Nama : Airell Azra P.R
Npm :22211252
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA
NPM : 22211261
Kelas : Selasa S/H 10:30 (Offline)
Kesimpulan:
Metode Insterpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut
Tujuan utama unterpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya
Nama : muhammad reuben marcello
Npm : 22211197
Kelas : selasa offline
Kesimpulan :
•Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik hukum atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan tentang makna dari fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan.
•Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian dan jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Nama : M daviska paksi andanta
Npm : 22211267
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
Nama : Aldo Andriansyah
Npm : 22211222
Kelas : B2.2 (08.00 – 10.30)
Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai, tertib dan tentram
Nama : Helin Kristikaningwulan
NPM : 22211163
Kelas : Selasa (Offline, pada pukul 08.00-10.30)
MATERI: PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM.
Kesimpulan:
Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaaj yang mengelilinginya. Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (ketentuan umum peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan.
Agar dapat mencari kehendak pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya maka hakim menggunakan beberapa cara penafsiran yang dapat du identifikasikan beberapa metode interpretasi (Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo) sebagai berikut:
1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (Gramatikal).
2. Penafsiran menurut sejarah (Historiche Interpretatie).
3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie).
4. Penafsiran sosiologis (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie).
5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie).
6. Interpretasi Komparatif.
7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik.
8. Interpretasi Restriktif.
9. Interpretasi Eksentif.
Nama : Richard Ferdinand Agung
Npm :22211200
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
Comments 7
Nama : Airell Azra P.R
Npm :22211252
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA
NPM : 22211261
Kelas : Selasa S/H 10:30 (Offline)
Kesimpulan:
Metode Insterpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut
Tujuan utama unterpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya
Nama : muhammad reuben marcello
Npm : 22211197
Kelas : selasa offline
Kesimpulan :
•Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik hukum atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan tentang makna dari fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan.
•Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian dan jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Nama : M daviska paksi andanta
Npm : 22211267
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
Nama : Aldo Andriansyah
Npm : 22211222
Kelas : B2.2 (08.00 – 10.30)
Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai, tertib dan tentram
Nama : Helin Kristikaningwulan
NPM : 22211163
Kelas : Selasa (Offline, pada pukul 08.00-10.30)
MATERI: PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM.
Kesimpulan:
Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaaj yang mengelilinginya. Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (ketentuan umum peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan.
Agar dapat mencari kehendak pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya maka hakim menggunakan beberapa cara penafsiran yang dapat du identifikasikan beberapa metode interpretasi (Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo) sebagai berikut:
1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (Gramatikal).
2. Penafsiran menurut sejarah (Historiche Interpretatie).
3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie).
4. Penafsiran sosiologis (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie).
5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie).
6. Interpretasi Komparatif.
7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik.
8. Interpretasi Restriktif.
9. Interpretasi Eksentif.
Nama : Richard Ferdinand Agung
Npm :22211200
Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30
Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut