Legalitas Perusahaan

Comments 58

  1. Nama : Vivian Chandra
    Npm : 20211401
    Jurusan : Hukum

  2. Heru Andrianto says:

    Nama: Heru Andrianto
    Npm: 17211039
    Ilmu hukum

  3. Priskalia Anggraini says:

    Nama : Priskalia Anggraini
    Npm : 20211167
    Prodi : ilmu hukum

  4. Adelita Ayu Nurhaliza says:

    Nama : Adelita Ayu Nurhaliza
    NPM : 20211129
    Prodi : ILMU HUKUM

  5. Ari Hisyam Ramadhan says:

    Nama : Ari Hisyam Ramadhan
    NPM : 20211269
    Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  6. Mira silviana sp says:

    Nama: Mira silviana sintia putri
    Npm: 20211073
    Prodi: Ilmu Hukum

    • Mira silviana sintia putri says:

      legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
      adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
      a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
      b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
      3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
      menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .

  7. Aliffia Dewi Febrianti says:

    Nama: Aliffia Dewi Febrianti
    NPM: 20211165
    Ilmu Hukum
    Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

  8. Ilham jodi says:

    Nama ilham jodi renovsi
    Npm 17211239

  9. Ulan elia says:

    Nama: Ulan Elia S
    Npm : 20211093
    Prodi : Hukum

  10. Muhammad Farhan says:

    Nama: Muhammad Farhan
    NPM:20211178
    Prodi: ilmu hukum

  11. Agung Saputra says:

    Nama:Agung Saputra
    Npm:20211175
    Prodi:Ilmu Hukum

  12. Muhammad franstiago says:

    Nama:muhammad franstiago candea
    Npm:17211067
    Ilmu hukum

  13. Nama : Natasya Vi Veronica
    Npm : 20211017
    Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  14. sonia mas'ud says:

    Nama : Sonia mas’ud
    Npm : 20211025
    Prodi : Ilmu Hukum

    Legalitas perusahaan adalah jati diri yang melegalkan / mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

  15. Abdul majib says:

    Nama Abdul Majib
    NPM 20 21 1101
    fakultas ilmu hukum

  16. syifa mustika says:

    nama : syifa mustika
    npm 20211112
    prodi ilmu hukum
    kesimpulan
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  17. syifa mustika says:

    nama : syifa mustika
    npm 20211112
    prodi ilmu hukum
    kesimpulan
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  18. syifa mustika says:

    nama : syifa mustika
    npm 20211112
    prodi ilmu hukum

  19. Nama: M.Akbar Adjiguna bmy
    Npm: 21211256
    prodi ilmu hukum
    kesimpulan
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  20. Berlian Cikka Octanelsha says:

    Nama: Berlian Cikka Octanelsha
    Npm: 21211120
    Prodi: Ilmu Hukum

    Kesimpulan:
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  21. Rahmi Fitrnoviana Salsabila says:

    Nama : Rahmi Fitrinoviana Salsabila
    NPM : 21211092
    Pertemuan 2 14/03/2022

    Legalisasi perusahaan perusahaan yng didirikan harus mendapat legalisasi atau didaftarkan ssehingga memiliki hak hukum jelas dan diakui oleh negara.legalitasmerupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarskat.faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
    1.nama perusahaan
    2.merek
    3.surat izin usaha (SIUP)
    4.izin usaha industri (IUI)
    5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
    1.nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
    1.a.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
    2.b.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
    c.berdasarkan tujuan didirikannya

    pengakuan dan pengesahan nama perusahaan :
    1. syarat dan tata cara permohonan (menurut undang undang 7 UU No.15 tahun 2001 Juncto Undang0undang nomor 20 tahun 2016
    2.merek : adalah tanda berupa gambar,susunan warna,nama,kata,huruf,atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya oembeda,dan digunakan dalam kegiatan perdagangan baranf/jasa
    2.Pemeriksaan : Pasal 6 UU MEREK dan Pasal 5UU MEREK
    3.Pengumuman : Pasal 25 UU MEREK
    4.Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek : Passal 24
    5.Sertifikat merek : Pasal 28
    6.Pengalihan atas merk terdaftar : Pasal 40 dan Pasal 43-48

    SURAT IZIN USAHA (SIUIP)

    dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP

    SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan

    Yang berwenang menerbitkan SIUP
    1. Perusahaan kecil menengah diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu kota/wilayah atas nama menperindag
    2.Perusahaan besar diterbitkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu provinsi atas nama menteri

    PENGGOLONGAAN ;
    1. SIUP besar dengan nilai diatas Rp.500.000.000;
    2.SIUP menengah dengan nilai samapai dengan Rp.200.000.000;
    3.SIUP kecil dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-

    Yang wajib didaftar : Semua perusahaan (pasal 5),kecuali perjan dan perusahaan kecil perorangan,(pasal 6),Tidak didaftar diancamm pidana(tentang kejahatan maksimal 3 bulan/denda 3 juta rupiah (pasal 32) )

    Masa berlaku SIUP : SIUP berlakui selamaa perusahaan masi menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan
    Perusahaan yang dibbebaskan dari SIUP : 1.Perusahaan cabang/perwakilan
    2. Perusahaan pusat yang telah mendapat izin dari departemen teknis dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
    3.Perusahaan produksi yang didirikan atas dasar UU No.6/1968 Tentang PMDN 4.Perjan,Perum (UU No 19 tahun 2003) 5.Perusahaan kecil perorangan. (a.Bukan Badan Hukum atau persekutuan b.diurus sendiri c.Keuntungan untuk keperluan sehari-hari)

  22. Sherly Mariska says:

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  23. M.Anggi Prastiawan says:

    Nama: M.Anggi Prastiawan
    Npm: 18211231
    Prodi: Ilmu Hukum

    Kesimpulan:
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  24. Rizki Rizaldi says:

    Nama: Rizki Rizaldi
    Npm: 21211067
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    •Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
    1.nama perusahaan
    2.merek
    3.surat izin usaha (SIUP)
    4.izin usaha industri (IUI)
    5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
    • nama perusahaan dapat diberikan dengan cara ;
    A.berdasarkan nama pribadi yg bersangkitan
    B.berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
    C.berdasarkan tujuan didirikannya

  25. Dony Satria says:

    Nama : Dony Satria
    NPM : 21211268
    Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut
    Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).

  26. M Rangga Purnama says:

    Nama : M Rangga Purnama
    Npm : 21211053
    Prodi : Ilmu Hukum
    Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

    • Made sera wirantika says:

      Nama : made sera wirantika
      Npm : 21211044
      Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
      a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
      b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
      Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
      1. Nama perusahaan.
      2. Merek.
      3. Surat ijin usaha perdagangan.
      4. Ijin usaha industri.
      5. Analisis mengenai dampak lingkungan.

      Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.

  27. Made sera wirantika says:

    Nama : made sera wirantika
    Npm : 21211044
    Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
    a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
    b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.

  28. Inzhid Vatava Umrusosu says:

    Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
    Npm : 21211298

    Kesimpulan :
    Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
    Ada bentuk bentuk legalitas perusahaan yaitu :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Suatu izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan.

  29. Dwi Shinta wati says:

    Nama: Dwi Shinta wati
    Npm 21211052

    Suatu perusahaan harus memiliki legalitas agar diakui negara maupun masyarakat.

    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha.

    Beberapa jenis jati diri yg melegalkan badan usaha:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan(AMBAL)

  30. Nopal gustin says:

    Nama: Nopal gustin
    Npm: 21211043
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  31. Rafly Ayyasy says:

    Nama : Rafly Ayyasy
    NPM : 21211090
    Pertemuan ke-2 15/03/2022
    Kesimpulan :
    Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
    1.Nama perusahaan
    2.Merek
    3.Surat izin usaha (SIUP)
    4.Izin usaha Industri (IUI)
    5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

    -Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
    1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
    2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
    3.Berdasarkan tujuan didirikannya.

    -Merek.
    Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

    -Surat Izin Usaha (SIUIP)
    Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.

  32. Rafly Ayyasy says:

    Nama : Rafly Ayyasy
    NPM : 21211090
    Pertemuan ke-2 15/03/2022
    Kesimpulan :
    Legalitas iyalah jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha :
    1.Nama perusahaan
    2.Merek
    3.Surat izin usaha (SIUP)
    4.Izin usaha Industri (IUI)
    5.Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

    -Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara :
    1.Berdasarkan nama pribadi yang bersangkutan.
    2.Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
    3.Berdasarkan tujuan didirikannya.

    -Merek.
    Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, atau unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

    -Surat Izin Usaha (SIUIP)
    Adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.

  33. Nama: nabila putri komala sari
    Npm: 21211112

    Legalisasi perusahaan

    Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

    Bentuk bentuk legalitas perusahaan
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
    4. Izin usaha industri (IUI)
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL)

    nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.
    Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
    A. Berdasarkan nama pribadi mahasiswa
    B. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
    C. Berdasarkan tujuan didirikannya

    -pengakuan dan pengesahan nama perusahaan.
    Nama perusahaan merek itu itu didaftarkan.
    1. Syarat dan tata cara permohonan pasal 7 UU no 15 tahun 2001 jo UU no 20 tahun 2016 ttg merek dan indikasi geografis.
    A. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia sedangkan merek bahasa asing atau didadalmnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disertai terjemah dlm b indo
    B. Permohonan di tanda tangani pemohon
    C. Permohonan untuk dua kelas barang yang di ajukan dalam satu permohonan yg diatur dengan peraturan pemerintah.

    Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf, angka, dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    2. Pemeriksaan
    Pasal 6 UU merek ttg syarat permohonan merek yg harus ditolak
    Pasal 5 UU merek ttg merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur
    Pengumuman ttg pasal 25 UU merek (mencatumkan nama dan alamat lengkap kelas dan jenis barang dll)
    Keberatan dan sanggahan atas, pendaftaran merek ( pasal 24 )

    Sertifikan merek adalah diberikan kepada orang atau badan hkum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar didalam daftar umum merek (DUM) jangka waktu lama (pasal 28: 10 tahun)

    Pengalihan atas merek terdaftar (pasal 40 dan 43-48)

    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
    Dasar hukum: SK memperindag No.1458/KEP/XII/84 tentang SIUP.
    SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.
    Pasal 3 ttg memiliki SIUP
    pasal 10 ttg 3 bulan menjalankan usaha yang bersangkutan hrs didaftarkan.

    Tata cara dan syarat penerbitan SIUP
    Pemilik atau penanggung jawab mngisi dan menandatangani dngn syarat:
    A. Copy akta pendirian
    B. Tanda pendaftaran di PN atau kementrian perindag
    C. Copy, SITU,HO
    D. Copy ktp
    E. Photo
    F. Copy bukti pembayaran jaminan/ admin perusahaan

    Penggolongan SIUP (Surat izin usaha dagang)
    SIUP besar Rp 500.000
    SIUP menengah Rp 200.000
    SIUP Kecik Rp 200.000-500.000

    Yg wajib didaftarkan
    Pasal 5 ttg semua perusaahan, kecuali perjan dan
    Pasal 6 ttg perusahaan kcil
    Tdk terdaftar diancam pidana (ttg kejahatan maksimal 3 bln atau denda 3 jt (pasal 32)

    Penjabat penyelenggara pendfataran
    1. Pusat oleh dirjen
    2. Propinsi oleh dinas kementerian perindag
    3. Kabupaten/ kota oleh dinas kementrian perindag

    Hapusnya daftar perusahaan antara lain
    1. Perusahaan mengentikan kegiatan
    2. Akta pendirian daluarsa ( daftar 5tahun)
    3. Dihentikan dasar putusan pengadilan negri

  34. Nama :Muhammad Alif Atasyah says:

    Nama : Muhammad Alif Atasyah
    Npm : 21211021
    Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
    a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
    b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.

  35. I Nyoman Octaria Andi Saputra says:

    Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahoan beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:

    1. Nama Perusahaan
    Nama perusahaan dapat diberikan dengan cara:
    a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
    b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya, c. Berdasarkan tujuan didirikannya

    2. Merek
    Merek adalah tanda berupa gambar, SUsunan warna, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    – Syarat dan cara permohonan merek.
    – Pemeriksaan
    – Pengumuman
    – Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek.
    – Sertifikat merek.
    – Pengalihan atas merek terdaftar.

    3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Dasar hukum: SK MENPERINDAG NO. 1458 / KEP / XII / 84 Tentang SIUP.
    SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankań usahanya secara sah. Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pasal 3, siup perusahaan yang melakukan kegiatan perdagang an di wajibkan memiliki SIUP. Pasal 10, tiga bulan setelah menjalankan usaha, perusahaan yang bersangkutan harus di daffar.
    4. Izin Usaha Industri (IUI)
    5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

  36. Udea Tri Yunita says:

    Nama : Udea Tri Yunita
    NPM : 21211048
    Prodi : ilmu hukum

    legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .
    adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
    a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
    b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
    3. Surat izin usaha perdagangan SIUP
    menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah .

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  37. Adelia Amanda Hidayat says:

    Nama : Adelia Amanda Hidayat
    NPM : 21211209
    • Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    • Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    • Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
    • Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  38. Muhammad Ridho Fauzi says:

    Nama : Muhammad Ridho Fauzi
    NPM : 21211085

    Kesimpulan : Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  39. Denaya Syabilla FS says:

    Nama: Denaya Syabilla FS
    NPM: 21211042
    Ilmu Hukum
    Kesimpulan: Legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  40. Agel Pratama Andika says:

    Namaa:Agel Pratama Andika
    Npm:21211075
    Prodi:Ilmu Hukum

    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    •Bentuk-bentuk legalitas beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha:
    1.nama perusahaan
    2.merek
    3.surat izin usaha (SIUP)
    4.izin usaha industri (IUI)
    5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

  41. Dian aulia says:

    Nama : Dian aulia
    npm : 21211189
    legilitas merupakan data diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Beberapa jenis Jatidiri yang melegalkan badan usaha : Nama perusahaan, merek, surat ijin usaha perdagangan, surat ijin industri, analisis mengenai dampak lingkungan.

  42. Paten Nuri says:

    Nama : Paten Nuri
    NPM : 21211047

    Kesimpulan: Legalitas adalah jati diri yang mengesahkan atau melegalkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

    Bentuk-bentuk legalitas adalah
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
    4. Izin usaha industri (IUI)
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan
    (AMDAL)

  43. M cakra bima says:

    Nama: M Cakra Bima
    Npm: 21211223

    Kesimpulan: di indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan
    1. Pembaruan nama perusahaan dengan pribadi
    2.pembaruan bentuk perusahaan
    3. Larangan memakai nama perusahaan orang lain
    4.larangan memakai merek orang lain
    5. Larangan memakai nama merek yang menyesatkan

  44. Tarisya Arliani Munandar says:

    legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan Jatidiri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat .

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

    SURAT IZIN USAHA (SIUIP)

    dasar hukum : SK MENPERINDAG NO.1458/KEP/XII/84 Tentang SIUP

    SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah.Atau suatu izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan

  45. WAFI RIZQULLAH H. says:

    NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
    NPM : 21211081
    Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga di akui oleh masyarakat. Adapun cara memperoleh legalitas perusahaan :
    a. Nama perusahaan perusahaan untuk menjalankan usahanya
    b. Merk merk adalah tanda berupa gambar, nama kata huruf huruf angka angka atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya Pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    Bentuk-bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan.
    2. Merek.
    3. Surat ijin usaha perdagangan.
    4. Ijin usaha industri.
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan.

    Surat izin usaha perdagangan SIUP menurut pasal 3 setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat izin perusahaan dagang SIUP, yaitu surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah.

  46. Putu Sadhana says:

    Nama : Putu Sadhana
    NPM : 21211255
    • Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    • Bentuk-bentuk legalitas perusahaan : Nama perusahaan, merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    • Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut.
    • Merek adalah tanda berupa gambar, susunan, warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  47. Bunga Dewi Asmara says:

    Nama : Bunga Dewi Asmara
    NPM : 21211010
    kesimpulan
    Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Faktor yang mempengaruhi legalitas ialah berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    Bentuk-bentuk legalitas suatu perusahaan yaitu :
    – Nama pengusaha
    -Merek
    -Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    -Izin Usaha Industri (IUI)
    -Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

  48. Bestiyan kusuma jaya says:

    nama : bestiyan kusuma jaya
    npm 21213626
    prodi ilmu hukum

  49. Candra Siahaan says:

    Nama: Candra Siahaan
    Npm: 21213663
    Prodi: Ilmu Hukum

    Kesimpulan:
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan;
    2. Merek;
    3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
    4. Izin usaha industri (IUI);
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

  50. Junita Sari says:

    Nama: Junita Sari
    Npm: 22213618
    Prodi: Ilmu Hukum

    Kesimpulan:
    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan;
    2. Merek;
    3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP);
    4. Izin usaha industri (IUI);
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

  51. Arya Nanda Karyono says:

    Nama : Arya Nanda Karyono
    Npm : 21213651

    Kesimpulan :

    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan.
    2. Merek.
    3. Surat izin usaha perdagangan.
    4. Izin usaha industri.
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan.

  52. M Farhan Frans Putra says:

    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.

    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan :
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  53. Dimas Disa Pratama says:

    Legalitas merupakah jati diri yang mengesahkan
    suatu badan usaha sehingga diakui oleh
    masyarakat, faktor legalitas berwujud pada
    kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
    Bentuk – bentuk legalitas perusahaan ada
    beberapa yaitu:
    1. Nama perusahaan
    2. Merek
    3. Surat izin usaha perdagangan
    4. Izin usaha industri
    5. Analisis mengenai dampak lingkungan

  54. Farklı Porno filmleriyle sizlerde mutluluğun zevkin eğlencenin doruklarında feyiz alarak kaçırmadan izleyip keyif alacağınız Amatör, Anal, Hard, Seks.

  55. Is there a way to bypass the prescription requirement and get Metformin delivered to my door?
    Cheap medication for diabetes without prescription
    Low cost Glyburide without a prescription to treat diabetes
    online Glipizide for sale, no prescription needed

  56. Legalatitas adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

    Bentuk bentuk legalitas:
    1.nama perusahaan
    2.merk
    3.surat izin usaha perdagangan (SIUP)
    4 izin usaha industri (IUI)
    5.analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *