Arinal Djunaidi meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
PART-Penghargaan 95, gindhaansoriwayka.com , Senin: 11 November 2024
Gubernur Lampung meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,28.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12/22).
Penganugerahan ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh Badan Publik, khususnya pada Pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008.
Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu Informatif untuk Badan Publik / Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.