Oleh: Muhammad Umar Adinata, Muhammad Rifqi Pangestu, David Sampurno Wijaya, Muhammad Arief Rahman, Yogie Kusuma Wardhana, Muhamat Ilza Amanda
BANDAR LAMPUNG tirasnusantara.com – Pengertian Sampah menurut World Health Organization (WHO) adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Sedangkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dijelaskan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Keberadaan sampah merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Sampah pada dasarnya tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan onggokan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial.
Sampah merupakan salah satu permasalahan yang patut di perhatikan, karena sampah merupakan persoalan yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya semua manusia menghasilkan sampah. Sampah merupakan suatu buangan yang di hasilkan dari setiap aktivitas manusia dan volume peningkatan sampah sebanding dengan meningkatnya tingkat konsumsi manusia.
Manusia sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat mempunyai kebutuhan yang bersifat individual maupun kolektif, sehingga selalu ada upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Aktivitas manusia dalam upaya mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin beragam seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
Peningkatan jumlah penduduk tersebut sebanding dengan peningkatan jumlah konsumsi yang mempengaruhi besarnya peningkatan volume sampah, seperti contoh di Kelurahan Way Halim Permai, jumlah timbunan sampah pada tahun 2020 sebesar 750 kg per minggu berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kebersihan.
Hal ini menjadi alasan kuat bahwa masalah sampah merupakan masalah utama yang harus dipecahkan baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Setiap aktifitas manusia secara pribadi maupun kelompok, rumah, Kantor, Pasar, Sekolah, Maupun dimana saja akan menghasilkan sampah, Baik Sampah organik maupun Sampah non organik.
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, mendaur ulang dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam (resources recovery).
Pengelolaan sampah bisa melibatkan, atau radioaktif dengan metode dan keterampilan khusus untuk masing-masing jenis zat. Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan dan antara daerah perumahan dengan daerah industri.
Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah. Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, lahan yang digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan lahan.
Area pembuangan sampah yang kurang memadai dan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak terkontrol merupakan tempat yang cocok bagi binatang atau organisme yang dapat menularkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan misalnya adalah diare, kolera, tifus yang menyebar dengan cepat karena virus atau bakteri yang berasal dari sampah. Di samping itu Sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik yang baunya menyengat. Selain berbau kurang sedap sampah tersebut akan menumpuk dan akan mengakibatkan terjadilah banjir.
Pengelolaan sampah yang tidak tepat juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada kondisi sosial, pengelolaan sampah yang buruk akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau yang tidak sedap dan sampah yang berserakan tentu mengganggu pandangan mata.
Dalam menghadapi problematik sampah di Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.
Di dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 dijelaskan bahwa Pengelolaan Sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Di dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Nomor 5 tahun 2015, jenis sampah yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas, sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Selain itu, Peranan pemerintah terhadap pengelolaan sampah terdapat dalam Pasal 6 Pemerintah Daerah Nomor 5 tahun 2015 yakni menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah, memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah.
Disamping itu, pemerintah berperan dalam melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolan sampah serta memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah dan termasuk melakukan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Dijelaskan lebih lanjut, di dalam Pasal 7 (1) Nomor 5 tahun 2015, Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi dan nasional, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai norma, standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Disamping itu, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain menetapkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan/atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah . melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama umur guna TPA dengan sistem pembuangan lahan urug sanitair (sanitary landfill) dan 20 tahun setelah TPA ditutup dan, menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Terkait Penetapan lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 dijelaskan juga bahwa Perusahaan juga harus dapat untuk mengatur pengelolaan sampah yang telah di jelaskan dalam Pasal 12 dimana Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan menyusun rencana dan program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan kegiatannya dan atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sedikit mungkin.
Selain Peranan pemerintah kota Bandar Lampung, tentunya masyarakat juga berperan serta dalam menjaga lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 40 Ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 5 tahun 2015 dimana Pemerintah Kota meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah dan Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi dalam hal menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah dan pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya penumpukan sampah , masyarakat harus mengadakan program bersih-bersih setiap hari agar sampah tidak terlalu menumpuk dan dapat menyebabkan bau tidak sedap dan akan mengakibatkan terjadi banjir, dan juga diharapkan kepada kepala UPT Kebersihan di berbagai kecamatan agar memperbanyak petugas kebersihan di suatu daerah sehingga sampah dapat di buang tepat waktu agar tidak menyebabkan terjadinya penumpukan sampah yang berlebihan dan masyarakat Perumahan di suatu daerah harus lebih peduli terhadap sampah dan jangan selalu menggandalkan petugas kebersihan (sokli) karena semua kembali kepada kesadaran diri masyarakat masing-masing.
Meskipun Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah maksimal dalam strategi penanganan dan pengelolaan sampah, tetap saja masyarakat penting agar sadar bahwa sampah adalah bagian dari persoalan hidup manusia.
_________________________
Para Penulis Mahasiswa Semester Akhir Pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung