ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengusung program Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, DLH Lampung berhasil laksanakan 33 Janji Kerja Gubernur

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (DLH Lampung) dalam merealisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung misi-6 yakni Mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama yang dijabar dalam 1 (satu) Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Ir. Emilia Kusumawati,MM, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2023 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

 

Pada tahun 2019 DLH Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung telah melaksanakan Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat Pertama, Program Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan /Kegiatan Penyusunan Kebijakan Manajemen Pengelolaan Sampah.

Di dalam program ini, DLH Provinsi Lampung memberikan Dukungan dilakukan dengan penyusunan dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung dan penyusunan dokumen Studi Pendahuluan dan Studi Kelayakan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Regional Lampung.

Kedua, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura, capain program ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi dalam tertib pengelolaan sampah pada tahun 2019 telah dilaksanakan pemantauan pengelolaan sampah Kota Sehat/Adipura di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung khususnya kondisi TPA, Bank Sampah dan pelaksanaan 3R.
Hanya 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang masuk dalam kategori P2 Adipura, yaitu: P2 Tahap I : Kota Bandar Lampung dan Kota Metro dan P2 Tahap II : Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan.

Sarana dan prasarana pengelolan sampah di Kabupaten/Kota masih sangat kurang khususnya jumlah kendaraan angkut yang tersedia dan keberadaan fasilitas pengelolaan sampah yang terdapat di TPA dan Masih tidak berfungsinya alat pencacah sampah plastic, belum adanya rantai pemasaran yang baik dari pemulungan sampah di TPA hingga ke pengepul besar, dan beberapa Kabupaten/Kota terkendala dengan minimnya data terkait sampah terolah/tidak maupun data inventaris alat pengangkutan/pengolahan sampah.

Ketiga, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, terkait pemantauan kualitas air sungai di 6 (enam) Daerah Pengaliran Sungai (DPS) Provinsi Lampung. Kegiatan pemantauan kualitas air sungai dilaksanakan pada 14 (empat belas) titik lokasi pemantauan di 6 (enam) DPS dengan frekuensi pemantauan sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun.

Selain pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD 2019 tersebut diatas, Seksi Pemantauan Lingkungan melakukan beberapa kegiatan yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diantaranya : (1) Pemantauan Kualitas Air Sungai Lintas Batas Provinsi dan Strategis Nasional yaitu Sungai Way Mesuji dan Sungai Way Sekampung; (2) Pemantauan Kualitas Udara Ambien Metode Passive Sampler di 15 Kabupaten/Kota; (3) Pemasangan Peralatan Pemantauan Kualitas Udara Ambien, AQMS /Air Quality Monitoring Sistem di Kota Bandar Lampung; (4) Pengamatan pemantauan kualitas air sungai secara online dan otomatis pada 2 stasiun onlimo di Bedungan Argoguruh dan Bendung Gerak Jabung.

Keempat, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup, Dukungan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Lampung dengan pengawasan terhadap 22 usaha/kegiatan dalam penaatan Izin Lingkungan (IL) dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan (IPPL). Keberhasilan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi pertimbangan untuk diikutsertakan kembali dalam kegiatan PROPER periode berikutnya, sebaliknya kegagalan dalam penaatannya akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi hukum lingkungan hidup sesuai tingkat kesalahannya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dalam bentuk teguran tertulis, sanksi administrasi perdata atau pidana Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kelima, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup/Kegiatan Koordinasi Penyusunan AMDAL, Dukungan dilakukan dengan Pembinaan dan pengawasan terhadap 4 (empat) Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota, dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu: Kabupaten Way Kanan merupakan KPA yang telah mendapatkan Rekomendasi lisensi untuk yang pertama kaliya, dan dapat melakukan penilaian AMDAL di Kabupaten Way Kanan.

Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara tidak melakukan perpanjangan lisensi, hal ini sehubungan tidak lengkapnya SDM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah.

Dan Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tetang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten yang tidak memperpanjang lisensi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan lisensi dan tidak dapat mengadakan penyelenggaraan penilaian dokumen AMDAL.

Keenam, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Dukungan dilakukan dengan diraihnya 11 Kategori peraih penghargaan Adiwiyata dan Kalpataru Provinsi Lampung Tahun 2019 (8 Adiwiyata dan 3 Kalpataru).

Ketujuh, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pengkajian Dampak lingkungan,Dukungan dilakukan dengan penyusunan dokumen status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Provinsi Lampung. Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun dokumen Review Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Tahun 2019.

Dari keseluruhan rekapitulasi status daya dukung daya tampung penyediaan air, dimana 15 Kabupaten/kota, di Kota Bandar Lampung yang memiliki status TERLAMPAUI untuk hamper di setiap kecamatannya. Kabupaten lainnya, hanya beberapa kecamatan saja yang memiliki Status Terlampui, hal ini hampir sama untuk beberapa kabupaten.

Kedelapan, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pelayanan dan Penanganan Kasus Lingkungan, Pada tahun 2019 Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah menyelesaikan kasus pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/pelaku usaha sebanyak 6 (enam) kasus yang berada 6 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringeswu, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kesembilan, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Peningkatan Peralatan Laboratorium Lingkungan, Dukungan dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yaitu dengan erpenuhinya peralatan laboratorium yang terkalibrasi, 43 parameter terakreditasi, dan tersedianya bahan kimia penunjang pengujian parameter kualitas lingkungan.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang efektif di suatu daerah adalah tersedianya laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data yang valid, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

Ketersediaan data yang valid tentunya harus di dukung oleh berbagai aspek, salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dibuktikan dengan pengakuan oleh Lembaga Akreditasi Nasional (KAN) sebagai bukti bahwa mutu hasil pengujian yang dilakukan oleh suatu laboratorium telah memenuhi aspek sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.

Kesepuluh, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3, dengan melakukan inventarisir jumlah usaha/kegiatan pengelola limbah B3 dan memberikan rekomendasi perizinan pengelolaan limbah B3. Pada tahun 2019 Kegiatan ini telah menginventarisir 2 usaha/kegiatan melalui pembinaan dan pengawasan yaitu PT. Garuda Bumi Perkasa dan PT. Silva Inhutani, serta melakukan verifikasi lapangan ke PT. Manuppak Abadi terkait rekomendasi perizinan pengelolaan limbah B3.

Kesebelas, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pembinaan Sumber Pencemar Institusi dan Non Institusi, Dukungan dilakukan dengan terlaksananya pembinaan terhadap 8 industri/kegiatan sumber pencemar intitusi dan non institusi dalam mendukung PROKASIH. Kegiatan Pembinaan pengendalian pencemaran ini merupakan salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari aspek khususnya pengendalian pencemaran air (PPA) dan Pengendalian pencemaran udara (PPU).

Keduabelas, Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam/Kegiatan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim, Dukungan dilakukan dengan terlaksananya fasilitasi desa proklim pada Kab/Kota di Priovinsi Lampung. Kegiatan Pengendalian dampak perubahan iklim berhasil mencapai target indikator kinerja dengan realisasi 1 dokumen fasilitasi desa Proklim, dengan output kegiatan berupa Pemberian bantuan bibit tanaman Multi Purpose Three spesies sebanyak 501 batang (tanaman buah-buahan) untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan vegetasi pohon desa Proklim.

Meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi Proklim pada desa Proklim. Pada festifal Iklim 2019 yang diselenggarakan KLHK, Provinsi Lampung meraih tiga trophy penghargaan yaitu Gubernur Lampung untuk kategori Pembina Proklim dan Bupati Tanggamus untuk kategori Pembina Proklim serta Desa Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus kategori Proklim Utama.

Ketigabelas, Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam/Kegiatan Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosistem Mangrove, Dukungan dilakukan dengan terlaksananya kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan dalam Upaya Rehabilitasi Lingkungan dan pemulihan cadangan Sumber Daya Alam berupa; Terlaksananya 4 Hektar Luasan kawasan mangrove yang direhabilitasi.

Keempatbelas, Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Kegiatan Penguatan Jejaring Infomasi Lingkungan Pusat dan Daerah, Dukungan dilakukan dengan terlaksananya pengelolaan website dan aplikasi play store http://www.dlh.lampungprov.go.id/ sebagai sarana penyebarluasan informasi tentang potensi wilayah serta program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat diakses secara cepat, mudah dan murah.

Kelimabelas, Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung, Dukungan dilakukan selain telah tersusunnya draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung, Kegiatan RPPLH ini telah melakukan sosialisasi RPPLH 15 Kab/Kota, serta telah melakukan verifikasi RPPLH Kabupaten Tanggamus.

Keenambelas, Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Kegiatan Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan, Dukungan dilakukan dengan Tersusunnya Dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Lampung Tahun 2019.

Ketujuhbelas, Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Kegiatan Gerakan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kegiatan Gerakan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Tahun 2019 melaksanakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2019, dilaksanakan di Gedung Pramuka, Jalan Pramuka Bandar Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta dan tanggungjawab terhadap lingkungan demi keberlangsungan kehidupan dibumi.

Kedelapanbelas, Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup/Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Dukungan dilakukan dengan terlaksananya pembinaan 15 Kabupaten/Kota dalam penyusunan KLHS. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah memvalidasi KLHS 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang Barat. Selain itu melalui kegiatan ini, Dinas LH Provinsi Lampung telah merevisi RTRW 2 Kota (Metro dan Bandar Lampung) dan 2 Kabupaten (Tanggamus dan Tulang Bawang).

 

Pada tahun 2020 DLH Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung telah melaksanakan Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, ada beberapa kegiatan yakni Pertama, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup /Kegiatan Penguatan Peran Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemantauan Lingkungan secara Mandiri. Dukungan dilakukan dengan meningkatnya peran Laboratorium Kabupaten/Kota yaitu sebanyak 2 laboratorium yang dapat melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara mandiri (Kab. Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung).

Kedua, Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup /Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, Dukungan dengan dilakukan pemantauan sungai yang lintas Kabupaten/Kota, sebanyak 14 (empat belas) titik pantau dan 6 (enam) DPS (Daerah Pengaliran Sungai), yaitu : Sungai Way Semangka, Way Seputih, Way Pengubuan, Way Pegadungan, Way Tulang Bawang, dan Way Terusan, yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Idealnya Provinsi Lampung, melakukan pemantauan di setiap sungai di Kabupaten/Kota, dan setiap sungai dipantau sebanyak 5 (lima) kali pemantauan selama 1 (satu) tahun, yaitu : awal musim hujan, puncak musim hujan, peralihan musim hujan dan kemarau, awal musim kemarau, dan puncak musim kemarau.

Ketiga, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup /Kegiatan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dukungan dengan dibuktikan dengan terlaksananya pengawasan terhadap 15 Perusahaan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan.

Keempat, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Target kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan tidak tercapai dikarenakan pada masa Pandemi Covid-19, dilarang untuk melakukan kegiatan pengumpulan masa dan adanya efisiensi
anggaran APBD.

Kelima, Program Tata Lingkungan dan Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim/Kegiatan Pembinaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Lingkungan Hidup, Dukungan dengan dilakukan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 5 Kab/Kota di Provinsi Lampung.

Keenam, Program Tata Lingkungan dan Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim/Kegiatan Penyusunan Dokumen Data dan Informasi Lingkungan, Dukungan dengan dilakukan dengan penyusunan dokumen data dan Informasi Lingkungan.

Ketujuh, Program Tata Lingkungan dan Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim/Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Koordinasi Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Usaha dan Kegiatan, Dukungan dengan dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Koordinasi Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Usaha dan Kegiatan 4 Kab/Kota. Pembinaan hanya dapat dilaksanakan kpd 4 kabupaten kota, terkait kondisi pandemi sehingga ada pengurangan anggaran dan pembatasan sosial.

Kedelapan, Program Tata Lingkungan dan Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim/Kegiatan Penguatan Kapasitas Kampung Iklim, Dukungan dengan dilakukan dengan terlaksananya penguatan kapasitas kampung iklim pada 5 Desa di Kab/kota Provinsi Lampung. Kegiatan Pengendalian dampak perubahan iklim berhasil mencapai target indikator kinerja dengan realisasi 1 dokumen fasilitasi desa Proklim, dengan output kegiatan berupa Provinsi Lampung meraih tiga trophy penghargaan yaitu Gubernur Lampung untuk kategori Pembina Proklim dan Bupati Tanggamus untuk kategori Pembina Proklim serta Proklim Utama atas nama Pekon Ngarip Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.

Kesembilan, Program Pengelolaan Sampah dan Limbah B3/Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Limbah B3, Tidak terlaksananya penyediaan unit persampahan dikarenakan efisiensi akibat Pandemi Covid 19.

Kesepuluh, Program Pengelolaan Sampah dan Limbah B3/Kegiatan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Sampah, Dukungan dilakukan dengan melaksanakan Koordinasi dengan kabupaten/kota permasalahan pengelolaan sampah di daerah khususnya yang berkenaan dengan kebijakan, Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Studi Kelembagaan TPA Regional dan Ranperda Pengelolaan Sampah dan Melaksanakan Rapat Koordinasi PSEL dengan Bappeda Provinsi Lampung, stakeholder terkait provinsi dan kabupaten/kota serta Penerbitan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung.

Kesebelas, Program Pengelolaan Sampah dan Limbah B3/Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Limbah B3, Dukungan dilakukan dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan Lapangan ke PT. Manuppak Abadi (Lamteng), Verifikasi lapangan atas dugaan terjadinya pencemaran laut/pantai di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Pembinaan dan Pengawasan Lapangan ke . PT. Nicosa Sejahtera (Lamtim), Pembinaan dan Pengawasan Lapangan ke PT. JAT Teknik Medika Group (Metro).

Keduabelas, Program Pengelolaan Sampah dan Limbah B3/Kegiatan Implementasi Jakstrada Pengelolaan Sampah, Dukungan dilakukan dengan melaksanakan Penguatan Kapasitas Bank Sampah, Melaksanakan Sosialisasi Implementasi Jakstrada Pengelolaan Sampah pada Desa Smart Village dan Pemberian bantuan tumbler untuk pembiasaan penggunaan kemasan isi ulang pada Desa Smart Village serta Menjalin kerja sama dengan Tim World Cleanup Day dan Marine Debris dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap sampah.

Ketigabelas, Program Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup/Kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan, Dukungan dilakukan dengan pemberian 1 sanksi kepada pelaku usaha.

Keempatbelas, Program Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup/Kegiatan Pengawasan IL dan IPPL, Dari realisasi 14 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan penegakan hukum tahun 2020, terdapat 9 perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun.

Kelimabelas, Program Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup/Kegiatan Penanganan Kasus Pengaduan dan Sengketa Lingkungan, Dukungan dilakukan dengan penanganan 8 kasus pengaduan dan sengketa lingkungan.

Keenambelas, Program Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup/Kegiatan Pembinaan dan Penilaian Sekolah Adiwiyata dan Kalpataru, Dukungan dilakukan dengan diraihnya 11 Kategori peraih penghargaan Adiwiyata dan Kalpataru Provinsi Lampung.

Ketujuhbelas, Program Pengembangan Laboratorium Lingkungan/ Kegiatan Penguatan Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan, Dukungan dilakukan dengan penyediaan 3 paket unit dan peralatan dan bahan kimia pengujian parameter kualitas lingkungan.

Kedelapanbelas, Program Pengembangan Laboratorium Lingkungan/ Kegiatan Pelayanan Uji Kualitas Lingkungan dan Tindak Lanjut Pengaduan/Kasus Lingkungan serta Teknis Laboratorium, Dukungan dilakukan dengan pemeriksaan sebanyak 50 Sampel dalam kegiatan Pelayanan Uji Kualitas Lingkungan dan Tindak Lanjut Pengaduan/Kasus Lingkungan.

Kesembilanbelas, Program Pengembangan Laboratorium Lingkungan/ Kegiatan Penguatan Kapasitas/ Kompetensi dan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Lingkungan, Pada Tahun 2020 ini Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah memiliki sarana dan prasarana Uji Udara Ambient. Parameter Uji Udara Ambient tersebut antara lain : CO, Pb, NOx, SOx, Partikulat (TSP/PM10/PM2,5)*, NH3/Amoniak dan H2S.

Personil telah mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi untuk Uji Udara Ambiet tersebut. Laboratorium masih fokus terhadap Uji Udara agar dapat berstandar Nasional, saat ini Laboratorium belum memiliki sarana dan prasarana Uji Tanah. Perlu anggaran pada tahun depan untuk sarana dan prasarana Uji Tanah. Dengan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan diprogramkan Uji Tanah tersebut.

Pada tahun 2021 DLH Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung telah melaksanakan Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, ada beberapa kegiatan yakni pertama, Program Perencanaan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Provinsi.

Capaian program ini ditandai tersusunnya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Lampung dan Dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Dikarenakan Pandemi Covid- 19 dan PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Provinsi Lampung sehingga validasi Kajian Lingk. Hidup Strategis (KLHS) Kab/Kota dilaksanakan secara daring.

Kedua, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut.

Capaian program ini ditandai tersusunnya Dokumen pemantauan kualitas lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melakukan pemantauan Sungai yang lintas Kabupaten/Kota, sebanyak 19 (sembilan belas) titik pantau dan 8 (delapan) DPS (Daerah Pengaliran Sungai), yaitu: Sungai Way Semangka, Way Seputih, Way Pengubuan, Way Pegadungan, Way Tulang Bawang, Way Terusan, Way Batang Hari, dan Way Besai, yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pemantauan ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Juni dan Bulan November 2021. Idealnya Provinsi Lampung, melakukan pemantauan di setiap sungai di Kabupaten/Kota, dan setiap sungai dipantau sebanyak 5(lima) kali pemantauan selama 1 (satu) tahun, yaitu  awal musim hujan, puncak musim hujan, peralihan musim hujan dan kemarau, awal musim kemarau, dan puncak musim kemarau. Tetapi karena keterbatasan dana, apalagi adanya pandemi covid-19 yang melanda dunia saat ini, maka Provinsi Lampung hanya dapat melakukan pemantauan hanya di 19 titik pantau dan melakukan frekuensi pemantauan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada Bulan Juni dan November 2021.

Pemantauan Tahun ini dilakukan lebih banyak 5(lima) titik pantau dibandingkan tahun 2020, yang sebanyak 14 titik pantau.
Pemantauan, dititkberatkan kepada Kabupaten/Kota yang tidak memiliki anggaran pemantauan sendiri, atau melakukan swapantau tetapi tidak melakukan pemeriksaan parameter kualitas airnya di laboratorium yang telah terakreditasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memantau Sungai di Provinsi Lampung sebanyak 2(dua) sungai yaitu Sungai Sekampung sebanyak 7(tujuh) titik pantau dan Sungai Way Mesuji sebanyak 7(tujuh) titik pantau. Masing-masing dilakukan 3(tiga) kali pemantauan.

Pada Bulan Oktober 2021, juga dilakukan pemantauan kualitas air laut di 10(sepuluh) titik pantau, di sepanjang Teluk Lampung dari Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan. Akibat adanya pandemi covid-19, dimana terjadi pemangkasan anggaran, sehingga pemantauan kualitas air laut yang tadinya 2 (dua) kali dalam setahun di masa musim hujan dan musim kemarau, menjadi 1 (satu) kali dalam setahun. KLHK sendiri, melakukan pemantauan kualitas air laut di Provinsi Lampung sebanyak 22 (duapuluh dua) titik pantau.

Ketiga, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

Kegiatan Pengendalian dampak perubahan iklim berhasil mencapai target indikator kinerja dengan realisasi 1 dokumen fasilitasi desa Proklim, dengan output kegiatan berupa Provinsi Lampung meraih 5 (lima) trophy penghargaan yaitu Gubernur Lampung untuk kategori Pembina Proklim, Bupati Tanggamus selaku Pembina Proklim Kabupaten Tanggamus, Proklim Utama atas nama Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Proklim Pratama atas nama Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Proklim Madya atas nama Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Keempat, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi.

Capaian dari program ini Tersedianya 3 Paket bahan kimia pengujian parameter kualitas lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Kelima, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat.

Pada kegiatan ini, dilakukan pembinaan langsung secara aktif kepada usaha/atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota serta Instansi LH Kab/Kota dalam rangka pengendalian pencemaran air dan udara, sebanyak 10 (sepuluh) yaitu 7 perusahaan dan 3 instansi LH Kabupaten serta pembinaan secara pasif sebanyak 5 (lima) perusahaan yang terdiri dari berbagai sektor/jenis industri yaitu Agroindustri (AGRO) berupa  kegiatan industri pakan ikan/udang, industri pakan ternak, minyak sawit mentah dan minyak inti sawit (crude palm oil/CPO dan palm kernel oil/PKO), dan industri gula rafinasi Dan Pertambangan, Energi dan Migas (PEM) berupa kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara serta Manufaktur, Prasarana, dan Jasa (MPJ) berupa kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes/Rumah Sakit).

Keenam, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran, Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran di 3 Kab/kota, yaitu pertama,  Melaksanakan Sosialisasi Upaya Peningkatan Peranserta Masyarakat Dalam Rehabilitasi Dan Pemulihan Cadangan SDA di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

Kedua, Sosialisasi Upaya Peningkatan Peranserta Masyarakat Dalam Rehabilitasi Dan Pemulihan Cadangan SDA di Kecamatan Metro Timur Kota Metro dan ketiga, Sosialisasi Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Akibat Kegiatan Penambangan Ilegal di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketujuh, Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)/ Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Pusat dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan.

Capaian kegiatan ini terlihat dari Hasil kegiatan lapangan untuk pembinaan dan pengawasan penaatan pengelolaan limbah B3 yang telah dilakukan pada 10 FASYANKES (Rumah Sakit Umum Daerah), diperoleh data / informasi melalui pengamatan langsung dengan didukung data2 berupa pengisian questioner yang ditandatangani oleh management FASYANKES yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.

Disimpulkan dari beberapa permasalahan dan kendala-kendala yang ada pada FASYANKES didalam pengelolaan limbah B3 sebagai berikut, pertama, Dari kunjungan lapangan yang dilakukan pada 10 (sepuluh) FASYANKES / RSUD, diketahui bahwa tidak ada satupun yang melakukan pengolahan limbah B3 secara mandiri, seluruhnya diserahkan kepada PIHAK KETIGA (pengolah, pemanfaat),

Kedua Tidak ada satupun FASYANKES / RSUD yang memiliki ruang penyimpanan dingin / Cold Storage untuk menyimpan limbah infeksius (limbah B3) sebagai antisipasi dari konsekwensi bahwa “ limbah medis infeksius (limbah B3) dalam waktu 2 x 24 jam harus segera dimusnahkan”, selain daripada itu bahwa COLD STORAGE wajib dimiliki oleh FASYANKES (PERMENLHK Nomor 56 tahun 2015).

Ketiga, PIHAK KETIGA yang bekerjasama dengan FASYANKES dalam pengolahan limbah B3 sering terlambat (tidak rutin 2 hari sekali) bahkan bisa seminggu didalam pengambilan limbah infeksius (limbah B3) dari Fasyankes untuk dibawa kepada pengolah/pemanfaat hal ini menimbulkan penumpukan limbah/permasalahan penyebaran penyakit dll, apalagi limbah tidak disimpan pada ruang pendingin/Cold Storage.

Keempat, Sebagian besar FASYANKES tidak mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengolahan limbah B3-nya yang seluruhnya diserahkan kepada PIHAK KETIGA. Kelima, Beberapa Fasyankes memiliki incinerator tetapi kondisinya rusak sementara beberapa yang lain kondisinya baik tetapi tidak digunakan dengan alasan biaya operasional yang mahal.

Keenam, Petugas yang menangani limbah infeksius (limbah B3) di FASYANKES tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk mengelola limbah infeksius (limbah B3), ketujuh, tempat Penyimpanan Sementara limbah infeksius (limbah B3) sebagian besar belum memenuhi persyaratan misalnya: gedung TPS terlalu kecil, tidak dipagar, tidak diberi symbol, tidak diberi plang nama dan titik koordinat, tidak dikunci, tidak ada log book, dan seterusnya. Kedelapan, Belum sepenuhnya dilakukan pemilahan limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristinya dari tempat limbah B3 dihasilkan dan kesembilan Sebagian besar penyerahan limbah B3 dari Fasyankes kepada PIHAK KETIGA belum menggunakan FESTRONIK.

Kedelapan, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH, Dukungan dilakukan dengan  Pembinaan dan pengawasan terhadap 4 (empat) Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota 7 Kab/Kota.

Dari 13 (Tiga Belas) perusahaan yang dilakukan pengawasan, ada 4 (empat) Perusahaan yang belum sepenuhnya menaati ketentuan dalam aspek izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pemantauan udara ambien dan pengelolaan limbah B3

Selain itu, Dukungan kegiatan dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi tercapai pemberian 3 sanksi administratif kepada pelaku usaha atau perusahaan yang izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kesembilan, Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal Dan Hak MHA Yang Terkait Dengan PPLH/ Kegiatan Pengakuan MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH/ Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH.

Capaiannya adalah tersusunnya dokumen data dan informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH. Dari hasil yang telah dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait kegiatan MHA Tahun 2021, hanya Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat yang masyarakat hukum adatnya melaksanakan kearifan lokal.

Kesepuluh, Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat/ Kegiatan Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/ Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dukungan dilakukan dengan diraihnya 13 Kategori peraih penghargaan Adiwiyata dan Kalpataru Provinsi Lampung (11 Penghargaan Adiwiyata dan 2 Kalpataru).

Kesebelas, Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Provinsi.

Pada tahun 2021, kegiatan pelayanan dan penanganan kasus lingkungan selain terdapat 12 (dua belas). pengaduan kasus dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang berada 8 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah.

Keduabelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional, Dukungan dilakukan dengan pelaksanaan Peringatan HPSN 2021 di Provinsi Lampung telah dilaksanakan serangkaian kegiatan, yaitu Talk Show bertemakan “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi” sekaligus penyerahan bantuan Lab Pengolahan Sampah dari PLN kepada Sekolah Xaverius Way Halim, Bandar Lampung.

Selain itu, Clean Up Day di Universitas Lampung yang terselenggara pada hari minggu, 28 Februari 2021 dan Pencanangan kegiatan Serentak Aksi Peduli Sampah di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 9 Maret 2021 yang berlokasi di Halaman Kantor DLH Provinsi Lampung. Pencanangan dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung dan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara virtual. Turut hadir di lokasi perwakilan dinas/instansi terkait tingkat Provinsi Lampung, dan mitra kerja dari kalangan pengusaha, pramuka, dan lembaga swadaya masyarakat.

Melaksanakan pembinaan pengelolaan sampah pada Desa Smart Village dalam rangka menciptakan kemandirian desa dalam pengelolaan sampah termasuk mengenalkan berbagai teknik pengelolaan sampah organik dan an organik mulai dari komposting, pembuatan eco enzym, pembiakan maggot, dan pembuatan eco break yaitu Desa Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Desa Sukanegeri Jaya Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Desa Wates Way Ratai Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbalingga Kabupaten Lampung Timur dan Desa Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah serta Desa Sumber Arum Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara.

Melaksanakan kunjungan, pembinaan dan sharing informasi pada TPS 3 R Jejama Secancanan Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Bank Sampah Emak.ID di Darussalam, Kemiling, Bandar Lampung.

Koordinasi Capaian Jakstrada Tahun 2021 untuk Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang, Turut hadir dalam Lauching Program Smart Village oleh Gubernur Lampung di Hanura, Kabupaten Pesawaran pada hari Kamis, 25 Maret 2021. Lauching juga dihadiri Pejabat Kementerian Desa PDTT RI dan Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam Smart Village, DLH Provinsi Lampung memiliki tugas untuk melakukan pembinaan pengelolaan sampah desa, Melaksanakan tugas dalam rangka Koordinasi Pengelolaan Sampah TPA Bakung, Bandar Lampung dengan  Penyusunan dua dokumen penting pengelolaan sampah melalui pihak ketiga yaitu Jasa Konsultasi Revisi Draft Jakstrada Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung, Memuat Konsep Pergub dan Peta Jalan untuk mendukung Program Pemerintah Pusat menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah sebagaimana target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstranas yaitu 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Dan Jasa Konsultasi Kajian Kelembagaan TPA Regional, Memuat Gambaran Kelembagaan TPA Regional Kota Baru, Lampung. Selatan.

Ketigabelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan 2. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional, Penyediaan 2 unit mesin pencacah sampah untuk mendukung pengelolaan persampahan Kab/Kota.

 

Pada tahun 2022 DLH Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung telah melaksanakan Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, ada beberapa kegiatan yakni Pertama,  Program Perencanaan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Provinsi.

Terwujudnya dokumen telaahan kebijakan yang telah mengakomodir RPPLH Provinsi diantaranya dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH Provinsi Lampung Tahun 2022, dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi Lampung Tahun 2022 dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Kedua, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut.

Dokumen uji kualitas lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media Tanah, Air, Udara dan Laut. -Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melakukan pemantauan Sungai yang lintas Kabupaten/Kota, sebanyak 21 (sembilan belas) titik pantau dan 9 (sembilan) DPS (Daerah Pengaliran Sungai), dengan 2 kali frekuensi pemantauan.

Ketiga, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

Tersusunnya dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi Inventarisasi GRK dari sektor lingkungan hidup yang dilaksanakan. Pada sektor Pengelolaan Limbah didalamnya termasuk pengelolaan persampahan. Dimana dari hasil kegiatan Persampahan Tahun 2021, di dapatkan penurunan emisi GRK sebesar 31,028 ton CO2 eq, yang berasal dari kegiatan Pembinaan terhadap beberapa Bank Sampah pada menjadi Desa Smart Village yang Desa TPS 3R yang telah melaksanakan pembinaan TPS 3R.

Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan maksud mengedukasi Desa Smart Village agar cerdas dalam pengelolaan sampah desa dalam hal penanganan dan pengurangan sampah sehingga Desa Smart Village dan Desa TPS 3R agar lebih baik lagi dalam pengelolaan sampah. Dengan hal tersebut diharapkan akan mampu mendukung program Presiden Joko WIdodo untuk mewujudkan Indonesia bebas sampah 2025 dengan target 30% sampah dikurangi dan 70% sampah tertangani.

Beberapa desa Smart Village dan Desa TPS 3R di Provinsi Lampung adalah Desa Podomoro, Kec. Pringsewu, Desa Sukanegara /Talang Padang, Kab. Tanggamus, Desa Sumber Arum, Kec. Kota Bumi, Kab. Lampung Utara, Desa Wates Way Ratai, Kab. Pesawaran, Desa Tegal Yoso, Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur dan Desa Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah serta Desa TPS 3R Jejama Secancaan, Kab. Pringsewu.

Data hasil input pemantauan, evaluasi dan pelaporan RAD GRK pada sektor pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menunjukkan penurunan emisi sebesar 147,17 ton CO2 equivalen yang tidak mampu melebihi angka target mitigasi tahun 2020 sebesar 338 ton CO2 equivalen.

Dengan demikian, penurunan emisi gas rumah kaca sektor limbah tahun 2020 tidak mampu melebihi target mitigasi. Hal ini disebabkan karena Pembangunan MCK dengan kapasitas 400 KK tidak mampu secara signifikan memberikan dampak pengurangan terhadap emisi CO2, terlebih lagi tidak adanya kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup berupa bank sampah yang tidak lagi memberikan dampak terhadap penurunan emisi CO2, karena sudah berubah nya pola pikir masyarakat Bank Sampah untuk lebih memilih pengumpulan kardus daripada sampah lainnya.
Keempat, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat.

Terdapat 1 (satu) Laporan Sosialisasi informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan. Pada Tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan dalam rangka pengendalian penceamaran air dan udara terhadap 25 perusahaan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap 120 usaha dan /atau kegiatan yang berada di Provinsi Lampung (105 perusahaan, 15 Rumah Sakit).

Kelima, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran.

Terdapat 1 (satu) dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran kewenangan Pemerintah dan/atau Kabupaten/Kota dan/atau sektor lain. Pada pelaksanaan masih kurang optimalnya kompetensi PNS/ASN terhadap teknis Pengendalian Kerusakan Lingkungan baik di Provinsi Lampung maupun di Kab/ Kota, sering menimbulkan kendala dalam pemahaman suatu permasalahan sehingga tindakan teknis yang dilakukan kurang tepat sasaran atau bahkan diabaikan.

Keenam, Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)/ Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Pusat dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan.

Dukungan dilakukan dengan penyusunan 1 dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan Yang Bukan Kewenangan Provinsi Serta Pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah.

Ketujuh, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH.

Tersusunnya 1 dokumen Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan operasi yang diberikan. Dari 20 Jumlah permohonan yang teregistrasi terdapat 18 izin lingkungan, izin PPLH dan PPU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kedelapan, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Terdapat 1 (satu)  Laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, surat kelayakan operasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan penaatan terhadap 17 usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang berlokasi pada 8 (delapan) kab/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji.

Kesembilan, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH.

Tersusunnya 1 Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kesepuluh, Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal Dan Hak MHA Yang Terkait Dengan PPLH/ Kegiatan Pengakuan MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH/ Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH.

Terdapat 1 dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait PPLH.

Kesebelas, Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat/ Kegiatan Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/ Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ada 11 (sebelas) Jumlah Masyarakat/ Lembaga Masyarakat/ Dunia Usaha/ Dunia Pendidikan/ Filantrophi yang Dinilai Kinerjanya dalam rangka PPLH (10 Penghargaan Adiwiyata dan 1 Penghargaan Kalpataru).

Keduabelas, Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Provinsi.

Terwujudnya 1 (satu) dokumen pengaduan masyarakat terhadap PPLH Kabupaten/Kota yang ditindaklanjuti/ Ditangani.
Dinas Lingkungan Hidup telah menyelesaikan 19 kasus pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang berada 8 (delapan) kab/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kab. Pesawaran, Kab. Mesuji, Kab. Lampung Tanggamus, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Mesuji. Penyelesaian salah satu kasus pencemaran terjadi di Pesisir Pantai Panjang Kelurahan Panjang Selatan Kota Bandar Lampung yaitu adanya pencemaran laut berupa limbah hitam menyerupai oli yang mengotori daerah pemukiman. Kejadian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Hukum Provinsi Lampung dengan aksi pembersihan pantai dan pengangkutan limbah oli untuk dibawa ke pengolah limbah B3.

Ketigabelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional, Terwujudnya 1 (satu) Dokumen Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional yang Disusun dan Ditetapkan
(Penyusunan draft Pergub Pengelolaan Sampah, sosialiasi pembentukan Bank Sampah Desa, Fasilitasi pertemuan Forum Bank Sampah Lampung).

Keempatbelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan 2. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional.

Tersedianya 164 Jumlah unit pengadaan sarpras yang akan dialokasikan ke kabupaten/kota untuk mendukung kinerja pengelolaan sampah dan limbah B3 (11 unit mesin pencacah orgranik dan 153 tong sampah).

 

Pada tahun 2023 DLH Provinsi Lampung dalam rangka mendorong upaya mewujudkan 33 janji kerja Kepala Daerah Provinsi Lampung telah melaksanakan Agenda kerja nomor 14 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, ada beberapa kegiatan yakni Pertama,
Program Perencanaan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Provinsi.

Tersusunnya dokumen telaahan kebijakan yang telah mengakomodir RPPLH Provinsi diantaranya dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH Provinsi Lampung Tahun 2023, dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi Lampung Tahun 2023 dan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupRTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Kedua, Program Perencanaan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Provinsi/ Sub Kegiatan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD. Melaksanakan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR Kabupaten/Kota.
Menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung dan Menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung.

Ketiga, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut, terdapat 1 Dokumen uji kualitas lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media Tanah, Air, Udara dan Laut.

Keempat, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

Tersusunnya dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi Inventarisasi GRK dari sektor lingkungan hidup yang dilaksanakan. Kegiatan pengembangan dan penguatan program kampung iklim dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan
secara berkala oleh tim pembina kegiatan Program Kampung Iklim di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengukur kemajuan pelaksanaan kegiatan adaptasi, mitigasi, serta kelembagaan dan dukungan keberlanjutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan ke lokasi Kampung Iklim di Provinsi
Lampung, maka diperoleh kategori Proklim yakni Proklim Utama sebanyak 2 lokasi, Proklim Madya sebanyak 39 lokasi dan Proklim Pratama sebanyak 27 lokasi lokasi-lokasi Kampung Iklim tersebut mendapat penganugerahan Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Lampung berupa Trophy dan Sertifikat untuk Proklim Utama Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, sedangkan lokasi lainnya mendapat penganugerahan berupa sertifikat penghargaan.

Selain itu juga diberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan bagi lembaga/dunia usaha pendukung Proklim. Dalam hal ini, apresiasi diperoleh oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Panjang dan PT. Astra Internasional Tbk.

Kelima, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat.

Terdapat 1 (satu) Laporan Sosialisasi informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan.  Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan dalam rangka pengendalian pencemaran air dan udara terhadap 25 perusahaan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap 98 usaha dan /atau kegiatan yang berada di Provinsi Lampung.

Keenam, Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup / Kegiatan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran.

Terdapat 1 (satu) dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran kewenangan Pemerintah dan/atau Kabupaten/Kota dan/atau sektor lain hingga terhentinya sumber pencemaran yang dilaksanakan. Ketersedian data tentang keruskan lingkungan yang meliputi Lahan Akses Terbuka (lahan kritis) dan kerusakan Sumberdaya Alam di Provinsi Lampung belum akurat dikarenakan kewenangan untuk pengelolaan kerusakan lahan (lahan kritis) dimaksud dan kerusakan mangrove di kawasan hutan merupakan kewenangan KLHK,sedangkan yang berada di luar kawasan hutan merupakan kewenangan Dinas Kehutanan. Selain itu kerusakan terumbu karang dan padang lamun merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Ketujuh, Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)/ Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi/ Sub Kegiatan Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Hutan.

Tersusunnya 2 dokumen desain vegetasi dan desain infrastruktur taman Keanekaragaman Hayati. Penyusunan petunjuk teknis Desain Dasar Taman Keanekaragaman Hayati (Desain Vegetasi dan Desain Infrastruktur) yang telah disusun akan memberikan panduan dasar bagi semua pihak dalam memahami tahapan perencanaan kerja dan estimasi pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati yang selaras dengan tujuan dan manfaat serta fungsinya. Perencanaan kerja yang sesuai dalam pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati akan membantu semua pihak dalam meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi, mempermudah pengawasan terhadap kegiatan, dan pelaksanaan tugas akan lebih efisien dan efektif.

Kedelapan, Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)/ Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Pusat dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan.

Tersusunnya 1 (satu) dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan Yang Bukan Kewenangan Provinsi Serta Pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah. Dari kunjungan lapangan yang dilakukan pada 13 Fasyankes/ RSUD dan 2 perusahaan, diketahui tidak ada satupun yang melakukan pengolahan limbah secara mandiri, seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga (pengolah, pemanfaat).

Tidak ada satupun Fasyankes/RSUD memiliki cold storage untuk menyimpan limbah infeksius (limbah B3) sebagai antisipasi dari konsekuensi bahwa “limbah infeksius (limbah B3) dalam waktu 2 x 24 jam harus segera dimusnahkan”, selain itu bahwa cold storage wajib dimiliki oleh Faayankes (PERMENLHK 56 Tahun 2015). Sebagian besar penyerahan limbah B3 dari Fasyankes kepada PIHAK KETIGA belum menggunakan FESTRONIK.

Kesembilan, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH.

Tersusunnya 1 dokumen Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan operasi yang diberikan. Dari 26 Jumlah permohonan yang teregistrasi terdapat 14 izin lingkungan, izin PPLH dan PPU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kesepuluh, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Terdapat 1 (satu) Laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, surat kelayakan operasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Terealisasi 10 (sepuluh) perusahaan/ pelaku usaha di Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang mendapat pengawasan kinerja lingkungan sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa Perusahaan yang belum mematuhi kinerja lingkungan dikarenakan Perusahaan tersebut belum memahami kewajiban yang harus dilakukan terkait pengelolaan lingkungan sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan dan tercantum dalam dokumen lingkungan dan perlu adanya pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Kesebelas, Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH.

Tersusunnya 1 Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. – Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan penaatan terhadap 10 usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang berlokasi pada 5 (lima) kab/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Mesuji.Adapun Perusahaan yang belum mematuhi sepenuhnya dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain RSUD Jend.A.Yani MetroKota Metro(Khususnya pengendalian pencemaran udara) dan PT.Bukit Batu Makmur Kab.Lampung Selatan    ( Khususnya Dokumen Lingkungan dan pelaporannya) serta RS.Imanuel Bandar Lampung (khususnya aspek Pengelolaan LB3 dan pelaporannya).

Keduabelas, Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal Dan Hak MHA Yang Terkait Dengan PPLH/ Kegiatan Pengakuan MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH/ Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH.

Tersusunnya dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait PPLH. Berdasarkan hasil inventarisasi data potensi keberadaan MHA terkait dengan PPLH pertama, di Kabupaten Lampung Barat terdapat 3 (tiga) calon untuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat, yaitu MHA Hutan Larangan Adat Warga Way Tenong, Pekon Tambak Jaya Kec. Way Tenong dengan kondisi hutan masih terjaga dan tidak ada perambahan dan NMHA Hutan Ada Marga Liwa Gedung Asin, Pekon Sebarus, Kec. Balik Bukit dengan kondisi hutan sudah ada yang dirambah dan dikuasai warga atau pihak yang tidak bertanggungjawab serta MHA Hutan Adat Pelutihan Marga Buay Belunguh, Pekon Sukaraja Kec. Batu Brak dengan kondisi hutan sebagian terbakar dan dikuasai oleh warga/ masyarakat adat setempat.

Kedua, Pelaksanaan tahapan penetapan MHA di Kab. Lampung Barat pada tahun 2023 yang sebelumnya direncanakan untuk menyusun Profil MHA tidak dapatdilaksanakan karena tidak terakomodirnya kegiatan Pengakuan MHA dalam DPA Dinas LH Kab. Lampung Barat akibat defisit anggaran dan belum menjadi kegiatan prioritas dan ketiga Kelengkapan data adminsitrasi pendukung Keberadaan MHA dan Hutan/Tanah
Adat yang dikelolanya masih belum ada perkembangan,

Ketigabelas, Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat/ Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota/ Sub Kegiatan Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

Tersusunnya dokumen Pendampingan Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup. Pembinaan dan pendampingan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup
di Sekolah (PBLHS) dilakukan melalui kunjungan langsung ke sekolah-sekolah yang berkomitmen untuk menjadi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi, Nasional dan Mandiri.

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH, pada tahun 2023 telah melaksanakan pembinaan sekaligus pendampingan Gerakan PBLHS terhadap 17 sekolah yang terdiri dari 13 CSAP, 2 CSAN dan 2 CSAM yang tersebar di Kab/Kota kecuali Kota Bandar Lampung. Ketersediaan anggaran masih belum memadai untuk pembinaan ke 15 Kab/Kota dengan jumloah sekolah yang memadai serta adanya keterbatasan SDM
khususnya fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup masih kurang untuk membagi wilayah pendampingan agar bisa mendapakan hasil yang maksimal.

Keempatbelas, Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat/ Kegiatan Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/ Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tercapainya 19 Jumlah Masyarakat/ Lembaga Masyarakat/ Dunia Usaha/ Dunia Pendidikan/ Filantrophi yang Dinilai Kinerjanya dalam rangka PPLH
(17 Penghargaan Adiwiyata dan 2 Penghargaan Kalpataru) Penerima penghargaan sekolah adiwiyata Provinsi Lampung tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/344/V.10/HK/2023 sebanyak 12 sekolah dari 15 sekolah yang diusulkan, yaitu 7 sekolah dari tingkat dasar/sederajat dan 5 sekolah dari tingkat menengah pertama/sederajat yang berasal dari 5 Kabupaten/Kota (Kab. Lampung Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Lampung Selatan, Kota Metro dan Kab. Lampung Tengah).

Penerima penghargaan Kalpataru Provinsi Lampung Tahun 2023 diberikan kepada Lukman Riyadi, S.Pd. dari Kab. Pringsewu untuk Perintis Lingkungan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Tritunggal dari Kab. Lampung Barat untuk Kategori Penyelamat Lingkungan sesuai Keputusan Gubenrur Lampung Nomor G/345/V.10/HK/2023 sedangkan 1 usulan calon penerima penghargaan kalpataru nasional belum memenuhi kriteri dan persyaratan untuk menjadi nominasi penerima kalpataru nasional pad tahun ini Penerima penghargaan sekolah adiwiyata nasional 2023 sebanyak 4 sekolah dari 7 sekolah yang diusulkan yaitu berasal dari Kab. Lampung Barat, Pringsewu dan Kota Metro sedangkan untuk penerima penghargaan sekolah adiwiyata Mandiri 2023 hanya 1 sekolah yang diusulkan yaitu berasal dari Kab. Pringsewu.

Kelimabelas, Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup/ Kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Provinsi.

Pada tahun 2023 Kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah menyelesaikan kasus pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/pelaku usaha sebanyak 15 (lima belas). pengaduan kasus dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang berada 5 (lima) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Way Kanan.

Keenambelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional.

Tersusunnya Dokumen Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional yaitu Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan TPA/TPST Regional di Provinsi Lampung, melaksanakan sosialiasi pembentukan Bank Sampah Desa, dan Fasilitasi pertemuan Forum Bank Sampah Lampung.

Ketujuhbelas, Program Pengelolaan Persampahan/ Kegiatan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional/ Sub Kegiatan 2. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional.

Tersedianya 80 unit pengadaan sarpras yang akan dialokasikan ke kabupaten/kota untuk mendukung kinerja pengelolaan sampah dan limbah yang terdiri dari 14 unit pencacah plastik, 14 unit pencacah sampah plastik, 41 unit kotak sampah, 3 unit kontainer, dan 18 unit bentor.

 

 

 

 

ADVERTISEMENT