Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
NPM : 21211198
Kesimpulan :
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
Kelas : Rabu (14.30-16.10)
Kesimpulan : – hambatan pembiayaan proyek : risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang engan menerima modal dari luar, hasil deviden rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek : sumber pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara, dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
hambatan pembiayaan proyek : risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang engan menerima modal dari luar, hasil deviden rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek : sumber pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara, dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Nama:Agel Pratama Andika
Npm:21211075
Kelas: Rabu 12:30-14:10
Kesimpulan : – hambatan pembiayaan proyek :
risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan
pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang
engan menerima modal dari luar, hasil deviden
rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan
tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek: sumber
pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan
kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara,
dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan
perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Nama : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Kelas : Rabu 12:30-14:10
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
Nama : Dimas Disa Pratama
Npm : 21211088
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Comments 6
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
NPM : 21211198
Kesimpulan :
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
Kelas : Rabu (14.30-16.10)
Kesimpulan : – hambatan pembiayaan proyek : risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang engan menerima modal dari luar, hasil deviden rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek : sumber pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara, dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
hambatan pembiayaan proyek : risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang engan menerima modal dari luar, hasil deviden rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek : sumber pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara, dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Nama:Agel Pratama Andika
Npm:21211075
Kelas: Rabu 12:30-14:10
Kesimpulan : – hambatan pembiayaan proyek :
risiko terlalu besar dan tidak pasti, tabungan
pendapatan yang rendah, bisnis keluarga yang
engan menerima modal dari luar, hasil deviden
rendah, dan peraturan dan birokrasi pemerintahan
tidak mendukung.
– manfaat pembiayaan proyek: sumber
pengembalian pinjaman, tersedianya lapangan
kerja, alih teknologi, sumber pendapatan negara,
dan perbaikan infrastruktur.
– pembiayaan proyek tidak bebas dari ketentuan
perpajakan sebagai sumber pendapatan negara.
Nama : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Kelas : Rabu 12:30-14:10
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai
Manfaat Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Pengembalian Pinjaman
2. Tersedianya Lapangan Kerja
3. Alih Teknologi
4. Sumber Pendapatan Negara
5. Perbaikan Infrastruktur
Sumber Hukum Pembiayaan Proyek :
1. Sumber Hukum Perdata Kebebasan berkontrak
2. Sumber Hukum Publik :
Pembiayaan proyek menjadi tidak bebas dari ketentuan perpajakan sebagai sumber pendapatan negara. Maka ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985, ketentuan mengenai pajak penghasilan yang bersumber dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991,dan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang bersumber dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 1991 juga berlaku.
Nama : Dimas Disa Pratama
Npm : 21211088
Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana proyek adalah diambil dari loan pribadi.
Hambatan pembiayaan proyek :
1. Resiko yang didapat sangat besar dan tidak pasti
2. Tabungan dari pendapatan yang terlalu rendah
3. Bisnis keluarga yang berpengaruh besar dan kuat menjadikan enggan untuk menerima modal dari luar lingkungan
4.Hasil dari dividen yang rendah
5. Peraturan dan birokrasi pemerintah yang tidak mendukung/tidak sesuai