ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pelayanan hukum progresif dibidang lalu lintas

GAW-TU — Pergantian pucuk pimpinan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beberapa waktu lalu dari Jenderal (Pol) Idham Azis kepada Kapolri yang baru Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, tepatnya tanggal 27 Januari 2021 publik berharap banyak perubahan.

Bahkan sebelum dilantik menjadi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah mencanangkan penguatan pelaksanaan E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah diuji coba sejak Oktober 2018, dimana Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak menilang langsung, hanya membantu penertiban lalu lintas ditengah masyarakat karena ke depan sistem pembuktian pelanggaran dalam berlalu lintas akan dikenakan sistem tilang elektronik.

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di sepanjang jalan.

Didalam pelaksanaannya E-TLE akan dilaksanakan apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemilik plat kendaraan yang melanggar akan diberikan surat tilang melalui PT. Pos Indonesia dan harus membayar denda sesuai kelalaian dan kesalahannya tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.

E-TLE bukan hal yang harus ditakuti oleh masyarakat, bahkan sebaliknya dengan teknologi tersebut akan membuat masyarakat berkendara dengan lebih aman dan nyaman di jalan raya.

Dengan kebijakan E-TLE ini sebenarnya, publik menyambut baik karena minimal dengan kebijakan ini oknum-oknum Polantas yang nakal yang sering memalak atau meminta duit dengan pengendara (beberpa kasus tersebar di media sosial) dapat terpangkas dan bahkan memberikan kenyamanan tersendiri bagi masyarakat.

Di Kota Bandar Lampung, pelaksanaan E-TLE akan segera diberlakukan dengan kekuatan 5 titik kamera tilang yakni di Jalan Sultan Agung (TL Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien (TL Tamin), Jalan Pattimura (TL Begadang Resto), Jalan ZA Pagar Alam (JPO UBL) dan Jalan Kartini (HPO Garuda).

Selain 5 titik kamera tilang, ada 10 titik kamera pemantau yang tersebar di sepanjang jalan di Bandar Lampung yakni: Jalan Imam Bonjol (Flyover Kemiling), Jalan ZA. Pagar Alam (Tugu Radin Intan), Jalan Ryacudu (Simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Suka Maju), Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jalan Ambon), Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Mongonsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (Bank BCA), Jalan Sudirman (Flyover Sudirman)
dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

Program ini mulai di uji cobakan di Bandar Lampung mulai tanggal 8 Februari 2021 dan akan mulai diterapkan secara efektif pada Bulan Maret 2021. Program ini sangat baik sekali karena pada saat pelanggar menerima surat tilang elektronik akan dilampiri dengan fakta pelanggaran di jalanan dengan lengkap.

Program ini merupakan implementasi pelayanan hukum kepada masyarakat secara progresif dibidang lalu lintas, akan tetapi perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam hukum, pembawa kendaraan adalah dianggap sebagai pemilik, oleh karenanya perlu juga kebijakan ini ditertibkan kepemilikan kendaraannya, karena dapat saja nama pemilik kendaraan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda dengan pembawa kendaraan saat melanggar.

Selain itu, dapat saja kendaraan sudah pindah tangan dari pemilik yang tertera di STNK/BPKB ke orang lain, akan tetapi belum dibaliknamakan ke pengendara yang melanggar (pemilik yang baru), sehingga menjadi persoalan baru jika pihak kepolisian mengirim E-Tilang kepada alamat berdasarkan STNK/BPKB, sementara unit kendaraan yang melanggar sudah berpindah tangan ke pada pemilik lain yang alamatnya kemudian sudah tidak diketahui oleh pemilik kendaraan pertama.

Hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan program ini, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima surat E-Tilang, akan tetapi kendaraannya ternyata masuk dalam daftar tilang yang belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga akan diberikan sanksi jika tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Kendaraan tak bayar pajak dinyatakan bodong. Hal ini tentunya akan menjadi persoalan baru, oleh karenanya meskipun E-TLE adalah pelayanan hukum kepada masyarakat yang masuk dalam kategori hukum progresif di bidang lalu lintas, tentunya harus diikuti pula dengan rasionalitas petugas karena pelaksanaan program ini pasti akan banyak kendala dan mengalami Force Majeure.

Gindha Ansori Wayka
Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)

ADVERTISEMENT