan program Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air dengan fokus kegiatan adalah Pembangunan dan Rehabilitasi Bendung, Embung dan Air Baku dan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Rawa. Selain itu ada program Penatagunaan Sumber Daya Air dengan jenis Kegiatan Penyelenggaraan Komisi Irigasi dan Kelembagaan Sumber Daya Air.
Pada tahun ini juga, Dinas PSDA Lampung telah melaksanakan pembangunan embung sebanyak 4 unit di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Timur dan Melaksanakan pembangunan jaringan irigasi sebanyak 2 unit di Kabupaten Pringsewu.
Disamping itu, Dinas PSDA Lampung melalui Kegiatan Komisi Irigasi telah melaksanakan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2019-2020.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung dengan kegiatan Program Pengembangan Sumber Daya Air, Kegiatan Unit Reaksi Cepat Pengelolaan Sumber Daya Air telah melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.
Pada tahun 2020 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya masih melaksanakan program Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air yang Kegiatannya adalah Pembangunan dan Rehabilitasi Bendung, Embung dan Air Baku dan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Rawa. Selain itu ada program Penatagunaan Sumber Daya Air dengan jenis Kegiatan Penyelenggaraan Komisi Irigasi dan Kelembagaan Sumber Daya Air.
Pada tahun ini juga, Dinas PSDA Lampung telah melaksanakan pembangunan embung sebanyak 43 unit di Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Dinas PSDA Lampung telah melaksanakan pembangunan jaringan irigasi sebanyak 56 unit di Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Pringsewu, Lampung Tengah, Pesawaran, Way Kanan, Pesisir Barat, Tanggamus Kota Bandar Lampung.
Disamping itu, Dinas PSDA Lampung melalui Kegiatan Komisi Irigasi telah melaksanakan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2020-2021.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung telah Melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.
Pada tahun 2021 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya melaksanakan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan Pengeloaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Sub Kegiatan yang dilaksanakan yakni Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya, Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku, Pembangunan Tanggul Sungai, Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya, Normalisasi/restorasi Sungai dan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi serta Evaluasi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Provinsi
Adapun capaian program Dinas PSDA Lampung pada program ini telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni Pertama, Melaksanakan Pembangunan/ Rehabilitasi Embung sebanyak 39 Unit Embung dengan Volume 705 Ha (sawah yang dialiri), Lokasi : Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Timur dan Pringsewu. Pembangunan embung berfungsi menampung ketersediaan air untuk persawahan dan holtikultura serta pengendali banjir.
Kedua, Melaksanakan Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku di 2 Titik. Lokasi : Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian.
Ketiga, Melaksanakan Pembangunan Tanggul Sungai/Perkuatan Tebing di 6 Titik dengan Volume 1.722 m yang tersebar di Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Pesawaran. Pembangunan tanggul memiliki fungsi utama untuk mengontrol ketinggian muka air sungai, selain itu juga berfungsi untuk mencegah banjir di dataran yang dilindunginya dan mempercepat aliran sungai.
Keempat, Melaksanakan Normalisasi Sungai di 1 titik lokasi dengan volume 315 m pada Kabupaten Pesawaran. Normalisasi sungai bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dari sungai, memperluas profil sungai guna menampung banjir yang terjadi.
Kelima, Melaksanakan Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya di 1 titik lokasi dengan volume 112 m pada kabupaten Pesawaran. Pembangunan seawall merupakan struktur pantai yang memiliki fungsi
utama untuk mencegah atau mengurangi limpasan air laut dan banjir terhadap tanah dan struktur yang berada di belakang daerah pantai akibat badai dan gelombang.
Keenam, Kegiatan Komisi Irigasi melakukan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2021-2022.
Dan yang ketujuh, Kegiatan Rekomendasi Teknis Sumber Daya Air di Tahun 2021 sebanyak 4 Dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Selain itu, Dinas PSDA Lampung dalam menjabarkan agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya juga telah mengadakan kegiatan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasanya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Sub Kegiatannya meliputi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pembangunan Bendung Irigasi dan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan serta Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi
Program ini dengan capaian yakni Pertama, Melaksanakan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan i dengan Volume 7.950 m (Panjang Saluran dibangun atau diperbaiki) berupa Jaringan Irigasi Desa sebanyak 45 Unit Jaringan Irigasi dan 5 unit Jaringan Irigasi Kewenangan Provinsi. Lokasi : Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan bertujuan membangun atau memperbaiki atau menyempurnakan jaringan irigasi, rawa guna mengembalikan / meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam atau meningkatkan instensitas pertanaman.
Kedua, Melaksanakan Rehabilitasi Bendung di tahun 2021 sebanyak 2 Unit dengan volume 350 Ha (Sawah yang dialiri). Lokasi : Kabupaten Lampung Selatan. Rehabilitasi Bendung bertujuan memperbaiki sarana bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai ketinggian yang diperlukan agar air mengalir ke saluran Irigasi dan petak sawah.
Ketiga, Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi bertujuan sebagai upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya serta upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan terhadap 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung.
Dan Keempat, Melakukan koordinasi dengan P3A dan pengguna jaringan irigasi lainnya dan menyusun SK Pola tanam tahun 2021 yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan pola tanam tahun 2021.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung telah Melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.
Pada tahun 2022 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya melaksanakan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan : Pengeloaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Sub Kegiatan yang dilaksanakan yakni Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya, Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku, Pembangunan Tanggul Sungai, Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya, Normalisasi/restorasi Sungai dan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi serta Evaluasi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Provinsi
Adapun capaian program Dinas PSDA Lampung pada program ini telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni Pertama, Melaksanakan Pembangunan/ Rehabilitasi Embung sebanyak 37 Unit Embung dengan Volume 678 Ha (sawah yang dialiri), Lokasi : Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu. . Pembangunan embung berfungsi menampung ketersediaan air untuk persawahan dan holtikultura serta pengendali banjir.
Kedua, Melaksanakan Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku di 2 Titik. Lokasi : Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian.
Ketiga, Melaksanakan Pembangunan Tanggul Sungai/Perkuatan Tebing di 11 Titik dengan Volume 1.423 m yang tersebar di Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung. Pembangunan tanggul memiliki fungsi utama untuk mengontrol ketinggian muka air sungai, selain itu juga berfungsi untuk mencegah banjir di dataran yang dilindunginya dan mempercepat aliran sungai.
Keempat, Melaksanakan Normalisasi Sungai di 1 titik lokasi dengan volume 300 m pada Kabupaten Lampung Utara. Normalisasi sungai bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dari sungai, memperluas profil sungai guna menampung banjir yang terjadi.
Kelima, Melaksanakan Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya di 1 titik lokasi dengan volume 150 m pada kabupaten Pesawaran. Pembangunan seawall merupakan struktur pantai yang memiliki fungsi utama untuk mencegah atau mengurangi limpasan air laut dan banjir terhadap tanah dan struktur yang berada di belakang daerah pantai akibat badai dan gelombang.
Keenam, Kegiatan Komisi Irigasi melakukan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2022-2023.
Dan yang ketujuh, Kegiatan Rekomendasi Teknis Sumber Daya Air sebanyak 3 Dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Selain itu, Dinas PSDA Lampung dalam menjabarkan agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya juga telah mengadakan kegiatan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasanya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Sub Kegiatannya meliputi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pembangunan Bendung Irigasi dan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan serta Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi
Program ini dengan capaian yakni Pertama, Melaksanakan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dengan Volume 16.400 m (Panjang Saluran dibangun atau diperbaiki) berupa Jaringan Irigasi Desa sebanyak 37 Unit Jaringan Irigasi dan 1 unit Jaringan Irigasi Kewenangan Provinsi. Lokasi tersebar Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan bertujuan membangun atau memperbaiki atau menyempurnakan jaringan irigasi, rawa guna mengembalikan / meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam atau meningkatkan instensitas pertanaman.
Kedua, Melaksanakan Rehabilitasi Bendung sebanyak 3 bendung dengan volume 350 Ha (Sawah yang dialiri). Lokasi : Kabupaten Way Kanan dan Pringsewu. Rehabilitasi Bendung bertujuan memperbaiki sarana bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai ketinggian yang diperlukan agar air mengalir ke saluran Irigasi dan petak sawah.
Ketiga, Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi bertujuan sebagai upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya serta upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan terhadap 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung.
Dan Keempat, Melakukan koordinasi dengan P3A dan pengguna jaringan irigasi lainnya dan menyusun SK Pola tanam tahun 2022 yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan pola tanam tahun 2022.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung telah Melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.
Pada tahun 2023 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya melaksanakan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan : Pengeloaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Sub Kegiatan yang dilaksanakan yakni Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya, Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku, Pembangunan Tanggul Sungai, Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya, Normalisasi/restorasi Sungai dan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi serta Evaluasi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Provinsi
Adapun capaian program Dinas PSDA Lampung pada program ini telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni Pertama, Melaksanakan Pembangunan/ Rehabilitasi Embung sebanyak 59 Unit Embung dengan Volume 1.388 Ha (sawah yang dialiri), Lokasi : Kabupaten Lampung Selatan, lampung tengah, way kanan, lampung utara, pringsewu, tubaba, kota bandar lampung, mesuji, lampung barat, lampung timur, tuba, tanggamus dan pesawaran. Pembangunan embung berfungsi menampung ketersediaan air untuk persawahan dan holtikultura serta pengendali banjir.
Kedua, Melaksanakan Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku di 2 Titik. Lokasi : Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tanggamus. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian.
Ketiga, Melaksanakan Pembangunan Tanggul Sungai/Perkuatan Tebing di 10 Titik dengan Volume 711 m yang tersebar di Kabupaten Pesawaran, Lampung Barat,Pesawaran, Pringsewu, Lampung Tengah, Tanggamus, Tulang Bawang dan Kota Bandar Lampung. Pembangunan tanggul memiliki fungsi utama untuk mengontrol ketinggian muka air sungai, selain itu juga berfungsi untuk mencegah banjir di dataran yang dilindunginya dan mempercepat aliran sungai.
Keempat, Melaksanakan Normalisasi Sungai di 2 titik lokasi dengan volume 300 m pada Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Normalisasi sungai bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dari sungai, memperluas profil sungai guna menampung banjir yang terjadi.
Kelima, Melaksanakan Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya di 3 titik lokasi dengan volume 540 m pada kabupaten Pesawaran. Pembangunan seawall merupakan struktur pantai yang memiliki fungsi utama untuk mencegah atau mengurangi limpasan air laut dan banjir terhadap tanah dan struktur yang berada di belakang daerah pantai akibat badai dan gelombang.
Keenam, Kegiatan Komisi Irigasi melakukan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2023-2024.
Dan ketujuh, Kegiatan Rekomendasi Teknis Sumber Daya Air di Tahun 2023 sebanyak 2 Dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Selain itu, Dinas PSDA Lampung dalam menjabarkan agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya juga telah mengadakan kegiatan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasanya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Sub Kegiatannya meliputi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pembangunan Bendung Irigasi dan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan serta Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi
Program ini dengan capaian yakni Pertama, Melaksanakan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dengan Volume 7.715 Ha (Sawah yang teraliri) berupa Jaringan Irigasi Desa sebanyak 119 Unit Jaringan Irigasi dan 3 unit Jaringan Irigasi Kewenangan Provinsi. Lokasi tersebar Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Utara,Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Timur,Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung dan Metro. membangun atau memperbaiki atau menyempurnakan jaringan irigasi, rawa guna mengembalikan / meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam atau meningkatkan instensitas pertanaman.
Kedua, MelaskanakanRehabilitasi Bendung sebanyak 4 bendung dengan volume 528 Ha (Sawah yang dialiri). Lokasi : Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tanggamus. Rehabilitasi Bendung bertujuan memperbaiki sarana bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai ketinggian yang diperlukan agar air mengalir ke saluran Irigasi dan petak sawah.
Ketiga, Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi bertujuan sebagai upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya serta upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan terhadap 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung.
Dan Keempat, Melakukan koordinasi dengan P3A dan pengguna jaringan irigasi lainnya dan menyusun SK Pola tanam tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan pola tanam tahun 2023.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung telah Melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.
Pada tahun 2024 Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung yakni agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya melaksanakan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan Pengeloaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Sub Kegiatan yang dilaksanakan yakni Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya, Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku, Pembangunan Tanggul Sungai dan Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya serta Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi
Adapun yang menjadi target capaian Dinas PSDA Lampung pada program ini telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni Pertama, Akan melaksanakan pembangunan embung dan penampung air lainnya sebanyak 21 Unit yang tersebar diseluruh Kabupaten/kota.Kedua, Melaksanakan Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku di 2 Titik. Lokasi : Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tanggamus. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian.
Kedua, Akan melaksanakan pembangunan sumur air tanah untuk air baku ditargetkan pembangunan sebanyak 7 Titik yang tersebar diseluruh Kabupaten/kota.
Ketiga, Akan melaksanakan pembangunan tanggul sungai/perkuatan tebing ditargetkan sebanyak di 17 Titik yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
Keempat, Akan melaksanakan pembangunan seawall dan bangunan pengaman pantai lainnya ditargetkan 6 titik lokasi yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
Kelima, Kegiatan Komisi Irigasi ditargetkan melakukan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2024-2025.
Selain itu, Dinas PSDA Lampung dalam menjabarkan agenda 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya juga telah mengadakan kegiatan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasanya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Sub Kegiatannya meliputi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pembangunan Bendung Irigasi dan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan serta Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi
Program ini dengan capaian yakni Pertama, Akan dilaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan berupa Jaringan Irigasi Desa dengan target sebanyak 71 unit dan 2 unit Jaringan Irigasi Kewenangan Provinsi yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota.
Kedua, Akan dilaksanakan rehabilitasi bendung dengan target sebanyak 7 bendung yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota.
Ketiga, Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi bertujuan sebagai upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya serta upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan terhadap 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung.
Dan Keempat, Melakukan koordinasi dengan P3A dan pengguna jaringan irigasi lainnya dan menyusun SK Pola tanam tahun 2024 yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan pola tanam tahun 2024.
Untuk melaksanakan agenda: 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Dinas PSDA Lampung akan Melaksanakan perbaikan darurat terhadap kerusakan jaringan sumber daya air yang mengganggu proses pengairan, yang dilaksanakan pada 19 Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Wilayah Sungai Semangka di Kabupaten Tanggamus.