Law Firm
KPKAD
LBH

6. pengerahan dan penempatan tenaga kerja

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on pinterest

Comments 6

  1. megi saputri says:

    nama : megi saputri
    npm : 19211162
    fakultas : ilmu hukum

    rangkuman pertemuan 6
    pengerahan dan penempatan tenaga kerja

    * pasal 1 ayat 13 uu no 13 tahun 2003 mendefinisikan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,minat,dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

    * pasal 32 uu no 13 tahun 2003 asas-asas penempatan kerja
    1. terbuka, adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara jenis pekerjaan ,besarnya upah, dan jam kerja.
    2. objektif, yaitu agar pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan pesyaratan jembatan yang di butuhkan serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
    3. adil dan setara, tanpa diskriminatif yaitu penempatan tenaga kerja di lakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak di dasarkan atas ras,jenis kelamin,warna kulit, agama dan aliran politik.
    4. bebas yaitu pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja sehingga tidak di benarkan pencari kerja di paksa untuk menerima tenaga kerja yang di tawarkan.

    *tidak di kategorikan tenaga kerja
    1. anak-anak berumur 15 tahun ke bawah
    2. mereka yang berumur 15 tahun tetapi masih mengunjungi sekolah untuk waktu penuh
    3. mereka yang karena usia tua,cacat fisik maupun jamaniah maupun rohaniah dan tidak mampu melakukan pekerjaan
    4. mereka karena suatu alasan tidak di perbolehkan melakukan pekerjaan

    *tujuan pembangunan ketenagakerjaan (pasal 4 uu no 13 tahun 2003)
    1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
    2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
    3. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
    4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

    *bentuk-bentuk pengangguran
    1. mereka yang melakukan pekerjaan baik secara bebas walupun dalam hubungan kerja atau buruh tetapi tidak sesuai dengan kecakapannya dari sudut bakatnya maupun dari sudut keahliannya
    2. mereka yang pada waktu tertentu saja tidak bekerja
    3. mereka yang tidak bekerja penuh atau terus menerus bekerja
    4. mereka yang bekerja tetapi penghasilannya tidak cukup untuk membiayai kehidupannya

    *perencanaan tenaga kerja
    1. perencanaan tenaga kerja makro,suatu proses penyusunan rencana tenaga kerja secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial baik secara nasional daerah maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya.
    2. perencanaan tenaga kerja mikro, yaitu suatu proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu istansi.

    *pelatihan kerja
    1. peningkatan kesejahteraan
    2. kompetenci kerja

    *syarat penyelenggaraan pelatihan kerja
    1. tersedianya tenaga pelatihan
    2. adanya sarana dan prasarana pelatihan kerja
    3. adanya kurikulum sesuai dengan tingkat pelatihan
    4. adanya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggara latihan kerja

    *sanksi pelanggaran persyaratan pelatihan kerja
    1. teguran
    2. pembatasan kegiatan usaha
    3. peningkatan tertulis
    4. pembekuan kegiatan usaha
    5. pembatalan perjanjian
    6. pembatalan pendaftaran
    7. penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
    8. pencabutan izin usaha

    *dalam uu no 39 tahun 2004 yang di maksud tenaga kerja indonesia yang selanjutnya di sebut TKI adalah setiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah

    *adapun tujuan penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja :
    1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
    2. menjamin dan melindungi calon tki sejak di dalam negeri ,di negara tujuan sampai kembali ke tepat asal di indonesia
    3. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya

    *tenaga kerja asing
    1. dalam RUU cipta kerja ,izin tertulis TKA di ganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA
    2. pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapatkan izin kerja dimana dalam RUU cipta kerja informasi terkait periode penugasan ekspatrial penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat di hapuskan.
    3. pasal 42 ayat 1 UUK mengatakan : setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk
    4. pasal 43 ayat 1 pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang di sahkan oleh menteri atau pejabat yang di tunjuk
    5. pasal 44 ayat 1 pemberi kerja ,tenaga kerja asing wajib mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

  2. siti nurhaliza says:

    nama : siti nurhaliza
    npm : 20211158

    pasal satu ayat 13 nomor 13 tahun 2003 mendefinisikan pelayanan Bkt kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan nya dan memberi kerja dapat memperoleh kenalkan sesuai dengan kebutuhannya

    pasal 32 undang undang nomor 13 tahun 2003 Asas Asas penempatan kerja: terbuka, objektif, adil dan setara
    tujuan pembangunan ketenagakerjaan pasal empat undang undang nomor 13 tahun 2003
    memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerintahan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan sejahterakan, meningkatkan kesejahteraan negara kerja dan keluarganya
    Pelatihan kerja :
    Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi kerja

    syarat syarat penyelenggaraan pelatihan kerja
    a. Tersedianya tenaga pelatihan
    b. Adanya sarana dan prasarana perhatian kerja
    c. adanya kurikulum sesuai dengan tingkat latihan
    d. adanya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan latihan kerja

    Dalam undang undang nomor 39 tahun 2004 yang dimaksud dengan versi Indonesia yang selanjutnya disebut TEKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah

  3. siti nurhaliza says:

    nama : siti nurhaliza
    npm : 20211158

    badan penyelesaian sengketa konsumen
    dalam pelaksanaan yang terjadi ketimpangan dalam proses implementasinya, terutama masuknya peran lembaga peradilan dalam memeriksa perkara keberatan atas putusan BPSK
    beberapa keterbatasan kemampuan hukum dalam pengaturan BPSK yaitu :
    -belum adanya petunjuk teknis maupun penjelasan yang cukup
    -inkonsistensi dan this harmonisasi pengaturan seperti pasal 54 ayat tiga UU PK
    -Perbedaan konsep dan pandangan tentang BPSK, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dan bukan merupakan bagian dari institusi kekuasaan kehakiman
    -BPSK meskipun menggunakan terminologi arbitrase, namun Upeka sama sekali tidak mengatur mekanisme arbitrase seperti yang ditentukan oleh undang undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sehingga timbul pertentangan antara arbitrase dalam BPSK dengan putusan arbitrase UU nomor 30 tahun 1999
    hukum Indonesia merupakan suatu sistem yang tersusun secara hirarki sebagai yang dinyatakan oleh Hans Kelsen :
    hukum diartikan sebagai seperangkat peraturan pernah undangan yang mengandung satu kesatuan dan daya pengikat yang dipahami sebagai sistem

    willim a shorafe dan voich j.
    Menyatakan bahwa suatu sistem terdiri dari: himpunan bagian bagian, bagian bagian tersebut saling berkaitan masing masing sebagian kerja secara mandiri maupun kelompok ditunjukkan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistem

  4. Nama : Renia Pragusta Putri
    Npm : 20211255

    Kesimpulan,
    Setiap tenaga kerja bebas memilih pekerjaan yang menurut mereka layak dan mendapat kan upah yang sesuai. tenaga kerja harus di pekerjakan secara baik dan objektif serta tidak di beda-bedakan berdasarkan ras, agama, atau pun suku. Tenaga kerja di lindungi oleh undang-undang dan mereka berhak mendapatkan apa yang menjadi hak nya sebagai tenaga kerja. Tujuan pembangunan ketenagakerjaan (Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003)
    1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
    2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai.
    3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. 4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan kebutuhan pembangunan nasional.

  5. Muhammad Farhan says:

    Nama: Muhammad Farhan
    NPM :20211178

    tujuan pembangunan ketenagakerjaan (pasal 4 uu no 13 tahun 2003)
    1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
    2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
    3. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
    4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

    *bentuk-bentuk pengangguran
    1. mereka yang melakukan pekerjaan baik secara bebas walupun dalam hubungan kerja atau buruh tetapi tidak sesuai dengan kecakapannya dari sudut bakatnya maupun dari sudut keahliannya
    2. mereka yang pada waktu tertentu saja tidak bekerja
    3. mereka yang tidak bekerja penuh atau terus menerus bekerja
    4. mereka yang bekerja tetapi penghasilannya tidak cukup untuk membiayai kehidupannya

    *perencanaan tenaga kerja
    1. perencanaan tenaga kerja makro,suatu proses penyusunan rencana tenaga kerja secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial baik secara nasional daerah maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya.
    2. perencanaan tenaga kerja mikro, yaitu suatu proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu istansi.

    *pelatihan kerja
    1. peningkatan kesejahteraan
    2. kompetenci kerja

    *syarat penyelenggaraan pelatihan kerja
    1. tersedianya tenaga pelatihan
    2. adanya sarana dan prasarana pelatihan kerja
    3. adanya kurikulum sesuai dengan tingkat pelatihan
    4. adanya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggara latihan kerja

    *sanksi pelanggaran persyaratan pelatihan kerja
    1. teguran
    2. pembatasan kegiatan usaha
    3. peningkatan tertulis
    4. pembekuan kegiatan usaha
    5. pembatalan perjanjian
    6. pembatalan pendaftaran
    7. penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
    8. pencabutan izin usaha

    *dalam uu no 39 tahun 2004 yang di maksud tenaga kerja indonesia yang selanjutnya di sebut TKI adalah setiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah

    *adapun tujuan penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja :
    1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
    2. menjamin dan melindungi calon tki sejak di dalam negeri ,di negara tujuan sampai kembali ke tepat asal di indonesia
    3. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya

  6. wahyu efso says:

    Nama : wahyu efso
    Npm : 18211322

    Kesimpulan materi hari ini
    Setiap tenaga kerja bebas memilih pekerjaan yang menurut mereka layak serta meraih upah yang sesuai. tenaga kerja harus di pekerjakan secara baik dan objektif serta tidak di beda-bedakan berdasarkan ras, agama, atau pun suku.
    Tenaga kerja di lindungi oleh undang-undang dan mereka berhak mendapatkan apa yang menjadi hak nya sebagai tenaga kerja.

    Tujuan pembangunan ketenagakerjaan (Pasal 4 UU No. 13 tahun 2003):

    1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
    2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai.
    3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
    4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *