Bahwa pada tahun 1978 Hanafi Glr. St. Nimbang Alam Orang Tua dari R. Hasyim, A. Taib, Zulkifli, Aslamiyah dan Indrawati meninggal dunia;
Bahwa Semasa hidupnya Hanafi Glr. St. Nimbang Alam membuka tanah untuk peladangan/perkebunan di Umbul Tulung Balak Bawang Beter Kabupaten Tulang Bawang seluas 50, 375 ha dengan ukuran Sebelah Utara Panjang 1.000 meter, Sebelah Selatan 300 meter, Sebelah Timur 950 meter dan Sebelah Barat 600 meter.
Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Way Tulung Seluang;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rawa Bojong Sono;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alm. Marga Liu;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sdr. Hi. Yusuf Ali.
Bahwa setelah Hanafi Glr. St. Nimbang Alam meninggal dunia, tanah seluas 50,375 ha tersebut dikelola oleh Ahli Waris yang bernama A. Taib untuk dikelola dan dirawat kebun yang ada;
Bahwa pada tahun 1979 secara diam-diam Rajo Pasirah Cs secara diam-diam menyerahkan, menghibahkan atau menjual tanah sebagian tanah milik Hanafi Glr. St Nimbang Alam (alm) tersebut seluas 10 (sepuluh) hektar kepada Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala, dalam hal ini A. Ridwan Raja Berisang cq Perwakilan Bupati Kepala Daerah Tingkat Dua (KDH TK II) Lampung Utara cq Pemerintah Propinsi TK I Lampung guna perkantoran perwakilan Bupati, SMA Negeri dan Instansi Lain;
Bahwa setelah akan dibangun pada tanggal 23 Februari 1981 Camat A. Ridwan Raja Berisang baru menyadari atau mengetahui asal tanah tersebut, karena diragukan keabsahan tanah yang diserahkan oleh Rajo Pasrirah Cs, maka Camat menghubungi Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam yang bernama R. Hasyim di Metro.
Setelah 2 tahun kemudian Camat meminta agar R. Hasyim selaku Ahli Waris meneken atau menandatangani surat penyerahan tanah yang dilakukan oleh Rajo Pasirah cs, dengan janji akan diberi uang Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) pada saat itu apabila SMA telah membayar tanah tersebut, namun sampai saat ini (gugatan dilayangkan) baik Rajo Pasirah cs maupun Camat tidak menyerahkan uang tersebut;
Bahwa oleh karena Rajo Pasirah cs maupun Camat tidak menyerahkan uang sebagaimana janjinya tersebut, maka Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam yakni Hasyim cs melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada saat itu dengan Nomor Register Perkara Nomor:15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989 terhadap Rajo Pasirah cs ( sebanyak 36 orang) ditambah Departemen Kehakiman dan Kepala Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Lampung sebagai Para Tergugat.
Bahwa terhadap Gugatan ini, Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Register Perkara Nomor:15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989 dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;
Penggugat 1 s/d Penggugat 5 dinyatakan sebagai ahli waris tanah seluas 50,375 ha, setelah dikurangi luas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 9/Mgl tanggal 28 Mei 1986 seluas 1.000 m² dan sertifikat No. 10/Mgl tanggal 22 Mei 1987 seluas 600 m², beserta tanam tumbuh yang ada di atasnya yaitu peninggalan Almarhum Hanafi Glr. St. Nimbang Alam untuk dibagikan pada ahli warisnya yaitu Penggugat-Penggugat sebanyak 5 orang;
Lokasi tanah seluas 50,375 ha, setelah dikurangi luas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 9/Mgl tanggal 28 Mei 1986 seluas 1.000 m² dan sertifikat No. 10/Mgl tanggal 22 Mei 1987 seluas 600 m² yang terletak di Umbul Tulung Balak Bawang Beter, dinyatakan tanah peninggalan Almarhum Hanafi Glr. St. Nimbang Alam yang belum dibagi;
Menghukum Tergugat-Tergugat yang bersangkutan atau yang telah menempati tanah tersebut secara tidak syah agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat yaitu ahli waris dari Almarhum Hanafi Glr. St. Nimbang Alam, atau diganti dengan uang tunai Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) per meter bujur sangkar;
Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sebanyak Rp. 915.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Menolak Gugatan Selebihnya.
Bahwa terhadap putusan Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989, Rajo Pasirah cs mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Lampung dengan Register Perkara Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK;
Bahwa terhadap perkara banding dari Rajo Pasirah cs dengan Register Perkara Nomor:22/Pdt/1990/PT.TK diputus oleh Pengadilan Tinggi Lampung tanggal 22 Juli 1991 dengan amar putusan yakni:
Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pembanding I, semula Tergugat-Tergugat 29, 1 dan 3 dan Pembanding 2, semula Tergugat-Tergugat 18, 17 dan 20 tersebut;
Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding 3 semula tergugat 36 A tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabami tanggal 20 Februari 1989 No. 15/Pdt.G/1987/PN.KTB yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para pembanding, semula tergugat-tergugat 29,1,3,18, 17, 20 dan 36 A membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap putusan Register Perkara Nomor:22/Pdt/1990/PT.TK yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Lampung tanggal 22 Juli 1991 tersebut, Rajo Pasirah Cs mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992
Bahwa atas Permohonan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tersebut dari Rajo Pasirah cs, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 16 Nopember 1994 memutus perkara tersebut dengan amar:
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon-Pemohon Kasasi I : Hi. Syarmawi bin untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari: 1. Rajo Pasirah Glr Ngediko Rajo bin Pesawik, 2. Warni bin Rajo Pasirah, 3. Asrik bin Anyam, 4 Musanif Lias Bin, 5. Pak Muk bin dan 6. Aswan bin dan Pemohon Kasasi II: Departemen Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung cq Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam hal ini oleh Kuasanya: Umar Hasan, SH tersebut;
Menghukum Pemohon-Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan masing-masing sebanyak Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam mengupayakan eksekusi atas putusan tersebut;
Bahwa upaya eksekusi dari putusan tersebut terkendala karena di dalam Putusan Pengadilan baik Pengadilan Negeri Kotabumi, Pengadilan Tinggi Lampung maupun Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung “lupa” memasukkan batas-batas dalam putusannya sebagaimana yang tercantum dalam dalil fundamentum Petendi (Posita) Gugatan para Ahli Waris Hanafi Glr St. Nimbang Alam tahun 1987 yakni:
Sebelah Utara berbatas dengan Way Tulung Seluang;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rawa Bojong Sono;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alm. Marga Liu;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sdr. Hi. Yusuf Ali.
Meskipun di dalam putusan Majelis Hakim di berbagai tingkatan tersebut disebutkan luasan tanahnya sama dengan di dalam dalil fundamentum Petendi (Posita) Gugatan para Ahli Waris Hanafi Glr St. Nimbang Alam yakni seluas 50,375 ha, setelah dikurangi luas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 9/Mgl tanggal 28 Mei 1986 seluas 1.000 m² dan sertifikat No. 10/Mgl tanggal 22 Mei 1987 seluas 600 m²;
Bahwa dengan adanya kendala ini, maka Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam mengajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung atas kealfaan hakim tersebut terkait tidak memasukkan batas-batas tanah dengan Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999;
Bahwa terhadap Permohonan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2002 telah memutus dengan amar:
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. R. Hasyim bin Hanafi Glr St Nimbang Alam; 2. A. Taib bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 3. Zulkifli bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 4. Aslamiyah binti Hanafi Glr St Nimbang Alam, 5. Indrawati binti Hanafi Glr St Nimbang Alam Tersebut;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali ini disebabkan oleh tenggat waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dan Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa tidak ada kelalaian dan kekeliruan hakim dalam memutus perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut karena telah melalui pemeriksaan bukti dan saksi, sehingga dapat disimpulkan terhadap putusan yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Register Perkara Nomor:15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989;
Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor:22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994;
Dapat diajukan eksekusi atas hak ahli waris 1. R. Hasyim bin Hanafi Glr St Nimbang Alam; 2. A. Taib bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 3. Zulkifli bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 4. Aslamiyah binti Hanafi Glr St Nimbang Alam, 5. Indrawati binti Hanafi Glr St Nimbang Alam tersebut karena dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002 tidak membatalkan kepemilikan tanah hak milik ahli waris Hanafi Glr St Nimbang Alam sebagaimana yang telah diputus hingga Kasasi tersebut.
Bahwa oleh karena tanah 10 hektar yang menjadi bagian dari luas tanah 50,375 ha milik ahli waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam belum diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maka pada tahun 1997 Pemilik Tanah pernah menyurati Bupati Tulang Bawang untuk mendesak agar sebagian tanah miliknya (±10 ha) yang digunakan untuk Bangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang segera diganti rugi;
Bahwa dalam menanggapi desakan Pemilik Tanah, maka Bupati Tulang Bawang yakni Bapak Hi. Santori Hasan selaku Bupati pada saat itu menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Sdr. Hi. R. Hasyim Bin Hanafi Glr. St. Nimbang Alam. Dkk dengan Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 yang pada intinya:
Pada Prinsipnya Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang tetap akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara;
Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan;
Untuk Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan.
Bahwa Penerbitan Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 oleh Bupati Tulang Bawang tersebut berdasarkan:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 tentang Kasasi Perdata;
Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara tanggal 19 Februari 1997;
Surat Bupatu Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara No. 180/18/HK/04/1997 tanggal 2 April 1997 perihal Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tanah Lokasi Eks PBLU Wilayah Menggala.
Bahwa hingga saat ini setelah 27 (Dua Puluh Tujuh) tahun tanah milik Hi. R. Hasyim Bin Hanafi Glr. St. Nimbang Alam. Dkk masih belum di Ganti Rugi sama sekali oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana isi Surat Bupati Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 tersebut




