Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Provinsi Lampung (Diskominfotik) Provinsi Lampung dalam merealisasikan 33 Janji Agenda Kerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terfokus pada 3 (tiga) Misi yakni Misi-2: Mewujudkan “good governance” untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik, Misi-3: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas dan Misi-4: Mengembangkan infrastruktur guna meningkatkan efisiensi produksi dan konektivitas wilayah.
Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Achmad Saefulloh, S.H. M.H. Kepala Dinas Diskominfotik Lampung menjelaskan bahwa dari 3 (tiga) misi yang direncanakan ada 5 (lima) Janji Kerja Gubernur Lampung yang dilaksanakan pada Diskominfotik Lampung yakni Janji Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, Janji Kerja Nomor 15 yakni Smart School, Janji Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya dan Janji Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur serta Janji Kerja Nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB).
Berikut ini akan disampaikan capaian Diskominfotik Lampung sejak tahun 2019 hingga 2024 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Pada Tahun 2019 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Kegiatan Pengembangan Jaringan Teknologi Sistem Informasi dan Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Website Dalam Infrastruktur Telekomunikasi Dinas Kominfotik sebagai koordinator antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Ruang Command Center).
Pada saat pandemi covid 19 melanda, ruangnan command center Dinas Kominfotik sering dipergunakan sebagai tempat penyelenggaraan rapat pemerintah pusat terkait penanganan pandemi covid 19 melalui aplikasi zoom yang pada tahun 2019 hanya Dinas Kominfotik yang memiliki fasilitas zoom menggunakan layar lebar.
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dengan Pembuatan saluran komunikasi publik yang berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT ( Call Center 0811-790-5000)
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB), Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kegiatan Pengembangan Jaringan Teknologi Sistem Informasi dan Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Website Dukungan Dinas Kominfotik menyediakan Honorarium Tim Pembuatan Aplikasi E-KPB dan Belanja Modal untuk Sarana dan prasarana (Laptop).
Pada Tahun 2020 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa Dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan Dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kegiatan Pengembangan Jaringan Teknologi Sistem Informasi dan Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Website Dalam Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi Dinas Kominfotik sebagai koordinator antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Ruang Command Center).
Pada saat pandemi covid 19 melanda, ruangan command center Dinas Kominfotik sangat bermanfaat sebagai tempat penyelenggaraan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi covid 19 melalui aplikasi zoom yang sampai tahun 2020 hanya Dinas Kominfotik yang memiliki fasilitas zoom menggunakan layar lebar.
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dengan Pembuatan saluran komunikasi publik yang berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT ( Call Center 0811-790-5000)
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dalam mendukung janji kerja Gubernur (Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur), Dinas Kominfotik melalui kanal-kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi, pada tahun 2020 penilaian indeks oleh KI Pusat untuk kegiatan keterbukaan informasi publik mendapat nilai indeks sebesar 55,39 dengan meraih kategori Kurang Informatif.
Pada Tahun 2021 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika dengan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah dan Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam pengembangan infrastruktur TIK sebagai dasar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfotik menyediakan Jaringan Intranet yang terkoneksi pada 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemanfaatan internet tersebut bertujuan mewujudkan transformasi digital secara menyeluruh pada berbagai aspek pemerintahan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam penilianan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021 oleh KemenPAN-RB Provinsi Lampung mendapat nilai indeks 2,76 (predikat Baik).
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media dengan sistem pertama, berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT (Call Center 0811-790-5000) dan hasil dari rekapitulasi laporan Call Center di Input pada Aplikasi SP4N Lapor.
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dan kedua berupa Kerjasama Media: Elektronik, Cetak dan Online menyampaikan hasil-hasil Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung baik program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ataupun inisiatif/usul dari masyarakat.
Dalam mendukung janji kerja Gubernur (Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur), Dinas Kominfotik melalui kanal-kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi, pada tahun 2021 penilaian indeks oleh KI Pusat untuk kegiatan keterbukaan informasi publik mendapat nilai 87,98 dengan meraih kategori (Menuju Informatif).
Pada Tahun 2022 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah dan Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam pengembangan infrastruktur TIK sebagai dasar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfotik menyediakan Jaringan Intranet yang terkoneksi pada 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemanfaatan internet tersebut bertujuan mewujudkan transformasi digital secara menyeluruh pada berbagai aspek pemerintahan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam penilianan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 oleh KemenPAN-RB Provinsi Lampung mendapat nilai indeks 3,37 masuk kedalam predikat (Baik).
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media.
Pertama, berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT (Call Center 0811-790-5000) dan hasil dari rekapitulasi laporan Call Center di Input pada Aplikasi SP4N Lapor.
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Kedua berupa Kerjasama Media : Elektronik, Cetak dan Online menyampaikan hasil-hasil Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung baik program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ataupun inisiatif/usul dari masyarakat.
Dalam mendukung janji kerja Gubernur (Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur), Dinas Kominfotik melalui kanal-kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi, pada tahun 2022 penilaian indeks oleh KI Pusat untuk kegiatan keterbukaan informasi publik mendapat nilai 95,28 dengan meraih kategori (Informatif).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB), Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dukungan Dinas Kominfotik menyediakan Honorarium Tim Task Force KPB, Sekretariat KPB dan Pelaksanaan Sosialisasi e-KPB di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Melakukan pengembangan aplikasi KPB, membuat Tim Kerja Baru KPB, menambah peralatan sekretariat KPB berupa PC dan Laptop. Kartu Petani Berjaya (KPB) masuk di APBD-P Dinas Kominfotik tahun 2022.
Pada Tahun 2023 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah dan Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam pengembangan infrastruktur TIK sebagai dasar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfotik menyediakan Jaringan Intranet yang terkoneksi pada 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemanfaatan internet tersebut bertujuan mewujudkan transformasi digital secara menyeluruh pada berbagai aspek pemerintahan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam penilianan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 oleh KemenPAN-RB Provinsi Lampung mendapat nilai indeks 3,81 masuk kedalam predikat (Sangat Baik).
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media, Pertama Berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT (Call Center 0811-790-5000) dan hasil dari rekapitulasi laporan Call Center di Input pada Aplikasi SP4N Lapor.
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Kedua berupa Kerjasama Media : Elektronik, Cetak dan Online menyampaikan hasil-hasil Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung baik program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ataupun inisiatif/usul dari masyarakat.
Dalam mendukung janji kerja Gubernur (Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur), Dinas Kominfotik melalui kanal-kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi, pada tahun 2022 penilaian indeks oleh KI Pusat untuk kegiatan keterbukaan informasi publik mendapat indeks sebesar 91,57 dengan meraih kategori (Informatif).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB), Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dukungan Dinas Kominfotik menyediakan Honorarium Tim Task Force KPB, Sekretariat KPB dan Pelaksanaan Sosialisasi e-KPB di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Melakukan pengembangan aplikasi KPB, penyediaan sarana dan prasarana berupa Gedung Sekretariat KPB, menambah peralatan sekretariat KPB berupa PC dan Laptop, beserta peralatan gedung kantor lainnya guna kelancaran kerja sekretariat KPB.
Pada Tahun 2024 Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 8 yakni Smart Village, berupa dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi (dengan Provider dan Kementerian Kominfo terhadap daerah yang masih blank spot), Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet sampai pedesaan (tanggung jawab berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi).
Selain itu, Diskominfotik Lampung telah merealisasi agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 15 yakni Smart School, dengan dukungan tidak secara langsung hanya bersifat koordinasi, Dinaskominfotik tidak menyiapkan Jaringan Intranet untuk sekolah-sekolah (tanggung jawab Dinas Pendidikan).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 17 yakni Infrastruktur Lampung Berjaya, Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah dan Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam pengembangan infrastruktur TIK sebagai dasar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfotik menyediakan Jaringan Intranet yang terkoneksi pada 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemanfaatan internet tersebut bertujuan mewujudkan transformasi digital secara menyeluruh pada berbagai aspek pemerintahan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam penilianan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh KemenPAN-RB tahun 2024 Dinas Kominfotik memiliki TARGET mendapat nilai indeks 3,5 dengan predikat (Baik).
Terkait upaya merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 18 yakni Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, Diskominfotik Lampung melaksanakan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media.
Pertama, Berbasis peran serta warga dan pemanfaatan IT (Call Center 0811-790-5000) dan hasil dari rekapitulasi laporan Call Center di Input pada Aplikasi SP4N Lapor.
Setiap pertanyaan/aduan yang berasal dari masyarakat melalui Call Center, akan di teruskan kepada OPD yang menangani guna memberikan solusi atau jawaban dan akan diterukan kepada pelapornya melalui operator call center cc. SP4NLAPOR! dan www.lampungprov.go.id untuk di publikasi.
Hasil dari semua pertanyaan, saran ataupun kritikan serta solusi dan jawaban akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Kedua berupa Kerjasama Media : Elektronik, Cetak dan Online menyampaikan hasil-hasil Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung baik program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ataupun inisiatif/usul dari masyarakat.
Dalam mendukung janji kerja Gubernur (Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur), Dinas Kominfotik melalui kanal-kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi, pada tahun 2024 menargetkan penilaian indeks oleh KI Pusat untuk kegiatan keterbukaan informasi publik mendapat nilai 85 dengan kategori (Menuju Informatif).
Di dalam merealisasikan agenda kerja 33 Janji Gubernur Lampung dalam Agenda Kerja Nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB), Diskominfotik Lampung telah melaksanakan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika: Sub Kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dukungan Dinas Kominfotik menyediakan Honorarium Tim Sekretariat KPB dan Pelaksanaan Sosialisasi e-KPB di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Melakukan pengembangan aplikasi e-KPB, penyediaan sarana dan prasarana Sekretariat KPB berupa menambah peralatan Sekretariat KPB berupa PC dan Laptop, beserta peralatan gedung kantor lainnya guna kelancaran kerja sekretariat KPB.