Nama Erlangga Adnus
Npm 21211192
Kesimpulan:
1 Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Comments 1
Nama Erlangga Adnus
Npm 21211192
Kesimpulan:
1 Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.