Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung (Disperindag Lampung) dalam merealisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung Misi 5 yakni Membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan. Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Dra. Evie Fatmawaty, M.Si, Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2023 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Tahun 2019 realisasi 33 Janji Gubernur dijabarkan dalam 7 (tujuh) Agenda kerja yakni Pertama, Agenda Kerja nomor 4 yakni Lampung Kaya Festival : Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Partisipasi Pameran Agro Expo telah mengadakan Festival Hari Kopi Internasional yang diselanggarakan di Kota Bandar Lampung. Rangkaian acaranya antara lain lomba barista, pameran kopi yang ada di Provinsi Lampung, Minum kopi serentak.
Kedua, agenda kerja nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB) : memberikan jaminankepada para petani untuk mendapatkan bibit, pupuk, pasar, modal dan beasiswa bagi anak petani (pertanian secara luas).
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan Industri Olahan Pangan Berbasis Komoditi Hasil Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian memberikan pelatihan berupa Bimbingan Teknis Kepada Para IKM Yang menggunakan komoditi hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan sehingga meningkatkan nilai jual dari komoditi tersebut.
Ketiga, agenda kerja nomor 22 yakni Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Sentra Industri Potensial/Kegiatan Pelatihan Pembuatan Pupuk Cair. Dinas Perindustrian Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan pupuk cair untuk mengantisipasi para petani menggunakan pupuk palsu.
Keempat, agenda kerja nomor 23 yakni Revitalisasi lada (Lampung Black Paper) Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan Industri Olahan Pangan Berbasis Komoditi Hasil Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian memberikan pelatihan berupa Bimbingan Teknis Kepada Para IKM Yang menggunakan komoditi hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan sehingga meningkatkan nilai jual dari komoditi tersebut
Kelima, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan Industri Olahan Pangan Berbasis Komoditi Hasil Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian memberikan pelatihan berupa Bimbingan Teknis Kepada Para IKM Yang menggunakan komoditi hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan sehingga meningkatkan nilai jual dari komoditi tersebut
Keenam, agenda kerja nomor 28 yakni Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur/Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri di Provinsi Lampung, dan Program Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri/Kegiatan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Dinas Perindustrian Provinsi Lampung membuat dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi Lampung yang dimana dokumen tersebut digunakan untuk sebagai acuan arahan pembangunan industri Provinsi Lampung kedepannya sekaligus memberikan supervisi rencana pembangunan industri kabupaten / kota yang ada di Provinsi Lampung
Dan Ketujuh, agenda kerja nomor 29 yakni Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/ Kegiatan Partisipasi Pameran Agro Expo, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Meubeler, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Pengembangan Industri Olahan PanganBerbasis Komoditi Hasil Perkebunan dan Kehutanan, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan pengembangan Industri Kerajinan dan Olahan Kulit..
Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan Industri Sandang, Tenun dan Kain Tradisional, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Fasilitasi Promosi Produk Kerajinan Khas dan Unggulan Daerah, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan IKM Logam dan Mesin, Program Pengembangan Sentra Industri Potensial/Kegiatan Pelatihan Industri Kreatif Berbahan Baku Tanah Liat dan Program Penataan Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri/Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Industri Hijau serta Program Penataan Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri/Kegiatan Pengembangan Industri dan Kemasan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian untuk mendukung agenda kerja ini adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada IKM baru maupun yang sudah existing, pelaksanaan ini melalui tahapan seleksi / pendataan terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan bimbingan teknis mengedepankan komoditas yang cukup potensial didaerah tersebut. lingkup pelaksanaan nya tersebar di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Tahun 2020 realisasi 33 Janji Gubernur dijabarkan 6 (enam) Agenda kerja yakni Pertama, Agenda Kerja nomor 4 yakni Lampung Kaya Festival : Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan atau / Jasa / Kegiatan Festival Konsumen Cerdas, Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Pasar Murah Bersubidi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakanfestival konsumen cerdas yang bersifat setiap tahun, acara ini diadakan dengan senam bersama masyarakat Provinsi Lampung, kemudian bazar bahan pokok yang dijual dengan harga sedikit lebih murah. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan bazar rabu yang setiap hari Rabu di Lapangan Dinas
Kedua, agenda kerja nomor 16 yakni Revitalisasi SMK mengeintegrasikan SMK ke dunia kerja (kurikulum magang). Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Sumber Daya Industri /Penyusunan Data Kebutuhan SDM Industri, Program Pengembangan Sumber Daya Industri/Kegiatan Link and Match Antara Lembaga Pendidikan Dengan Dunia Industri dan Program Pengembangan Sumber Daya Industri/Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi SDM Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal ini melaksanakan kegiatan yang bertujuan siswa siswa SMK di Provinsi Lampung untuk memiliki kompetensi Industri yang cakap dan kemudian melakukan MoU antara SMK tersebut dengan perusahaan industri yang ada di Provinsi Lampung, sehingga menjamin para siswa SMK tersebut untuk langsung mendapatkan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan.
Ketiga, agenda kerja nomor 23 yakni Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan Bimbingan Teknis Diversifikasi Produk IKM. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian untuk mendukung agenda kerja ini adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada IKM baru maupun yang sudah existing, pelaksanaan ini melalui tahapan seleksi / pendataan terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan bimbingan teknis mengedepankan komoditas yang cukup potensial didaerah tersebut. lingkup pelaksanaan nya tersebar di beberapa daerah di Provinsi LampungKelima, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Keempat, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan Bimbingan Teknis Diversifikasi Produk IKM, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian untuk mendukung agenda kerja ini adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada IKM baru maupun yang sudah existing, pelaksanaan ini melalui tahapan seleksi / pendataan terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan bimbingan teknis mengedepankan komoditas yang cukup potensial didaerah tersebut. lingkup pelaksanaan nya tersebar di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Kelima, agenda kerja nomor 28 yakni Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Peningkatan, Kerjasama, Pengawasan danPromosi Investasi Industri / Kegiatan Penyusunan Data Potensi Kemitraan industri, Program Peningkatan, Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri / Kegiatan Fasilitasi Pemasaran Produk Industri Unggulan Daerah, Program Peningkatan, Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri / Kegiatan Peningkatan Promosi Investasi dan Fasilitasi Penanaman Modal Bidang Industri.
Program Peningkatan, Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri / Kegiatan Fasiltasi Perizinan Bidang Industri, Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Industri / Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri dan Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Industri / Kegiatan Pendampingan dan Pengembangan Sentra IKM serta Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Industri / Kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung untuk mendukung agenda kerja ini adalah dengan memberikan bantuan – bantuan kebijjakan untuk mempermudah dan merangsang pertumbuhan industri di Provinsi Lampung. Seperti menumbuhkan sentra – sentra industri, memberikan bantuan persyaratan – persayaratan untuk IKM – IKM yang baru (Izin Edar, Sertifikasi Halal, Pembuatan Nomor Induk Berusaha,dll).
Kemudian juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara aktif memberikan data – data terkait perindustrian dan perdagangan yang update didalam aplikasi yang telah dibuat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung yang bernama ADINDA Provinsi Lampung (Aplikasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung).
Dan Ketujuh, agenda kerja nomor 29 yakni Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Pemasaran Produk PKM Unggulan, Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Fasilitasi Merk Dagang dan Halal, Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Transformasi Digital UKM / PKM Unggulan, Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Promosi Luar Daerah.
Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri / Kegiatan Promosi Produk Unggulan Pada Event Nasional, Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) IKM Makanan dan Minuman, Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan Bimbingan Teknis Diversifikasi Produk IKM, Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Kreatifitas dan Inovasi Industri Program Pemberdayaan Industri / Kegiatan PembinaanIndustri Hijau serta Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Industri /Kegiatan Pembinaan Standarisasi Industri.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian untuk mendukung agenda kerja ini adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada IKM baru maupun yang sudah existing, pelaksanaan ini melalui tahapan seleksi / pendataan terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan bimbingan teknis mengedepankan komoditas yang cukup potensial didaerah tersebut. lingkup pelaksanaan nya tersebar di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Tahun 2021 realisasi 33 Janji Gubernur dijabarkan dalam 7 (tujuh) Agenda kerja yakni Pertama, Agenda Kerja nomor 4 yakni Lampung Kaya Festival : Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting / Kegiatan Pengendalian Harga Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten / Kota yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan / Sub Kegiatan Operasi Pasar Dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok Yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten / Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
Kedua, agenda kerja nomor 16 yakni Revitalisasi SMK mengeintegrasikan SMK ke dunia kerja (kurikulum magang). Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini dengan cara melaksanakan kegiatan sertifikasi SDM Industri SMTI Lampung dan Membuat MoU ke Perusahaan Industri agar dapat menerima lulusan SMTI Lampung tersebut sesuai dengan kompetensi yang ada di perusahaannya.
Ketiga, agenda kerja nomor 22 yakni Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen / Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan / atau Jasa di Seluruh Daerah Kabupaten / Kota / Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Sesuai Parameter Ketentuan Perlindungan Konsumen.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja ini adalah dengan mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu dengan cara mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten / kota yang ada di Provinsi Lampun
Keempat, agenda kerja nomor 23 yakni Revitalisasi lada (Lampung Black Paper) Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal mendukung agenda kerja utama “Revitalisasi Lada” melakukan 1 (satu) kegiatan yaitu Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor dengan target sebanyak 40 (empat puluh) eksportir lada. Diharapkan lada Lampung mendapatkan pasar yang cukup besar di pangsa luar negeri.
Kelima, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat.
Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi dan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam mendukung Agenda Kerja Utama Gubernur Lampung “Meningkatkan daya saing koi, kakao dan komodistas unggulan lainnya” melakukan 2 kegiatan yaitu membantu para IKM dalam pemasaran produknya baik didalam maupun luar negeri dalam bentuk Bazar Rebo dan Fasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk produknya.
Keenam, agenda kerja nomor 28 yakni Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri.
Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat.
Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Dalam Sistem Infromasi Industri Nasional (SIINas) Yang Terintegrasi Dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik.
Dan Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi.
Serta Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional / Penyediaan Informasi Industri Untuk IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) / Sub Kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri Serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
(Bimtek Industri Rokok / 120 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk melatih IKM tembakau. -Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bantuan Peralatan IKM / 4 Paket) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan bantuan alat.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Penyebaran dan Perwilayahan Industri (3 Sentra IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk pembentukan sentra IKM, mendukung program OVOP (One Village One Product) dimana suatu daerah berfokus untuk meningkatkan kualitas produksinya dengan mengedepankan sumber daya daerah tersebut.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri (Business Matching / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Lampung dengan IKM bidang usaha tertentu yang sudah terdaftar di e-catalog dan memiliki sertifikat TKDN dan Memberikan fasilitasi promosi Produk Dalam Negeri khususnya Produk Lokal Lampung.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisais dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Fasilitasi Sertifikat HCCP / 30 Sertifikat) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan cara memfasilitasi pemenuhan sertifikat HCCP (hazard analysis and control point) merupakan salah satu sertifikasi penting yang harus dimiliki oleh perusahaan produsen pangan. Untuk memastikan bahwa pangan yang diproduksi sesuai dengan standar jaminan mutu. – Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bimtek Diversifikasi Produk / 40 IKM).
Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis dari suatu bahan baku, dengan ada nya pelatihan diversifikasi produk diharapkan para IKM tidak menjual lagi komoditi mentah ke pasaran.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Fasilitasi Sertifikasi Halal, MD. P-IRT / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dalam upaya pemenuhan syarat penjualan sekaligus dapat meningkatkan kedisiplinan para IKM terhadap aturan perdagangan yang berlaku.
Dan Ketujuh, agenda kerja nomor 29 yakni Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/ Kegiatan Partisipasi Pameran Agro Expo, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Meubeler, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Pengembangan Industri Olahan PanganBerbasis Komoditi Hasil Perkebunan dan Kehutanan, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan pengembangan Industri Kerajinan dan Olahan Kulit.
Dan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan Industri Sandang, Tenun dan Kain Tradisional, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Fasilitasi Promosi Produk Kerajinan Khas dan Unggulan Daerah, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah/Kegiatan Pengembangan IKM Logam dan Mesin, Program Pengembangan Sentra Industri Potensial/Kegiatan Pelatihan Industri Kreatif Berbahan Baku Tanah Liat dan Program Penataan Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri/Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Industri Hijau serta Program Penataan Struktur dan Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri/Kegiatan Pengembangan Industri dan Kemasan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian untuk mendukung agenda kerja ini adalah melaksanakan bimbingan teknis kepada IKM baru maupun yang sudah existing, pelaksanaan ini melalui tahapan seleksi / pendataan terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan bimbingan teknis mengedepankan komoditas yang cukup potensial didaerah tersebut. lingkup pelaksanaan nya tersebar di beberapa daerah di Provinsi Lampung.
Tahun 2022 realisasi 33 Janji Gubernur dijabarkan dalam 7 (tujuh) Agenda kerja yakni Pertama, Agenda Kerja nomor 4 yakni Lampung Kaya Festival : Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting / Kegiatan Pengendalian Harga Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang penting Pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten / Kota yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan / Sub Kegiatan Operasi Pasar Dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok Yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten / Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Peringatan Hari Lada Nasional dan Festival Hari Konsumen Nasional dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Peringatan Hari Lada Nasional dan Festival Hari Konsumen Nasional.
Kedua, agenda kerja nomor 16 yakni Revitalisasi SMK mengeintegrasikan SMK ke dunia kerja (kurikulum magang). Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini dengan cara melaksanakan kegiatan sertifikasi SDM Industri SMTI Lampung dan Membuat MoU ke Perusahaan Industri agar dapat menerima lulusan SMTI Lampung tersebut sesuai dengan kompetensi yang ada di perusahaannya.
Ketiga, agenda kerja nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB) : memberikan jaminankepada para petani untuk mendapatkan bibit, pupuk, pasar, modal dan beasiswa bagi anak petani (pertanian secara luas).
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Penggunanaan dan Pmeasaran Produk Dalam Negeri / Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri / Sub Kegiatan Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal mendukung agenda kerja utama ini adalah melakukan kegiatan dengan membuat 1 (satu) buah dokumen Supply Chain.
Keempat, agenda kerja nomor 22 yakni Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen / Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan / atau Jasa di Seluruh Daerah Kabupaten / Kota / Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Sesuai Parameter Ketentuan Perlindungan Konsumen.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja ini adalah dengan mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu dengan cara mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten / kota yang ada di Provinsi Lampung.
Kelima, agenda kerja nomor 23 yakni Revitalisasi lada (Lampung Black Paper) Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Ekspor / Kegiatan Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan Yang Terdapat Pada 1 (satu) Daerah Kabupaten / Kota / Sub Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal mendukung agenda kerja utama “Revitalisasi Lada” melakukan 1 (satu) kegiatan yaitu Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor dengan target sebanyak 40 (empat puluh) eksportir lada. Diharapkan lada Lampung mendapatkan pasar yang cukup besar di pangsa luar negeri.
Keenam, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri / Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri / Sub Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi.
Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi dan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam mendukung Agenda Kerja Utama Gubernur Lampung “Meningkatkan daya saing koi, kakao dan komodistas unggulan lainnya” melakukan 2 kegiatan yaitu membantu para IKM dalam pemasaran produknya baik didalam maupun luar negeri dalam bentuk Bazar Rebo dan Fasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk produknya.
Ketujuh, agenda kerja nomor 28 yakni Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri.
Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat.
Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Dalam Sistem Infromasi Industri Nasional (SIINas) Yang Terintegrasi Dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik.
Dan Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi.
Serta Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional / Penyediaan Informasi Industri Untuk IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) / Sub Kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri Serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
(Bimtek Industri Rokok / 120 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk melatih IKM tembakau. -Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bantuan Peralatan IKM / 4 Paket) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan bantuan alat.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Penyebaran dan Perwilayahan Industri (3 Sentra IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk pembentukan sentra IKM, mendukung program OVOP (One Village One Product) dimana suatu daerah berfokus untuk meningkatkan kualitas produksinya dengan mengedepankan sumber daya daerah tersebut.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri (Business Matching / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Lampung dengan IKM bidang usaha tertentu yang sudah terdaftar di e-catalog dan memiliki sertifikat TKDN dan Memberikan fasilitasi promosi Produk Dalam Negeri khususnya Produk Lokal Lampung.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisais dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Fasilitasi Sertifikat HCCP / 30 Sertifikat) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan cara memfasilitasi pemenuhan sertifikat HCCP (hazard analysis and control point) merupakan salah satu sertifikasi penting yang harus dimiliki oleh perusahaan produsen pangan. Untuk memastikan bahwa pangan yang diproduksi sesuai dengan standar jaminan mutu. – Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bimtek Diversifikasi Produk / 40 IKM).
Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis dari suatu bahan baku, dengan ada nya pelatihan diversifikasi produk diharapkan para IKM tidak menjual lagi komoditi mentah ke pasaran.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Fasilitasi Sertifikasi Halal, MD. P-IRT / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dalam upaya pemenuhan syarat penjualan sekaligus dapat meningkatkan kedisiplinan para IKM terhadap aturan perdagangan yang berlaku.
Dan Kedelapan agenda kerja nomor 29 yakni Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencanam Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi didukung oleh sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat dengan melakukan Bimbingan Teknis deversifikasi.
Tahun 2022 realisasi 33 Janji Gubernur dijabarkan dalam 7 (tujuh) Agenda kerja yakni Pertama, Agenda Kerja nomor 4 yakni Lampung Kaya Festival : Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Peringatan Hari Lada Nasional dan Festival Hari Konsumen Nasional.
Dan melalui Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen / Kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota / Sub Kegiatan Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Peringatan Hari Lada Nasional dan Festival Hari Konsumen Nasional.
Kedua, agenda kerja nomor 16 yakni Revitalisasi SMK mengeintegrasikan SMK ke dunia kerja (kurikulum magang). Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja Utama ini dengan cara melaksanakan kegiatan sertifikasi SDM Industri SMTI Lampung dan Membuat MoU ke Perusahaan Industri agar dapat menerima lulusan SMTI Lampung tersebut sesuai dengan kompetensi yang ada di perusahaannya.
Ketiga, agenda kerja nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB) : memberikan jaminankepada para petani untuk mendapatkan bibit, pupuk, pasar, modal dan beasiswa bagi anak petani (pertanian secara luas).
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Penggunanaan dan Pmeasaran Produk Dalam Negeri / Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri / Sub Kegiatan Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal mendukung agenda kerja utama ini adalah melakukan kegiatan dengan membuat 1 (satu) buah dokumen Supply Chain.
Keempat, agenda kerja nomor 22 yakni Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan barang Penting / Kegiatan Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi Dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya / Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Untuk Mendukung Agenda Kerja ini adalah dengan mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu dengan cara mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten / kota yang ada di Provinsi Lampung.
Kelima, agenda kerja nomor 23 yakni Revitalisasi lada (Lampung Black Paper) Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Pengembangan Ekspor / Kegiatan Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan Yang Terdapat Pada 1 (satu) Daerah Kabupaten / Kota / Sub Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam hal mendukung agenda kerja utama “Revitalisasi Lada” melakukan 1 (satu) kegiatan yaitu Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor dengan target sebanyak 40 (empat puluh) eksportir lada. Diharapkan lada Lampung mendapatkan pasar yang cukup besar di pangsa luar negeri.
Keenam, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong, udang) serta mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional Melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir Serta Perluasan Pasar Dalam Negeri.
Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri / Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri / Sub Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi.
Dan Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri / Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri / Sub Kegiatan Fasilitasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi.
Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi dan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam mendukung Agenda Kerja Utama Gubernur Lampung “Meningkatkan daya saing koi, kakao dan komodistas unggulan lainnya” melakukan 2 kegiatan yaitu membantu para IKM dalam pemasaran produknya baik didalam maupun luar negeri dalam bentuk Bazar Rebo dan Fasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk produknya.
Ketujuh, agenda kerja nomor 28 yakni Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber DayanIndustri.
Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat.
Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Dalam Sistem Infromasi Industri Nasional (SIINas) Yang Terintegrasi Dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik.
Dan Program Pengendalian Izin Usaha Industri / Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Kewenangan Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri Dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi.
Serta Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional / Penyediaan Informasi Industri Untuk IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) / Sub Kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri Serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
(Bimtek Industri Rokok / 120 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk melatih IKM tembakau. -Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bantuan Peralatan IKM / 4 Paket) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan bantuan alat.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Penyebaran dan Perwilayahan Industri (3 Sentra IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk pembentukan sentra IKM, mendukung program OVOP (One Village One Product) dimana suatu daerah berfokus untuk meningkatkan kualitas produksinya dengan mengedepankan sumber daya daerah tersebut.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri (Business Matching / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Lampung dengan IKM bidang usaha tertentu yang sudah terdaftar di e-catalog dan memiliki sertifikat TKDN dan Memberikan fasilitasi promosi Produk Dalam Negeri khususnya Produk Lokal Lampung.
Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisais dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Fasilitasi Sertifikat HCCP / 30 Sertifikat) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dengan cara memfasilitasi pemenuhan sertifikat HCCP (hazard analysis and control point) merupakan salah satu sertifikasi penting yang harus dimiliki oleh perusahaan produsen pangan. Untuk memastikan bahwa pangan yang diproduksi sesuai dengan standar jaminan mutu. – Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Bimtek Diversifikasi Produk / 40 IKM).
Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis dari suatu bahan baku, dengan ada nya pelatihan diversifikasi produk diharapkan para IKM tidak menjual lagi komoditi mentah ke pasaran.
Sub Kegiatan Koordinasi, SInkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (Fasilitasi Sertifikasi Halal, MD. P-IRT / 30 IKM) Sub Kegiatan ini bertujuan untuk membantu IKM dalam upaya pemenuhan syarat penjualan sekaligus dapat meningkatkan kedisiplinan para IKM terhadap aturan perdagangan yang berlaku.
Dan Kedelapan agenda kerja nomor 29 yakni Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi. Pada agenda ini, Disperindag Lampung melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri / Kegiatan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencanam Pembangunan Industri Provinsi / Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi didukung oleh sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat dengan melakukan Bimbingan Teknis deversifikasi.