Nama : Ari Hisyam Ramadhan
NPM : 20211269
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .
Nama: Aliffia Dewi Febrianti
NPM: 20211165
Ilmu Hukum
Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Nama : Natasya Vi Veronica
Npm : 20211017
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
nama : syifa mustika
npm 20211112
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
nama : syifa mustika
npm 20211112
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: M.Akbar Adjiguna bmy
Npm: 21211256
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Berlian Cikka Octanelsha
Npm: 21211120
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Legalisasi perusahaan perusahaan yng didirikan harus mendapat legalisasi atau didaftarkan ssehingga memiliki hak hukum jelas dan diakui oleh negara.legalitasmerupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarskat.faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
1.nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
1.a.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
2.b.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
c.berdasarkan tujuan didirikannya
pengakuan dan pengesahan nama perusahaan :
1. syarat dan tata cara permohonan (menurut undang undang 7 UU No.15 tahun 2001 Juncto Undang0undang nomor 20 tahun 2016
2.merek : adalah tanda berupa gambar,susunan warna,nama,kata,huruf,atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya oembeda,dan digunakan dalam kegiatan perdagangan baranf/jasa
2.Pemeriksaan : Pasal 6 UU MEREK dan Pasal 5UU MEREK
3.Pengumuman : Pasal 25 UU MEREK
4.Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek : Passal 24
5.Sertifikat merek : Pasal 28
6.Pengalihan atas merk terdaftar : Pasal 40 dan Pasal 43-48
SURAT IZIN USAHA (SIUIP)
dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan
Yang berwenang menerbitkan SIUP
1. Perusahaan kecil menengah diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu kota/wilayah atas nama menperindag
2.Perusahaan besar diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu provinsi atas nama menteri
PENGGOLONGAAN ;
1. SIUP besar dengan nilai diatas Rp.500.000.000;
2.SIUP menengah dengan nilai samapai dengan Rp.200.000.000;
3.SIUP kecil dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
Yang wajib didaftar : Semua perusahaan (pasal 5),kecuali perjan dan perusahaan kecil perorangan,(pasal 6),Tidak didaftar diancamm pidana(tentang kejahatan maksimal 3 bulan/denda 3 juta rupiah (pasal 32) )
Masa berlaku SIUP : SIUP berlakui selamaa perusahaan masi menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan
Perusahaan yang dibbebaskan dari SIUP : 1.Perusahaan cabang/perwakilan
2. Perusahaan pusat yang telah mendapat izin dari departemen teknis dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
3.Perusahaan produksi yang didirikan atas dasar UU No.6/1968 Tentang PMDN 4.Perjan,Perum (UU No 19 tahun 2003) 5.Perusahaan kecil perorangan. (a.Bukan Badan Hukum atau persekutuan b.diurus sendiri c.Keuntungan untuk keperluan sehari-hari)
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: M.Anggi Prastiawan
Npm: 18211231
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
•Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
• nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
A.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
B.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
C.berdasarkan tujuan didirikannya
Nama : Dony Satria
NPM : 21211268
Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Nama : M Rangga Purnama
Npm : 21211053
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : made sera wirantika
Npm : 21211044
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat ijin usaha perdagangan.
4. Ijin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Nama : made sera wirantika
Npm : 21211044
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Kesimpulan :
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Ada bentuk bentuk legalitas perusahaan yaitu :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Suatu izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Suatu perusahaan harus memiliki legalitas agar diakui negara maupun masyarakat.
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha.
Beberapa jenis jati diri yg melegalkan badan usaha:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan(AMBAL)
Nama: Nopal gustin
Npm: 21211043
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Pertemuan ke-2 15/03/2022
Kesimpulan :
Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
1.Nama perusahaan
2.Merek
3.Surat izin usaha (SIUP)
4.Izin usaha Industri (IUI)
5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
-Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
3.Berdasarkan tujuan didirikannya.
-Merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
-Surat Izin Usaha (SIUIP)
Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Pertemuan ke-2 15/03/2022
Kesimpulan :
Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
1.Nama perusahaan
2.Merek
3.Surat izin usaha (SIUP)
4.Izin usaha Industri (IUI)
5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
-Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
3.Berdasarkan tujuan didirikannya.
-Merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
-Surat Izin Usaha (SIUIP)
Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk bentuk legalitas perusahaan
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4. Izin usaha industri (IUI)
5. Analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL)
nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.
Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
A. Berdasarkan nama pribadi mahasiswa
B. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
C. Berdasarkan tujuan didirikannya
-pengakuan dan pengesahan nama perusahaan.
Nama perusahaan merek itu itu didaftarkan.
1. Syarat dan tata cara permohonan pasal 7 UU no 15 tahun 2001 jo UU no 20 tahun 2016 ttg merek dan indikasi geografis.
A. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia sedangkan merek bahasa asing atau didadalmnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disertai terjemah dlm b indo
B. Permohonan di tanda tangani pemohon
C. Permohonan untuk dua kelas barang yang di ajukan dalam satu permohonan yg diatur dengan peraturan pemerintah.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, angka, dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Pemeriksaan
Pasal 6 UU merek ttg syarat permohonan merek yg harus ditolak
Pasal 5 UU merek ttg merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur
Pengumuman ttg pasal 25 UU merek (mencatumkan nama dan alamat lengkap kelas dan jenis barang dll)
Keberatan dan sanggahan atas, pendaftaran merek ( pasal 24 )
Sertifikan merek adalah diberikan kepada orang atau badan hkum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar didalam daftar umum merek (DUM) jangka waktu lama (pasal 28: 10 tahun)
Pengalihan atas merek terdaftar (pasal 40 dan 43-48)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Dasar hukum: SK memperindag No.1458/KEP/XII/84 tentang SIUP.
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.
Pasal 3 ttg memiliki SIUP
pasal 10 ttg 3 bulan menjalankan usaha yang bersangkutan hrs didaftarkan.
Tata cara dan syarat penerbitan SIUP
Pemilik atau penanggung jawab mngisi dan menandatangani dngn syarat:
A. Copy akta pendirian
B. Tanda pendaftaran di PN atau kementrian perindag
C. Copy, SITU,HO
D. Copy ktp
E. Photo
F. Copy bukti pembayaran jaminan/ admin perusahaan
Penggolongan SIUP (Surat izin usaha dagang)
SIUP besar Rp 500.000
SIUP menengah Rp 200.000
SIUP Kecik Rp 200.000-500.000
Yg wajib didaftarkan
Pasal 5 ttg semua perusaahan, kecuali perjan dan
Pasal 6 ttg perusahaan kcil
Tdk terdaftar diancam pidana (ttg kejahatan maksimal 3 bln atau denda 3 jt (pasal 32)
Penjabat penyelenggara pendfataran
1. Pusat oleh dirjen
2. Propinsi oleh dinas kementerian perindag
3. Kabupaten/ kota oleh dinas kementrian perindag
Hapusnya daftar perusahaan antara lain
1. Perusahaan mengentikan kegiatan
2. Akta pendirian daluarsa ( daftar 5tahun)
3. Dihentikan dasar putusan pengadilan negri
Nama : Muhammad Alif Atasyah
Npm : 21211021
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahoan beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya, c. Berdasarkan tujuan didirikannya
2. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, SUsunan warna, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
– Syarat dan cara permohonan merek.
– Pemeriksaan
– Pengumuman
– Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek.
– Sertifikat merek.
– Pengalihan atas merek terdaftar.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar hukum: SK MENPERINDAG NO. 1458 / KEP / XII / 84 Tentang SIUP.
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankań usahanya secara sah. Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pasal 3, siup perusahaan yang melakukan kegiatan perdagang an di wajibkan memiliki SIUP. Pasal 10, tiga bulan setelah menjalankan usaha, perusahaan yang bersangkutan harus di daffar.
4. Izin Usaha Industri (IUI)
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Nama : Udea Tri Yunita
NPM : 21211048
Prodi : ilmu hukum
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
• Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
• Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
• Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Denaya Syabilla FS
NPM: 21211042
Ilmu Hukum
Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Namaa:Agel Pratama Andika
Npm:21211075
Prodi:Ilmu Hukum
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
•Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Nama : Dian aulia
npm : 21211189
legilitas merupakan data diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Beberapa jenis Jatidiri yang melegalkan badan usaha : Nama perusahaan, merek, surat ijin usaha perdagangan, surat ijin industri, analisis mengenai dampak lingkungan.
Kesimpulan: Legalitas adalah jati diri yang mengesahkan atau melegalkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk-bentuk legalitas adalah
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4. Izin usaha industri (IUI)
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL)
Kesimpulan: di indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan
1. Pembaruan nama perusahaan dengan pribadi
2.pembaruan bentuk perusahaan
3. Larangan memakai nama perusahaan orang lain
4.larangan memakai merek orang lain
5. Larangan memakai nama merek yang menyesatkan
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
SURAT IZIN USAHA (SIUIP)
dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan
NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat ijin usaha perdagangan.
4. Ijin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Nama : Putu Sadhana
NPM : 21211255
• Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
• Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
• Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Nama : Bunga Dewi Asmara
NPM : 21211010
kesimpulan
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor yang mempengaruhi legalitas ialah berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-bentuk legalitas suatu perusahaan yaitu :
– Nama pengusaha
-Merek
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Izin Usaha Industri (IUI)
-Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Nama: Candra Siahaan
Npm: 21213663
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan;
2. Merek;
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
4. Izin usaha industri (IUI);
5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan;
2. Merek;
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
4. Izin usaha industri (IUI);
5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat izin usaha perdagangan.
4. Izin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan
suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat, faktor legalitas berwujud pada
kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada
beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Is there a way to bypass the prescription requirement and get Metformin delivered to my door?
Cheap medication for diabetes without prescription
Low cost Glyburide without a prescription to treat diabetes
online Glipizide for sale, no prescription needed
Legalatitas adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk bentuk legalitas:
1.nama perusahaan
2.merk
3.surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4 izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Comments 58
Nama : Vivian Chandra
Npm : 20211401
Jurusan : Hukum
Nama: Heru Andrianto
Npm: 17211039
Ilmu hukum
Nama : Priskalia Anggraini
Npm : 20211167
Prodi : ilmu hukum
Nama : Adelita Ayu Nurhaliza
NPM : 20211129
Prodi : ILMU HUKUM
Nama : Ari Hisyam Ramadhan
NPM : 20211269
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Mira silviana sintia putri
Npm: 20211073
Prodi: Ilmu Hukum
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .
Nama: Aliffia Dewi Febrianti
NPM: 20211165
Ilmu Hukum
Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Nama ilham jodi renovsi
Npm 17211239
Nama: Ulan Elia S
Npm : 20211093
Prodi : Hukum
Nama: Muhammad Farhan
NPM:20211178
Prodi: ilmu hukum
Nama:Agung Saputra
Npm:20211175
Prodi:Ilmu Hukum
Nama:muhammad franstiago candea
Npm:17211067
Ilmu hukum
Nama : Natasya Vi Veronica
Npm : 20211017
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Sonia mas’ud
Npm : 20211025
Prodi : Ilmu Hukum
Legalitas perusahaan adalah jati diri yang melegalkan / mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Nama Abdul Majib
NPM 20 21 1101
fakultas ilmu hukum
nama : syifa mustika
npm 20211112
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
nama : syifa mustika
npm 20211112
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
nama : syifa mustika
npm 20211112
prodi ilmu hukum
Nama: M.Akbar Adjiguna bmy
Npm: 21211256
prodi ilmu hukum
kesimpulan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Berlian Cikka Octanelsha
Npm: 21211120
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Rahmi Fitrinoviana Salsabila
NPM : 21211092
Pertemuan 2 14/03/2022
Legalisasi perusahaan perusahaan yng didirikan harus mendapat legalisasi atau didaftarkan ssehingga memiliki hak hukum jelas dan diakui oleh negara.legalitasmerupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarskat.faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
1.nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
1.a.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
2.b.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
c.berdasarkan tujuan didirikannya
pengakuan dan pengesahan nama perusahaan :
1. syarat dan tata cara permohonan (menurut undang undang 7 UU No.15 tahun 2001 Juncto Undang0undang nomor 20 tahun 2016
2.merek : adalah tanda berupa gambar,susunan warna,nama,kata,huruf,atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya oembeda,dan digunakan dalam kegiatan perdagangan baranf/jasa
2.Pemeriksaan : Pasal 6 UU MEREK dan Pasal 5UU MEREK
3.Pengumuman : Pasal 25 UU MEREK
4.Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek : Passal 24
5.Sertifikat merek : Pasal 28
6.Pengalihan atas merk terdaftar : Pasal 40 dan Pasal 43-48
SURAT IZIN USAHA (SIUIP)
dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan
Yang berwenang menerbitkan SIUP
1. Perusahaan kecil menengah diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu kota/wilayah atas nama menperindag
2.Perusahaan besar diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu provinsi atas nama menteri
PENGGOLONGAAN ;
1. SIUP besar dengan nilai diatas Rp.500.000.000;
2.SIUP menengah dengan nilai samapai dengan Rp.200.000.000;
3.SIUP kecil dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
Yang wajib didaftar : Semua perusahaan (pasal 5),kecuali perjan dan perusahaan kecil perorangan,(pasal 6),Tidak didaftar diancamm pidana(tentang kejahatan maksimal 3 bulan/denda 3 juta rupiah (pasal 32) )
Masa berlaku SIUP : SIUP berlakui selamaa perusahaan masi menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan
Perusahaan yang dibbebaskan dari SIUP : 1.Perusahaan cabang/perwakilan
2. Perusahaan pusat yang telah mendapat izin dari departemen teknis dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
3.Perusahaan produksi yang didirikan atas dasar UU No.6/1968 Tentang PMDN 4.Perjan,Perum (UU No 19 tahun 2003) 5.Perusahaan kecil perorangan. (a.Bukan Badan Hukum atau persekutuan b.diurus sendiri c.Keuntungan untuk keperluan sehari-hari)
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: M.Anggi Prastiawan
Npm: 18211231
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
•Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
• nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
A.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
B.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
C.berdasarkan tujuan didirikannya
Nama : Dony Satria
NPM : 21211268
Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Nama : M Rangga Purnama
Npm : 21211053
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : made sera wirantika
Npm : 21211044
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat ijin usaha perdagangan.
4. Ijin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Nama : made sera wirantika
Npm : 21211044
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
Npm : 21211298
Kesimpulan :
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Ada bentuk bentuk legalitas perusahaan yaitu :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Suatu izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Nama: Dwi Shinta wati
Npm 21211052
Suatu perusahaan harus memiliki legalitas agar diakui negara maupun masyarakat.
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha.
Beberapa jenis jati diri yg melegalkan badan usaha:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan(AMBAL)
Nama: Nopal gustin
Npm: 21211043
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Pertemuan ke-2 15/03/2022
Kesimpulan :
Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
1.Nama perusahaan
2.Merek
3.Surat izin usaha (SIUP)
4.Izin usaha Industri (IUI)
5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
-Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
3.Berdasarkan tujuan didirikannya.
-Merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
-Surat Izin Usaha (SIUIP)
Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Pertemuan ke-2 15/03/2022
Kesimpulan :
Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
1.Nama perusahaan
2.Merek
3.Surat izin usaha (SIUP)
4.Izin usaha Industri (IUI)
5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
-Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
3.Berdasarkan tujuan didirikannya.
-Merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
-Surat Izin Usaha (SIUIP)
Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Nama: nabila putri komala sari
Npm: 21211112
Legalisasi perusahaan
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk bentuk legalitas perusahaan
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4. Izin usaha industri (IUI)
5. Analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL)
nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.
Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
A. Berdasarkan nama pribadi mahasiswa
B. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
C. Berdasarkan tujuan didirikannya
-pengakuan dan pengesahan nama perusahaan.
Nama perusahaan merek itu itu didaftarkan.
1. Syarat dan tata cara permohonan pasal 7 UU no 15 tahun 2001 jo UU no 20 tahun 2016 ttg merek dan indikasi geografis.
A. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia sedangkan merek bahasa asing atau didadalmnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disertai terjemah dlm b indo
B. Permohonan di tanda tangani pemohon
C. Permohonan untuk dua kelas barang yang di ajukan dalam satu permohonan yg diatur dengan peraturan pemerintah.
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, angka, dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Pemeriksaan
Pasal 6 UU merek ttg syarat permohonan merek yg harus ditolak
Pasal 5 UU merek ttg merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur
Pengumuman ttg pasal 25 UU merek (mencatumkan nama dan alamat lengkap kelas dan jenis barang dll)
Keberatan dan sanggahan atas, pendaftaran merek ( pasal 24 )
Sertifikan merek adalah diberikan kepada orang atau badan hkum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar didalam daftar umum merek (DUM) jangka waktu lama (pasal 28: 10 tahun)
Pengalihan atas merek terdaftar (pasal 40 dan 43-48)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Dasar hukum: SK memperindag No.1458/KEP/XII/84 tentang SIUP.
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.
Pasal 3 ttg memiliki SIUP
pasal 10 ttg 3 bulan menjalankan usaha yang bersangkutan hrs didaftarkan.
Tata cara dan syarat penerbitan SIUP
Pemilik atau penanggung jawab mngisi dan menandatangani dngn syarat:
A. Copy akta pendirian
B. Tanda pendaftaran di PN atau kementrian perindag
C. Copy, SITU,HO
D. Copy ktp
E. Photo
F. Copy bukti pembayaran jaminan/ admin perusahaan
Penggolongan SIUP (Surat izin usaha dagang)
SIUP besar Rp 500.000
SIUP menengah Rp 200.000
SIUP Kecik Rp 200.000-500.000
Yg wajib didaftarkan
Pasal 5 ttg semua perusaahan, kecuali perjan dan
Pasal 6 ttg perusahaan kcil
Tdk terdaftar diancam pidana (ttg kejahatan maksimal 3 bln atau denda 3 jt (pasal 32)
Penjabat penyelenggara pendfataran
1. Pusat oleh dirjen
2. Propinsi oleh dinas kementerian perindag
3. Kabupaten/ kota oleh dinas kementrian perindag
Hapusnya daftar perusahaan antara lain
1. Perusahaan mengentikan kegiatan
2. Akta pendirian daluarsa ( daftar 5tahun)
3. Dihentikan dasar putusan pengadilan negri
Nama : Muhammad Alif Atasyah
Npm : 21211021
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahoan beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya, c. Berdasarkan tujuan didirikannya
2. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, SUsunan warna, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
– Syarat dan cara permohonan merek.
– Pemeriksaan
– Pengumuman
– Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek.
– Sertifikat merek.
– Pengalihan atas merek terdaftar.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar hukum: SK MENPERINDAG NO. 1458 / KEP / XII / 84 Tentang SIUP.
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankań usahanya secara sah. Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pasal 3, siup perusahaan yang melakukan kegiatan perdagang an di wajibkan memiliki SIUP. Pasal 10, tiga bulan setelah menjalankan usaha, perusahaan yang bersangkutan harus di daffar.
4. Izin Usaha Industri (IUI)
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Nama : Udea Tri Yunita
NPM : 21211048
Prodi : ilmu hukum
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
• Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
• Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
• Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Nama : Muhammad Ridho Fauzi
NPM : 21211085
Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Nama: Denaya Syabilla FS
NPM: 21211042
Ilmu Hukum
Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Namaa:Agel Pratama Andika
Npm:21211075
Prodi:Ilmu Hukum
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
•Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
1.nama perusahaan
2.merek
3.surat izin usaha (SIUP)
4.izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Nama : Dian aulia
npm : 21211189
legilitas merupakan data diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Beberapa jenis Jatidiri yang melegalkan badan usaha : Nama perusahaan, merek, surat ijin usaha perdagangan, surat ijin industri, analisis mengenai dampak lingkungan.
Nama : Paten Nuri
NPM : 21211047
Kesimpulan: Legalitas adalah jati diri yang mengesahkan atau melegalkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk-bentuk legalitas adalah
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4. Izin usaha industri (IUI)
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL)
Nama: M Cakra Bima
Npm: 21211223
Kesimpulan: di indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan
1. Pembaruan nama perusahaan dengan pribadi
2.pembaruan bentuk perusahaan
3. Larangan memakai nama perusahaan orang lain
4.larangan memakai merek orang lain
5. Larangan memakai nama merek yang menyesatkan
legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
SURAT IZIN USAHA (SIUIP)
dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP
SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan
NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat ijin usaha perdagangan.
4. Ijin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.
Nama : Putu Sadhana
NPM : 21211255
• Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
• Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
• Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Nama : Bunga Dewi Asmara
NPM : 21211010
kesimpulan
Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor yang mempengaruhi legalitas ialah berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk-bentuk legalitas suatu perusahaan yaitu :
– Nama pengusaha
-Merek
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Izin Usaha Industri (IUI)
-Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
nama : bestiyan kusuma jaya
npm 21213626
prodi ilmu hukum
Nama: Candra Siahaan
Npm: 21213663
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan;
2. Merek;
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
4. Izin usaha industri (IUI);
5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Nama: Junita Sari
Npm: 22213618
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan;
2. Merek;
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
4. Izin usaha industri (IUI);
5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Nama : Arya Nanda Karyono
Npm : 21213651
Kesimpulan :
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan.
2. Merek.
3. Surat izin usaha perdagangan.
4. Izin usaha industri.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan.
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan
suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat, faktor legalitas berwujud pada
kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada
beberapa yaitu:
1. Nama perusahaan
2. Merek
3. Surat izin usaha perdagangan
4. Izin usaha industri
5. Analisis mengenai dampak lingkungan
Farklı Porno filmleriyle sizlerde mutluluğun zevkin eğlencenin doruklarında feyiz alarak kaçırmadan izleyip keyif alacağınız Amatör, Anal, Hard, Seks.
Is there a way to bypass the prescription requirement and get Metformin delivered to my door?
Cheap medication for diabetes without prescription
Low cost Glyburide without a prescription to treat diabetes
online Glipizide for sale, no prescription needed
Legalatitas adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Bentuk bentuk legalitas:
1.nama perusahaan
2.merk
3.surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4 izin usaha industri (IUI)
5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)