26 Desember 2019OlehLiputan68
Liputan68–Liputan KOLOM-42 Views
Pada 26 Desember 2019
Bandar Lampung, LIPUTAN68.COM—Dalam Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?guci=2.2.0.0.2.2.0.0&client=ca-pub-1492356550098896&output=html&h=190&slotname=4428501887&adk=3424381845&adf=435599945&pi=t.ma~as.4428501887&w=760&fwrn=4&lmt=1613969282&rafmt=11&tp=site_kit&psa=0&format=760×190&url=https%3A%2F%2Fwww.liputan68.com%2F2019%2F12%2F26%2Fpentingnya-penanganan-sampah-di-tengah-masyarakat%2F%3Ffbclid%3DIwAR0gqWuCNJueac7IaI8JMQRriHUqtHv96uw7dyb71yTee-96CwzH67ht1Uw&flash=0&wgl=1&dt=1613969282158&bpp=1&bdt=887&idt=204&shv=r20210211&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&prev_fmts=0x0%2C1100x280&nras=1&correlator=3062548839380&frm=20&pv=1&ga_vid=1603354690.1613969282&ga_sid=1613969282&ga_hid=544627908&ga_fc=0&rplot=4&u_tz=420&u_his=1&u_java=0&u_h=768&u_w=1366&u_ah=728&u_aw=1366&u_cd=24&u_nplug=3&u_nmime=4&adx=140&ady=1522&biw=1349&bih=600&scr_x=0&scr_y=0&eid=21066434%2C21068769%2C21068893%2C31060008%2C21068785&oid=3&pvsid=330728210758390&pem=552&ref=https%3A%2F%2Fl.facebook.com%2F&rx=0&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1366%2C0%2C1366%2C728%2C1366%2C600&vis=1&rsz=%7C%7CeEbr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=8320&bc=31&ifi=3&uci=a!3&btvi=1&fsb=1&xpc=vdp0OdIdfr&p=https%3A//www.liputan68.com&dtd=208
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Pemerintah membentuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur mengenai larangan dalam perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran, pengurusan, dan perusakan lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh Rakyat.
Menjaga lingkungan juga mencakup sejumlah ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan dan mengatasi masalah-masalah lingkungan. Contoh seperti hal-nya dalam Perda Kota Bandar Lampung nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terdapat suatu aturan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan sampah di Pasar Tempel Way Kandis kota Bandar Lampung.
Aturan hukum mengenai sampah sangat penting mengingat dengan pesatnya pembangunan maka yang dihasilkan akan semakin meningkat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan, sampah merupakan salah satu sumber pencemaran namun sampah merupakan bagian dari kehidupan manusia.Liputan JUGA Sejarah Busana Pengantin Jawa
Seharusnya sampah mendapat perhatian dan penanganan yang serius namun pada kenyataannya karena kurang peduli Masyarakat/pedagang pasar dalam menjaga lingkungan, maka masalah sampah ini menjadi terabaikan. Salah satu contoh penyumbang sampah terbesar dalam kehidupan adalah sampah rumah tangga dan sampah dari pasar tradisional. Contoh yang terjadi seperti banyaknya sampah di Pasar Tempel Way Kandis kota Bandar Lampung, yang membuat tidak nyamannya masyarakat dalam berbelanja karena pengaruh dari bau yang tidak enak, dalam hal ini ketegasan Pemerintah Daerah melalui jajarannya sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Pasar Tempel Way Kandis kota Bandar Lampung dan juga partisipasi Masyarakat/pedagang di Pasar Tempel Kota Bandar Lampung harus sadar dengan tidak membuang sampah disembarang tempat yang menimbulkan terjadinya penumpukan sampah secara tidak teratur.
Jika dilihat pengelolaan sampah di pasar Tempel Way Kandis-pun belum sesuai dengan Perda yang berlaku dimana sampah di Pasar Tempel Way Kandis tidak adanya pemisahan sampah sesuai dengan jenis sampahnya, dan kurangnya fasilitas tempat sampah yang tersedia. Meskipun Pihak pasar sudah berupaya menyediakan tempat sampah. Belum adanya sosialisai dari pengelola ke pedagang untuk melakukan pemilahan sampah, sehingga sulit untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah dipasar.Liputan JUGA Sejarah Bangunan Istana Negara
Selain karena kesadaran Masyarakat/pedagang yang kurang, himbauan dalam hal pengelolaan sampah di Pasar, khususnya untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah disumber sampah sangat kurang, sehingga pedagang juga tidak menganggap hal tersebut penting untuk dilakukan. Namun para pedagang lebih suka untuk mengumpulkan sampahnya di Pasar Tempel Way Kandis yang dilakukan oleh masing-masing pedagang yang dikumpulkan dengan kantong plastik dan/atau karung yang kemudian petugas kebersihan mengangkut sampah tersebut dengan menggunakan gerobak ke tempat pembuangan sementara berupa truk.
Tempat pembuangan sementara tersebut berdasarkan hasil observasi itu tidak sesuai dengan sistem pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan yang mana tempat pembuangan sementara yang ada tidak menjamin terpisahnya sampah organik dan non-organik, dan pengumpulanpun dilakukan dengan mengumpulkan sampah di titik tertentu di dalam Pasar.
Pemerintah Daerah dalam hal ini harus memberikan edukasi melalui sosialisasi langsung ke pedagang untuk pemberdayaan kepada Masyarakat terkait dengan masalah pengelolaan sampah dan/atau memasang baner himbauan mengenai ajakan untuk membuang sampah sesuai jenisnya supaya sampah yang dihasilkan dapat dimanfaatkan kembali.
Adapun upaya yang dilakukan oleh petugas kebersihan agar menjaga kebersihan pasar tempel yaitu petugas mengangkut sampah dari para pedagang dan mengumpulkannya di tempat pembuangan sementara. Kegiatan ini dilakukan setiap hari agar tidak terjadinya penumpukan sampah di kios pedagang. Serta berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pedagang untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan keamanan.Liputan JUGA Sejarah Kabupaten Karanganyar
Dalam pengelolaan sampah di Pasar Tempel hanya fokus bagaimana agar lingkungan Pasar tetap bersih dengan cara mengangkut sampah setiap hari , Pemerintah Daerah juga dalam pengelolaan sampah harus menyediakan sarana dan prasarana terkait dengan pengelolaan sampah, termasuk menyediakan tempat sampah, tempat pembuangan sementara, dan menyediakan alat pengangkut sampah berupa gerobak celeng, gerobak motor, dan armada truk.
Pemerintah sebagai pengelola, dapat memberikan perhatian khusus berupa pengarahan kepada pedagang mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta menyediakan fasilitas untuk mendukung pengelolaan sampah tersebut dengan menurunkan dana dari pendapatan kas Daerah dan juga pedagang sebagai penghasil sampah diharapkan segera sadar akan dampak buruk yang akan ditimbulkan dari bahaya sampah tersebut, dan juga Pemerintah agar dapat menyediakan wadah penyimpanan sampah yang sesuai dengan syarat kesehatan dan meningkatkan kepeduliannya baik berupa tindakan dan sikap dalam mengelola sampah yang ada di Pasar Tempel Way Kandis sehingga apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar dapat terlaksana untuk menciptakan kehidupan yang sehat dan bersih. (68)
(Studi Penanganan Sampah Pasar Tempel Way Kandis)
Ditulis Oleh ; Natalia, Dilla Nandya, Atika Suri dan Agung Ayu Shinta.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar LampungMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
EDITOR : Seno Aji