Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Dishut Lampung) dalam merealisasikan 33 Janji Kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusung Misi-5 : Membangun Kekuatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian dan Wilayah Pedesaan yang Seimbang Dengan Wilayah Perkotaan dan Misi-6: Mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama yang dijabar dalam 4 (empat) Agenda kerja diantaranya nomor 9 yakni Lampung Kaya Festival, agenda kerja nomor 26 yakni Lampung sebagai salah satu tujuan utama wisata (mengembangkan destinasi wisata unggulan, pusat agrowisata dan ekowisata, infrastruktur mendukung pariwisata, percepatan Bandara Taufik Kiemas), Agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat dan agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara.
Berdasarkan data yang dihimpun gindhaansoriwayka.com dari Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, berikut ini akan disampaikan capaiannya sejak tahun 2019 hingga 2024 selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Pada tahun 2019, Dishut Lampung dalam melaksanakan agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, melaksanakan Program Pengelolaan Das Dan RHL/Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Adapun capaiannya, Melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PLN Distribusi Lampung melakukan penanaman di Bumi Perkemahan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung sejumlah 1.020 batang dengan jenis trembesi, ketapang kencana, angsana, kelapa gading, mangga dan bungur.
Untuk realisasi agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung mengadakan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/Kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi/ Sub Kegiatannya adalah Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Provinsi dan Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi Kerja Sama Penyelenggaraan TAHURA Provinsi
Adapun capaiannya, Melalui Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dinas Kehutanan berupaya mendukung Janji Kerja Gubernur 33 dengan kegiatan pendukung di Tahun 2021 berupa Telah dilaksankan patroli pengamanan sebanyak 6 kali di kawasan konservasi di KPHK Tahura WAR. Karena keterbatasan anggaran patroli pengamanan melibatkan PAM Swakarsa untuk membantu patroli Polhut dan Pendampingan dan Pembentukan KTH sampai dengan verifikasi Teknis Kemitraan Konservasi kepada 17 kelompok.
Pada tahun 2020, Dishut Lampung telah melaksanakan agenda kerja nomor 26. Lampung sebagai salah satu tujuan utama wisata (mengembangkan destinasi wisata unggulan, pusat agrowisata dan ekowisata, infrastruktur mendukung pariwisata, percepatan Bandara Taufik Kiemas), dengan Program Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemanfaatan Hutan / Kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dukungan program ini terhadap agenda kerja ke 26 berupa peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan sebanyak 116 orang. Kegiatan peningkatan kapasitas penyuluh berupa pemberian bantuan biaya operasional penyuluh (BOP) kehutanan, Pembinaan pelaksanaan penyuluhan dan PKSM dan Penyusunan Programa penyuluh Kehutanan serta Penyelenggaraan Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi. Namun Pelaksanaan kegiatan Tahun 2020 terkendala pandemi Covid-19 dan adanya pemangkasan anggaran yang dialihkan untuk penanggulangan pandemi sehingga sebagian agenda kegiatan khususnya yang mendukung agenda kerja utama Gubernur tidak dapat terlaksana.
Dan Pemberdayaan dan pendampingan kepada 57 kelompok, yaitu fasilitasi pembentukan KUPS, fasilitasi dan pendampingan pembentukan RKU/RKT Izin Perhutanan Sosial dan fasilitasi pendampingan local champion Perhutanan Sosial.
Untuk realisasi agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, Dishut Lampung mengadakan Program Pengelolaan Das Dan RHL/Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Capaiannya adalah Melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dukungan Dinas Kehutanan berupa rehabilitasi lahan kritis seluas 7,19 ha. Rehabilitasi lahan kritis dilakukan dengan hibah bibit kepada Kelompok Tani Hutan Rakyat 2.876 batang, berupa bibit alpukat, durian dan kelengkeng.
Dalam rangka melaksanakan agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung telah mengadakan program pengelolaan DAS dan RHL/kegiatan pengelolaan pusat inkubasi tanaman nusantara. melalui kegiatan ini, Dinas Kehutanan melaksanakan persiapan pembangunan pusat inkubasi tanaman nusantara dengan kegiatan, antara lain survei lokasi yang akan dijadikan sebagai calon pusat inkubasi tanaman nusantara, yaitu Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Youthcamp Centre (Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran).
Pada tahun 2021, dalam menjabarkan agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, Dishut Lampung mengadakan 3 (tiga) kegiatan, Pertama adalah Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL), Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara dan Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara.
Kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi/Sub kegiatan Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan.
Melalui Program Pengelolaan Hutan ini, dukungan Dinas Kehutanan pada janji kerja Gubernur 32 Tahun 2021 yakni Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara, berupa Penyusunan 1 dokumen RTnRL Tahun 2021, Pembangunan hutan rakyat untuk meningkatkan luas tutupan lahan yang bersumber dari dana DAK seluas 520 ha dan rehabilitasi mangrove seluas 145 ha (APBD) dab Penanaman bibit produktif 95.810 batang untuk meningkatkan luas tutupan lahan yang bersumber dari dana APBD serta Melalui CSR, dilakukan rehabilitasi mangrove 3.300 batang dengan luas 1 ha oleh PT. Bukit Asam Tbk dan penanaman untuk meningkatkan luas tutupan lahan sebanyak 104.375 batang dengan luas 429 ha oleh PT. Neslte Indonesia.
Disamping itu, Kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, berupa Penyidikan kasus tindak pidana kehutanan mulai dari cek TKP hingga pengurusan kasus hingga P21 sebanyak 1 kasus illegal logging dan Selain itu, dilaksanakan koordinasi, sinkronisasi, patroli, dan pelaksanaan perlindungan hutan lainnya di 16 KPH.
Kedua, Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan/Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan/ Sub kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan dan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi serta Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan.
Melalui program ini, dukungan Dinas Kehutanan kepada Janji Kerja Kepala Daerah Tahun 2021 berupa Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM penyuluh kehutanan sebanyak 119 orang sebagai pendamping kelompok tani. Pendampingan ini bertujuan untuk membina kelompok tani agar mampu menjaga hutan dan lahan di wilayah yang mereka kelola agar kawasan tsb mampu terbentuk hutan yang lestari secara ekologi, ekonomi dan sosial.
Dan Pemberian bantuan alat ekonomi produktif pada 57 KTH yang berada di kawasan hutan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan memenuhi kriteria pemberian bantuan. Bantuan ini ditujukan sebagai salah satu program pemulihan ekonomi masyarakat sektor kehutanan dan diharapkan dapat menstimulus pemulihan ekonomi kelompok perhutanan sosial sekaligus tetap membantu menjaga kawasan hutan yang mereka kelola.
Serta Fasilitasi dan pemberdayaan kepada masyarakat yang mendiami kawasan hutan dalam rangka peningkatan akses legal pengelolaan kawasan hutan kepada 317 kelompok. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu kelompok untuk mengelola kawasan hutan agar terjaga manfaatnya secara lestari dan mendapatkan akses legal melalui program perhutanan sosial.
Ketiga, Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)/ Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi/ Sub Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Kegiatan pendukung janji kerja Gubernur Tahun 2021 melalui Program Pengelolaan DAS berupa peningkatan nilai konservasi tanah dan air berupa bangunan Gully plug, sumur resapan dan lain-lain sebanyak di 140 unit di Way Tenong dan Padang Cermin.
Dalam menjabarkan agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung mengadakan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/Kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi/ Sub Kegiatan Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat Tahura Provinsi dan Pengamanan Kawasan Tahura Provinsi dan Kerja Sama Penyelenggaraan Tahura Provinsi.
Melalui Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dinas Kehutanan berupaya mendukung Janji Kerja Gubernur 33 dengan kegiatan pendukung di Tahun 2021 berupa Pemeliharaan Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara yang terletak di UPTD KPH TAHURA WAR bertujuan untuk memulihkan ekosistem kawasan Tahura WAR seluas 40 ha. Kegiatan yang dilakukan antara lain Pengkayaan tanaman koleksi dari jenis bambu dan tanaman kayu keras lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan ekologi yang tinggi untuk mendukung kawasan Tahura WAR sebagai kawasan konservasi.
Dan Pembangunan green house untuk penanaman dan perawatan tumbuhan koleksi Pusat inkubasi Tanaman Nusantara di Tahura WAR. Selain itu, telah dilakukan pengawetan satwa berupa pemeliharaan rusa di taman penangkaran rusa Tahura WAR.
Telah dilaksanakan patroli pengamanan sebanyak 6 kali di kawasan konservasi di KPHK Tahura WAR. Karena keterbatasan anggaran patroli pengamanan melibatkan PAM Swakarsa untuk membantu patroli Polhut dan Pendampingan dan Pembentukan KTH sampai dengan verifikasi Teknis Kemitraan Konservasi kepada 17 kelompok.
Pada tahun 2022, Dishut Lampung dalam menjabarkan agenda kerja nomor 9 yakni Lampung Kaya Festival telah mengadakan Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pemanfaatan Hutan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung/ Sub Kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Produksi.
Melalui Program Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan menyelenggarakan Festival Wisata Hutan Lampung (FWHL) dengan tujuan Promosi bahwa dalam kawasan hutan banyak potensi wisata yang menarik dan Edukasi, perlunya pengelolaan wisata dalam kawasan hutan secara baik dan benar agar kelestarian hutan tetap terjaga. Dengan terlaksananya 2 (dua) tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan dan kawasan hutan tetap lestari.
Terkait implementasi agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, Dishut Lampung telah mengadakan 3 (tiga) kegiatan yakni Pertama, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi/ Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah/Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
Melalui program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, Dinas Kehutanan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Dasar Pembentukan (Diktuk) Polhut Angkatan I Tahun 2022 bekerja sama dengan SPN Polda Lampung. Diklat Polhut ini dilaksanakan selama 60 hari diikuti oleh 24 peserta terdiri dari 23 orang anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan 1 orang peserta yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Kedua, Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL), Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara, Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air Hutan dan Lahan serta Rehabilitasi Mangrove di Luar Kawasan Hutan.
Selain itu, Kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi/Sub kegiatan Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan, Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan, Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan/ Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan.
Dukungan Dinas Kehutanan kepada Agenda/Janji Kerja Gubernur tahun 2022 melalui program Pengelolaan Hutan Tahun, adalah sebagai berikut Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara Telah disusun 1 dokumen RTn-RL Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2022 dan Dinas Kehutanan melakukan penanaman hutan rakyat di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (± 395 ha, 94.800 batang) yang dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I adalah penaman hutan rakyat seluas 195ha berupa hibah bibit alpukat bersertifikat 46.800 batang untuk 4 KTH di Way Bungur, Lampung Timur. Tahap II penaman hutan rakyat seluas 200ha berupa hibah bibit alpukat bersertifikat tahap II sebanyak 48.000 batang untuk 4 KTH di kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara dilaksanakan dengan penanaman tanaman kayu dan bibit produktif sebanyak 47.859 batang dengan rincian sebagai berikut Penanaman median jalan komplek perkantoran Kotabaru dengan bibit mahoni dan nangka sebanyak 3000 batang, Hibah bibit produktif unggul bersertifikat berupa bibit alpukat dan durian sebanyak 32.000 batang dan Hibah bibit produktif unggul dalam rangka penghijauan lingkungan berupa bibit alpukat sebanyak 6.613 batang, Rehabilitasi tanaman mangrove seluas 3ha di desa Sri Minosari, Lampung Timur dan 4ha di desa Sidodadi, Teluk Pandan Pesawaran serta Hibah bibit produktif unggul dlm rangka peningkatan ekonomi masyarakat berupa bibit durian 6.246 batang kepada 12 poktan.
Sementara itu, konservasi tanah dan air di Lampung Selatan, berupa pembangunan gully plug di kecamatan Rajabasa (28 unit) dan pembangunan dam penahan di kecamatan Penengahan (4 unit) dan kecamatan Rajabasa (14 unit) tidak terlaksana karena gagal pada proses PBJ. Selain itu, rehabilitasi mangrove (hibah bibit dan penanaman) di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur (60 ha) juga tidak terlaksana karena gagal pada proses PBJ.
Melalui CSR, dilakukan rehabilitasi mangrove di Pantai Cukunyinyi Desa Sidodadi Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran (1) 6.600 batang dengan luas 2 ha oleh PT. Bukit Asam Tbk (2) 9.900 batang dengan luas 3 ha oleh PT. Pelabuhan Indonesia Lampung dan penanaman untuk meningkatkan luas tutupan lahan sebanyak 120.102 batang dengan luas 478 ha oleh PT. Neslte Indonesia.
Di kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Dinas Kehutanan melaksanaan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan berupa penyidikan/ pengurusan (TIPIHUT) sebanyak 4 kasus, yaitu kasus illegal logging sonokeling 2 kasus di Tahura WAR dan 2 kasus di KPH Way Waya.
Pelaksanaan patroli pencegahan pembatasan kerusakan kawasan hutan di wilayah kelola 16 KPH dengan total jumlah patroli selama tahun 2022 adalah 192 operasi, Patroli pengawasan peredaran hasil hutan di kawasan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebanyak 1 kali, Koordinasi terkait perlindungan hutan multi pihak ke 16 KPH dan Kementerian LHK dan Koordinasi pencegahan/penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, berupa (1) identifikasi kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Lampung Selatan; (2) ground check titik panas di kecamatan penengahan, Lampung Selatan, kecamatan Mataram Udik, Lampung Tengah, dan kecamatan negara batin, Way Kanan, Pembentukan SATGAS KARHUTLA di KPH Way Terusan dan KPH Gunung Balak sebanyak 30 personil, Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api di KPH Way Waya sebanyak 30 personil dan Apel Siaga KARHUTLA se-Provinsi Lampung berjumlah 300 orang yang dipusatkan di halaman kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh POLHUT dan Penyuluh Kehutanan di seluruh KPH serta Sosialisasi KARHUTLA di 15 KPH se-Provinsi Lampung.
Dukungan Dinas Kehutanan kepada Agenda/Janji Kerja Gubernur tahun 2022 melalui program Pengelolaan Hutan/Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara, Telah disusun 1 dokumen RTn-RL Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2022 dan Dinas Kehutanan melakukan penanaman hutan rakyat di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (± 395 ha, 94.800 batang) yang dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I adalah penaman hutan rakyat seluas 195ha berupa hibah bibit alpukat bersertifikat 46.800 batang untuk 4 KTH di Way Bungur, Lampung Timur. Tahap II penaman hutan rakyat seluas 200ha berupa hibah bibit alpukat bersertifikat tahap II sebanyak 48.000 batang untuk 4 KTH di kecamatan Way Bungur, Lampung Timur serta Penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara dilaksanakan dengan penanaman.
Ketiga, Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan/Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan/Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan dan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan serta Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial.
Kegiatan pendukung agenda/janji kerja Gubernur berupa Peningkatan kapasitas dan kompetensi kepada 200 orang penyuluh kehutanan dan SDM bidang kehutanan. Kegiatan berupa Penyusunan program penyuluhan kehutanan, Pembayaran Biaya Oprasional Penyuluh (BOP) kepada 125 penyuluh dan Penyelenggaraan lomba wana lestari tingkat provinsi serta Sosialisasi KPB Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Penguatan dan pendampingan kelembagaan kelompok tani hutan, berupa pemberian Bantuan Alat Ekonomi Produktif (BAEP) kepada 11 kelompok di 4 KPH. KTH penerima hibah adalah KTH Marga Mukti – Desa Margajsasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, KTH Betung Jaya- Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataran, Lampung Selatan, KTH Wana Makmur – Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, KTH Wana Makmur – Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur dan KTH Wana Makmur – Desa Sidoarjo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, KTH Arum Daun I – Desa Sri Pendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur dan KTH Harapan Jaya – Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, KTH Mutiara Hijau – Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, KTH Wana KaryaTani Sejahtera – Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur dan KTH Sidomulyo 2 – Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur serta KTH Sidomulyo 5 – Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Selain itu, Penyiapan dan pengembangan PS dengan penyiapan lahan untuk PS seluas 68.197 ha dengan kegiatan berupa (1) Penyelenggaraan Bintekwasdal Izin Perhutanan Sosial ke 10 Kabupaten; (2) Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat sekitar kawasan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Pra Izin dan Pasca Izin di 17 KPH.
Terkait implementasi dari agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung mengadakan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/ Kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi/ Sub kegiatan Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Provinsi dan Pemulihan Ekosistem atau Penutupan Kawasan sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA Provinsi.
Dalam rangka mendukung agenda/janji kerja Gubernur ke 33 Tahun 2022, Dinas Kehutanan melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan pengawetan satwa jenis rusa selama 12 bulan. Satwa ini merupakan obyek wisata di lokasi Tahura WAR dan Pemulihan kawasan konservasi 35 ha sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA, berupa Penambahan bahan/bibit Koleksi Tanaman Nusantara (bibit anggrek 160 batang) dan Pemeliharaan tanaman Inkubasi Tanaman Nusantara. Serta Pembangunan sarpras Pusat Inkubasi Koleksi Tanaman Nusantara, berupa pembuatan lahan parkir, jalan setapak, dan jembatan.
Pada tahun 2023, Dishut Lampung dalam melaksanakan agenda kerja nomor 9 yakni Lampung Kaya Festival dengan Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pemanfaatan Hutan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung/ Sub Kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Lindung.
Melalui Program Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan menyelenggarakan Festival Wisata Hutan Lampung (FWHL) dengan tujuan Promosi bahwa dalam kawasan hutan banyak potensi wisata yang menarik dan Edukasi, perlunya pengelolaan wisata dalam kawasan hutan secara baik dan benar agar kelestarian hutan tetap terjaga. Dengan terlaksananya 2 (dua) tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan dan kawasan hutan tetap lestari.
Terkait pelaksanaan agenda kerja nomor 32 yakni Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, Dishut Lampung mengadakan 4 Kegiatan yakni Pertama, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi/ Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah/Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Kehutanan bertujuan untuk menyiapkan SDM Polisi Kehutanan yang memiliki kemampuan melakukan pengamanan, pencegahan, dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memberikan pelayanan publik dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak. Tahun 2023 terdapat 35 orang polisi kehutanan yang akan mengikuti diklat. Untuk merealisasikan targer tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan sebanyak 33 orang yang akan dilaksanakan di Pusdiklat di Bandung dan Diklat Dasar Intelegen sebanyak 2 orang yang akan dilaksanakan di Pusdiklat di Bandung.
Kedua, Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara/ Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) dan Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara
Kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi/Sub kegiatan Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan, Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan, Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan/ Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan
Dukungan Dinas Kehutanan kepada Agenda/Janji Kerja Gubernur Tahun 2023 melalui program Pengelolaan Hutan adalah Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara berupa Penyusunan RTn-RL Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023 sebanyak 1 dokumen. Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) adalah rencana tahunan pelaksanaan Rehabilitasi Lahan di Provinsi Lampung. RTn-RL menyasar rehabilitasi lahan kritis di luar kawasan hutan sesuai Kepmen LHK SK.306 Tahun 2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional Luas lahan kritis di Provinsi Lampung dan wilayah yang diprioritaskan dalam Program Lampung Berjaya.
Dan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan angka tutupan lahan yang digunakan untuk perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup. Tahun 2023 penghijauan lingkungan adalah 438 ha. Kegiatannya berupa (1). Penghijauan pada turus jalan di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung di Kotabaru, dengan penanaman sepanjang 5 km dan 4 ha dengan 1.000 batang bibit mahoni dan1.000 batang bibit nangka mini;
Dilakukan Hibah Bibit MPTS Unggul Bersertifikat dalam rangka Penghijauan Lingkungan sebanyak 52.800 batang bibit alpukat dan durian dan diberikan kepada KTH di 12 kabupaten, Hibah Bibit MPTS dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat berupa 33.145 batang bibit alpukat dan durian dan diberikan kepada KTH di 6 kabupaten.
Rehabilitasi mangrove oleh Yayasan Gajah Sumatera dengan total luas 36 ha berlokasi di Desa Purworejo Kec. Pasir Sakti Kab. Lamtim 2 ha, Ds. Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lamtim 10 ha, Desa Bandar Agung Kec. Sragi Kab. Lamsel 10 ha dan Ds. Sanggi Kec. Padang Cermin kab. Pesawaran 10 ha dan serta Ds. Bumi Sentosa Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang 4 ha.
Dalam kegiatan Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Tahun 2023 Dinas Kehutanan tidak melaksanakan penyidikan/ pengurusan karena tidak ada TIPIHUT yang terjadi. Pelaksanaan patroli pencegahan pembatasan kerusakan kawasan hutan di wilayah kelola 16 KPH sebanyak 2 kali setiap bulannya, dengan total jumlah patroli selama 2023 adalah 408 operasi dan Patroli pengawasan peredaran hasil hutan di kawasan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebanyak 1 kali, Koordinasi terkait perlindungan hutan multi pihak ke 16 KPH dan Kementerian LHK serta Koordinasi pencegahan/penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, berupa (1) Patroli pengendalian kebakaran hutan sebanyak 2 kali ke Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan (kabupaten yang memiliki jumlah hotspot terbanyak). (2) Ground check sebagai tindak lanjut atas pemantauan hotspot melalui SIPONGI sebanyak 2 kali.
Ketiga, Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/ Kegiatan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES (Convension On International Trade In Endangered Species) untuk Kewenangan Daerah Provinsi/Sub Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran CITES.
Tahun 2023, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran CITES menitikberatkan pada penanggulangan konflik satwa liar dan perlindungan terhadap tegakan kayu sonokeling dengan kinerja berupa 1 laporan kegiatan.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembinaan tim satgas konflik satwa liar-manusia, Hibah barang perlengkapan kepada satgas penanggulang konflik satwa liar di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur. Barang hibah berupa jaket/rompi lapangan, sepatu boot, jas hujan, dan senter, masing masing sejumlah 150 buah, serta senter belor dan TOA masing-masing 14 buah.
Kelompok penerima adalah sebagai berikut Satgas Ganesha, desa Rantau Jaya Udik, Lampung Timur, Satgas Ganesha gapoktan Mulya Agung, pekon Sidomulyo,Tanggamus, Satgas Peduli Hutan dan Satwa, Pekon Tugu Ratu, Suoh, Lampung Barat, Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Simpang Sari, Sumber Jaya, Lampung Barat dan Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Sukamarga, Suoh, Lampung Barat, Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Gunung Ratu, Suoh, Lampung Barat, Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Ringin sari, Suoh, Lampung Barat dan Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Sumber Agung, Suoh, Lampung Barat serta Satgas Peduli Hutan dan Satwa, pekon Bumi hamtatai, Suoh, Lampung Barat.
Selain itu, Pemberian bantuan iuran asuransi kesehatan (premi bpjs) kepada tim satgas konflik satwa liar sebanyak 176 orang x 6 bulan dan Identifikasi, inventarisasi, dan supervisi tegakan kayu sono keling di kaupaten Lampung Barat, Way Kanan, dan Tanggamus.
Keempat, Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan/Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan/Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan dan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan serta Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial.
Dalam rangka mendukung realisasi agenda/janji kerja ke 32, dengan target indikator peningkatanakses legal yang akan diberikan kepada kelompok (KTH) dengan skema Perhutanan Sosial (PS). Akses legal pengelolaan hutan dengan skema PS bagi KTH sampai dengan Triwulan IV TA 2023 telah diberikan pada 348 kelompok. PS bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyelenggaraan peningkatan kapasitas dan kompetensi penyuluh kehutanan dan SDM bidang kehutanan sebanyak 217 orang. Untuk mendukung target tersebut, kegiatannya berupa (1) Penyusunan programa penyuluhan kehutanan; (2) Pembinaan dan monev kepada penyuluh PNS dan PKSM di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung; (3) Pembayaran BOP kepada penyuluh kehutanan 125 orang selama 12 bulan. (4) Penyelenggaraan lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi. (5) Berpartisipasi dalam lomba Wana Lestari Tingkat Nasional.
Dan Penyelenggaraan pemberdayaan kelompok merupakan upaya mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Tahun 2023 dilaksanakan kegiatan penguatan dan pendampingan kelembagaan kepada 15 kelompok tani hutan (KTH) yang mandiri. Untuk mendukung target tersebut, kegiatannya berupa Pemberdayaan KTH di wilayah kerja 17 KPH dalam rangka peningkatan kapasitas kelompok, pemutakhiran database kelompok, dan lain-lain, Sosialisasi/pelatihan kepada pendamping/penyuluh KPB sebanyak 1 kali dan Bimtek/sosialisasi KPB kepada KTH di 17 KPH, diikuti dengan tindak lanjutnya serta Hibah Bantuan Alat ekonomi Produktif (BAEP);
Pemberian hibah BAEP berupa Pencacah rumput/ranting dan sepatu boot untuk kandang kepada: (a) KTH Sumber Sari, pekon Simpang Sari, Sumber Jaya, Lampung Barat, KTH Wana lestari III, pekon Gedung Surian, Lampung barat, Gapoktan Wana Jaya, desa Margajaya, Lampung Timur, KTH Bandung Jaya 6 (Gapoktan Tunggal Jaya), Desa Bojong, Lampung Timur, Gapoktan Sumber Jaya, Desa Sadar Sriwijaya, Lampung Timur, KTH Ogan Jaya 4 (Gapoktan Tunggal Jaya), Desa Bojong, Lampung Timur, Gapoktan Agro Mulyo Lestari, desa Giri Mulyo Lestari, Lampung Timur, hibah berupa Tank Semprot (16 ltr) dan sepatu boot.
Selain itu, hibah BAEP mesin produksi rumahan, yaitu :(h) Gapoktan Wana Bakti, desa Purwodadi Mekar, Lampung Timur, hibah berupa Spiner/Peniris minyak, Continuous sealer, Wajan Penggorengan, dll. LPHD Tanjung Gading, desa Tanjung Gading, Kabupaten Lampung Selatan, hibah berupa mesin penepung serbaguna, mesin pengiris serbaguna, dll, KTH Budi Luhur, Desa Pematang Baru, Kabupaten Lampung Selatan, hibah berupa juicer, oven gas stainless, mesin pengiris serbaguna, dan Kompor Gas, KUPS Mawar Bodas Desa Way Kalam, Lampung Selatan.
Hibah berupa kompor, mesin penggiling Bumbu Rempah, Oven Gas Stainless, mesin pengiris serbaguna, dan blender, KTH Hijau Lestari Desa Bandar Agung, Lampung Selatan, hibah berupa mesin spiner, freezer, kompor Gas, oven Gas Stainless, heler Gilingan Bumbu, KTH Wahana Lancar, Desa Karya Tunggal, Lampung Selatan, hibah berupa Mesin Kupas Batok Kelapa, KTH Rangai Sejahtera, Desa Rangai Tunggal, Lampung Selatan, hibah berupa Mesin Pengaduk Stainless Steel, Gapoktan Pujo Makmur, desa Banjaran, Pesawaran, hibah berupa Solar Dryer Huose (Dome).
Pembangunan sarpras wisata hutan, yang nantinya akan dihibahkan kepada KTH pengelola. Sarpras wisata berupa: pembangunan gazebo dan jalur pejalan kaki di dusun Kali Tebu dan pekon taman sari di wilayah KPH Pematang Neba dan Pembangunan gazebo di datar lebuay di KPH Batu Tegi.
Pelaksanaan penyiapan dan pengembangan Perhutanan Sosial merupakan upaya mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dan masyarakat sejahtera. Pelaksanaan tahun 2023 adalah menyiapkan kawasan untuk Perhutanan Sosial seluas 3200 ha.
Kegiatan pendukungnya berupa Koordinasi Pokja PS dalam rangka kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan dalam skema PS, Bintekwasdal kepada pemegang izin PS maupun calon pemegang izin ke 16 KPH dan Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan bersama penyuluh di KPH kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan dalam skema PS.
Terkait jabaran agenda kerja nomor 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung melaksanakan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/ Kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi/Sub kegiatan Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Provinsi dan Pemulihan Ekosistem atau Penutupan Kawasan sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA Provinsi.
Kinerja Dinas kehutanan dalam mendukung Agenda/Janji Kerja ke 33 sampai dengan Triwulan IV Tahun 2023 adalah 37 ha. Program/kegiatan pendukung yang dilaksanakan s.d. tw IV Tahun 2023 adalah Pemberian pakan (berupa rumput silase dan pakan ternak konsentrat) dan obat-obatan (vitamin ADE) kepada rusa di taman penangkaran rusa di Tahura WAR, Pemeriksaan rutin kesehatan satwa rusa di taman penangkaran rusa di Tahura WAR dengan tenaga ahli kesehatan hewan sebanyak 12 kali dan Pemeliharaan taman penangkaran rusa di Tahura WAR oleh tenaga kebersihan, Pemeliharaan kandang rusa sepanjang 250 meter. Serta Pemeliharaan tanaman pada taman inkubasi tanaman nuasantara di Tahura WAR oleh tenaga kebersihan.
Pada tahun 2024, Dishut Lampung dalam jabaran agenda kerja nomor 32. Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat akan melaksanakan Program Pengelolaan Hutan/ Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara/Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) dan Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara.
Rencana Dukungan Dinas Kehutanan kepada Agenda/Janji Kerja Gubernur Tahun 2024 melalui program Pengelolaan Hutan, adalah Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara, Direncanakan Penyusunan RTn-RL Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2024 sebanyak 1 dokumen. Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) adalah rencana tahunan pelaksanaan Rehabilitasi Lahan di Provinsi Lampung. RTn-RL menyasar rehabilitasi lahan kritis di luar kawasan hutan sesuai Keputusan Dirjen PDASRH LHK nomor : SK.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/ 2022 tentang Penetapan Peta dan Data Lahan Kritis Nasional Tahun 2022, Luas lahan kritis di Provinsi Lampung dan wilayah yang diprioritaskan dalam Program Lampung Berjaya.
Direncanakan dilakukan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara sebagai upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan angka tutupan lahan yang digunakan untuk perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup. Tahun 2024 penghijauan lingkungan. Kegiatannya berupa Penghijauan pada turus jalan di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung di Kotabaru, dengan penanaman sepanjang 4,5 km dan 1 ha dengan 1.500 batang bibit mahoni dan 200 batang bibit nangka mini. Hibah Bibit MPTS Unggul Bersertifikat dalam rangka Penghijauan Lingkungan sebanyak ± 19.500 batang bibit alpukat dan durian dan diberikan kepada Poktan di 13 kabupaten.
Direncanakan akan melakukan rehabilitasi mangrove sebanyak 555.000 batang atau seluas 222 ha pada 10 kelompok binaan di Kabupaten Tulang Bawang dan 4 kelompok binaan di Kabupaten Pesawaran.
Dalam menjabarkan agenda kerja 33 yakni Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara, Dishut Lampung akan mengadakan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya/ Kegiatan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi/Sub kegiatan Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Provinsi dan Pemulihan Ekosistem atau Penutupan Kawasan sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA Provinsi.
Kinerja Dinas kehutanan dalam mendukung Agenda/Janji Kerja ke 33 sampai dengan Tahun 2024 adalah 40 ha dengan kegiatan pendukungnya adalah Pemberian pakan (berupa rumput silase dan pakan ternak konsentrat) dan obat-obatan (vitamin ADE) kepada rusa di taman penangkaran rusa di Tahura WAR, Pemeriksaan rutin kesehatan satwa rusa di taman penangkaran rusa di Tahura WAR dengan tenaga ahli kesehatan hewan, Pemeliharaan taman penangkaran rusa di Tahura WAR oleh tenaga kebersihan dan Pemeliharaan tanaman pada taman inkubasi tanaman nuasantara di Tahura WAR oleh tenaga kebersihan serta Pengkayaan koleksi tanaman nusantara dengan bibit MPTS berupa pala dan durian.