Oleh: AGUNG SAPUTRA SIMANJUNTAK, VIA FRISTHA DEWI, YOHANES MERCI, ANNISA RAMADILA PUTRI, MUHAMMAD RISKI PUTRA UTAMA, ARIEF ERWANDA P. *)
KEJAKSAAN R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Di samping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi kejaksaan, yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kejaksaan juga menyelenggarakan fungsi, yaitu sebagai perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden.
Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Pelaksanaan penegakan hukum, baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelejen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan
Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pelaksanaan kekuasaan negara oleh Kejaksaan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi; dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Di dalam KUHAP bagian ketiga penuntut umum diatur tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut dan penyidik tindak pidana tertentu, begitupun dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu melakukan penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksana putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaaan tambahan sebelum dilimpah kepengadilan yang dalam pelaksanaan nya dikoordinasikan dengan penyidik.
Pada masa reformasi, Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi.
Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999.
Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Dalam sistem hukum Indonesia dikenal lembaga Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam menjalankan penuntututan tindakan-tindakan yang melangar hukum, lembaga Kejaksaan mempunyai kedudukan tertentu, Kejaksaan merupakan satu- satunya lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim, kekuasaan ini sebagai ciri khas dari kejaksaan yang membedakan dari lembaga-lembaga Negara lainnya dalam penangganan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan penuntut umum peran kejaksaan sebagai penyidik diperlukan suatu keahlian dan keterampilan dalam mencari dan mengumpulkan data-data sebagai bukti dalam mencari tersangkanya.
Pada umumnya penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi merupakan tahapan awal dalam pemecahan kasus pada setiap tindak pidana terutama tindak pidana korupsi. dalam tugas dan kewenangannya kejaksaan dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, maka tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus dalam arti bahwa tindak pidana korupsi mempunyai ketentuan khusus acara pidana. dengan demikian lembaga Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana yang memuat ketentuan terhadap tindak korupsi.
Oleh karena itu, keberadaan Lembaga Kejaksaan salah satu unsur terpenting dalam sistem peradilan pidana yang memiliki kedudukan yang penting dan peranannya yang strategis di dalam suatu negara hukum karena Lembaga Kejaksaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan Kejaksaan sebagai lembaga hukum diharapkan lebih mampu berperan aktif untuk bisa menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi.
Kejaksaan menjadi satu-satunya lembaga negara yang merupakan aparat pemerintah yang berwenang dapat melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan untuk bisa melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus diberikan kewenangan secara aktif, bebas dengan tidak ada campur tangan dari lembaga lain.
Dalam proses penuntutan harus dilaksanakan secara merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah atau pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam pemberantasaan korupsi sehingga Negara Indonesia dapat menjadi negara terbersih dari kasus korupsi dan dapat meneruskan apa yang dicita-citakan founding fathers bangsa Indonesia. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Bandar Lampung