Janji Kerja Arinal-Nunik saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2019 hingga 2024 yang disebar di dalam Program Dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dalam jabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Pertama, Kartu Petani Berjaya (KPB) memberikan jaminan kepada petani untuk mendapatkan Kepastian mendapatkan benih/bibit, pupuk, pestisida dan insektisida secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan petani, Kepastian pasar produk pertanian dengan harga yang menguntungkan para petani, Bantuan permodalan dalam bentuk kredit usaha tani untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan Beasiswa bagi anak petani yang berprestasi untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi serta Jaminan sosial bagi petani Lansia.
Kedua, Bea-mahasiswa Pertanian yang disediakan khusus bagi mahasiswa yang berprestasi dalam upaya mendorong minat generasi muda pada bidang Pertanian.
Ketiga, Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu.
Keempat, Revitalisasilada (Lampung Black Pepper) : Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan
Kelima, Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong,udang) melalui penerapan teknologi produksi, pengembangan industry ilir, serta perluasan pasar dalam negeri
Keenam, Program nelayan berjaya, mensejahterakan nelayan dan keluarga nelayan dengan Mendorong tumbuhnya usaha budidaya perikanan dan memberikan pendampingan industry pengolahan perikanan, Mengintegrasikan nelayan dan keluarga nelayan dalam pengembangan industry pengelolaan perikanan, Memberikan asuransi nelayan dan jaminan social bagi nelayan lansia dan Memberikan beasiswa bagi anak-anak nelayan berprestasi dalam berbagai tingkatan pendidikan termasuk perguruan tinggi serta SPBU untuk nelayan, mendirikan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tempat pelelangan ikan (TPI dan sentra pertambakan).
Ketujuh, Memfungsikan BUMD untuk menangan ikomoditas strategis bidang pertanian bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Provinsi lain untuk menjamin kepastian pasar.
Kedelapan, Lampung sebagai salah satu tujuan utama wisata Indonesia, Mengembangkan daerah-daerah tujuan wisata unggulan di Lampung, Mengembangkan Lampung sebagai salah satu pusat agrowisata dan ekowisata Indonesia dan Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan pariwisata serta Mempercepat pengembangan lapangan terbang Taufik Kiemas pekon serai, Pesisir Tengah (krui).
Kesembilan, Lampung kaya Festival, Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan
Kesepuluh, Lampung sebagai pusat inkubasi tanaman nusantara, mengembangkan pusat inkubasi tanaman nusantara dan menjandikannya sebagai salah satu tujuan agrowisata nasional
Kesebelas, Infrastruktur Lampung Berjaya dengan Membangun infrastruktur untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan kawasan-kawasan wisata unggulan serta meningkatkan konektivitas antar kabupaten/kota, Merevatilisasi dan membangun irigasi, embung dan infrastruktur pertanian lainnnya dan Merevitalisasi pelabuhan-pelabuhan dan membangun pelabuhan baru untuk mendukung pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi serta Mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi
Keduabelas, Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, menciptakan sistem dan mekanisme perbaikan infrastruktur secara cepat Berbasis peran serta warga dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat, mempermudah dan mempermurah proses laporan, komunikasi dan eksekusi perbaikan infrastruktur dan Memperkuat sumber daya manusia dan sumberdaya aparatur dalam penanganan infrastruktur secara cepat, tanggap,dan tepat serta Perbaikan dan pemeliharaan infrastrukturberbasis gotong royong.
Ketigabelas Lampung Terang Jaya, Memprioritaskan kebijakan pengelolaan energy dengan berfokus pada Mempercepat pembangunan infrastruktur energi dan swasembada sumber energy listrik dan Mengoptimalkan pembangunan sumber-sumber daya energy baru dan terbarukan berbasis tenaga surya, air dan gas Bumi serta Kebijakan-kebijakan pengelolaan energi yang ramah lingkungan dan ramah pertanian
Keempatbelas, Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat, Mengarusutamakan lingkungan hidup dalam pengelolaan pembangunan dan Mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejateraan rakyat serta Mengintegrasikan pengelolaan hutan dengan upaya keterlibatan masyarakat sekitar hutan
Kelimabelas, Lampung merawat indonesia, memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan public untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.
Keenambelas, Memberikan insentif khusus bagi guru honorer, guru PAUD, guru mengaji, guru sekolah minggu, Ustadz dan ustadzah pondok pesantren, penjaga masjid dan rumah ibadah lainnya, muazin, Khotib, imam masjid, pendeta dan para pemimpin berbagai agama, serta P3NTR, bersinergi dengan pemerintah kabupaten /kota.
Ketujuhbelas, Lampung mengaji, memfasilitasi pengembangan pemahaman dan penghafalan Al Qur’an dengan memberikan bantuan fasilitas khusus bagi rumah-rumah tahfidz dan pondok pesantren serta mendirikan perguruan tinggi ilmu Al Qur’an Lampung
Kedelapanbelas, Smart School, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan Menyediakan fasilitas internet dan komputer di setiap sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dan Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler bisnis starup dan bisnis berbasis teknologi bagi siswa SMA dan SMK serta Meningkatkan kapasitas para guru di bidang teknologi dengan menyelenggarakan pelatihan dan berbagai bentuk peningkatan kapasitas lainnya
Kesembilanbelas, Revatilisasi SMK, mengintegrasikan SMK ke dunia kerja dengan Memperluas kerja magang sebagai bagian kurikulim pendidikan SMK dengan dukungan dunia usaha dan Mengembangkan SMK yang berfokus pada bidang teknologi dan industri untuk menyokong pengembangan industri serta Memfasilitasi kemitraan strategis dunia pendidikan dengan dunia usaha industri dan investasi
Keduapuluh, Lampung menuju bebas narkoba, Mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh-tokoh agama dan Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan serta Menyelamatkan korban-korban narkoba melalui upaya rehabilitasi.
Keduapuluhsatu, Perempuan berjaya, Memandirikan perempuan secara ekonomi berbasis keluarga dan Pengarusutamaan gender dalam bidang politik, sosial budaya dan ekonomi serta Mempasilitasi pendampingan hukum bagi perempuan.
Keduapuluhdua, Mengembangkan industri pengolalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menyerap banyak tenaga kerja, memperbaiki distribusi pendapatan dan melayani prinsip keadilan.
Keduapuluhtiga, Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi melalui Mengembangkan sentra-sentra industri kreatif berbasis sumberdaya dan keunggulan lokal, Mengembangkan UMKM melalui penyedian pelatihan usaha, bantuan permodalan serta pendampingan usaha dan pemasaran dan Merevitalisasi fungsi koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan serta Merevitalisasi pasar tradisional (bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota).
Keduapuluhempat, Lampung ramah usaha, menata regulasi dan kebjakanpengembangan dunia usaha dengan Penyerderhanaan perizinan, Menyusun kebijakan untuk kemudahan berusaha dan Menjamin kepastian biaya-biaya serta Memfasilitasi sinergi di antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan usaha bisnis dan investasi.
Keduapuluhlima, Memfasilitasi percepatan terwujudnya Lampung sebagai Pusat Industri petahanan Indonesia, bersinergi dengan Kementerian Pertahanan dalam merelokasi pusat industri kemaritiman, persenjataan dan kedirgantaraan ke Lampung.
Keduapuluhenam, Lampung ramah perempuan dan anak. Menjadikan Lampung sebagai provinsi ramah perempuan dan anak (bersinergi dengan Kabupaten dan Kota), dengan Mengembangan fasilitasi dan ruang-ruang publik ramah perempuan dan anak, Merevitasilsasi layanan-layanan kesehatan khusus untuk perempuan dan anak dan Menurunkan tingkat kematian ibu dan anak, Menyediakan dan memfasilitasi ruang laktasi (ruang menyusui) ditempat kerja, kantor instansi pemerintah dan swasta dan ruang publik dan Memfasilitasi pemenuhan gizi yang baik bagi anak serta Memberikan insentif untuk kader-kader posyandu.
Keduapuluhtujuh, Anak Muda Berjaya Mendorong berbagai aktivitas kompetisi dan festival seni dan olah raga antar kalangan muda berbasis komunitas, Menggalakan “Gerakan Malu Menganggur” dikalangan muda dan Mencetak wirausaha muda serta Mendorong pendirian Gelanggang Remaja (Youth Center) sebagai pusat pengembangan kreativitas anak muda di Kabupaten/Kota.
Keduapuluhdelapan, Lampung Sehat Mendorong Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) melalui upaya sosialisasi, fasilitasi dan sinergi program berbasis komunitas dan Memperkuat peran puskesmas dan memperbaiki kualitas layanan Puskesmas bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota serta Mendorong peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.
Keduapuluhsembilan, Mengembalikan kejayaan Lampung dalam dunia olahraga berfokus pada Memperbaiki dan memperbanyak fasilitas-fasilitas olahraga dan Meningkatkan kualitas pembinaan atlet dan memberikan isentif bagi atlet berprestasi serta Memperbaiki tata kelola organisasi olahraga melalui penempatan personal yang kompeten.
Ketigapuluh, Smart Village Meningkatkan literasi internet dan layanan perpustakaan bagi warga desa dan Memfasilitasi digitalisasi adminitrasi desa e-participation serta melibatkan masyarakat hingga pelosok perdesaan dalam bentuk penyampaian aspirasi dan pemberian evaluasi warga berbasis interaksi onlinedan/atau aplikasi.
Ketigapuluhsatu, Pendampingan program pembangunan desa, Memberikan fasiliatas pendaming an kepada aparat desa dalam mengelola pembangunan desa dan Memberikan pendampingan hukum untuk para Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Ketigapuluhdua, Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifiats pemerintahan dengan Menciptakan sistem kerja berbasis kinerja dan kompetensi, Menciptakan sistem penjenjangan karier melalui fit and proper test berbasis kompetensi, Pembinaan penempatan aparatur birokrasi berbasis kebutuhan daerah (Kabupaten/Kota) dan asas keadilan, Meningkatan kedisiplinan dan kualitas kerja aparatur, Meningkatkan kesejahteraan aparatur birokrasi, antara lain dengan peningkatan tunjangan kinerja, Memperbaiki dan menyehatan pengelolaan aset-aset Pemerintah Provinsi dan Meningkatan kualitas pelayanan publik dan Meningkatkan koordinasi Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota serta dunia usaha serta Membangun pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketigapuluhtiga, APBD Rakyat Berjaya dengan Meningkatan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik dan Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.