Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dalam merealisasikan 33 (Tiga Puluh Tiga) Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung Misi nomor 5 yakni Membangun Kekuatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian dan Wilayah Pedesaan yang Seimbang dengan Wilayah Perkotaan dan Misi nomor 6 yakni Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama.
Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Ir. LIZA DERNI, MM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2023 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Tahun 2019, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 25 yakni Nelayan Berjaya dengan Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Restocking.
Kegiatan Restocking merupakan salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.Penebaran ikan di lakukan di Kab./kota yang sebelumnya telah dilakukan tahap identifikasi dan verifikasi kepada kelompok pengawas perikanan yang akan diberikan hibah ikan ikonik. Jumlah restocking ikan ikonik yang sumber dana APBD TA.2019 yaitu sebanyak 110.000 ekor benih ikan dengan lokasi penerima di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan.
Tahun 2020, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 25 yakni Nelayan Berjaya dengan 2 (dua) Program, Pertama Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Restocking.
Kegiatan Restocking merupakan salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Penebaran ikan di lakukan di Kab./kota yang sebelumnya telah dilakukan tahap identifikasi dan verifikasi kepada kelompok pengawas perikanan yang akan diberikan hibah ikan ikonik. Jumlah restocking ikan ikonik yang sumber dana APBD TA.2020 yaitu 60.000 ekor benih ikan nila, 250.000 benih ikan patin dengan lokasi penerima di Sungai Way Sekampung, Candipuro, Lamsel dan Sungai Way Kanan, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Sedangkan restocking benih ikan jelabat sebanyak 160.000 ekor ikan dan benih ikan baung sebanyak 50.000 ekor ikan dengan 4 lokasi penerima yaitu : 1. Embung Negara Batin Kabupaten Way Kanan 2. Sungai Way Sekampung Kabupaten Pringsewu , 3. Sungai Pegadungan Kabupaten Lampung Timur, 4. Sungai Mesuji di Kabupaten Mesuji
Kedua, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/Kegiatan Asuransi Nelayan. Program Asuransi Nelayan Berjaya (ANB) merupakan salah satu bentuk perlindungan pada nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Adapun tujuan ANB antara lain: Memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami nelayan pada masa akan datang; Menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi; Membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri; Memberikan bantuan bagi ahli waris dan memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi/penyelenggara jaminan sosial.
Pemberian bantuan asuransi nelayan berjaya adalah pemerintah provinsi lampung melalui anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tahun 2021. Bentuk bantuan asuransi nelayan berjaya berupa pembayaran premi asuransi bagi nelayan kepada penanggung (BPJS) dalam bentuk uang (iuran) selama 10 bulan kepada 1.450 Orang nelayan.
Selain itu, pada tahun 2020 juga telah dilaksanakan agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatnya Daya Saing Kopi, Kakao dan Komoditas Unggulan Lainnya (Jagung, Singkong, Udang) serta Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir serta Perluasan Pasar dalam Negeri.
Program yang digelontorkan adalah Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Bantuan Benih dan Pakan serta Induk. Jumlah sarana pembudidaya ikan disediakan (Bantuan Benih dan Pakan serta Induk) kepada 55 kelompok diharapkan dapat mewujudkan lampung sebagai lumbung ternak nasional melalui penerapan teknologi produksi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan .
Tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 25 yakni Nelayan Berjaya dengan 3 (tiga) Program, Pertama adalah Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/Kegiatan Restocking.
Kegiatan Restocking merupakan salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Penebaran ikan di lakukan di Kab./kota yang sebelumnya telah dilakukan tahap identifikasi dan verifikasi kepada kelompok pengawas perikanan yang akan diberikan hibah ikan ikonik. Untuk jenis ikan ikonik restocking yang sumber dana APBD TA.2021 yaitu 200.000 ekor benih ikan jelabat, 220.000 benih ikan baung dengan lokasi penerima di Waduk Batu Tegi, Tanggamus; Sungai Way Kiri, Desa Tiyuh Karta; Embung dan Sungai Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan; Dam Raman, Kota Metro.
Kedua, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Asuransi Nelayan. Asuransi Nelayan Berjaya (ANB) merupakan salah satu bentuk perlindungan pada nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Adapun tujuan ANB antara lain: Memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami nelayan pada masa akan datang; Menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi; Membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri; Memberikan bantuan bagi ahli waris dan memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi/penyelenggara jaminan sosial.
Pemberian bantuan asuransi nelayan berjaya adalah pemerintah provinsi lampung melalui anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tahun 2021. Bentuk bantuan asuransi nelayan berjaya berupa pembayaran premi asuransi bagi nelayan kepada penanggung (BPJS) dalam bentuk uang (iuran) selama 10 bulan kepada 1000 Orang nelayan.
Ketiga, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap. Sarana dan Prasarana Nelayan yang disediakan tahun 2021 sebanyak 1.286 buah, berupa bantuan alat tangkap ramah lingkungan yaitu bubu rajungan dan coolbox.
Selain itu, pada tahun 2021 juga telah dilaksanakan agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatnya Daya Saing Kopi, Kakao dan Komoditas Unggulan Lainnya (Jagung, Singkong, Udang) serta Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir serta Perluasan Pasar dalam Negeri.
Program yang digelontorkan adalah Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Bantuan Benih dan Pakan serta Induk. Jumlah sarana pembudidaya ikan disediakan (Bantuan Benih dan Pakan serta Induk) kepada 40 kelompok diharapkan dapat mewujudkan lampung sebagai lumbung ternak nasional melalui penerapan teknologi produksi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan .
Tahun 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan 4 (empat) agenda kerja, Pertama agenda kerja nomor 12 yakni Anak Muda Berjaya dengan program Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut.
Belanja Hibah Berupa Bantuan Benih dan Pakan untuk 81 kelompok masyarakat pembudidaya ikan serta bantuan induk ikan lele dan pakan ikan untuk 19 kelompok masyarakat pembudidaya ikan, serta telah beroperasionalnya tambak udang UPTD BPBALP di Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kedua agenda kerja nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB) dengan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kab./kota.
Kegiatan Sosialisasi Program Kartu Berjaya Elektronik (e-KPB) dilaksanakan di 6 Kab./kota (Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Timur). Kartu Petani Berjaya merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Gubernur Lampung sebagai salah satu upaya memberikan jaminan kepada para pelaku usaha pertanian terutama sektor kelautan perikanan baik nelayan, budidaya, pengolah dan pemasaran hasil produksi perikanan untuk kepastian dalam mendapatkan sarana prasarana perikanan (Saprokan) secara tepat waktu, kepastian pasar produk perikanan dengan harga yang menguntungkan para nelayan/pembudidaya, bantuan permodalan dalam bentuk kredit usaha untuk menigkatkan produktivitas usaha budidaya perikanan dan nelayan,bantuan dan pembinaan manajemen usaha dan teknologi, layanan Asuransi, beasiswa bagi anak nelayan/Pembudidaya yang tidak mampu dan berprestasi untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi, upaya penyelesaian permasalahan nelayan/pembudidaya secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi serta berkesinambungan.
Ketiga, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatnya Daya Saing Kopi, Kakao dan Komoditas Unggulan Lainnya (Jagung, Singkong, Udang) serta Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir serta Perluasan Pasar dalam Negeri.
Adapun Programnya adalah Pengelolaan Perikanan Budidaya/Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut. Dalam program ini terealisainya Bantuan Sarana dan Prasarana sebanyak 4 paket (Pengembangan/Budidaya Rumput Laut; Bantuan Sarana dan Prasarana Pengembangan/ Budidaya Kerang Hijau; Bantuan Sarana dan Prasarana Keramba Jaring Apung (KJA) Laut kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kab./Kota Pesisir; Bantuan Sarana dan Prasarana Pengembangan Lobster kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kab./Kota Pesisir.
Selain itu ada program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota, dengan capaian yakni adanya Sarana Pembudidayaan Ikan yang disediakan yaitu budikdamber sebanyak 1200 paket ke 7 Kab./kota
Serta terlaksananya Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/kota.
Jumlah sarana pembudidaya ikan disediakan (Bantuan Benih dan Pakan serta Induk) kepada 90 kelompok diharapkan dapat mewujudkan lampung sebagai lumbung ternak nasional melalui penerapan teknologi produksi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Keempat, agenda kerja nomor 25 yakni Nelayan Berjaya dengan 8 (delapan) jabaran program yakni Pertama, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut sampai Dengan 12 Mil/Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap.
Sarana dan Prasarana Nelayan yang disediakan sebanyak 1.480 unit, berupa bantuan alat tangkap ramah lingkungan dan alat bantu penangkapan. Pada Tahun 2022 diberikan 1.200 buah bubu rajungan untuk nelayan di lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang, yang merupakan sentra nelayan rajungan. Kemudian 200 buah bantuan alat tangkap jaring gillnet dan 80 buah coolbox.
Kedua, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut samapai dengan 12 Mil/ Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap.
Asuransi Nelayan Berjaya (ANB) merupakan salah satu bentuk perlindungan pada nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Adapun tujuan ANB antara lain: Memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami nelayan pada masa akan datang; Menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi; Membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri; Memberikan bantuan bagi ahli waris dan memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi/penyelenggara jaminan sosial. Pemberian bantuan asuransi nelayan berjaya adalah pemerintah provinsi lampung melalui anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tahun 2022. Bentuk bantuan asuransi nelayan berjaya berupa pembayaran premi asuransi bagi nelayan kepada penanggung (BPJS) dalam bentuk uang (iuran) sebesar 16.800,-/bulan selama 10 bulan kepada 1.150 Orang nelayan.
Ketiga, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap.
Kegiatan Restocking merupakan salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Penebaran ikan di lakukan di Kab./kota yang sebelumnya telah dilakukan tahap identifikasi dan verifikasi kepada kelompok pengawas perikanan yang akan diberikan hibah ikan ikonik. Jenis ikan ikonik yang menjadi focus kegiatan restocking untuk sumber dana APBD TA.2022 yaitu Benih ikan Belida 5 000 ekor, benih ikan jelabat 100.000 ekor, benih ikan baung sebanyak 200.000 ekor dengan lokasi penerima sungai tulang bawang, di titik jembatan cakak nyenyek; Benih Ikan nila Salin sebanyak 445.000 ekor, benih ikan bandeng sebanyak 250.000 ekor dengan lokasi penerima sungai tulang bawang, dititik dermaga pelabuhan perikanan teladas dan Untuk 200.000 ekor benih ikan jelabat, 262.500 ekor benih ikan patin, 250.000 ekor benih ikan nila dan 300.000 ekor benih ikan baung dengan lokasi penerima Mesuji, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat dan Pesawaran. Sedangkan untuk sumber dana perubahan (APBD-P) TA.2022 yaitu 50.000 ekor benih ikan jelabat, 75.000 ekor benih ikan baung dan 1.500 ekor benih ikan belida dengan lokasi penerima di Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat.
Keempat, Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan.
Kegiatan Pelatihan Pembenihan dan Pembudidayaan Ikan dilaksanakan di 4 (empat) Kab./kota yang merupakan sentra pembenihan di Provinsi Lampung (Way Kanan, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur). Penerapan standarisasi CPIB kepada para pelaku usaha pembenihan ikan perlu dilakukan pengenalan terlebih dahulu sehingga dalam pelaksanaannya bisa diterima dan diaplikasikan dimasyarakat, melalui sosialisasi dan pendampingan. Dalam pelaksanaan CPIB oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/kota serta penyuluh perikanan. Kegiatan Validasi Statistik Budidaya bertujuan evaluasi, verifikasi dan sinkronisasi untuk mendapat data statistik perikanan budidaya yang valid dan sesuai dengan data yang ada dilapangan. Data yang telah valid tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program perikanan budidaya di Provinsi Lampung.
Kelima, Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau manfaat atau dampak negatifnya Lintas Daerah Kab./kota.
Terlaksananya Sarana dan Prasarana Pembenihan yang dibangun di BBIS Purbolinggo sebesar 3 paket. (Rehabilitasi kolam/bak pemijahan, bak pendederan, bak karantina).
Keenam, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/Sub Kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
Terlaksananya Jumlah Dokumen Potensi Investasi/Promosi Produk Perikanan dan Angka Konsumsi Ikan.
Ketujuh, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar/ Sub Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran.
Kegiatan Pelatihan Pengolahan dan Pemanfaatan Mobil Ahli Teknologi Informasi (Mobil ATI) adalah sarana mobile training unit untuk alih teknologi dan penyebarluasan informasi teknologi pengolahan hasil perikanan yang dilakukan dengan cara demonstrasi pengolahan, sosialisasi, dan apresiasi dengan mudah dan dapat menjangkau ke pelosok wilayah; kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengolah masyarakat dan kader tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; mendorong peningkatan wirausaha yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, mendorong tumbuh kembangnya usaha pengolah produk nilaitambah hasil perikanan, mendorong peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja; GMP SSOP Statistik bertujuan agar pelaku usaha mengerti tata cara penyusunan manual GMP dan SSOP dan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; Diharapkan kegiatan Pembina Mutu pengolah dan pemasar yang difasilitasi sesuai persyaratan/meningkat kompetensinya sebesar 30 orang.
Kedelapan, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Pemberian Insentif dan Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Lampung.
Hibah Sarana Prasarana Pengolahan (Vacum Sealer) bertujuan pemberian insentif dan fasilitasi bagi pelakuusaha perikanan lintas daerah kab./kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Barang hibah berjumlah 6 (enam) unit dan diberikan kepada 6 kelompok pengolah pada 4 (empat) kabupaten yaitu lampung tengah, lampung selatan, mesuji, dan tulang bawang. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah merupakan salah satu bagian dari program GEMARIKAN.
Tahun 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan 4 (empat) agenda kerja, pertama agenda kerja nomor 12 yakni Anak Muda Berjaya dengan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Sub Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Mendorong anak muda menjadi pelaku usaha yang memiliki wawasan tentang budidaya ikan yang sesuai dengan standar penilaian CBIB, melalui Kegiatan CBIB ini sehingga menghasilkan produk budidaya yang ramah lingkungan dan ramah sosial, serta memasukkan asas ketelusuran (traceability).
Kedua, agenda Kerja nomor 20 yakni Kartu Petani Berjaya (KPB) dengan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat/ Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Jumlah prasarana pembudidaya ikan yang disediakan (bantuan benih dan pakan ikan untuk 74 kelompok pembudidaya ikan serta bantuan induk dan pakan ikan untuk 8 kelompok pembudidaya ikan di 12 kabupaten/kota) guna untuk menghasilkan/mendapatkan bibit yang bermutu sehingga dapat meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Ketiga, agenda kerja nomor 24 yakni Meningkatnya Daya Saing Kopi, Kakao dan Komoditas Unggulan Lainnya (Jagung, Singkong, Udang) serta Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional melalui Penerapan Teknologi Produksi, Pengembangan Industri Hilir serta Perluasan Pasar dalam Negeri.
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/kota.
Jumlah sarana pembudidaya ikan disediakan (Bantuan Benih dan Pakan serta Induk) kepada 82 kelompok, diharapkan dapat mewujudkan lampung sebagai lumbung ternak nasional melalui penerapan teknologi produksi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan .
Keempat, agenda kerja nomor 25. Nelayan Berjaya, dengan 4 (empat) Program yakni Pertama, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil/ Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap.
Bantuan alat tangkap ramah lingkungan (90 unit cool box, 200 unit jaring gill net dan 140 unit jaring PUD untuk 16 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung diharapkan dapat meningkatkan produk tangkapan dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kedua, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil/ Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap.
Dengan adanya bantuan jaminan sosial bagi nelayan kecil (1.150) nelayan secara tidak langsung juga sebagai pemberdayaaan dan edukasi kepada perempuan/keluarga nelayan terkait manejemen keuangan keluarga dan pentingnya asuransi/jaminan kesehatan agar dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Ketiga, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat di usahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap.
Restocking perairan umum daratan (100.000 ekor jelabab, 120.000 ekor patin, 400.000 ekor nila) dilokasi Kabupaten WayKanan, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Lampung Utara. Diharapkan sebagai salah satu cara pemulihan sumber daya ikan, dan dapat meningkatkan stock produksi perikanan pada perairan umum darat sehingga meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya khususnya nelayan PUD.
Keempat, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap/ Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untu Kapal Perikanan Berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT/ Sub Kegiatan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT.
Jumlah nelayan kecil (1000 nelayan) yang dibina/difasilitasi untuk pengurusan perizinan kapal guna untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kelima, Program Pengelolaan Perikanan Budidaya/ Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut/ Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut.
Bantuan sarana dan prasarana yang diberikan (4 paket) ke beberapa kabupaten dapat mendorong tumbuhnya usaha budidaya perikanan sehingga dapat meningkatkan produksi dan dapat meningkatkan kesejahteraan pembudidaya.
Keenam, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Pemberian Insentif dan Fasilitasi Bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
Jumlah bantuan sarana prasarana pengolahan dan pemasaran (cool books = 150 unit, facum sealer = 6 unit, ciss frizer=29 unit) serta paket makanan yang diberikan (150 orang, 15 kab./kota). Diharapkan outcom yang didapatkan : 1 dapat mengetaskan gizi buruk, mencapai pendidikan untuk semua, serta pengentasan kemiskinan 2. serta diharapkan dengan adanya bantuan sarana prasarana pengolahan pemasaran dapat mengembangkan industri pengolahan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraaan nelayan.