nama : made sera wirantika
npm : 21211044
kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
alat pembayaran kredit.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat pemindahan hak tagih
3. sebagai surat legitimasi
penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. surat yang bersifat hukum kebendaan
2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. surat tagih hutang
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Kelas : Hukum Surat Berharga, Kamis 16:30 – 18:10.
Kesimpulan :
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).
Nama: Sherly Mariska
Npm:21211035
Kelas: hukum surat berharga 14:30 SD 16:10
B2.3
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Nama : Dodi Setiawan
NPM :21211012
Kelas : Kamis,14.30-16.10
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
1.Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
2.Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
3.Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Nama: Angga Bela Dinata
Npm: 21211203
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih
Nama: Vanes samudra
Npm: 21211212
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih
Nama : Amand Putri Evandra
Npm : 21211116
kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
alat pembayaran kredit.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat pemindahan hak tagih
3. sebagai surat legitimasi
penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. surat yang bersifat hukum kebendaan
2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. surat tagih hutang
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. alat pembayaran (alat tukar)
2. alat pemindahan hak tagih
3. surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Hukum surat berharga
orang tidak mutlak lagi melakukan pembayaran mengunakan uang cash, hanya menggunakan hukum surat berharga baik secara pembayaran konta atau kredit.
Keuntungan Surat Berharga
1. AMAN
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu.
2. PRAKTIS
Dalam setiap transaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran. melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alay tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Nama : Keren Mawar Eliza Kana Riwu
Npm : 21211145
Kelas : Kamis ( 16.30 – 18.10 )
” HUKUM SURAT BERHARGA ”
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
1. Praktis
Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2. Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar )
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih ( karena dapat diperjual belikan )
3. Sebagai surat legitimasi ( surat bukti hak tagih )
Penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. Surat tagih hutang
Nama : Yovita Silpiani
Npm : 21211182
Kelas : Kamis,16.30 -18.10
Kesimpulan : Surat berharga adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Kesimpulan :
surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
-Praktis
-Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
-Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
-Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
-Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Nama: kemas genico deas Irwansyah
Npm: 21211273
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi
Nama:Agung wahyuda
Npm:21211125
Kamis 14.30
Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Nama: Agung wahyuda
Npm: 21211125
Kesimpulan:
Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).
Nama Erlangga Adnus
NPM 21211192
Kelas : Kamis,14.30-16.10
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Terbagi diantara nya yaitu:
1.praktis
(Pihak tidak perlu membawa jumlah uang yang besar)
2.Aman
(Artinya tidak semua orang dapat menggunakan sebagai alat pembayaran)
Surat berharga dapat diartikan dalam pengertian hukum dagang ialah syarat-syarat tertentu yang merupakan ciri dari surat itu sebagai surat berharga
Fungsi dari Surat berharga:
1.sebagai alat pembayaran
2.sebagai pemindah hak tagih
3.sebagai Surat legitasi
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Kesimpulan:
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
1. Praktis
Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2. Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih).
Comments 21
nama : made sera wirantika
npm : 21211044
kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
alat pembayaran kredit.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat pemindahan hak tagih
3. sebagai surat legitimasi
penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. surat yang bersifat hukum kebendaan
2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. surat tagih hutang
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Kelas : Hukum Surat Berharga, Kamis 16:30 – 18:10.
Kesimpulan :
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).
Nama: Sherly Mariska
Npm:21211035
Kelas: hukum surat berharga 14:30 SD 16:10
B2.3
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Nama : Dodi Setiawan
NPM :21211012
Kelas : Kamis,14.30-16.10
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
1.Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
2.Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
3.Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Nama: Angga Bela Dinata
Npm: 21211203
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih
Nama: Vanes samudra
Npm: 21211212
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih
Nama : Amand Putri Evandra
Npm : 21211116
kesimpulan dari materi diatas adalah orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai
alat pembayaran kredit.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman.
Contoh surat berharga : wesel, aksep, cek, bilyet giro dan masih banyak lagi.
secara yuridis surat berharga memiliki fungsi sebagai :
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat pemindahan hak tagih
3. sebagai surat legitimasi
penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. surat yang bersifat hukum kebendaan
2. surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. surat tagih hutang
Salsabila Mindari 21211119
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. alat pembayaran (alat tukar)
2. alat pemindahan hak tagih
3. surat legitimasi
Surat berharga juga terdapat penggolongannya yaitu :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
3. Surat tagihan hutang
Surat berharga sendiri dapat ditukarkan dengan sejumlah uang sehingga surat berharga sendiri dikatakan sangat berharga.
Hukum surat berharga
orang tidak mutlak lagi melakukan pembayaran mengunakan uang cash, hanya menggunakan hukum surat berharga baik secara pembayaran konta atau kredit.
Keuntungan Surat Berharga
1. AMAN
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu.
2. PRAKTIS
Dalam setiap transaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran. melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran (alay tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih
3. Sebagai surat legitimasi
Nama : Keren Mawar Eliza Kana Riwu
Npm : 21211145
Kelas : Kamis ( 16.30 – 18.10 )
” HUKUM SURAT BERHARGA ”
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
1. Praktis
Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2. Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.
Secara yuridis surat berharga memiliki fungsi :
1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar )
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih ( karena dapat diperjual belikan )
3. Sebagai surat legitimasi ( surat bukti hak tagih )
Penggolongan surat berharga menurut isinya :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu suku
3. Surat tagih hutang
Nama : Yovita Silpiani
Npm : 21211182
Kelas : Kamis,16.30 -18.10
Kesimpulan : Surat berharga adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
nama : Septia lestari
npm : 21211172
Kesimpulan :
surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
-Praktis
-Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
-Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)
-Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli)
-Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Nama: kemas genico deas Irwansyah
Npm: 21211273
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
Hukum surat berharga secara yuridis suatu surat berharga mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi
Nama:Agung wahyuda
Npm:21211125
Kamis 14.30
Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Nama: Agung wahyuda
Npm: 21211125
Kesimpulan:
Keuntungan dari Surat Berharga terbagi menjadi dua yaitu:
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Hukum surat berharga sendiri secara yuridis mempunyai fungsi
-sebagai alat pembayaran (alat tukar)
-sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
-sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Masuk kedalam Pasal 197 ayat 8
Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitur termasuk uang tunai dan surat berharga boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan orang lain tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencaharian sendiri.
Keuntungan dari Surat Berharga.
1.Praktis
Dalam setiap tranksaksi, pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2.Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara cara tertentu.
Surat Berharga mempunyai fungsi, yaitu :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.Sebagai alat Pemindahan Hak Tagih (karena dapat diperjual belikan)
3.Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih).
Nama Erlangga Adnus
NPM 21211192
Kelas : Kamis,14.30-16.10
Kesimpulan :
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih)
Keuntungan surat berharga
Terbagi diantara nya yaitu:
1.praktis
(Pihak tidak perlu membawa jumlah uang yang besar)
2.Aman
(Artinya tidak semua orang dapat menggunakan sebagai alat pembayaran)
Surat berharga dapat diartikan dalam pengertian hukum dagang ialah syarat-syarat tertentu yang merupakan ciri dari surat itu sebagai surat berharga
Fungsi dari Surat berharga:
1.sebagai alat pembayaran
2.sebagai pemindah hak tagih
3.sebagai Surat legitasi
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Kesimpulan:
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungan dari surat berharga yaitu praktis dan aman. Contohnya : aksep, cek, wesel, bilyet giro.
1. Praktis
Setiap transaksi pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja.
2. Aman
Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena penggunaan surat berharga memerlukan cara – cara tertentu.
Surat berharga adalah surat yang mempunyai harga atau nilai dan dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Keuntungang surat berharga diantaranya:
1.Praktis
2.Aman
Contoh Surat berharga : Wesel,cek,Bilyet Giro,saham,obligasi,surat deposito
Fungsi surat berharga secara yuridis:
Sebagai alat pembayaran ( alat tukar)Sebagai alat pemindahan hak tagih (kata jual beli) Sebagai alat legitimasi (Surat bukti hak tagih).