Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sejak awal memiliki 2 (Dua) kepenyimbangan Marga yakni Penyimbang Marga Nuwa Gedung dan Penyimbang Marga Nuwa Dalom serta memiliki tanah adat seluas 1.120 (Seribu Seratus Dua Puluh) hektar.
Pada tahun 1996, tanah adat tersebut disewakan oleh Drs. Raden Intan (Selaku Penguasa Tanah Adat MBPPI) yang Notabene mewakili Kepentingan Penyimbang Marga Nuwa Gedung kepada PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT.PSMI) selama 30 (tiga puluh) tahun (perjanjian akan berakhir 2026).
Belum berakhir masa jangka waktu perjanjian tersebut hingga tahun 2026, oleh karena sudah ada keadaan hukum baru dalam Kepenyimbangan MBPPI Negara Batin, Way Kanan, Lampung, maka perjanjian tersebut dirubah dan ditambah tahunnya pada tahun 2004 oleh M.Jaya Saputra (Sutan Mangkubumi III) selaku Penyimbang MBBPI juga yang notabene adalah Penyimbang Marga Gedung bertindak untuk diri sendiri dan masyarakat adat MBPPI dengan PT.PSMI.
Dengan adanya perubahan ini, maka tanah adat tersebut diukur ulang terkait luasan tanahnya dari semula seluas 1.120 (Seribu Seratus Dua Puluh) hektare menjadi 800 (Delapan Ratus) hektar setelah diukur ulang dan masa perjanjian ditambah 10 (Sepuluh) tahun sewa sehingga masa jangka waktu sewa tanah adat MBPPI dengan PT. PSMI ini harusnya berakhir tahun 2026 menjadi tahun 2036.
Sejak tanah adat tersebut disewakan atau dikelola oleh PT.PSMI sejak tahun 1996, Kepenyimbangan Marga Nuwa Dalom tidak sama sekali dilibatkan karena selama ini Kepenyimbangan Nuwa Dalom hanya dilibatkan dalam hal-hal keadatan saja, tidak terkait dengan pengelolaan tanah adat.
Selain itu, di masyarakat Adat MBPPI pasca penandatanganan perubahan perjanjian oleh M.Jaya Saputra (Sutan Mangkubumi III) tersebut sudah ada keadaan hukum baru yakni sudah ada Penyimbang Marga Nuwa Malapura dan Penyimbang Marga Nuwa Balak yang notabene adalah bagian dari Kepenyimbangan Nuwa Gedung.
Oleh karena selama ini Penyimbang Marga Nuwa Dalom belum diakomodir di dalam Perjanjian terkait sewa menyewa tanah Adat MBPPI tersebut, maka pada bulan April 2021, dengan dimotori oleh Penyimbang Marga Nuwa Dalom yakni Deddy Rindas (Glr. Sunan Sang Ratu Marga) yang mengajak 3 (tiga) penyimbang lainnya (Penyimbang Marga Nuwa Gedung, Penyimbang Marga Nuwa Malapura dan Penyimbang Marga Nuwa Balak) mencoba untuk mereview perjanjian dimaksud.
Perjuangan mereview Perjanjian ini tentunya banyak hambatan, diantaranya sejak tanggal 22 Juni 2021 salah satu Penyimbang MBPPI yakni Penyimbang Marga Nuwa Gedung secara de facto dan de jure menyatakan mengundurkan diri dari proses perjuangan mereview perjanjian tersebut dengan PT.PSMI.
Disamping itu ada banyak klaim-klaim dari pihak lain yang berkepentingan atas tanah tersebut yang harus diselesaikan pada saat yang bersamaan dengan perjuangan ini.
Perjuangan tidak berhenti disitu, perjuangan kemudian dilanjutkan oleh Penyimbang Nuwa Dalom dengan didampingi 2 (dua) Kepenyimbangan Marga lainnya (Malapura dan Nuwa Balak) hingga Januari 2022;
Setelah Penyimbang Nuwa Dalom dengan didampingi 2 (dua) Kepenyimbangan Marga lainnya (Malapura dan Nuwa Balak) berjuang selama kurang lebih 9 (Sembilan) bulan sejak April 2021 hingga Januari 2022, perjuangan untuk mereview perjanjian dengan PT. PSMI ini pun berhasil dengan ditandai terbitnya perjanjian tambahan atas perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya oleh M.Jaya Saputra (Sutan Mangkubumi III).
Meskipun terbit perjanjian tambahan atas perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya oleh M.Jaya Saputra (Sutan Mangkubumi III), namun waktu perjanjian tetap sama yakni perjanjian sewa menyewa tanah adat MBPPI ini hingga 2036 dengan luas tanah adat yang sama berdasarkan hasil ukur ulang sebelumnya yakni seluas 800 (Delapan Ratus) hektar.
Tentunya dengan adanya perubahan perjanjian ini, akan berdampak terkait dengan nilai yang diterima, yang pada akhirnya nilai peningkatan manfaat atas sewa tanah adat ini sebesar Rp. 2,5 Milyar
disepakati antara 3 (tiga) Penyimbang MBPPI dengan PT.PSMI yang dananya agar semua masyarakat Adat MBPPI dapat menikmatinya walaupun tanah tersebut sudah disewakan oleh salah satu Kepenyimbangan MBPPI.
Meskipun demikian menurut Deddy Rindas (Penyimbang Marga Nuwa Dalom) dana tersebut harus dibagi kepada 4 (empat) masyarakat Adat (Gedung, Dalom, Malapura dan Nuwa Balak), Penyimbang Adat 5 Tuha, Penyimbang 12 dan Penyimbang 18 serta 4 (empat) Penyimbang Marga dan Tim Kerja dan Tim Hukum penyelesaian persoalan tanah adat MBPPI setiap tahunnya hingga 2036.
Perjanjian ini disepakati akan direview oleh Penyimbang Nuwa Dalom dengan didampingi 2 (dua) Kepenyimbangan Marga lainnya (Malapura dan Nuwa Balak) dan PT.PSMI pada tahun 2026, review ini tidak berkaitan dengan isi perjanjian, namun hanya untuk menentukan besaran jumlah nilai peningkatan manfaat dari kesepakatan sebelumnya yang akan diterima oleh Masyarakat Adat MBPPI.
Semoga bermanfaat..
_Gindha Ansori Wayka_
Tim Kerja dan Tim Hukum Penyelesaian Persoalan Tanah Adat MBPPI Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Dan Direktur Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)
Serta Putra Asli Lampung, Asal Ayah Kampung NEGERI BESAR Kabupaten Way Kanan dan Asal ibu Kampung GUNUNG TERANG Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tabik Pun….