Law Firm
KPKAD
LBH

XIII Penemuan dan Pembentukan Hukum

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on pinterest

Comments 7

  1. Airell Azra P.T says:

    Nama : Airell Azra P.R
    Npm :22211252
    Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
    Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut

  2. FIRGA FIKSONA ANGGARA says:

    Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA
    NPM : 22211261
    Kelas : Selasa S/H 10:30 (Offline)

    Kesimpulan:
    Metode Insterpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut

    Tujuan utama unterpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya

  3. Nama : muhammad reuben marcello
    Npm : 22211197
    Kelas : selasa offline
    Kesimpulan :

    •Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik hukum atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan tentang makna dari fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan.

    •Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian dan jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.

  4. Muhammad daviska paksi andanta says:

    Nama : M daviska paksi andanta
    Npm : 22211267
    Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
    Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut

  5. Aldo Andriansyah says:

    Nama : Aldo Andriansyah
    Npm : 22211222
    Kelas : B2.2 (08.00 – 10.30)
    Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai, tertib dan tentram

  6. Nama : Helin Kristikaningwulan
    NPM : 22211163
    Kelas : Selasa (Offline, pada pukul 08.00-10.30)

    MATERI: PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM.

    Kesimpulan:

    Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaaj yang mengelilinginya. Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (ketentuan umum peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan.

    Agar dapat mencari kehendak pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya maka hakim menggunakan beberapa cara penafsiran yang dapat du identifikasikan beberapa metode interpretasi (Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo) sebagai berikut:
    1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (Gramatikal).
    2. Penafsiran menurut sejarah (Historiche Interpretatie).
    3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie).
    4. Penafsiran sosiologis (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie).
    5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie).
    6. Interpretasi Komparatif.
    7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik.
    8. Interpretasi Restriktif.
    9. Interpretasi Eksentif.

  7. Richard ferdinand Agung says:

    Nama : Richard Ferdinand Agung
    Npm :22211200
    Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
    Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *