ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Analisis Yuridis Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Upaya Rehabilitasi Korban Penyandang Disabilitas

BANDAR LAMPUNGDAERAHDari Redaksi Diedit 3 Nov 2020105

Oleh : Katleya Puspa Nagari, Rahmat Pratama, Aldo Trisona, A. Haidar Luthfi, M. Yusuf Fauzi

LAMPUNG tirasnusantara.com – Pelecehan serta kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan unmoral atas apa yang terjadi di muka bumi selama ini , hasrat secara alamiah atau naluri manusia yang mendorong terjadinya hal-hal tersebut untuk menjadi sebuah pelanggaran hukum , wanita adalah mahkluk tuhan yang sering kali terkena imbas yang sangat merugikan dari kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan seksual yang terjadi pada saat ini terutama pemerkosaan terhadap kaum perempuan dan anak semakin marak terjadi sehingga membuat masyarakat sangat resah. Bahkan hal ini pun juga terjadi terhadap anak penyandang disabilitas yang harusnya diberi perlindungan tetapi malah dilecehkan.

Pada satu kasus pemerkosaan ini juga ada yang dilakukan terhadap seorang anak yang penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia memang telah mengeluarkan UU No.8 tahun 2016 untuk perlindungan disabilitas dan UU tersebut telah hampir berusia 3 tahun, tetapi pemahaman umum (keluarga dan masyarakat serta lembaga pendidikan) masih minim, bahkan terkadang APH (Aparat Penegak Hukum) masih belum memahami betul isi UU tersebut sehingga anak penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi terbalik menjadi korban dalam kejahatan seperti ini karena ke tidak pahaman keluarga dan masyarakat sekitar.

Hal hal ini lah yang harusnya di perhatikan oleh pemerintah dan orang orang sekitar untuk sama sama menjaga hawa nafsu tersebut. Banyak hal yang di dorong oleh segelintir orang untuk di ciptakannya sebuah keadilan di muka bumi ini mulai dari pemberlakuan hukum sampai membuat lembaga yang untuk melindungi secara langsung dan nyata , namun sering kali kita lihat bahwasanya manusia tidak lah luput dari kata khilaf atau termakan oleh hawa nafsunya tersebut.

Sangat lah miris jika sebuah lembaga yang harusnya melindungi segenap perempuan malah termakan oleh hawa nafsunya sendiri yang bisa kita lihat adalah sebuah kasus yang terjadi di Lampung bagian timur yang dimana seharusnya kepala P2TP2A sebagi pelindung dan pemberi rasa aman untuk wanita dan anak di Lampung timur namun nyatanya beliau lah yang melakukan aksi bejat nya terhadap wanita di bawah umur .
Perlunya langkah dari pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS agar adanya payung hukum yang kuat bagi para wanita, anak dan korban kekerasan seksual, hal-hal ini lah yang menyebabkan kita sebagai masyarakat resah dikarenakan payung hukum yang kokoh belum ada sampai detik ini di Indonesia sedangkan negara harus memberikan hak hidup yang mutlak dan hak rasa aman kepada wanita dan anak di Indonesia.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?guci=2.2.0.0.2.2.0.0&client=ca-pub-5663661629581264&output=html&h=123&slotname=4341644238&adk=1472248097&adf=4210752504&pi=t.ma~as.4341644238&w=684&lmt=1612684515&rafmt=11&psa=0&format=684×123&url=https%3A%2F%2Ftirasnusantara.com%2Fanalisis-yuridis-faktor-penyebab-pelaku-tindak-pidana-pemerkosaan-dan-upaya-rehabilitasi-korban-penyandang-disabilitas%2F&flash=0&wgl=1&adsid=ChAIgI6egQYQ1Pr54cGIhbAGEkwAPg1Yh9nniizz29qVI6Hd8GoglRIAgGuiSIec0BJFlvzbIimbqlsvcMZ6H_gZfqBk2LF328vjO1r9PKWsFZgjWl4qSFB92VIods73&dt=1613253084627&bpp=3&bdt=2154&idt=3&shv=r20210211&cbv=r20190131&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D5541f2e9074ec2fe-221b796905c600e8%3AT%3D1613253090%3ART%3D1613253090%3AS%3DALNI_MaVXQUDlgphnQJp2wOsHDxafYtOYQ&prev_fmts=0x0%2C160x600%2C160x600%2C336x280%2C695x123%2C1263x913&nras=2&correlator=2475330023386&frm=20&pv=1&ga_vid=874554618.1613253085&ga_sid=1613253085&ga_hid=2004517227&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_java=0&u_h=1024&u_w=1280&u_ah=984&u_aw=1280&u_cd=24&u_nplug=3&u_nmime=4&adx=70&ady=2111&biw=1263&bih=913&scr_x=0&scr_y=0&eid=42530671%2C21066922%2C21068084%2C21068769%2C21068893%2C21068944%2C21069109&oid=3&psts=AGkb-H85HUULv2JG0Xvjgi2IhM_QJZwS3ylehd9_4VKWXpwMzdV8k0hhQhm-XgK2B_2WfJ41dIdYGU3iQvmNgQ%2CAGkb-H-D8G2DpO7z3_9IR3DcthJLr4lpkteHAytvdjwoNjfWQHLq8z0blRgjT6WMee3a0GDFDXpxarQGeLbp%2CAGkb-H_9FNe0iidRFORMARB08UTweM2UpFlP_cTxzBLOsCnwCgubDmy9ngdaWoKaKlW1rSjVJQBtXq-7BvKmwVZGuuqNOGvxrq27-HP6ifI%2CAGkb-H9HL3CfeGOvCyQN7-NdDTgEqJmkDQDOfxTd2rRc7NFcUDnGi_4IgulTytJf60YEwQWoVy-kecdm3LBE8RDo7loMkQdQRsWUmlTy4_o%2CAGkb-H_vImERlkQjNrklNOQDZsXpOfLN3JxrRRjqh3C0LiL5SuaMus2sx_ZOuQMvMLIefrd5p45MJX_BXn7kLdTUzqTetwj4G7RdSvGI6Yw&pvsid=1429260323107332&pem=881&rx=0&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1280%2C0%2C1280%2C984%2C1280%2C913&vis=1&rsz=o%7Co%7CoeEbr%7C&abl=NS&pfx=0&fu=9344&bc=31&jar=2021-02-13-21&ifi=4&uci=a!4&btvi=1&fsb=1&xpc=SMGhWVlJmo&p=https%3A//tirasnusantara.com&dtd=21285

Pemerintah pun seharusnya memberikan edukasi sex sejak dini agar generasi penerus dapat menanamkan langkah moral di dalam dirinya sejak dini untuk meminimalisir adanya pelecehan kekerasan seksual terhadap wanita dan anak
Tindakan kekerasan seksual terhadap para korban selalu meninggalkan luka mendalam dan sulit untuk di lupakan dari kekerasan seksual yang di lakukan akan timbul 2 akibat besar yang pertama korban akan mengalami traumatis dan akan sangat menutup diri dari lingkungan sekitar, kedua korban akan menjadi hypersex yang dimana korban akan memiliki kecanduan tersendiri terhadap seksualitas dan akhirnya dia akan menjadi pelaku pelecehan seksual
Dari dua hal tersebutlah yang sangat berbahaya adalah kemungkinan kedua dikarenakan korban kan menimbulkan korban-korban baru sampai dimana mungkin saja jikalau pemerintah lamban dalam menyelesaikannya akan ada generasi yang buta akan edukasi seksual dan berlimpah nya banyak korban yang ada .
Pemerintah harus memiliki langkah kongkrit dalam penegakan hukum tersebut dan pemerintah harus berani mengeluarkan sanksi yang tegas bagi mereka yang diamanatkan untuk melindungi perempuan dan korban pelecehan kekerasan seksual agar terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bernegara dan berekspresi di Negara ibu pertiwi ini.

Dari hasil riset yang kami lakukan, kami mengambil kesimpulan bahwasanya tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat, terutama di dalam rumah tangga di dorong oleh banyak faktor baik dari segi rendahnya pendidikan formal di masyarakat ataupun dari faktor ekonomi serta lingkungan sosial juga berpengaruh dalam membentuk tingkah laku seseorang. Yang kemudian mendorong segolongan orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai pelampiasan semata tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya, dikarenakan di lingkungan masyarakat masih menganggap bahwasanya perempuan dan anak-anak adalah makhluk yang lemah dan tak berdaya yang tidak memiliki hak apapun. Yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab.

Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebagai lembaga naungan Dinas Sosial Provinsi Lampung yang mendampingi korban pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki tugas yaitu memberikan perlindungan terhadap korban, melakukan konseling, dan pembekalan agar korban siap mental dan fisik jika kembali ke masyarakat. Untuk terutama dalam penanganan rehabilitasi terhadap korban di fokuskan kepada konselingnya.

Perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif yang sifatnya psikis dari suatu tindak pidana.

_______________________

Para Penulis Adalah Mahasiswa Semester Akhir Pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

ADVERTISEMENT