Oleh: Muhammad Ilham, Chintia Mutiara, Kenny Septhalia, Kandidat Daeng Matarow, Feby Winarusdi Kusuma dan Fitri Meilasati
BANDAR LAMPUNG tirasnusantara.com – Kejahatan narkotika saat ini dalam level berbahaya, karena selain merusak fisik dan mental juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat, berpotensi menjadi penghambat pembangunan nasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan Negara.
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat bahaya maupun dampak dari narkotika, Pemerintah membuat aturan mengenai narkotika dengan tujuan bahwa kejahatan ini dapat diberantas dengan pemberlakuan sanksi pidana yang cukup berat kepada para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu strafbaar feit. Pengertian tindak pidana atau perbuatan pidana telah banyak dikemukakan oleh para ahli hukum pidana.
Menurut Simons, strafbaar feit itu sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat di pertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Sedangkan menurut pendapat Moeljatno, perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus dari para penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat. Pada umumnya, tindak pidana narkotika tidak dilakukan oleh perorangan melainkan dilakukan oleh sindikat rahasia yang terorganisasi dan sudah berpengalaman menjalankan pekerjaan dalam bidang tersebut.
Kejahatan ini sudah termasuk dalam kejahatan transnasional yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kemudahan transportasi dalam melancarkan pekerjaannya sehingga dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Pelaku maupun korban dari penyalahgunaan narkotika berasal dari seluruh golongan dan usia, baik dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Penyebaran obat-obatan terlarang telah menyebar dan meluas di seluruh penjuru dunia. Kecanggihan dan kemudahan sarana transportasi maupun teknologi sangat memudahkan perkembangan penyalahgunaan narkotika. Alat komunikasi yang semakin canggih merupakan salah satu sarana yang dapat mempermudah proses penyalahgunaan narkotika karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan mudah terutama dengan internet, Konsekuensi logis dari perkembangan dibidang Teknologi komunikasi, transportasi dan informasi tersebut juga berdampak kepada terjadinya proses perubahan sosial yang akselerasinya dari waktu ke waktu semakin cepat.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?guci=2.2.0.0.2.2.0.0&client=ca-pub-5663661629581264&output=html&h=123&slotname=4341644238&adk=3336019823&adf=3968151088&pi=t.ma~as.4341644238&w=684&lmt=1612769144&rafmt=11&psa=1&format=684×123&url=https%3A%2F%2Ftirasnusantara.com%2Fmaraknya-tindak-pidana-narkotika-di-tengah-kemajuan-teknologi-informasi-dan-komunikasi%2F&flash=0&wgl=1&adsid=ChEIgLGjgQYQna_Zgprl3uyRARI9AJSfvf8ZbP4KyEPV7LmP0EI2daMvUKzaLHQqQ_hMNWqSlock-VSpe2JFuF5dRMWxtQNLpMOqSa1fkveOmw&dt=1613326017416&bpp=3&bdt=425&idt=674&shv=r20210211&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D5541f2e9074ec2fe-221b796905c600e8%3AT%3D1613253090%3ART%3D1613253090%3AS%3DALNI_MaVXQUDlgphnQJp2wOsHDxafYtOYQ&prev_fmts=0x0%2C160x600%2C160x600%2C695x123%2C336x280&nras=1&correlator=7968062865333&frm=20&pv=1&ga_vid=228421366.1613326018&ga_sid=1613326018&ga_hid=2069452205&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_java=0&u_h=1024&u_w=1280&u_ah=984&u_aw=1280&u_cd=24&u_nplug=3&u_nmime=4&adx=70&ady=2186&biw=1263&bih=856&scr_x=0&scr_y=0&eid=42530672%2C182982100%2C182982300%2C21068769%2C21068893&oid=3&pvsid=1003025619024612&pem=42&rx=0&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1280%2C0%2C1280%2C984%2C1280%2C856&vis=1&rsz=o%7Co%7CoeEbr%7C&abl=NS&pfx=0&fu=9344&bc=31&ifi=4&uci=a!4&btvi=1&fsb=1&xpc=2aE7ejUdJc&p=https%3A//tirasnusantara.com&dtd=2350
Pemerintah telah melakukan banyak upaya dalam memberantas kejahatan narkotika, tetapi penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini masih sulit dikendalikan. Tidak hanya dibutuhkan peran dari pemerintah saja dalam menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika, melainkan juga diperlukan campur tangan dan kerjasama dari masyarakat.
Partisipasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat mempermudah proses pemberantasan kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Belakangan ini tindak pidana narkotika semakin marak dilakukan melalui jejaring media sosial, situs-situs berupa facebook, twitter, dan youtube menjadi sarana bagi para pelaku dalam melakukan tindak kejahatannya, seperti penjualan, pembelian, pengedaran, bahkan perekrutan agen- agen pengedar narkotika.
Transakasi melalui media sosial semakin marak dan digemari para pelaku karena sulitnya untuk mendeteksi aksi kejahatan yang dilakukan melalui jejaring media sosial. Sistem jejaring media sosial yang memudahkan orang-orang saling terkoneksi satu dan lainnya menjadikan mudahnya perkembangan kejahatan narkotika di masyarakat.
Melalui permintaan pertemenan, saling membagi tautan, menyamar menggunakan akun orang lain, menyamarkan produk dalam bentuk multivitamin, kosmetik bahkan dalam kemasan spare part kendaraan dan sebagainya dilakukan untuk memuluskan aksi transaksi narkotika melalui mediasosial. Selain itu, melalui media sosial dan iming-iming gaji yang tinggi pengedar narkotika merekrut kurir unutk membantu proses penjualan dan pengantaran dalam proses transaksi narkotika saat ini.
Fenomena media sosial sebagai sarana penyebaran Narkotika memicu peningkatan tindak pidana narkotika yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi alasan mengapa Indonesia menjadi salah satu negara dengan kondisi darurat narkoba. Karena sekarang ini para pengguna narkoba bukan hanya dari kalangan selebriti, pengusaha, bahkan para pelajar yang masih berseragam putih biru sudah mengenal dan menggunakan narkotika. Hal ini membawa keresahan bagi pemerintah dan masyarakat, karena keberlanjutan dari maslah sosial ini dapat mengakibatkan kerusakan pranata sosial dimasyarakat.
Berdasarkan kasus diatas sangat jelas bahwa kecanggihan teknologi, informasi, komunikasi sangat berpengaruh dalam hal melancarkan tindak pidana narkotika dan bahkan dapat dilakukan dari dalam lapas sekalipun. Harus kita akui bahwa regulasi yang ada kini banyak yang tidak mengakomodir tentang pencegahan penggunaan narkotika. Namun, hanya mengatur tentang pemberantasan, penegakan hukum, dan pemutusan suplai. Kalau ingat petuah-petuah orang tua dulu sebenarnya lebih bagus itu mencegah daripada mengobati. Upaya pemberantasan itu hal terakhir kalau pencegahannya tindak berhasil.
Oleh karenanya menurut pandangan penulis maraknya tindak pidana narkotika di tengah kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi sangatlah sulit untuk dibendung, maka dalam ini pemerintah harus menyiasati dan mengoptimalkan regulasi intelijen berbasis teknologi dalam pemberantasan narkotika. Namun tidak kalah penting adalah peran serta kerjasama dan saling
bahu-membahu antar pemerintah, tokoh agama, masyarakat dalam memberikan edukasi seluas luasnya kepada seluruh elemen masyarakat.
_________________________
Para Penulis Mahasiswa Semester Akhir Pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung