Kesimpulan
Dua bentuk yang paling sering dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan CV.Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum. Sedangkan CV merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif.
Kesimpulan :
A. Yang dimaksud perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
Nama : ilham jodi renovsi
Npm : 17211239
Mk : hukum dagang
Kesimpulan :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi
Kesimpulan : Dari kesimpulan yang saya ambil adalah perusahaan prinsip-prinsip penting yang memandu keputusan dan tindakan di perusahaan. Nilai-nilai inilah yang membimbing sebuah perusahaan ketika bekerja untuk mencapai visinya dan memenuhi misinya.
Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.dan perusahaan juga , merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan.
Bentuk-bantuk perusahaan :
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (FA)
3. Persektuan komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perseroan Terbatas ,Terbuka (PT.Tbk)
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
8. Koperasi.
Unsur pokok perusahaan :
1. Bentuk Usaha : bisa berbentuk perorangan, UKM, CV, atau PT.
2. Jenis usaha : Biasanya bergerak di bidang konveksi, otomotif, atau kuliner.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Nama : yeriko
Npm : 20211094
Prodi : ilmu Hukum
Kesimpulan :
perusahaan adalah suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa.
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
dengan jenis-jenis perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.
dan bentuk perusahaannya dapat dibedakan, antara lain usaha Perseorangan, usaha persekutuan dengan firma, usaha persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau PT dan koprasi.
Nama : Adelia maharani
Npm : 20211216
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
dengan jenis-jenis perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.
dan bentuk perusahaannya dapat dibedakan, antara lain usaha Perseorangan, usaha persekutuan dengan firma, usaha persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau PT dan koprasi.
Nama : ilham syah jaya
Npm : 20211181
Kesimpulan!
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.
Nama : Rifqi Fahrozi
Npm : 20211219
Kesimpulan:
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Bentuk perusahaan di indonesia
– CV – Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
– FA – Firma
– Koperasi – Kooperatif
– Maatschap – Limited liability company
– PK – Persekutuan Komanditer – limited partnership
– PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
– PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
– Persekutuan Perdata – professional partnership
– Perusahaan Umum (Perum) – state-owned company
– Perusahaan Jawatan (Perjan) – state-owned company
– PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
– P.T. Tbk. – Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
– UD – Usaha Dagang – Sole proprietorship
– Yayasan – Foundation
Nama : Priskalia Anggraini
Npm : 20211167
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang secara terus-menerus dilakukan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan, mengadakan perjanjian perdagangan.
Unsur unsur perusahaan
A. Bentuk badan usaha
B. Jenis usaha
C. terus menerus (tidak insidentil)
D. Terang terangan
E. Keuntungan (tujuan utama perusahaan)
F. Pembukuan
Bentuk hukum perusahaan pembiayaan
A. Perseorangan terbatas sebagai badan hukum
B. Koperasi sebagai badan hukum
kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia untuk tujuan memperoleh kentungan dan atau laba.
Unsur unsur perusahan : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang terangan, keuntungan, pembukuan.
Contoh perusahaan tidak berbadan hukum : Perusahaan perorangan, persekutuan perdata (firma) dan persekutuan komanditer (cv).
Contoh perusahaan berbadan hukum : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan, dan perusda).
KESIMPULAN : Perusahaan yaitu dmn keseluruhan perbuatan yang terus-menerus dilakukan untuk memperoleh penghasilan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/Laba, dgn cra memperdagangkan, menyerahkan, atau bisa jg mengadakan perjanjian perdagangan.
I needed to thank you for this fantastic read!! I absolutely
enjoyed every little bit of it. I have got you saved as
a favorite to check out new stuff you post…
Buy affordable online generic Actoplus without prescription Illegal diabetes medication sales
online
The ultimate guide to finding the best online pharmacy for diabetes
meds. because you can’t be bothered to do it yourself.
Comments 52
nama : syifa mustika
npm : 20211112
prodi : ilmu hukum
nama:Rizki Aditya
npm. :20211082
prodi :ilmu hukum
Nama:NathanielBS
Npm:20211104
Prodi:ilmuhukum
Nama : Anggi Safitri
Npm : 20211251
Ilmu Hukum
Nama: Aliffia Dewi Febrianti
NPM: 20211165
Prodi: Ilmu hukum
Nama : Dian Rifiansyah
Npm : 20211014
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan
Dua bentuk yang paling sering dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan CV.Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum. Sedangkan CV merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif.
Nama: Heru Andrianto
Npm: 17211039
Ilmu hukum
NAMA : Azhar Juliansyah
NPM : 20211002
FAKULTAS : Hukum
Nama:M Ertami Amanda
Npm. :20211419
Prodi :ilmu hukum
Nama: marsanda putri
Npm : 20211174
Prodi : ilmu hukum
Nama : Mira silviana sintia putri
Npm : 20211073
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
A. Yang dimaksud perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
Nama : ilham jodi renovsi
Npm : 17211239
Mk : hukum dagang
Kesimpulan :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi
Nama: Andika Aliudin
Npm: 20211061
Prodi: ilmu hukum
Npm : 20211297
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan : Dari kesimpulan yang saya ambil adalah perusahaan prinsip-prinsip penting yang memandu keputusan dan tindakan di perusahaan. Nilai-nilai inilah yang membimbing sebuah perusahaan ketika bekerja untuk mencapai visinya dan memenuhi misinya.
Npm: 20211253
prodi: Hukum
Nama : nicky ilham saputra
Npm : 20211148
Prodi : ilmu hukum
Nama : Arfin Fadhillah Muhammad
NPM : 20214002P
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Adelia Febianita
NPM : 20211003
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Adelita Ayu Nurhaliza
NPM : 20211129
Prodi :ilmu hukum
Nama : sahrul ramadan
Npm : 20211072
Prodi : Ilmu Hukum
Nama:Muhammad franstiago candra
Npm:17211067
Prodi:Ilmu hukum
Nama : vivian chandra
Npm : 20211401
Prodi :Ilmu Hukum
Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.dan perusahaan juga , merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan.
Bentuk-bantuk perusahaan :
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (FA)
3. Persektuan komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perseroan Terbatas ,Terbuka (PT.Tbk)
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
8. Koperasi.
Unsur pokok perusahaan :
1. Bentuk Usaha : bisa berbentuk perorangan, UKM, CV, atau PT.
2. Jenis usaha : Biasanya bergerak di bidang konveksi, otomotif, atau kuliner.
Nama:RakaTiza
Npm:20211005
Prodi:ilmu hukum
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Nama : Adelia Febianita
NPM : 20211003
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Ari Hisyam Ramadhan
NPM : 20211269
Kesimpulan : Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor
produksi
Nama:RakaTiza
Npm:20211005
Prodi: ilmu hukum
Nama : yeriko
Npm : 20211094
Prodi : ilmu Hukum
Kesimpulan :
perusahaan adalah suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa.
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
dengan jenis-jenis perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.
dan bentuk perusahaannya dapat dibedakan, antara lain usaha Perseorangan, usaha persekutuan dengan firma, usaha persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau PT dan koprasi.
Nama : Adelia maharani
Npm : 20211216
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
dengan jenis-jenis perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.
dan bentuk perusahaannya dapat dibedakan, antara lain usaha Perseorangan, usaha persekutuan dengan firma, usaha persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau PT dan koprasi.
Nama : ilham syah jaya
Npm : 20211181
Kesimpulan!
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.
Nama : Rifqi Fahrozi
Npm : 20211219
Kesimpulan:
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Bentuk perusahaan di indonesia
– CV – Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
– FA – Firma
– Koperasi – Kooperatif
– Maatschap – Limited liability company
– PK – Persekutuan Komanditer – limited partnership
– PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
– PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
– Persekutuan Perdata – professional partnership
– Perusahaan Umum (Perum) – state-owned company
– Perusahaan Jawatan (Perjan) – state-owned company
– PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
– P.T. Tbk. – Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
– UD – Usaha Dagang – Sole proprietorship
– Yayasan – Foundation
Nama : Priskalia Anggraini
Npm : 20211167
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang secara terus-menerus dilakukan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan, mengadakan perjanjian perdagangan.
Unsur unsur perusahaan
A. Bentuk badan usaha
B. Jenis usaha
C. terus menerus (tidak insidentil)
D. Terang terangan
E. Keuntungan (tujuan utama perusahaan)
F. Pembukuan
Bentuk hukum perusahaan pembiayaan
A. Perseorangan terbatas sebagai badan hukum
B. Koperasi sebagai badan hukum
Nama : Natasya Vi Veronica
Npm : 20211017
Prodi : Ilmu Hukum
kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia untuk tujuan memperoleh kentungan dan atau laba.
Unsur unsur perusahan : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang terangan, keuntungan, pembukuan.
Contoh perusahaan tidak berbadan hukum : Perusahaan perorangan, persekutuan perdata (firma) dan persekutuan komanditer (cv).
Contoh perusahaan berbadan hukum : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan, dan perusda).
Nama : Mela yasa
Npm: 20211202
Prodi: ilmu hukum
Nama: dwi putri Cahyani
Npm : 20211256
Prodi: ilmu hukum
KESIMPULAN : Perusahaan yaitu dmn keseluruhan perbuatan yang terus-menerus dilakukan untuk memperoleh penghasilan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/Laba, dgn cra memperdagangkan, menyerahkan, atau bisa jg mengadakan perjanjian perdagangan.
Nama: Bagus Kurniawan
NPM: 20211102
Prodi: ilmu hukum
nama roni rivando
npm 20211059
Nama : Dani feriansyah
Npm : 20211130
Nama : Akbar Triharto Wahyudi
npm : 20211007
Nama:Agung Saputra
Npm:20211175
Prodi:Ilmu Hukum
Nama: Yunika sari simatupang
Npm: 20211159
Nama : Sonia Mas’Ud
Npm : 20211025
Nama: Muhammad Farhan
NPM:20211178
Nama : Ulan Elia S
Npm : 20211093
Prodi: hukum
I needed to thank you for this fantastic read!! I absolutely
enjoyed every little bit of it. I have got you saved as
a favorite to check out new stuff you post…
Buy affordable online generic Actoplus without prescription Illegal diabetes medication sales
online
The ultimate guide to finding the best online pharmacy for diabetes
meds. because you can’t be bothered to do it yourself.
Cheap diabetes drugs delivery