Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dalam merealisasikan 33 (Tiga Puluh Tiga) Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung Misi nomor 2 (dua) yakni Mewujudkan “Good Governance” untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik terutama dalam “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama pada penyelenggaraan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum”.
Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Hj. Tina Malinda, S.Sos, M.M, Sekretaris pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2024 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Tahun 2019, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2019 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah 40 %”.
Tahun 2020, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2020 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah 50 %”.
Tahun 2021, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2021 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah : 60 %”.
Tahun 2022, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2022 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah : 70 %”.
Tahun 2023, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2023 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah : 80 %”.
Tahun 2024, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah merealisasikan 33 Janji Gubernur dengan agenda kerja nomor 32 yakni Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan cara ” Meningkatkan kualitas pelayanan publik”.
Dengan Program yakni Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan : Pembentukan Perda dan Peraturan Daerah. Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta dalam rangka penerapan tata pemerintahan yang baik pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan tolak ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dengan melihat hal utama yang akan diwujudkan, kewenangan yang tertuang dalam tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dukungan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melalui Indokator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan cara : “menyelenggarakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk Hukum” guna mendapatkan presentase Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan pada tahun 2024 target presentase PERDA yang ditetapkan adalah : 90 %”.