Mari Bersama Turunkan Zona Merah di Lampung

Pandemi Covid-19 (C-19) yang pertama kali terjadi sejak tahun 2019 telah memporak-porandakan perkenomian, kesehatan dan bahkan kini menjadi ancaman keselamatan bagi makhluk hidup di muka bumi.

Di Indonesia sendiri, wabah ini dimulai pada awal tahun 2020 saat warga negara Indonesia kontak erat di sebuah cafe di Jakarta dengan warga negara Jepang yang ternyata terbukti positif C-19 saat melakukan pemeriksaan di Malaysia, semenjak itu sebaran wabah C-19 ini menjadi tak terkendali.

Data yang dihimpun Pemerintah Pusat hingga Rabu (11/8/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan ada penambahan 30.625 kasus baru C-19 se-Indonesia, sehingga saat ini yang terinfeksi mencapai 3.749.446 orang dengan angka kematian akibat C-19 mencapai 112.198 orang sejak awal pandemi.

Sementara di Lampung, berdasarkan data C-19 di Provinsi Lampung yang bersumber dari Website Informasi C-19 Provinsi Lampung per tanggal 8 Agustus 2021, Kasus Konfirmasi C-19 di Lampung tercatat total 39.446 Orang, dengan jumlah yang meninggal dunia total sebanyak 2.665 Orang.

Pemerintah Provinsi Lampung kini telah berupaya untuk mengantisipasi lonjakan pasien dengan menyiapkan Rumah Sakit Darurat di Asrama Haji Bandar Lampung yang beberapa hari lalu di resmikan oleh Menteri Agama dan Menteri BUMN.

Disamping itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendapatkan bantuan kapal dari PT. Pelni sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Bandar Lampung saat audiensi dengan Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.

Dengan tambahan 2 (dua) tempat ruang isolasi yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, ditambah dengan ketersedian ruangan beberapa rumah sakit rujukan untuk pelayanan C-19 ini, diharapkan pelayanan penanggulangan C-19 di Provinsi Lampung maksimal dan tidak ada masyarakat yang tidak mendapatkan ruangan pelayanan saat menjadi pasien C-19.

Upaya-upaya lain yang nampak di publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah upaya menjaga kestabilan kebutuhan oksigen ditengah sulitnya ketersediaan oksigen di tengah masyarakat.

Upaya menekan laju sebar C-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung bersama lembaga-lembaga lainnya yakni dengan memaksimalkan vaksinasi yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat, meskipun jumlahnya terbatas dan relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain, tentunya program vaksinasi ini harus dimaksimalkan sambil menunggu tambahan vaksinasi dari Pusat.

Selain itu, pada dasarnya upaya yang dapat dilakukan lainnya adalah menggalang donor konvalesen dari para penyintas C-19 yang dinyatakan sudah sembuh, disamping memaksimalkan vaksinasi yang harus terus digalakkan untuk menekan meluasnya penyebaran C-19 di tengah masyarakat.

Tidak berhenti disitu saja, oleh karena tanggung jawab menekan laju sebaran C-19 bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat, Gubernur, Walikota dan Bupati saja, tetapi tanggungjawab menjaga keselamatan adalah tanggung jawab bersama untuk saling jaga sesama anggota keluarga dan masyarakat.

Oleh karena tanggung jawab ini, merupakan tanggung jawab semua masyarakat secara bersama-sama, maka dibutuhkan ide dan gagasan yang konstruktif dari semua pihak dalam penanganan C-19 dan demi untuk saling menjaga meskipun standar penggunaan masker bermacam-macam jenisnya di tengah masyarakat, agar penggunaan masker ini tetap diefektifkan pemakaiannya, disamping membawa dan menggunakan hand sanitizer tiap saat dan tetap menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Ide dan gagasan konstruktif itu penting dalam rangka penanggulangan C-19 karena pemerintah butuh masukan yang positif, bukan hanya mengkritisi semata tanpa solusi, sebut saja yang dilakukan oleh Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung melalui tulisan di beberapa media online di Lampung tanggal 12 Juli 2021, terkait desakan pembatasan penerbangan dan masuknya orang asing itu penting karena faktor yang membuat tinggi dan bertambahnya Pasien C-19 pada bulan Juli 2021 adalah diantaranya “eksodusnya” beberapa warga negara India, sementara di India telah berkembang dan mutasinya C-19 dengan Varian Delta, ternyata tulisan tersebut  direspon Pemerintah Pusat Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Sebagai evaluasi dan masukan untuk Dinas Kesehatan dan lembaga penyelenggara atau pelaksana vaksinasi hendaknya dilakukan dengan berbagai pertimbangan agar tidak berkerumun. Jangan sampai kejadian beberapa waktu lalu, pelaksanaan vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang dinilai publik menyebabkan kerumunan dan kejadian di vaksin Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek yang di bubarkan Satuan Tugas (Satgas) C-19 karena dianggap menyebabkan kerumunan.

Sebagai saran, kedepan pelaksanaan vaksinasi ini agar lebih tertib dan meminimalisir kerumunan mengingat ada oknum masyarakat yang susah diatur, maka hendaknya terkait pelaksanaan vaksinasi diserahkan kepada Polisi/TNI untuk mengkoordinir pelaksanaannya, sedangkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar fokus pada penanganan tracing (pelacakan kontak), perawatan dan pemulihan pasien covid-19 serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Disamping upaya-upaya dalam bidang kesehatan, Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati dan Walikota agar senantiasa tetap membantu secara nyata masyarakat yang terdampak ekonomi, berupa hilang dan berkurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pandemi ini, maka oleh sebab itu dihimbau untuk lebih memaksimalkan bantuan-bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari masyarakat selama masa pandemi.

# Mari Bekerja Sama Untuk Tekan C-19

# Komite Pemantau Kebijakan & Anggaran Daerah

# KPKAD LAMPUNG

# Gindha Ansori Wayka

Comments 1

  1. PharmEmpire registration tips
    fastest way to make money online
    telecommuting
    PharmEmpire registration FAQs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *