Law Firm
KPKAD
LBH

Hukum Surat Berharga

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on pinterest

Comments 21

  1. made sera wirantika says:

    nama : made sera wirantika
    npm : 21211044
    kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
    alat pembayaran kredit.
    Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
    Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
    secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
    1. sebagai alat pembayaran
    2. sebagai alat pemindahan hak tagih
    3. sebagai surat legitimasi
    penggolongan surat berharga menurut isinya :
    1. surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
    3. surat tagih hutang

  2. Rafly Ayyasy says:

    Nama : Rafly Ayyasy
    NPM : 21211090
    Kelas : Hukum Surat Berharga, Kamis 16:30 – 18:10.
    Kesimpulan :
    Keuntungan dari Surat Berharga.
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
    Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
    1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
    3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).

  3. Sherly Mariska says:

    Nama: Sherly Mariska
    Npm:21211035
    Kelas: hukum surat berharga 14:30 SD 16:10
    B2.3

    Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Pasal 197 ayat 8
    Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.

  4. Dodi Setiawan says:

    Nama : Dodi Setiawan
    NPM :21211012
    Kelas : Kamis,14.30-16.10
    Kesimpulan :
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:
    1.Praktis
    2.Aman
    Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
    Fungsi surat berharga secara yuridis:
    1.Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
    2.Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
    3.Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)

  5. Angga Bela Dinata says:

    Nama: Angga Bela Dinata
    Npm: 21211203
    Kesimpulan :
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:

    Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Keuntungan dari Surat Berharga.
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
    Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
    1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
    3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih

  6. Vanes samudra says:

    Nama: Vanes samudra
    Npm: 21211212
    Kesimpulan :
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:

    Keuntungan dari Surat Berharga.
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
    Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
    1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
    3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih

  7. Nama : Amand Putri Evandra
    Npm : 21211116
    kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
    alat pembayaran kredit.
    Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
    Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
    secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
    1. sebagai alat pembayaran
    2. sebagai alat pemindahan hak tagih
    3. sebagai surat legitimasi
    penggolongan surat berharga menurut isinya :
    1. surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
    3. surat tagih hutang

  8. Salsabila Mindari 21211119 says:

    Salsabila Mindari 21211119

    Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
    1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
    3. Sebagai surat legitimasi

    Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
    1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
    3. Surat tagihan hutang

    Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.

  9. Salsabila Mindari 21211119 says:

    Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
    1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
    3. Sebagai surat legitimasi

    Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
    1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
    3. Surat tagihan hutang

    Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.

  10. Salsabila Mindari 21211119 says:

    Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
    1. alat pembayaran (alat tukar)
    2. alat pemindahan hak tagih
    3. surat legitimasi

    Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
    1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
    3. Surat tagihan hutang

    Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.

  11. Ahmad Qunaifi 21211164 says:

    Hukum surat berharga
    orang tidak mutlak lagi melakukan pembayaran mengunakan uang cash, hanya menggunakan hukum surat berharga baik secara pembayaran konta atau kredit.
    Keuntungan Surat Berharga
    1. AMAN
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu.
    2. PRAKTIS
    Dalam setiap transaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran. melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga.
    Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
    1. Sebagai alat pembayaran (alay tukar)
    2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
    3. Sebagai surat legitimasi

  12. Keren Mawar Eliza Kana Riwu says:

    Nama : Keren Mawar Eliza Kana Riwu
    Npm : 21211145
    Kelas : Kamis ( 16.30 – 18.10 )
    ” HUKUM SURAT BERHARGA ”

    Kesimpulan :

    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.

    Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
    1. Praktis
    Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2. Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.

    Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
    1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar )
    2. Sebagai alat pemindahan hak tagih ( karena dapat diperjual belikan )
    3. Sebagai surat legitimasi ( surat bukti hak tagih )

    Penggolongan surat berharga menurut isinya :
    1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
    2. Surat tanda keanggotaan dari suatu suku
    3. Surat tagih hutang

  13. Yovita Silpiani says:

    Nama : Yovita Silpiani
    Npm : 21211182
    Kelas : Kamis,16.30 -18.10

    Kesimpulan : Surat berharga adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran

    Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Keuntungang surat berharga diantaranya:
    1.Praktis
    2.Aman
    Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito

  14. Septia Lestari says:

    nama : Septia lestari
    npm : 21211172

    Kesimpulan :
    surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:
    -Praktis
    -Aman
    Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
    Fungsi surat berharga secara yuridis:
    -Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
    -Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
    -Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)

  15. Kemas genico deas Irwansyah says:

    Nama: kemas genico deas Irwansyah
    Npm: 21211273
    Kesimpulan :
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:

    Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Keuntungan dari Surat Berharga.
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
    Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
    1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
    3.Sebagai Surat Legitimasi

  16. Agung wahyuda says:

    Nama:Agung wahyuda
    Npm:21211125
    Kamis 14.30
    Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.

    Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
    Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.

  17. Agung wahyuda says:

    Nama: Agung wahyuda
    Npm: 21211125
    Kesimpulan:
    Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.

    Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
    -sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    -sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
    -sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

    Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
    Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.

  18. Agnestika says:

    Keuntungan dari Surat Berharga.
    1.Praktis
    Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2.Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
    Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
    1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
    2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
    3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).

  19. Erlangga Adnus says:

    Nama Erlangga Adnus
    NPM 21211192
    Kelas : Kamis,14.30-16.10
    Kesimpulan :
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:
    1.Praktis
    2.Aman
    Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
    Fungsi surat berharga secara yuridis:
    Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)

  20. Riyan Wahyu Ramadhan says:

    Keuntungan surat berharga

    Terbagi diantara nya yaitu:
    1.praktis
    (Pihak tidak perlu membawa jumlah uang yang besar)
    2.Aman
    (Artinya tidak semua orang dapat menggunakan sebagai alat pembayaran)
    Surat berharga dapat diartikan dalam pengertian hukum dagang ialah syarat-syarat tertentu yang merupakan ciri dari surat itu sebagai surat berharga
    Fungsi dari Surat berharga:
    1.sebagai alat pembayaran
    2.sebagai pemindah hak tagih
    3.sebagai Surat legitasi

  21. Rizki Rizaldi says:

    Nama: Rizki Rizaldi
    Npm: 21211067
    Kesimpulan:
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.

    Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
    1. Praktis
    Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
    2. Aman
    Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.
    Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
    Keuntungang surat berharga diantaranya:
    1.Praktis
    2.Aman
    Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
    Fungsi surat berharga secara yuridis:
    Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *