ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Harta Gono–Gini

Riyan Saputra (18211187), Defalius Pramudya (18211166), Dwiki Ramadhan (17211175), Ponco Febri Saputra (18211167), Akhmad Ridho Santoso (17211207)

BANDAR LAMPUNG tirasnusantara.com – Salah satu komponen yang penting dalam sebuah perkawinan adalah harta kekayaan sebagai penopang kehidupan rumah tangga. Pada prinsipnya kewajiban memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga adalah kewajiban suami, namun pada era modern ini isteri dapat juga membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. dengan begitu tidak menutupi kemungkinan masalah yang timbul pada rumah tangga karena perceraian adalah pembagian harta gono gini.

Perkawinan sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Dimana perceraian dapat terjadi sewaktu-waktu bagi pasangan yang terikat dalam ikatan perkawinan. hal ini terjadi ketika hubungan antara kedua pasangan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya karena ada konflik dalam rumah tangga yang tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh masing-masing pasangan suami-istri sehingga kemungkinan bagi keduanya untuk melakukan perceraian.

Biasanya harta gono-gini seringkali tidak terpikirkan oleh Pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan karena mereka memandang Perkawinan adalah suatu hal yang sakral dan untuk selamanya artinya masalah harta gono-gini tidak terpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian, sehingga mereka baru memikirkan masalah harta bersama gono-gini pada saat atau setelah terjadinya perceraian.

Dalam perkara perceraian karena tidak menghendaki proses perceraiannya berkepanjangan, maka seringkali pihak istri tidak mempersoalkan pembagian harta bersama. Sehingga kemudian timbul persoalan yang berhubungan dengan pembagian harta bersama. Peraturan yang ada ternyata memiliki banyak kelemahan membuat istri sering kali kesulitan menuntut nafkah yang menjadi haknya dari bekas suami meskipun pengadilan sudah memutuskan suami wajib menafkahi bekas istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Melihat perkembangan masyarakat Indonesia yang sangat dinamis dan dari beberapa kasus putusan pengadilan, bahwa secara faktanya majelis hakim pengadilan agama memutuskan harta bersama tidak keluar dari peraturan perundang-undangan dengan membagi rata (seperdua bagian) dari harta suami dan istri.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidak adilan dalam pembagian harta gono gini pada kasus perceraian Salah satu faktor yang dominan yang mengindikasikan ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini adalah budaya idiologi patriarki. Selain itu sistem hukum kewarisan juga cukup berpengaruh terhadap ketidakadilan yang terjadi, di mana pada perkara perceraian umumnya seorang istri tidak menghendaki proses perceraiannya berkepanjangan, sehingga seringkali pihak istri tidak mempersoalkan pembagian harta bersama. Tindakan yang dilakukan untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini pada kasus perceraian Apabila seorang istri tidak menghendaki harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, sebaiknya membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

Disamping itu, pada praktiknya banyak aturan yang ada tidak efektif, dan membutuhkan biaya besar untuk mengurus agar aturan dilaksanakan, dan untuk istri dari ekonomi bawah tidak dapat menuntut terlalu banyak karena pendapatan suami yang tidak banyak. Upaya paksa secara hukum cenderung menjadi tidak bermanfaat karena pendapatan suami atau harta yang akan disita petugas untuk diberikan kepada bekas istri tidak cukup layak dibandingkan dengan biaya hukum yang dilakukan.

Sehingga diperlukan adanya peraturan yang lebih adil dalam hal nafkah karena peraturan perundang-undangan yang ada mendukung ketergantungan istri secara ekonomi kepada suami seperti yang diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?guci=2.2.0.0.2.2.0.0&client=ca-pub-5663661629581264&output=html&h=123&slotname=4341644238&adk=3799996912&adf=1944857373&pi=t.ma~as.4341644238&w=684&lmt=1612864367&rafmt=11&psa=1&format=684×123&url=https%3A%2F%2Ftirasnusantara.com%2Fpertimbangan-hakim-terhadap-gugatan-harta-gono-gini-oleh%2F&flash=0&wgl=1&adsid=ChEIgLGjgQYQna_Zgprl3uyRARJMAJSfvf9Bg3hxw9TqPym89xI8dnV7RF0nD2mDauHfYQrnPOSh6T328AbDWLX-8tQBu6sCgADrWpnbaxOuZZn8SQs27s7g3C80dzfKvA&dt=1613326521409&bpp=15&bdt=611&idt=1647&shv=r20210211&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D5541f2e9074ec2fe-221b796905c600e8%3AT%3D1613253090%3ART%3D1613253090%3AS%3DALNI_MaVXQUDlgphnQJp2wOsHDxafYtOYQ&prev_fmts=0x0%2C160x600%2C160x600%2C695x123%2C1263x913%2C336x280&nras=2&correlator=166203393292&frm=20&pv=1&ga_vid=1017332069.1613326522&ga_sid=1613326522&ga_hid=6909094&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_java=0&u_h=1024&u_w=1280&u_ah=984&u_aw=1280&u_cd=24&u_nplug=3&u_nmime=4&adx=70&ady=2444&biw=1263&bih=913&scr_x=0&scr_y=0&eid=42530671%2C182982100%2C182982300%2C21068769%2C21068893%2C44734255&oid=3&psts=AGkb-H9AqucsjLGSNqf4u2AzDGO1bbR5mZyXfXV07jZjY5dJIDKosUz_B659nRmuTKdcNZrYiEnDLTZBXMQI%2CAGkb-H9XqSjUos5P2fdLUHYdEYhW6n2Pp_XP1IY0IkyImkzMrI7sPOEgYvwCDCa1hmANJtEt8GDa_Mw4Xl8ToURs-42c1hcfzu8xBQoq2ts&pvsid=667141173317094&pem=42&rx=0&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1280%2C0%2C1280%2C984%2C1280%2C913&vis=1&rsz=o%7Co%7CoeEbr%7C&abl=NS&pfx=0&fu=9344&bc=31&jar=2021-02-14-17&ifi=4&uci=a!4&btvi=1&fsb=1&xpc=svgBIKskMX&p=https%3A//tirasnusantara.com&dtd=4296

Perbincangan tentang harta gono gini dan juga perjanjian perkawinan sering kali menjasi pusat perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda material. Namun faktanya, perbincangan mengenai informasi juga sangat penting sebagai panduan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Pada umumnya pasangan yang akan menikah tidak pernah memikirkan persoalan mengenai harta bawaan masing-masing pihak serta harta bersama dan harta milik yang didapat setelah perkawinan karena pada awal perkawinan tidak ada pasangan yang berpikir untuk bercerai. Padahal, ketergantungan ekonomi tersebut merupakan salah satu sebab utama terjadinya ketidakadilan terhadap pihak istri. Hal tersebut merupakan keterbatasan yang dapat dihindari apabila istri mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai perkawinan dan segala akibat yang ditimbulkannya.

Kemudian Dasar Pertimbangan Hakim pada umumnya menenkankan kepada nilai-nilai hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri dengan adanya saling keterbukaan antara para pihak apabila akan menyelesaikan sengketa nya di pengadilan. Pembagiaan harta (gono-gini) dengan adil membuat kehidupan jauh lebih tentram sesudah antara pihak suami-istri sah melakukan perceraian. Pada dasarnya sebagai manusia kita diajarkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan kehidupan dengan menggunakan keadilan, jika masalah pembagaian harta bersama ini tidak dilakukan dengan adanya rasa keadilan maka timbulah percecokan diantara pasangan suami dan istri.

Dalam sengketa perceraian sebagai suatu peristiwa hukum menimbulkan akan terjadinya suatu sebab dan akibat hukum itu sendiri. Adanya akibat hukum dalam perceraian yang paling sangat dirasakan adalah setiap suami-istri mengenai masalah pembagian harta (gono-gini). Sebagaima di dalam Undang-Undang Perkawinan yang terdapat pada pasal 37 mengenai harta tersebut yang akan selanjutnya diberikan kepada para pihak antara suami-istri yang melakukan proses perceraian, pihak-pihak yang bercerai yang akan menentukan jalur hukum mana yang nantinya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta keduanya tersebut.

Dalam Hukum Perdata sebagai perbuatan hukum yang menjadi‟ penyebab timbulnya‟ harta keduanya adalah “Perkawinan, sebagaimana telah diatur pada pasal 126 “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Disamping itu dimuat pada Pasal 119 KUHper mengenai harta bersama pada dasarnya bahwa “terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan istri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut”. Dengan aturan tesrebut, bahwa harta antara pihak suami-istri yang sebagaimana dimaksud adalah Persatuan Harta yang telah diperoleh sejak semasa melakukan perkawinan.

Pada dasarnya mengenai Pembagian harta (gono-gini) sebenarnya pada pihak suami maupun istri mendapatkan harta yang adil antara keduanya yaitu suami dan istri. Dengan ini artinya bahwa apabila terjadinya suatu perceraian antara pihak suami dan istri maka pada umumnya harta bersama harus di bagi berdua, baik suami ataupun istri mendapatkan hak yang seimbang (bagian masing-masing). Adapun yang di jadikan suatu pertimbangan oleh hakim dalam pembagian harta sebelum hakim akan menjatuhkan putusan mengenai permasalahan perkara pembagian harta (gono-gini).

Pertimbangan Hakim dalam pembagian harta (gono-gini) antara suami-istri yang telah melakukan perceraian bahwa berdasarkan pertimbangan hakim yang berpedoman pada “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” tentang Perkawinan, Pembagian Harta (gono-gini) yang dilakukan antara pihak suami-istri antaranya bahwa suami-istri telah sah telah melakukan suatu perkawinan dan telah dinyatakan putus bercerai oleh pengadilan, serta kedua belah baik pihak-suami dan istri dampat membuktikan harta yang keduanya miliki bersama semasa melangsungkan perkawinan, terhitung sejak keduanya antara pihak suami dan istri melakukan pernikahan hingga melakukan perceraian dengan catatan menunjukkan barang bukti tertulis (surat), pengakuan,sumpah,serta adanya saksi. Dalam pembagian harta pada dasarnya baik pihak suami-istri mendapatkan harta yang adil dan sama rata, yang artinya keduanya berhak memperoleh setengah masing-masing harta mereka keduanya antara baik dari suami ataupn istri yang telah melakukan perceraian. (red)

_____________________________

Para Penulis Adalah Mahasiswa Semester Akhir Pada Fskultas Hukum Universitas Bandar Lampung

ADVERTISEMENT