Kesimpulan
1. Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah
~ Unsur upah
3. Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
4. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Kesimpulan,
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Pengertian Hubungan Kerja juga termaktub dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur perkejaan upah dan pemerintah.
Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut arbeidsoverenkoms. Pasal 1601 A KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut:
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh/pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan atau tertulis pasal 51 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu dalam proses pembuktian.
– Perjanjian kerja dalam 2 macam, yaitu :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
PKB disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang terdaftar dan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Masa berlakunya PKB paling lama dua tahun dan hanya danat diperpanjang satu kali untuk paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara serikat buruh pekerja dengan pengusaha.
– Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja atau Hubungan Kerja
1. Unsur Work/Pekerjaan
2. Unsur Perintah
3. Unsur Upah.
– Syarat Sahnya Perjanjian
a. Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
b. Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
– Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja Perjanjian kerja dapat dalam bentuk lisan dan atau dibuat tertulis pasal 51 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu dalam proses pembuktian. Pada hakikatnya, sebuah perjanjian kerja dalam 2 macam, vaitu: Perianiian keria waktu tertentu dan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja ini berakhir dengan hal-hal limitative yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu apabila:
1. Pekerja meninggal dunia.
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
3. Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian kerja bersama yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama Pada prinsipnya sama dengan perjanjian kerja secara umum.
Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah
~ Unsur upah
3. Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
4. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Hukum Tenaga Kerja merupakan istilah lain dari Hukum Perburuhan. Istilah buruh merupakan peninggalan zaman feodal dimana orang melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama blue collar. Dalam arti luas Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2.
A.Unsur Dalam Perjanjian Kerja
-Unsur work/pekerjaan
-Unsur perintah
-Unsur upah
B.Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
C.Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Hukum Tenaga Kerja merupakan istilah lain dari
Hukum Perburuhan. Istilah buruh merupakan
peninggalan zaman feodal dimana orang
melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar
seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan
berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama
blue collar. Dalam arti luas Pengertian Hubungan
Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
1. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah Unsur upah
2. Ketentuan Keabsahan Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
3. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan sekurang2nya memuat: a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Nama : wahyu efso
npm : 18211322
kesimpulan materi hari ini :
Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha daengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan.
Comments 8
Activate GooglyPay & Receive $49 Payments Over n’ Over!
No Skills Or Experience Needed…
No Waiting To Get Paid…
No Extra Fees… No BS…
Get Started In 1-2 Minutes…
=>> https://googlypay-mmo.ahhmovies.win/
Kesimpulan
1. Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah
~ Unsur upah
3. Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
4. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Nama : Renia Pragusta Putri
Npm : 20211155
Kesimpulan,
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Pengertian Hubungan Kerja juga termaktub dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur perkejaan upah dan pemerintah.
Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut arbeidsoverenkoms. Pasal 1601 A KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut:
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh/pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan atau tertulis pasal 51 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu dalam proses pembuktian.
– Perjanjian kerja dalam 2 macam, yaitu :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
PKB disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang terdaftar dan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Masa berlakunya PKB paling lama dua tahun dan hanya danat diperpanjang satu kali untuk paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara serikat buruh pekerja dengan pengusaha.
– Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja atau Hubungan Kerja
1. Unsur Work/Pekerjaan
2. Unsur Perintah
3. Unsur Upah.
– Syarat Sahnya Perjanjian
a. Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
b. Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
– Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja Perjanjian kerja dapat dalam bentuk lisan dan atau dibuat tertulis pasal 51 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu dalam proses pembuktian. Pada hakikatnya, sebuah perjanjian kerja dalam 2 macam, vaitu: Perianiian keria waktu tertentu dan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja ini berakhir dengan hal-hal limitative yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu apabila:
1. Pekerja meninggal dunia.
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
3. Adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian kerja bersama yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama Pada prinsipnya sama dengan perjanjian kerja secara umum.
Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah
~ Unsur upah
3. Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
4. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Hukum Tenaga Kerja merupakan istilah lain dari Hukum Perburuhan. Istilah buruh merupakan peninggalan zaman feodal dimana orang melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama blue collar. Dalam arti luas Pengertian Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
2.
A.Unsur Dalam Perjanjian Kerja
-Unsur work/pekerjaan
-Unsur perintah
-Unsur upah
B.Syarat Sahnya Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
C.Peraturan perusahaan adalah peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang²nya memuat:
a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Hukum Tenaga Kerja merupakan istilah lain dari
Hukum Perburuhan. Istilah buruh merupakan
peninggalan zaman feodal dimana orang
melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar
seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan
berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama
blue collar. Dalam arti luas Pengertian Hubungan
Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dgn pengusaha yg terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Pengertian hubungan kerja terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
1. Unsur Dalam Perjanjian Kerja
~ Unsur work/pekerjaan
~ Unsur perintah Unsur upah
2. Ketentuan Keabsahan Perjanjian
• Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
• Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
3. Peraturan perusahaan adalah peraturan yg
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat² kerja serta tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan sekurang2nya memuat: a. Hak & kewajiban pengusaha
b. Hak & kewajiban buruh
c. Syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Nama : wahyu efso
npm : 18211322
kesimpulan materi hari ini :
Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha daengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan.
work from home jobs with flexible hours
small business ideas
pharmacy affiliate marketing case studies for beginners
e-commerce drug affiliates