ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keprihatinan Untuk Sahabat Sejawat David Sihombing

GAW-TU — Akhir-akhir ini di Bandar Lampung, viral seorang Lawyer/advokat/penasehat hukum/kuasa hukum sahabat sejawat saya yang bernama David Sihombing (DS) diamankan, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung karena diduga melakukan Penutupan pintu masuk eks Terminal Kemiling pada dengan bongkahan batu besar pada Jumat, (22/1/2021).

Sesama Sahabat Sejawat DS sudah lama saya kenal sejak beliau masih di Reporter salah satu media terbesar di Lampung. Semenjak menjadi advokat DS sering berhadapan dengan Kantor Hukum saya dan rekan, karena kebetulan kliennya sama-sama menunjuk kantor hukum kami untuk saling berhadapan secara hukum.

Ada banyak perkara yang pernah saling berlawanan yang kami tangani diantaranya yakni beliau mewakili Penggugat dan saya mewakili Tergugat terkait pembebasan dan jual beli tanah di Natar Kabupaten Lampung Selatan sebesar 10 (Sepuluh) Miliar yang dimenangkan oleh Tergugat di Pengadilan Tinggi Lampung.

Selain itu, beliau pernah mendampingi Pelapor dan saya mendamping Terlapor terkait dugaan setoran paket pekerjaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur.

Ditangkap dan di tahannya sahabat sejawat saya DS tentunya menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, betapa tidak di dalam sejumlah regulasi baik Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Advokat maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 serta Memorandum Of understanding lainnya menempatkan Advokat pada posisi memiliki hak imunitas.

Di dalam Pasal16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di jelaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.

Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yakni Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memberikan pertimbangan hukum bahwa “Peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menyunting pengertian hak imunitas dari Wikipedia dijelaskan bahwa hak imunitas untuk advokator dimana salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator. Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Meskipun advokat memiliki hak imunitas akan tetapi tetap ada batasannya, hal ini sesuai dengan yang ada di Wikipedia yang menjelaskan bahwa Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik. Itikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi Advokat.

Dengan demikian hak imunitas tetap bersandar pada implementasi “itikad baik” dari seseorang yang melekat padanya hak imunitas bukan hanya advokat termasuk juga anggota DPR RI/DPD/DPRD atau lainnya.

Berdasarkan Wikepedia, pengertian Iktikad baik (ejaan tidak baku: itikad baik, bahasa Inggris: good faith, bahasa Latin: bona fides) adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati.

Konsep “iktikad baik” sudah ada dari zaman Romawi Kuno. Dalam hukum internasional, konsep ini pertama kali disebutkan dalam sebuah perjanjian perdamaian antara Prancis dan Spanyol pada tahun 1659 untuk mengakhiri perang yang dimulai dari tahun 1635.

Pada dasarnya, karena seorang Lawyer/advokat/penasehat hukum/kuasa hukum itu hanya sebagai pemegang dan pelaksana kuasa dari pemberi kuasa (Klien/principal), maka idealnya kita yang diberi kuasa tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang sebuah berlakunya kuasa sebagaimana yang ada di dalam Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ada beberapa ketentuan yang akan saya sitir dalam tulisan ini yakni Ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.

Disamping itu, ketentuan Pasal 1802 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.

Masih berdasarkan Ketentuan KUHPerdata, Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa dan Pasal 1814 KUHPerdata menjelaskan bahwa Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Itikad baik berlaku, saat cara lazim dalam hukum dan etiknya dilakukan sesuai cara dan mekanisme pembelaan klien berdasarkan hukum dan tidak melebihi batas kewenangan kuasa, atau dengan kata lain, Penasehat/Kuasa Hukum tidak boleh melebihi kepentingan Klien atau seolah menjadi pengganti posisi prinsipal (klien atau pihak) dalam menyelesaikan perkara.

Masih teringat oleh kita, Penasehat hukum Setya Novanto di tangkap dan dihukum karena dianggap ide-ide pendampingannya diduga memberikan peluang-peluang kepada Kliennya untuk menghambat dan merintangi penyidikan, maka ditangkap dan diadili.

Selan itu, masih pula melekat dalam ingatan kita bahwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis yang diduga mengatur dan mengarahkan anak buah serta Klien untuk melakukan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu.

Pada dasarnya saya tidak sependapat dengan beberapa cara penyelesaian hukum oleh para penasehat/kuasa hukum dilapangan, misalkan dengan cara memasang plang ditanah yang menjadi sengketa dengan menulis tanah ini adalah milik sdr. A, karena hal ini dapat menjadi pemantik keributan.

Menurut saya Tindakan yang benar dilakukan oleh Penasehat/Kuasa Hukum itu, oleh karena hak kliennya diduduki orang lain, maka kantor hukum tersebut harus melayangkan gugatan hukum ke pengadilan atau melaporkan ke Kepolisian, hal inilah yang masuk dalam pengertian itikad baik dalam hukum kaitannya dalam hal membela klien baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Sebagai penutup, selaku sesama advokat yang dibidani oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan sebagai sahabat sejawat, tentunya atas kejadian yang menimpa Advokat DS sangat memprihatinkan bagi kita semua, semoga DS lebih sabar karena hukum ini harus dihadapi meskipun langit runtuh dan dunia harus binasa.

Bersabarlah kawan….

Penulis:
Gindha Ansori Wayka
Direktur Kantor Hukum (Law Firm)
Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman
Dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)

ADVERTISEMENT