Usia muda (remaja) merupakan usia produktif yang membutuhkan perhatian khusus, karena pada posisi ini khususnya pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di mana pada fase ini remaja cenderung mencari jati diri dan labil. Pola pikir kaum muda kadang kalahanya bersifat instan, dan mencari yang temudah manakala menghadapi sesuatu yang sulit. Menurut Jhon W. Santrock, masa remaja (adolescence) ialah periode perkembangan transisi dari masa kanak-kanak hingga masa dewasa yang mencakup perubahan-perubahan biologis, kognitif, dan sosial emosional.
Keberadaan anak dan remaja merupakan aset bangsa yang sudah seharusnya diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat secara sistem agar mereka dapat mengoptimalkan tugas perkembangannya sesuai dengan tahapan usianya.
Melihat jumlahnya yang sangat besar, maka secara jasmani, rohani, mental dan spiritual. Tetapi faktanya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelajar SMA mempunyai permasalahan yang sangat kompleks seiring dengan masa transisi yang dialami remaja.anak remaja sebagai generasi penerus bangsa perlu dipersiapkan menjadi manusia yang sehat.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Menurut Abu Hanifah dan Nunung Unayah faktor-faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA, yaitu faktor keluarga,faktor kepribadian ,dan faktor teman sebaya. Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo.jenis jenis yang selalu dipakai oleh pelajar SMA biasanya jenis narkoba berupa sabu sabu.
Menurut hasil wawancara dari Dit Reserse Polda Lampung, faktor penyebab utama bahwa pelajar seperti pelajar SMA mengenal narkoba yaitu faktor pergaulan, faktor ini yang menjadi utama bagi pelajar untuk menyalahgunakan narkoba.
Bila ditinjau dari lingkungan pergaulan, bermula dengan siklus ajakan dari teman pergaulannya lalu ditawarkan untuk mencoba narkoba yang sering ditemukan yaitu jenis sabu sabu, ganja dan tembakau gorila. Faktor pergaulan yang menyebabkan para pelajar yang ingin mengenal narkoba dengan awalnya mencoba coba hingga menggunakan secara terus menerus.
Peredaran narkoba yang bersifat tertutup dimana dilakukan di lingkungan penyalahgunaan narkoba sehingga tidak ada orang yang akan mengumbar apabila jika dia menggunakan ataupun mengedarkan narkoba membuat remaja yang terjerumus berfikir untuk mencobanya.
Untuk pelajar SMA apabila menggunakan narkoba akan dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikarenakan usia pelajar SMA belum cakap umur apabila menggunakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba juga memiliki dampak dalam penggunaannya. Menurut Subagyo Partodiharjo, dampak dalam penyalahgunaan narkoba seperti dampak terhadap fisik dapat mengalami kerusakan organ tubuh dan menjadi sakit sebagai akibat langsung adanya narkoba dalam darah, misalnya kerusakan paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus dan sebagainya, dampak mental moral menyebabkan kerusakan pada sel-sel otak, syaraf, pembuluh darah, darah, tulang dan seluruh jaringan pada tubuh manusia,dampak keluarga masyarakat mengakibatkan gangguan keharmonisan rumah tangga karena munculnya rasa malu pada diri ayah, ibu dan saudara-saudaranya kepada tetangga dan masyarakat,dampak emosional yang menyebabkan sulit mengendalikan emosional dan dampak spiritual yang mengakibatkan tidak lagi percaya terhadap tuhan.
Dari dampak penyalahgunaan narkoba tersebut yang sulit diatasi adalah dampak terhadap keluarga dan masyarakat yang mana menjadi omongan terhadap lingkungan sekitar sedangkan dampak fisik dapat dilakukan rehabilitasi.akibat dari tergantungan terhadap narkoba, BNN memiliki beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba, seperti, Preventif (pencegahan), Represif (penindakan), Kuratif (pengobatan), dan Rehabilitatif (rehabilitasi).
Pada masa pandemi ini telah banyak aktivitas terhenti seperti pendidikan, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya. Berbanding terbalik dengan peredaran Narkoba, dalam situasi seperti ini peredaran narkoba malah semakin meningkat karena para pengedar memanfaatkan situasi sulit saat ini. Contoh nyata yang bisa terlihat oleh semua bangsa Indonesia adalah banyak anak pelajar menggunakan narkoba dikarenakan ingin coba coba ataupun ketergantungan atau bahkan menjadi penggedar narkoba.
Pandemi Covid-19 ini sangat rentan memicu stress bagi beberapa orang. Kondisi ini pula dapat mempengaruhi seseorang terjerumus menggunakan NAPZA. Selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Kholik et al., 2014) bahwa salah satu faktor penyalahgunaan NAPZA adalah karena pengaruh stress secara psikologis. Menurut Baum (1990), Lazarus & Folkman, (1984), dan Afandi (2000) pada (Kholik et al., 2014) bahwa stress adalah sebuah pengalaman emosi yang negatif yang diiringi dengan perubahan fisiologis, biokimia, dan behavioral yang dirancang untuk menyesuaikan diri terhadap stressor dengan cara memanipulasi situasi.
Dengan timbulnya stress seseorang biasanya mencari cara untuk mengatasi rasa stressnya atau mencari koping. Salah satu cara mereka mengatasi rasa stressnya adalah dengan menggunakan NAPZA. Penggunaan NAPZA ini bisa ditujukan untuk senang-senang semata atau untuk menghindari masalah yang sedang dihadapi. Hal ini selaras dengan kondisi yang sedang berlangsung sekarang.
Menurut hasil wawancara dari Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, peningkatan penggunaaan narkoba tiap tahun semakin meningkat yang para pengguna narkoba salah satunya oleh pelajar dan mahasiswa. Namun ,kenaikan pengguna narkoba tidak bisa dilihat dari adanya pandemi Covid 19 ini. Contohnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki efek ketergantungan tinggi, bagi pengguna narkotika jenis ini mereka tidak akan memikirkan situasi, mau itu bencana mau itu kerusuhan mereka akan tetap menggunakan karena ketergantungan terhadap narkotika tersebut.
Penulis :
1. Gatra Prastyadi
2. Rizki Agip Saputra
3. Dimas Bahtera Setyohadi
4. Andhika Rizky Javier
5. Riandi Marojohan
6. Andhika Bagaswara
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung