Arinal Djunaidi diganjar penghargaan karena dinilai berhasil membina desa dan kelurahan di Lampung dari Kemendagri
PART-Penghargaan 117: gindhaansoriwayka.com, Kamis: 21 November 2024
Setelah Kementerian Pertanian, giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2023 kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Arinal diganjar penghargaan karena dinilai berhasil membina desa dan kelurahan di Lampung. Ini dibuktikan dengan juara satu pada lomba kelurahan tingkat regional dan runner-up lomba desa tahun 2023. Penyerahan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2023 diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).
Penghargaan itu diterima Sekprov Lampung Fahrizal Darminto yang mewakili Gubernur Arinal Djunaidi. Sebagai informasi, lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi merupakan apresiasi Kemendagri kepada pemerintah desa dan kelurahan sekaligus sarana penyebarluasan informasi mengenai keberhasilan mereka dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatannya.
Ajang tersebut diharapkan mampu membangun semangat kompetisi antara Desa dan Kelurahan di setiap daerah mendorong pemerintahan desa dan kelurahan untuk melakukan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masayarakat.
Pada tahun ini, Lampung meraih dua penghargaan di Regional I atau wilayah Sumatera. Yakni Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro dan Desa Pujokerto Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Lampung tampil beda dibanding dengan provinsi lainnya, terutama program smart village melalui aplikasi Smart Village dan Smart School. Smart Village adalah janji Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang ke-30. Antara lain mningkatkan literasi internet dan layanan perpustakaan bagi warga desa; memfasilitasi digitalisasi administrasi desa; e-participation.
Program ini juga mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan desa dan administrasi kependudukan secara online, meningkatkan transparansi pelaksana dan pembangunan pemerintah desa, menertibkan data kependudukan dan memudahkan partisipasi masyarat. (*)