9.sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja

Comments 7

  1. Nama: Alinda julietha Adnan
    Npm:20211057
    Jurusan: Hukum Tenaga kerja
    Pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan
    Dan kesehatan kerja Tujuan dan sasaran dari smkn3 adalah meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terencana,terukur trestruktur,dan terintergrasi selain itu smkn 3 juga bertujuan mencegah dan mengurai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen
    Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan:
    1.penetapan kebijakan K3
    2.perwncanaaan k3
    3.pelaksanaan rencana K3
    4.pemantauan evaluasi kerja k3
    5.peninjauan dan peningkatan kinerja

    • Timor Fero Sibarani says:

      Nama : Timor Fero Sibarani
      Npm : 17211114
      Mata kuliah: hukum tenaga kerja
      Kesimpulan:
      Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar terjamin keselamatan dari pekerja.
      Dalam menerapkan smke perusahaan wajib melakukan ketentuan ketentuan yakni sebagai berikut :
      1. Penetapan kebijakan k3
      2. perencanaan K3
      3. pelaksanaan rencana k3
      4. Evaluasi dan pemantauan kinerja K3
      5. Dan peninjauan dan peningkatan kinerja K3

  2. Timor Fero Sibarani says:

    Nama : Timor Fero Sibarani
    Npm : 17211114
    Mata kuliah: hukum tenaga kerja
    Kesimpulan:
    Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar terjamin keselamatan dari pekerja.
    Tujuan dan sasaran dari smkn3 adalah meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terencana,terukur trestruktur,dan terintergrasi selain itu smkn 3 juga bertujuan mencegah dan mengurai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen
    Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan:
    1.penetapan kebijakan K3
    2.perwncanaaan k3
    3.pelaksanaan rencana K3
    4.pemantauan evaluasi kerja k3
    5.peninjauan dan peningkatan kinerja

  3. Nama : Renia Pragusta Putri
    Npm : 20211255

    Kesimpulan,
    Pengertian sehat digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya, sementara itu pencegahan kecelakaan kerja sangatlah perlu, yang mana merupakan menyangkut semua masalah dan perilaku manusia. Keselamatan kerja dalam istilah-istilah sehari-hari sering disebut safety, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

    Untuk meyakinkan penerapan K3 pada perusahaan maka pemerintah mensyaratkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan atau lebih atau sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menybabkan kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja, diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 . Perusahaan perlu berpartisipasi aktif dalam masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berpedoman pada PP. No. 50 Tahun 2012 yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja agar terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif. Maka tujuannya adalah sebagai perlindungan, serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja sehingga perusahaan wajib menetapkan kebijakan, perencanaan, pelaksaanaan rencana, pemantauan dan evaluasi, dan pengajuan dan peningkatan kinerja K3 dalam pelaksanaan SMK3.

  4. wahyu efso says:

    Nama : wahyu efso
    Npm : 18211322

    Kesimpulan:
    Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar terjamin keselamatan dari pekerja.
    Dalam menerapkan smke perusahaan wajib melakukan ketentuan ketentuan yakni sebagai berikut :
    1. Penetapan kebijakan k3
    2. perencanaan K3
    3. pelaksanaan rencana k3
    4. Evaluasi dan pemantauan kinerja K3
    5. Dan peninjauan dan peningkatan kinerja K3

  5. hormonal support for menopause
    hormonal therapy pricing comparison
    hormonal supplements for women’s hot flashes
    affordable hormone therapy online

  6. Nama : Amanda Putri Evandra
    Npm : 21211116
    Matkul : HTN Rabu 12.30-14.10 B2.1
    Kesimpulan,
    Pengertian sehat digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya, sementara itu pencegahan kecelakaan kerja sangatlah perlu, yang mana merupakan menyangkut semua masalah dan perilaku manusia. Keselamatan kerja dalam istilah-istilah sehari-hari sering disebut safety, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

    Untuk meyakinkan penerapan K3 pada perusahaan maka pemerintah mensyaratkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan atau lebih atau sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menybabkan kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja, diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 . Perusahaan perlu berpartisipasi aktif dalam masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berpedoman pada PP. No. 50 Tahun 2012 yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja agar terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif. Maka tujuannya adalah sebagai perlindungan, serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja sehingga perusahaan wajib menetapkan kebijakan, perencanaan, pelaksaanaan rencana, pemantauan dan evaluasi, dan pengajuan dan peningkatan kinerja K3 dalam pelaksanaan SMK3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *