ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Mengelola Minyak Jelantah

Oleh: Anis Nurhalizah, Annisa Rizki Putri, Aulia Risky Hafizha, Putri Octavia)*

Pembuangan minyak jelantah secara sembarangan dapat menyumbat saluran air, akibatnya saluran pembuangan menjadi kotor dan tersumbat serta menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan menyebabkan penyakit hal ini dikenal dengan istilah polusi air. Limbah minyak mengalir ke sungai dan akhirnya ke laut telah menyebabkan pencemaran air. Limbah minyak jelantah yang mengapung di permukaan laut dapat menghalangi sinar matahari sehingga mencegah tumbuhan laut berfotosintesis dengan sempurna, di samping itu juga dapat menyebabkan kadar oksigen terlarut dalam air juga berkurang yang dapat mengacam kelangsungan hidup biota dan ekosistem yang ada di laut.


***

ORANG Indonesia umumnya lebih menyukai makanan yang digoreng, akibatnya konsumsi minyak goreng sawit terus meningkat setiap tahun seiring dengan pertambahan penduduk. Berdasarkan data BPS (2019), konsumsi minyak goreng sawit mencapai 10,79 liter/orang/tahun pada tahun 2018. Konsumsi minyak goreng sawit tumbuh masing-masing sebesar 11,09 liter/orang/tahun dan 11,38 liter/orang/tahun pada tahun 2019 dan 2020.

Keadaan ekonomi setiap rumah tangga sangat bervariasi, ada yang menggunakan minyak goreng hanya sekali, ada pula yang menggunakannya berkali-kali. Pada dasarnya minyak goreng bisa digunakan hingga 3 sampai dengan 4 kali. Minyak nabati ini menjenuhkan kandungan asam lemak setelah digunakan berulang kali dan mengubah warna minyak, inilah yang disebut minyak goreng bekas atau minyak jelantah.

Pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan pemanfaatan limbah minyak jelantah masih sangat sedikit sekali. Hasil survei menunjukkan bahwa 100% masyarakat menyukai masakan yang di goreng dan selalu memasak dengan cara digoreng. Hasil kegiatan memasak setiap rumah tangga akan menghasilkan limbah minyak jelantah dalam jumlah besar. Selama ini masyarakat umumnya membuang limbah minyak jelantah ke tempat pembuangan atau saluran air tanpa adanya pengolahan atau pemanfaatan maksimal sehingga dapat mencemari lingkungan.

Minyak jelantah merupakan minyak sisa penggorengan yang sudah tidak layak pakai dari kegiatan memasak. Dalam pemakaian minyak jelantah berulang kali akan menimbulkan pencemaran lingkungan, seperti tanah yang menyebabkan pori pori tanah tertutup dan tidak bisa lagi mendukung aktivitas manusia salah satunya yaitu akan menyebabkan banjir. Setiap rumah rumah tangga menghasilkan minyak jelantah, umumnya minyak jelantah dibuang ke lingkungan tanpa adanya kontrol yang berwawasan lingkungan. Keadaan ini diperparah dengan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak minyak jelantah terhadap kesehatan dan lingkungan.

Minyak goreng bekas ini sangat tidak cocok untuk dikonsumsi atau digunakan kembali untuk menggoreng. Minyak jelantah biasanya dilepaskan ke lingkungan tanpa pengendalian lingkungan oleh masyarakat. Hal ini berdampak negatif terhadap lingkungan karena akan menyebabkan masalah pencemaran air dan tanah. Penyerapan minyak jelantah ke dalam tanah dapat mencemari tanah dan menurunkan kesuburan tanah yang terbukti mempengaruhi kadar mineral air bersih karena diperparah oleh kurangnya pengetahuan umum tentang dampak lingkungan dari minyak jelantah.

Tidak dikelolanya dengan baik minyak jelantah, hal ini disebabkan masih terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang minyak goreng bekas ini. Pertama, jika limbah minyak jelantah dibuang ke saluran air tanpa diolah, maka akan menyebabkan tersumbatnya saluran air dan pipa pembuangan. Kedua, bahaya nyata dari membuang minyak jelantah secara tanpa bijaksana adalah pencemaran air. Ketiga, minyak jelantah yang dibuang ke selokan atau tanah dapat diserap oleh tanah karena minyak jelantah ini dapat mengeraskan dan menyumbat pori-pori tanah.

Minyak jelantah yang secara tidak sengaja dibuang ke lingkungan luar, akan berdampak buruk pada sistem biologis/lingkungan. Contohnya termasuk senyawa yang menuntut oksigen (COD) dan oksigen alami (BID) yang dihasilkan dengan melapisi permukaan air dengan lapisan minyak mencegah sinar matahari masuk ke saluran air. Dalam hal ini, air mempengaruhi jalannya biota amfibi, yang pada akhirnya mengganggu lingkungan laut dan juga dapat menutup celah air yang menyebabkan banjir. Sehingga pembuangan limbah minyak jelantah ini memiliki efek yakni mencakup tumbuhan dan hewan, membuat mereka kekurangan oksigen. Dalam hal ini, tumbuhan dan hewan dapat mati mencemari lingkungan dengan bau yang tidak sedap. Secara real time, minyak jelantah menambah bau tidak sedap pada lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan polusi dan menurunkan kualitas udara yang kita hirup. Selain itu dapat menjadi racun bagi lingkungan, karena selain beracun bagi tumbuhan dan hewan juga dapat merusak lingkungan.

Minyak jelantah merupakan bagian dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari rumah tangga. Pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai limbah yang mengandung zat beracun dan berbahaya dalam jenis dan konsentrasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan kerugian, hal ini mempengaruhi lingkungan, kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan organisme lain. Di antara bahaya nyata dari pembuangan minyak jelantah yang tidak bijaksana adalah pencemaran air. Limbah cair ini akan berakhir di sungai dan akhirnya ke laut, menyebabkan pencemaran air yang lebih serius, dimana minyak jelantah yang mengapung di permukaan air sungat atau laut akan menghalangi sinar matahari dan mencegah tumbuhan berfotosintesis.

Selain itu, minyak jelantah yang dibuang ke parit atau tanah dapat diserap oleh tanah, minyak jelantah ini akan menyebabkan permukaan tanah mengeras dan menyumbat pori-pori tanah. Pada kondisi ini, tanah menjadi keras dan tidak mampu mendukung aktivitas manusia, pencemaran ini pada gilirannya dapat menyebabkan banjir.

Dampak tidak maksimalnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan minyak jelantah dapat menyebakan pencemaran lingkungan. Zat yang dapat mencemari lingkungan disebut polutan. Polutan adalah zat yang keberadaannya dapat merugikan organisme hidup, dari jumlah tersebut, 0,033% kandungan karbon dioksida di udara bermanfaat bagi tanaman, dan lebih dari 0,033% berbahaya. Suatu zat disebut pencemar apabila melebihi jumlah normal, pada waktu yang salah dan pada tempat yang salah.

Sifat pencemar itu sendiri adalah pertama, berbahaya untuk sementara, tetapi tidak lagi berbahaya jika dicampur dengan zat lingkungan. Kedua, tahan lama misalnya timbal dapat terakumulasi dalam tubuh dalam jumlah yang berbahaya dalam jangka waktu yang lama, tetapi timbal tidak berbahaya dalam konsentrasi rendah.

Pesatnya pertumbuhan restoran menyebabkan peningkatan limbah restoran, dan bahan organik yang terkandung dalam limbah restoran akan terurai dan mengeluarkan bau busuk ketika dibuang ke sungai. Saluran akan menyebabkan pencemaran air tanah. Proses perubahan biologis atau materi lainnya atau keteraturan lingkungan terhadap suatu sistem lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan hidup sampai tingkat tertentu dan berkurangnya atau tidak berfungsinya lingkungan hidup.

Pembuangan minyak jelantah secara sembarangan dapat menyumbat saluran air, akibatnya saluran pembuangan menjadi kotor dan tersumbat serta menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan menyebabkan penyakit hal ini dikenal dengan istilah polusi air. Limbah minyak mengalir ke sungai dan akhirnya ke laut telah menyebabkan pencemaran air. Limbah minyak jelantah yang mengapung di permukaan laut dapat menghalangi sinar matahari sehingga mencegah tumbuhan laut berfotosintesis dengan sempurna, disamping itu juga dapat menyebabkan kadar oksigen terlarut dalam air juga berkurang yang dapat mengacam kelangsungan hidup biota dan ekosistem yang ada dilaut.

Limbah minyak jelantah dapat berbentuk padat, cair, atau gas, dan ketika dibuang ke lahan terbuka, badan air terbuka seperti sungai, danau, laut, dan udara, terlepas dari kapasitas lingkungan limbah tersebut, mencemari lingkungan. Pencemaran timbul dari daya tampung lingkungan yang berlebihan terhadap limbah yang dapat merusak lingkungan itu sendiri. Pencemaran dapat menyebabkan perubahan fisik, kimia dan biologi yang tidak diinginkan pada air, udara dan tanah yang sangat membahayakan manusia dan nilai-nilai kehidupan, lingkungan dan budaya lainnya. Proses seperti pengelolaan, pengolahan, dan pengendalian limbah diperlukan untuk mencegah masuknya limbah, hal ini dilakukan untuk menghindari dampak yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mempengaruhi kesehatan manusia yang disebabkan oleh pembusukan.

Bukan saja di air, minyak jelantah menyebakan polusi ketika dibuang ke dalam tanah karena diserap dan menggumpal sehingga menyumbat pori-pori tanah yang menyebabkan tanah yang menjadi mengeras dan dapat menjadi penyebab banjir. Limbah dapat berbentuk padat, cair, atau gas, dan ketika dibuang ke lahan terbuka, badan air terbuka seperti sungai, danau, laut, dan udara, terlepas dari kapasitas lingkungan limbah tersebut, mencemari lingkungan. Pencemaran timbul dari daya tampung lingkungan yang berlebihan terhadap limbah yang dapat merusak lingkungan itu sendiri.

Pencemaran dapat menyebabkan perubahan fisik, kimia dan biologi yang tidak diinginkan pada air, udara dan tanah, membahayakan manusia dan nilai-nilai kehidupan, lingkungan dan budaya lainnya.Proses seperti pengelolaan, pengelolaan, dan pengendalian limbah diperlukan untuk mencegah masuknya limbah. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mempengaruhi kesehatan manusia yang disebabkan oleh pembusukan.

Terkontaminasinya tanah oleh kurangnya kesadaran dalam mengelola minyak jelantah akan dapat mempengaruhi kontur dan struktur pada tanah. Perubahan mendasar dalam kimia tanah dapat terjadi akibat adanya bahan kimia beracun atau berbahaya, bahkan pada dosis rendah sekalipun. Pencemaran tanah bahkan dapat menghapus beberapa spesies kunci dari rantai makanan, dengan konsekuensi serius bagi predator dan tingkat lain dari rantai makanan, bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan yang lebih rendah kecil, bagian bawah piramida makanan dapat mengambil bahan kimia asing yang akhirnya fokus pada makhluk yang hidup di lapisan atas.

Tumpahan bahan berdasar minyak dan minyak jelantah dalam berbagai ukuran menyebabkan kerusakan lingkungan, minyak bersifat racun bagi lingkungan yang sifatnya mulai merusak segera setelah bersentuhan dengan air. Meskipun kurang beracun bagi organisme hidup dibandingkan produk minyak bumi, minyak jelantah masih menyebabkan kerusakan lingkungan, karena cenderung licin di permukaan air yang berdampak fisik pada permukaan air dan air ledeng.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2001 mengenai kualitas air dan pengendaliannya, konsetrasi minyak dan lemak yang dibolehkan ada dalam air yaitu hanya 1 mg/L, sedangkan menurut (Kepmen LH) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 112/2003 tentang penetapan baku mutu air limbah domestik minyak dan lemak konsentrasi maksimum adalah 10 mg/L.
Lingkungan organisme air akan terganggu oleh lapisan minyak di permuakaan air, karena lapisan minyak terbentuk di permukaan air dan kekurangan sinar matahari, fotosintesis tanaman air menjadi tidak mencukupi dan jumlah oksigen berkurang karena kegagalan fotosintesis serta Difusi oksigen dihambat oleh lapisan minyak di permukaan air, jumlah oksigen terlarut berkurang dan penurunan oksigen merusak organisme akuatik.

Berdasarkan kesimpulan didapat data bahwa kesadaraaan masyarakat berkaitan dengan penanganan limbah minyak jelantah bagi kelestarian lingkungan hidup masih sangat rendah sekali, karena masyarakat umumnya membuang minyak jelantah ketempat saluran air dan ketanah yang menimbulkan menurunkan kesuburan tanah dan juga menyebabkan pencemaran tanah serta dapat dapat mempengaruhi ekosistem terutama dalam perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan berkurangnya hasil pertanian.

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah minyak jelantah diperlukan suatu langkah yang efektif penanganannya ditengah masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga minyak jelantah tidak lagi menjadi persoalan yang mengancam keberlangsungan hidup di tengah masyarakat.

)* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

ADVERTISEMENT