ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tangkal timbulnya Paham Radikalisme, Sat Pol PP Provinsi Lampung Sukses Laksanakan 33 Janji Gubernur

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung (SAT Pol PP Provinsi Lampung) dalam merealisasikan 33 Janji Agenda Kerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terfokus pada Agenda Misi 1 (satu) yakni Menciptakan kehidupan yang religius (agamis), berbudaya, aman dan damai, dengan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia, memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari M. Zulkarnain, S.Sos, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2024 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

 

Pada Tahun 2019, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melakukan Koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan khususnya penegakan Perda terkait Covid-19, serta melakukan Sosialisasi dan Pencegahan secara aktif kepada  masyarakat.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melakukan Koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat di Tingkat Desa/ dan  Kelurahan dan Melaksanakan pengamanan pra ataupun pasca Pemilu dengan penertiban pada masa kampanye sehingga Pemilu berjalan tertib, aman, dan damai.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Memonitoring dan mengawasi kegiatan di masyarakat untuk menghindari kegiatan masyarakat yang mengarah pada paham radikalisme yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

 

Pada Tahun 2020, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melakukan Koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam  rangka penegakan peraturan perundang-undangan khususnya penegakan Perda terkait Covid-19, melakukan Sosialisasi dan Pencegahan secara aktif kepada masyarakat, dan Melaksanakan penertiban dan patroli pada kegiatan masyarakat yang difokuskan pada kerumunan untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melakukan Koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan serta Bersama Satlinmas Kab/Kota menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung, serta melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama dengan memonitor kegiatan keagamaan yang menjurus pada paham radikal, Salah satu kegiatan yang mendukung program pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan pembagian masker dan pembagian bantuan sembako kepada masyarakat yang berdampak Pandemi COVID-19 dan Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Pada tahun 2021, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melaksanakan penegakan Perda tentang Covid-19 dengan Pembatasan kegiatan dengan melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan dimasyarakat untuk menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melakukan Koordinasi dengan Kab/Kota untuk memaksimalkan Peran Satuan Perlindungan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan serta Melaksanakan pembagian Masker dan Sembako.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Melaksanakan pengawasan pada kegiatan keagamaan dan tempat ibadah untuk mencegah timbulnya paham Radikalisme yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban di Masyarakat dan Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Pada tahun 2022, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melaksanakan pembatasan kegiatan dengan melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan dimasyarakat untuk menghentikan penyebaran wabah COVID-19 dalam masa peralihan New Normal menuju Normal dan Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat terkait Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Trantibum.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melaksanakan pengawasan pada kegiatan keagamaan dan tempat ibadah untuk mencegah timbulnya paham Radikalisme yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban di Masyarakat dengan memaksimalkan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Memberikan pelayarnan dalam pengawasan kegiatan pada masa Mudik dan pengawasan dalam masa peralihan New Normal menuju Normal dan Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Pada tahun 2023, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat terkait Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Trantibum kepada masyarakat dan pencegahan melalui sosialisasi mulai dari SMA/SMK di Provinsi Lampung dan Melaksanakan kegiatan Non Yustisi aktivitas penambangan pasir ilegal yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melakukan Koordinasi dengan Kab/Kota untuk memaksimalkan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat di Tingkat Desa/ Kelurahan.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Melaksanakan Patroli dan Pengamanan Perayaan Malam Natal dan Tahun Baru di kawasan Pusat Perbelanjaan Mall Bumi Kedaton, ditaman RTH Dan Saburai, Kawasan Rumah sakit Umum Daerah dan Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Pada tahun 2024, SAT POL PP Provinsi Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 1 (satu) yakni Lampung Merawat Indonesia memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.

Agenda kerja ini dilaksanakan dengan 3 (tiga) Program yakni Pertama, Penegakan Peraturan Perundang-Undangan yakni Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat terkait Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Trantibum kepada masyarakat dan melakukan Penegakan Peraturan Daerah terkait Izin Usaha dan Tambang llegal.

Kedua, Peningkatan Perlindungan Masyarakat yakni Melakukan Koordinasi dengan Kab/Kota untuk memaksimalkan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat di Tingkat Desa/ Kelurahan.

Ketiga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Melakukan Pengamanan aset dan VVIP pada Pemerintah Provinsi dan Memaksimalkan Informasi untuk publik dalam rangka menangkal timbulnya paham Radikalisme yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban di Masyarakat.

ADVERTISEMENT