Nama : Muhamad Ridho Gusnanda Pratama
NPM : 20211150
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan kualitas, keterampilan dan mewujudkan iklim kerja yang kondusif
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan kualitas, keterampilan dan mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan,untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat
Krisna Dwi Anugrah
19211449
Kesimpulan : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama: Alfi Rahmanda
Npm: 19211094
Kesimpulan:
#ketenagakerjaan
Peranan dan kedudukan tenaga kerja,
Dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama: Arif Maulana Rohim
NPM : 19211290
Ketenagakerjaan
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Nama : Yeremia Adriano
Npm : 19211427
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Muhammad Ade Rafli
19211423
Kesimpulan:
Batasan menurut Stoner & Wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Proses di sini merupakan sarangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut, maka diantaranya unsur-unsurnya meliputi unsur sifat dan unsur fungsi.
objek-objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah Orang-orang, adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadi unsur integral dari organisasi atau badan tempat ia bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Mekanisme kerja, adalah tata cara dan tahapan yang harus dilalui orang yang mengadakan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen tenaga kerja meliputi; buruh, pegawai dan karyawan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja:
Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan;
Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna;
Meningkatkan kualitas, keterampilan, serta memuouk semangat dan moral pekerja;
Mewujudkan iklim kerja yang kondusif; memberika pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem-sistem dalam pembinaan tenaga kerja:
-nepotisme
-karier
-kinerja
-kepantasan
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilaksanakan dengan:
1. Memasyarakatkan dan membudayaan tenaga kerja bekerja mandiri.
2. Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri.
3. Menyediakan tenaga penyuluh.
4. Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri.
unsur sifat dan unsur fungsi :
1. unsur sifat :
manajemen sebagai suatu seni
manajemen sebagai suatu ilmu
2: unsur fungsi :
pemotivasian
perencanaan
karyawan
pengorganisasian
pengendalian
Adapun objek yang dilibatkan dalam manajemen kerja : 1. orang-orang 2. mekanisme kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja :
1. sistem nepotisme
2. sistem kinerja
3. sistem karier
4. sistem kepantasan
Batasan menurut Stoner & Wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Proses di sini merupakan sarangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut, maka diantaranya unsur-unsurnya meliputi unsur sifat dan unsur fungsi.
Kesimpulan :
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Kesimpulan :
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Kesimpulan:
A. Arah pembangunan ketenagakerjaan
Ada pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Informasi ketenagakerjaan harus disusun meliputi: penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, hubungan industri, pelatihan kerja, kondisi lingkungan kerja, produktivitas tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja. Peranan dan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi nya dalam pembangunan.
B. Lingkup manajemen tenaga kerja
Batasan menurut Stoner dan Waniel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Unsur sifatnya yaitu manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu. Unsur fungsinya yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leading), dan pengendalian (controlling). Objek objek yang dilibatkan yaitu orang-orang dan mekanisme kerja (work mechanisme).
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan pembinaannya yaitu meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja. Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme (nepotism system), sistem karir (carrier system), sistem kinerja (performance system), dan sistem kepantasan (merit system). Pembinaan yang berhubungan dengan segala sesuatu yang mengenai ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, mewujudkan tenaga kerja mandiri, dan menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja. Salah satu pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan diluar hubungan kerja dilaksanakan dengan menyediakan tenaga penyuluh.
Nama : azeng nurindah sari
Npm : 19211410
Kesimpulan : Menurut Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Toga Matthew Michael Siregar
npm: 19211243
kesimpulan pembangunan ketenagaankerja terdapat di uu no 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan untuk memperdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai kebutuhan nasional dan daerah
lingkup manajemen tenaga kerja adalah perencanaan, pengorganisasian, kepimpinan,dan pengendalian. itu semua bertujuan untuk membangun tenaga kerja yang optimal dan profesional.
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja
5. Penduduk dan tenaga kerja
6. Kesempatan kerja
7. Pelatihan kerja
8. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja
5. Penduduk dan tenaga kerja
6. Kesempatan kerja
7. Pelatihan kerja
8. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan
Nama : Dion Rinaldy
Npm : 19211448
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Serta Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama : Nadya Destika
Npm : 19211180
Kesimpulan:
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1) meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2) menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3) meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4) mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
=>> Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan
=>> bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama:Akbar Nurwidiantoro
Npm:19211404
Trimakasih banyak pak materinya di materi ini saya dapat simpulan bahwa,Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal
nama : putri rahma ramadhani
npm : 19211005
keismpulan :
Dalam menyusun Informasi Ketenagakerjaan harus meliputi :
1.Penduduk dan tenaga kerja
2.Kesempatan kerja
3.Pelatihan kerja
4.Produktivitas tenaga kerja
5.Hubungan industrial
6.Kondisi lingkungan kerja
7.Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan :
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
-Memberdayakan dan mendaya gunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1.Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2.Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3.Meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4.Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama : M. Anwar bahri
Npm : 19211272
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Dalam menyusun Informasi Ketenagakerjaan harus meliputi :
– Penduduk dan tenaga kerja
– Kesempatan kerja
– Pelatihan kerja
– Produktivitas tenaga kerja
– Hubungan industrial
– Kondisi lingkungan kerja
– Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
-Untuk meningkatkan kualitas dan
Kontribusinya dalampembangunan;
-Untuk melindungi hak dan
kepentingannya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan
manajemen tenaga kerja meliputi
– buruh
– karyawan
– pegawai
Tujuan pembinaan tenagakerja
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan;
2.Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna;
3.Meningkatkan kualitas, keterampilan, serta memuouk semangat dan moral pekerja;
4.Mewujudkan iklim kerja yang kondusif; memberika pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenagakerja
1. Sistem Kinerja (Performance System)
Sistem kinerja/kinerja adalah sistem pembinaan tenaga kerja untuk pengangkatan tenaga kerja dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai tenaga kerja yang akan diangkat.
2. Sistem Kepantasan (Merit System)
Sistem kepantasan adalah sistem pembinaan tenaga kerja yang didasarjab atas kecakapan yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan.
3. Sistem Nepotisme (Nepotism System)
Sistem nepotisme adalah sistem pembinaan tenaga kerja, yang pembinaanya didasarkan atas keanggotaan keluarga, kerabat, golongan, suku, maupun agama.
4. Sistem Karier ( Carrier System)
Sistem karier adalah sistem pembinaan tenaga kerja, pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan tenaga kerja yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilaksanakan dengan:
1. Memasyarakatkan dan membudayaan tenaga kerja bekerja mandiri.
2. Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri.
3. Menyediakan tenaga penyuluh.
4. Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri.
Kesimpulan :
1. seiring meningkatnya angkatan kerja maka seharusnya pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk para calon tenaga kerja
2. pemerintah seharusnya membuka semacam pelatihan untuk mendukung kualitas kerja para tenaga kerja
3. harus dilakukan imigrasi penduduk
Terima kasih materi nya pak
febri anggraini
19211248
kesimpulan dari materi dari materi tersebut yakni:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
• untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
• untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Pertemuan ke-2
Ketenagakerjaan.
Kesimpulan :
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
• Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
• Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
• Meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
• Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama :Ongky Saputra dewa
Npm : 19211231
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan nya
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
A. Arah Pembangunan Ketenagakerjaan
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan keburuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Informasi Ketenagakerjaan harus disusun meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan temaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
B. Lingkup Manajemen Tenaga Kerja
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Controlling).
Sistem Pembinaan Tenaga Kerja
1. Sistem Nepotisme (Nepotism System)
2. Sistem Karir (Carrier System)
3. Sistem Kerja (Performance System)
4. Sistem Kepantasan (Merit System)
KESIMPULAN:
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Dapat kita peroleh kesimpulan bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Kesimpulan mengenai ketenagakerjaan :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Nama : Kelvin ardy irawan
Npm : 19211088
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama : Mahkota Djati S.R
NPM : 19211002
kesimpulan materi 2 :
Arah pembangunan ketenagakerjaan :
menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi :
hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja.
Dan kedudukan tenaga kerja, p dalam pembangunan tenaga kerjaan yakni:
1. untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Lingkungan manajemen tenaga kerja
Batasan menurut Stoner dan wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan proses di sini merupakan serangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut terdapat unsur meliputi
1. Unsur sifat
a. Manajemen sebagai suatu seni
b. Manajemen sebagai suatu ilmu
2. Unsur fungsi
a. Pengarahan (directing)
b. Perencanaan (planing)
c. Pemotivasian (motivating)
d. Pengorganisasian (organizing)
e. Pengendalian (controling)
objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja:
1.orang-orang
2. Mekanisme kerja
Menejemen tenaga kerja :
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan pertemuan 2
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Kesimpulan dari materi tersebur ialah :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.
Kesimpulan mengenai ketenagakerjaan :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
1. Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
2. Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerjada
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
NAMA : M Rendy Rusdiaman
NPM : 19211174
Kesimpulan materi 2 :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama: Fiky Nurita Ningsih
NPM: 19211285
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan materi 2:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
-Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
-Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
-Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
-Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Proses Lingkup manajemen tenaga kerja meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Objek yang dilibatkan dalam manajemen kerja :
1. orang-orang
2. mekanisme kerja
Sistem pembinaan tenaga kerja, meliputi:
1. sistem nepotisme
2. sistem kinerja
3. sistem karier
4. sistem kepantasan
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Kesimpulan:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Nabilla Zahra
NPM : 19211409
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewuudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Terimakasih atas penyampainnya pak
Nama : Fernanda Akbar
Npm : 19211028
Fakultas hukum
Kesimpulannya
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewuudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : I Made Wisnu Adi Jaya
NPM : 19211199
Kesimpulan materi 2
Ketenagakerjaan memiliki arah pembangunan yang mana tujuan pembangunan ketenagakerjaan menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Adapun informasi ketenagakerjaan harus disusun meliputi hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Kemudian lingkup manajemen tenaga kerja terdiri dari planning, organizing, leading, serta controling. Dalam hal ini objek-objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah orang-orang dan mekanisme kerja. Kemudian adapun sistem pembinaan tenaga kerja antara lain sistem nepotisme, sistem karier, sistem kinerja dan sistem kepantasan.
Nama : Nur Kholan Karima
NPM : 19211406
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan :
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
– meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
– mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
• Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan
• bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
KESIMPULAN
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
Nama:Mutiara Fitri
Npm:19211032
Kesimpulan materi 2:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
-Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
-Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
-Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
-Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Proses Lingkup manajemen tenaga kerja meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
– ( Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,)
Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,)
-(Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan)
– (Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.)
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
-( Hubungan industrial )
– (Kondisi lingkungan kerja)
– (Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja)
– (Penduduk dan tenaga kerja)
– ( Kesempatan kerja)
– (Pelatihan kerja)
– (Produktivitas tenaga kerja)
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yaitu:
– (Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan)
– (Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan)
Nama : Bayu Chandra W
NPM : 19211239
Prodi : ilmu hukum
Kelas : HTK
Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan,untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat
Kesimpulan tenaga kerja
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 . menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
adis shandra
19211064
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Nama : Aulia Febriyanti
Npm : 19211027
KESIMPULAN:
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Dapat kita peroleh kesimpulan bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Nama: Balgis Muhammad
NPM: 19211210
Kesimpulan:
Pada bab 2 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa arah dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pentingnya untuk meningkatkan kualitas serta melindungi hak tenaga kerja, sifat dan fungsi adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam manajemen tenaga kerja yang berdampingan dengan sistem pembinaan tenaga kerja, kinerja, nepotisme, karier, dan kepantasan. Semua itu berhubungan dengan segala sesuatu mengenai ketenagakerjaan.
menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk :
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
– memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
– meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
aspek susunan ketenagakerjaan meliputi :
– hubungan industrial
– kondisi lingkungan kerja
– pengupahan dan kesejahteraan
– tenaga kerja
– kesempatan kerja
– pelatihan kerja
– produktivitas tenaga kerja
peran dan kedudukan tenaga kerja:
– untuk meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan
objek” yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah:
– orang” yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral
– mekanisme kerja (work mechanisms) adalah tahapan yang harus di lalui orang yg mengadakan kegiatan bersama utk mencapai tujuan yg telah di tetapkan.
manajemen tenaga kerja:
– buruh
– karyawan
– pegawai
pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
– mewujudkan perencanaan tenaga kerja
– menyediakan tenaga kerja yang sesuai dgn pembagunan
– mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja
– menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart
– mewujudkan tenaga kerja mandiri
– menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
– memberikan perlindungan tenaga kerja.
menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk :
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
– memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
– meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
aspek susunan ketenagakerjaan meliputi :
– hubungan industrial
– kondisi lingkungan kerja
– pengupahan dan kesejahteraan
– tenaga kerja
– kesempatan kerja
– pelatihan kerja
– produktivitas tenaga kerja
peran dan kedudukan tenaga kerja:
– untuk meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan
objek” yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah:
– orang” yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral
– mekanisme kerja (work mechanisms) adalah tahapan yang harus di lalui orang yg mengadakan kegiatan bersama utk mencapai tujuan yg telah di tetapkan.
manajemen tenaga kerja:
– buruh
– karyawan
– pegawai
pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
– mewujudkan perencanaan tenaga kerja
– menyediakan tenaga kerja yang sesuai dgn pembagunan
– mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja
– menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart
– mewujudkan tenaga kerja mandiri
– menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
– memberikan perlindungan tenaga kerja
Nama:Nopdi surya r
NPM:19211184
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi
Nama: Raisa Amanda
NPM: 19211043
Kesimpulan:
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Nama : Andreas Herindria
NPM : 19211202
Kesimpulan mengenai materi ini :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Nama : Muhammad Ridho Seppriansyah LA
NPM : 19218012
Kelas : KMH Hukum
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan yaitu :
1. Memberdayakan dan membergunakan tenaga kerja.
2. Mewujudkan pemerataan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mumpuni.
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
4. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Informasi Ketenagakerjaan harus tersusun dari hubungan industrial, kesempatan kerja, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, produktifitas dan pelatihan kerja yang mumpuni. Tenaga kerja juga memiliki peranan dimana dapat meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan Negara serta melindungi hak dan kepentingan martabat manusia.
Tenaga kerja memiliki ruang lingkup menurut Stoner dan Wankle antara lain :
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Controling)
Dari ruang lingkup tenaga kerja tersebut maka dapat diperoleh batasan yang memiliki unsure sifat (keterampilan dan akumulasi pengetahuan untuk mencapai tujuan serta kebenaran umum) dan unsure fungsi (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian dan pengendalian).
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja dalam sektor informal ini kemudian dilaksanakan dengan:
1) memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja yang mandiri
2) meningkatkan keterampilan teknis dan managerial tenaga kerja yang mandiri
3) menyediakan tenaga kerja penyuluh.
Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja merupakan peningkatan kemampuan efektivitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan.
Faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja
1. Pertumbuhan Penduduk
Kualitas pertumbuhan ekonomi suatu daerah akan dipengaruhi oleh tingginya angka pertumbuhan penduduk. Jadi, semakin tinggi jumlah pertumbuhan penduduk maka akan mengakibatkan rendahnya tingkat kesempatan kerja.
2. Tingkat Upah atau Gaji
Kenaikan tingkah upah atau gaji yang tidak disamakan dengan jumlah produksi akan mengakibatkan suatu perusahaan akan mengurangi jumlah karyawannya.
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
1. Memberdayakan dan memberdayagunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengn kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya
Menurut Stoner & Wankel ada beberape ruang
lingkup tenaga kerja yaltu:
1. Perencanaa (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalien (Contro)
Kesimpulan
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan
1. untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
Unsur sifat
a manajemen sebagai suatu seni
B manajemen sebagai suatu ilmu
2 unsur fungsi
Perencanaan (planning)
Perorganisasian (organizing)
Pengarahan (directing)
Pemotivasi (motivating)
Pengendalian (controlling)
Objek manajemen
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja
-buruh
-karyawan
-pegawai
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasiketenagakerjaan
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja
4. Menyediakan informasi pasar kerja
5. menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri
Nama: Muhammad Farhan
NPM: 202111178
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Kesimpulan,
– Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam ketenagakerjaan
a. Meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan.
b. Melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat martabat manusia.
– Lingkup Manajemen Tenaga Kerja
Manajemen menurut Stoner & Wankel adalah suatu proses usaha yang sistematis untuk menjalankan pekerjaan.
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Control)
– Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
– Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan;
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
kesimpulan BAB 2 tentang ketenagakerjaan
dijelaskan bahwa arah dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tujuan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional.
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja.
4. Menyediakan informasi pasar kerja.
5. Menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian.
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat.
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional.
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja.
4. Menyediakan informasi pasar kerja.
5. Menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian.
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
nama : siti nurhaliza
npm : 20211158
pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tujuan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
NAMA : Andrean ali rahman
npm : 20211450
KESIMPULAN : Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : wahyu efso
Npm : 18211322
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Nama : wahyu efso
Npm : 18211322
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,
5 memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Nama:Nopal gustin
Npm: 21211043
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Paten Nuri
Npm : 21211047
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
NPM : 21211198
Mata Kuliah : Hukum Tenaga Kerja
Hari : Rabu
Jam : 12.30 – 14.10
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tujuan Ketenagakerjaan menurut undang undang Nomor 13 tahun 2003:
– Memperdayakan dan mendayagunakan tenagakerja secara optimal dan manusiawi.
– Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penydiaan tenaga kerja.
– Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
– Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : Made Sera W
Npm : 21211044
Kesimpulan materi diatas yaitu batasan menurut stoner & wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi.
Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu: orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama : I Nyoman Octaria Andi Saputra
Npm. : 21211176
Tugas : Resume Materi Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala yang berhubungan dengan tenaga kerja di waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja Tujuan, untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan dengan kebutuhan pembangunan nasional daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
-Ruang lingkup manajemen tenaga kerja meliputi :
1. Perencanaan (planning)
2. Perorganisasian (organizing)
3. Kepemimpinan (leading)
4. Pengendalian (control)
Dari manajemen tersebut maka terdapat Unsur
Sifat (manajemen sebagai suatu seni,manajemen sebagai suatu ilmu) Unsur Fungsi (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
-Objek dari manajemen kerja itu dibagi 2:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
‘Manajemen Tenaga Kerja
a. Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
b. Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha perusahaan baik swasta maupun pemerintahan.
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Kesimpulan:
Kesimpulan dari materi tersebur ialah :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.
Comments 146
Rizky Muchlisin
19211110
Trimakasih pak.
Nama : RIAN TAUFIK HIDAYAT
NPM :19211432
Dinda Ayu Bela Suheri – 19211013
Terima kasih atas materinya pak
Nama:Reza uyundoya
NPM:19211166
Terimakasih pak atas materi nya
Nama : Mecinius
Npm : 19211048
Nama: Alga prawiradinata
Npm:19211074
Prodi: Ilmu hukum
Nama:Gustian Sapta ningrat
Npm:19211092
Nama : vetty anggraini
Npm : 19221331
Prodi : ilmu hukum
Nama=Farhan giri Dewantara
Npm=19211430
Prodi=ilmu hukum
NAMA: igoilham
NPM: 19211278
Terimakasi atas materinya🙏🏻
makasih pak
Nama : Pangestika Raras
19211059
makasih pak infony
Nama :Daffa Kresna Gading
Npm :19211171
Terimakasih pak
Nama : Muhamad Ridho Gusnanda Pratama
NPM : 20211150
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan kualitas, keterampilan dan mewujudkan iklim kerja yang kondusif
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Terimakasih bapak atas materi yang sudah bapak berikan🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Nama : Nadhia Kholif Faida
Npm : 19211003
Nama : Muhammad Farhan
Npm :19211019
Terimakasih materi nya pak
Nama: M.fitra jaya
Npm:19211262
Terimakasih pak atas materi yang diberikan🙏
Nama :M.Ariq Gumilang AS
Npm : 19211223
Terimakasih atas materinya pak🙏🏻
Nama :Abdi Saputra Jaya Tumanggor
NPM 19211261
Terimakasih bapak atas materinya yang di sampaikan.
Nama : Cintya Anindita Choirunnisa
Npm : 19211236
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan kualitas, keterampilan dan mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama:Aldo Kurniawan
Npm:19211118
Trimakasih bapak materi nya sangat jelas
Nama : Cintya Anindita Choirunnisa
Npm : 19211236
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama: Muhammad Satria Akbari
NPM: 19211241
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Nama: mega junisda
Npm: 19211299
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan,untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat
Krisna Dwi Anugrah
19211449
Kesimpulan : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Luthfiah Rahma
Npm : 19211021
Trimakasih pak atas materi yang telah di sampaikan🙏🏼
Nama : Sepriano Ditoza
Npm : 192114112
Terimakasih atas materi yang diberikan pada hari ini pak 🙏
Nama: Alfi Rahmanda
Npm: 19211094
Kesimpulan:
#ketenagakerjaan
Peranan dan kedudukan tenaga kerja,
Dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama Hemi rianto
Npm 19211065
Terima kasih bapak atas materi yg diberikan pada hari ini pak🙏🙏
Nama: Arif Maulana Rohim
NPM : 19211290
Ketenagakerjaan
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Lingkup manajemen tenaga kerja:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Kepemimpinan
4. Pengendalian
Objek-objek yang dilibatkan dalam bagian manajemen kerja:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja meliputi:
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Sistem pembinaan tenaga kerja:
1. Sistem nepotisme
2. Sistem karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan
Nama : Yeremia Adriano
Npm : 19211427
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Nama : Muhammad Jieny Mulyana
Npm : 19211260
Terima kasih atas materi yang telah di berikan untuk hari ini Pak 🙏🏼🙏🏼
nama : salomo ricardo mnullang
npm : 19211414
terimakasih pak materinya
Nama:Muhammad Rizki
Npm:19211103
Terimakasih atas materi yang telah diberikan🙏
Muhammad Ade Rafli
19211423
Kesimpulan:
Batasan menurut Stoner & Wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Proses di sini merupakan sarangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut, maka diantaranya unsur-unsurnya meliputi unsur sifat dan unsur fungsi.
objek-objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah Orang-orang, adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadi unsur integral dari organisasi atau badan tempat ia bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Mekanisme kerja, adalah tata cara dan tahapan yang harus dilalui orang yang mengadakan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen tenaga kerja meliputi; buruh, pegawai dan karyawan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja:
Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan;
Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna;
Meningkatkan kualitas, keterampilan, serta memuouk semangat dan moral pekerja;
Mewujudkan iklim kerja yang kondusif; memberika pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem-sistem dalam pembinaan tenaga kerja:
-nepotisme
-karier
-kinerja
-kepantasan
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilaksanakan dengan:
1. Memasyarakatkan dan membudayaan tenaga kerja bekerja mandiri.
2. Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri.
3. Menyediakan tenaga penyuluh.
4. Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri.
Nama : M Dzikri Arrijal
NPM : 19211164
Terimaksih bapak atas materinya untuk hari ini🙏
Nama : Boy Zaffran Aziz
Npm : 19211136
unsur sifat dan unsur fungsi :
1. unsur sifat :
manajemen sebagai suatu seni
manajemen sebagai suatu ilmu
2: unsur fungsi :
pemotivasian
perencanaan
karyawan
pengorganisasian
pengendalian
Adapun objek yang dilibatkan dalam manajemen kerja : 1. orang-orang 2. mekanisme kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja :
1. sistem nepotisme
2. sistem kinerja
3. sistem karier
4. sistem kepantasan
Batasan menurut Stoner & Wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Proses di sini merupakan sarangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut, maka diantaranya unsur-unsurnya meliputi unsur sifat dan unsur fungsi.
Ilham efso
19211254
Kesimpulan :
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama : Wiratama Bangsawan
Npm : 19211433
Prodi : Ilmu Hukum
Nama : Wiratama Bangsawan
Npm : 19211433
Prodi : Ilmu Hukum
Thank you materinya pak 🙏
Ilham efso
19211254
Kesimpulan :
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama: Prima Jalu Nugroho
NPM:19211128
Nama: Nadia Asmelinda
Npm: 19211161
Kesimpulan:
A. Arah pembangunan ketenagakerjaan
Ada pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Informasi ketenagakerjaan harus disusun meliputi: penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, hubungan industri, pelatihan kerja, kondisi lingkungan kerja, produktivitas tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja. Peranan dan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi nya dalam pembangunan.
B. Lingkup manajemen tenaga kerja
Batasan menurut Stoner dan Waniel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan. Unsur sifatnya yaitu manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu. Unsur fungsinya yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leading), dan pengendalian (controlling). Objek objek yang dilibatkan yaitu orang-orang dan mekanisme kerja (work mechanisme).
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan pembinaannya yaitu meningkatkan kesetiaan dan ketaatan, menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja. Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme (nepotism system), sistem karir (carrier system), sistem kinerja (performance system), dan sistem kepantasan (merit system). Pembinaan yang berhubungan dengan segala sesuatu yang mengenai ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, mewujudkan tenaga kerja mandiri, dan menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja. Salah satu pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan diluar hubungan kerja dilaksanakan dengan menyediakan tenaga penyuluh.
Nama : Yosi Oktavia
Npm : 19211006
Prodi : ilmu hukum
Nama : Bagas Muzekki Syah
Npm : 19211037
Terimakasih pak atas materinya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Nama : azeng nurindah sari
Npm : 19211410
Kesimpulan : Menurut Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Toga Matthew Michael Siregar
npm: 19211243
kesimpulan pembangunan ketenagaankerja terdapat di uu no 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan untuk memperdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai kebutuhan nasional dan daerah
lingkup manajemen tenaga kerja adalah perencanaan, pengorganisasian, kepimpinan,dan pengendalian. itu semua bertujuan untuk membangun tenaga kerja yang optimal dan profesional.
Nama : Gracemark Chrissaulita Panjaitan
NPM : 19211404
Terimakasih Pak atas materi dab penjelasan yang telah diberikan
Pertemuan ke 2
“Ketenagakerjaan”
Berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
1. Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
2. Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu :
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan,
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
nya sesuai dengan harkat dan martabat
Batasan menurut stoner&wankel bahwa
manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi :
1. Perencanaan,
2. Pengorganisasian,
3. Kepemimpinan, dan
4. Pengendalian.
Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu :
1. Unsur sifat
2. Unsur fungsi
Objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu :
1. Orang-orang,
2. Mekanisme kerja,
3. Buruh,
4. Karyawan dan pegawai.
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja
5. Penduduk dan tenaga kerja
6. Kesempatan kerja
7. Pelatihan kerja
8. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan
Lingkup manajemen tenaga kerja:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Kepemimpinan
4. Pengendalian
Objek-objek yang dilibatkan dalam bagian manajemen kerja:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja meliputi:
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Sistem pembinaan tenaga kerja:
1. Sistem nepotisme
2. Sistem karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan
Nama : Gracemark Chrissaulita Panjaitan
NPM : 19211404
Pertemuan ke 2
“Ketenagakerjaan”
Berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
1. Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
2. Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu :
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan,
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
nya sesuai dengan harkat dan martabat
Batasan menurut stoner&wankel bahwa
manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi :
1. Perencanaan,
2. Pengorganisasian,
3. Kepemimpinan, dan
4. Pengendalian.
Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu :
1. Unsur sifat
2. Unsur fungsi
Objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu :
1. Orang-orang,
2. Mekanisme kerja,
3. Buruh,
4. Karyawan dan pegawai.
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja
5. Penduduk dan tenaga kerja
6. Kesempatan kerja
7. Pelatihan kerja
8. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan
Lingkup manajemen tenaga kerja:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Kepemimpinan
4. Pengendalian
Objek-objek yang dilibatkan dalam bagian manajemen kerja:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja meliputi:
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Sistem pembinaan tenaga kerja:
1. Sistem nepotisme
2. Sistem karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan
nama:M.valdis alif calfarrel
npm: 19211144
terimakasih atas materinya pak
Nama : Dion Rinaldy
Npm : 19211448
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Serta Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama : Faris ammar
Npm : 19211257
terimakasih pak🙏
Nama:tubagus suhanda wijaya
Blm:19211025
Terima kasih pak materinya
Nama : Nadya Destika
Npm : 19211180
Kesimpulan:
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1) meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2) menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3) meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4) mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
=>> Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan
=>> bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama :I Gede Agung Anugrah Balipa
NPM :19211168
Terima kasih banyak pak atas materinya.
Nama : Agum Rizky W.
NPM : 19211034
Terimakasih pak atas materi yang telah diberikan..
Nama:Akbar Nurwidiantoro
Npm:19211404
Trimakasih banyak pak materinya di materi ini saya dapat simpulan bahwa,Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal
nama : putri rahma ramadhani
npm : 19211005
keismpulan :
Dalam menyusun Informasi Ketenagakerjaan harus meliputi :
1.Penduduk dan tenaga kerja
2.Kesempatan kerja
3.Pelatihan kerja
4.Produktivitas tenaga kerja
5.Hubungan industrial
6.Kondisi lingkungan kerja
7.Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan :
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
-Memberdayakan dan mendaya gunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1.Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2.Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3.Meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4.Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama : M. Anwar bahri
Npm : 19211272
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Dalam menyusun Informasi Ketenagakerjaan harus meliputi :
– Penduduk dan tenaga kerja
– Kesempatan kerja
– Pelatihan kerja
– Produktivitas tenaga kerja
– Hubungan industrial
– Kondisi lingkungan kerja
– Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
-Untuk meningkatkan kualitas dan
Kontribusinya dalampembangunan;
-Untuk melindungi hak dan
kepentingannya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan
manajemen tenaga kerja meliputi
– buruh
– karyawan
– pegawai
Tujuan pembinaan tenagakerja
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan;
2.Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna;
3.Meningkatkan kualitas, keterampilan, serta memuouk semangat dan moral pekerja;
4.Mewujudkan iklim kerja yang kondusif; memberika pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenagakerja
1. Sistem Kinerja (Performance System)
Sistem kinerja/kinerja adalah sistem pembinaan tenaga kerja untuk pengangkatan tenaga kerja dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai tenaga kerja yang akan diangkat.
2. Sistem Kepantasan (Merit System)
Sistem kepantasan adalah sistem pembinaan tenaga kerja yang didasarjab atas kecakapan yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan.
3. Sistem Nepotisme (Nepotism System)
Sistem nepotisme adalah sistem pembinaan tenaga kerja, yang pembinaanya didasarkan atas keanggotaan keluarga, kerabat, golongan, suku, maupun agama.
4. Sistem Karier ( Carrier System)
Sistem karier adalah sistem pembinaan tenaga kerja, pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan tenaga kerja yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilaksanakan dengan:
1. Memasyarakatkan dan membudayaan tenaga kerja bekerja mandiri.
2. Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri.
3. Menyediakan tenaga penyuluh.
4. Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri.
Nama : agie rinaldy maizuly
Npm :17211156
Kesimpulan :
1. seiring meningkatnya angkatan kerja maka seharusnya pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk para calon tenaga kerja
2. pemerintah seharusnya membuka semacam pelatihan untuk mendukung kualitas kerja para tenaga kerja
3. harus dilakukan imigrasi penduduk
Terima kasih materi nya pak
Nama : chiquita apriliyandra
Npm :19211041
Nama : kadek dela hary sudewo
Nmp : 19211425
febri anggraini
19211248
kesimpulan dari materi dari materi tersebut yakni:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
• untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
• untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
NAMA : A.Rahman Sutrisno
NPM : 19211401
Pertemuan ke-2
Ketenagakerjaan.
Kesimpulan :
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
• Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
• Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
• Meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
• Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama :Ongky Saputra dewa
Npm : 19211231
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan nya
1. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
2. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
3. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
4. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
Nama winda sari
Npm 19211045
Prodi ilmu hukum
Terimakasih materinya pakk
Deva tri ananda
19211175
Nama : Qoonia Riyandini
NPM : 19211195
KETENAGAKERJAAN
A. Arah Pembangunan Ketenagakerjaan
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan keburuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Informasi Ketenagakerjaan harus disusun meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan temaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
B. Lingkup Manajemen Tenaga Kerja
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Controlling).
Sistem Pembinaan Tenaga Kerja
1. Sistem Nepotisme (Nepotism System)
2. Sistem Karir (Carrier System)
3. Sistem Kerja (Performance System)
4. Sistem Kepantasan (Merit System)
Eko sukma jaya sm
Npm: 19211204
M. Umar tsani kesuma paksi
19211194
NAMA: TOMMY ANDRIAN
NPM:19211022
KESIMPULAN:
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Dapat kita peroleh kesimpulan bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Veni refina
Npm : 19211008
Kesimpulan mengenai ketenagakerjaan :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Lingkup manajemen tenaga kerja:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Kepemimpinan
4. Pengendalian
Objek-objek yang dilibatkan dalam bagian manajemen kerja:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja meliputi:
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Sistem pembinaan tenaga kerja:
1. Sistem nepotisme
2. Sistem karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan
Nama : Fauzan Yusal Ahmad
Npm : 19211240
Terima kasih atas materinya pak🙏🏻
Nama : fathul aziz
Npm : 19211235
Terimakasih pak🙏
Nama : Kelvin ardy irawan
Npm : 19211088
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama : Mahkota Djati S.R
NPM : 19211002
kesimpulan materi 2 :
Arah pembangunan ketenagakerjaan :
menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi :
hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja.
Dan kedudukan tenaga kerja, p dalam pembangunan tenaga kerjaan yakni:
1. untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Lingkungan manajemen tenaga kerja
Batasan menurut Stoner dan wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses berarti suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan proses di sini merupakan serangkaian tindakan yang secara berjenjang dilakukan untuk menggapai sesuatu yang telah ditetapkan.
Dari batasan manajemen tersebut terdapat unsur meliputi
1. Unsur sifat
a. Manajemen sebagai suatu seni
b. Manajemen sebagai suatu ilmu
2. Unsur fungsi
a. Pengarahan (directing)
b. Perencanaan (planing)
c. Pemotivasian (motivating)
d. Pengorganisasian (organizing)
e. Pengendalian (controling)
objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja:
1.orang-orang
2. Mekanisme kerja
Menejemen tenaga kerja :
1. Buruh
2. Karyawan
3. Pegawai
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Nama : FAQIH AHMAD ONKY DINATA
Npm : 19211079
Didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan diatas
Dapat kita peroleh kesimpulan pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Nama : megi saputri
Npm : 19211162
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan pertemuan 2
Ketenagakerjaan
🌼 Tujuan ketenagakerjaan menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
-memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
-meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
🌼 Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
– hubungan industrial
-kondisi lingkungan kerja
-penduduk dan tenaga kerja
-kesempatan kerja
-pelatihan kerja
-produktivitas tenaga kerja
🌼 Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan
-untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan
-melindungi hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
🌼 Lingkup manajemen tenaga kerja
-perencanaan (planning)
-pengorganisasian (organizing)
-kepemimpinan (leading)
-pengendalian( controling)
🌼 Unsur sifat dan unsur fungsi
-unsur sifat ( manajemen sebagai suatu seni, manajemen sebagai suatu ilmu)
-unsur fungsi ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, pengendalian)
🌼Objek yg di libatkan dalam manajemen kerja
-orang yang telah memenuhi syarat tertentu dan menjadu unsur integral dari organisasi atau badan tempat bekerja
-mekanisme kerja
😑Tujuan pembinaan tenaga kerja
– meningkatkan kesetiaan dan ketaaan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkan kualitas dan keterampilan serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif
🌼 Sistem pembinaan tenaga kerja
-sistem nepotisme
-sistem karier
-sistem kinerja
-sistem kepantasan
Nama : Joyya Grace Sianturi
Npm : 19211177
Kesimpulan dari materi tersebur ialah :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.
Nama: Dendy Francysco Sinurat
Npm: 19211031
Kesimpulan
Kesimpulan mengenai ketenagakerjaan :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
1. Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
2. Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
Nama : Antoni Barra Renaldi
NPM : 19211085
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Terima kasih pak atas materinya.
Nama : Albertus Hazel Bernaditya
NPM : 19211026
NAMA : SULTHAN QASTHARI
NPM : 19211084
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerjada
Nama : Muhammad Jieny Mulyana
Npm : 19211260
Kesimpulan materi dari pertemuan ini adalah
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : Yuli Sintya Prathiwi
Npm : 19211159
Terimakasih atas materinya pak
Nama : Kornelius Darmono
Npm : 19211075
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
NAMA : M Rendy Rusdiaman
NPM : 19211174
Kesimpulan materi 2 :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.
Nama : Espana Yudhistira
Npm : 19211073
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama: Fiky Nurita Ningsih
NPM: 19211285
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan materi 2:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
-Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
-Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
-Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
-Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Proses Lingkup manajemen tenaga kerja meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Objek yang dilibatkan dalam manajemen kerja :
1. orang-orang
2. mekanisme kerja
Sistem pembinaan tenaga kerja, meliputi:
1. sistem nepotisme
2. sistem kinerja
3. sistem karier
4. sistem kepantasan
Nama : Raja kapitan
Npm : 19211146
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
-mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Nama: Massriyati
Npm: 19211267
Prodi: ilmu hukum
Kesimpulan:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,
3. Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Nabilla Zahra
NPM : 19211409
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewuudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Terimakasih atas penyampainnya pak
Nama : Fernanda Akbar
Npm : 19211028
Fakultas hukum
Kesimpulannya
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewuudkan kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : I Made Wisnu Adi Jaya
NPM : 19211199
Kesimpulan materi 2
Ketenagakerjaan memiliki arah pembangunan yang mana tujuan pembangunan ketenagakerjaan menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Adapun informasi ketenagakerjaan harus disusun meliputi hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Kemudian lingkup manajemen tenaga kerja terdiri dari planning, organizing, leading, serta controling. Dalam hal ini objek-objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah orang-orang dan mekanisme kerja. Kemudian adapun sistem pembinaan tenaga kerja antara lain sistem nepotisme, sistem karier, sistem kinerja dan sistem kepantasan.
Nama : Nur Kholan Karima
NPM : 19211406
Prodi : ilmu hukum
Kesimpulan :
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
– meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
– mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
• Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan
• bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
FARHAN IHZA MAHENDRA
19211296
KESIMPULAN
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
-meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
-menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
-meningkatkankualitas, keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
Nama:Mutiara Fitri
Npm:19211032
Kesimpulan materi 2:
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah:
-Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
-Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
-Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
-Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Proses Lingkup manajemen tenaga kerja meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
1. Hubungan industrial
2. Kondisi lingkungan kerja
3. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
4. Penduduk dan tenaga kerja
5. Kesempatan kerja
6. Pelatihan kerja
7. Produktivitas tenaga kerja
Nama : Inggit Setya Ningrum
NPM : 19211035
Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Nama: Olivia anella
Npm :19211154
KESIMPULAN.
Berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
-Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
– Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
– Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu :
– Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan,
– Untuk melindungi hak dan kepentingan
nya sesuai dengan harkat dan martabat
Batasan menurut stoner&wankel bahwa
manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi :
-( Perencanaan)
– ( Pengorganisasian)
– (Kepemimpinan, dan)
– ( Pengendalian)
Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu :
– (Unsur sifat)
– (Unsur fungsi)
Objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu :
– (Orang-orang,)
– (Mekanisme kerja,)
– (Buruh,)
– ( Karyawan dan pegawai.)
Tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
– ( Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,)
Menghasilkan tenaga kerja yang
berdaya guna dan berhasil guna,)
-(Meningkatkan kualitas, keterampilan
dan)
– (Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.)
Informasi ketenagakerjaan harus meliputi:
-( Hubungan industrial )
– (Kondisi lingkungan kerja)
– (Pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja)
– (Penduduk dan tenaga kerja)
– ( Kesempatan kerja)
– (Pelatihan kerja)
– (Produktivitas tenaga kerja)
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yaitu:
– (Untuk meningkatkan kualitas dan
kontribusinya dalam pembangunan)
– (Untuk melindungi hak dan kepentingan
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan)
Lingkup manajemen tenaga kerja yaitu:
– (Perencanaan)
– ( Pengorganisasian)
– (Kepemimpinan)
– (Pengendalian)
Objek-objek yang dilibatkan dalam bagian manajemen kerja yaitu:
– (Orang-orang)
– (Mekanisme kerja)
Manajemen tenaga kerja meliputi yaitu:
– (Buruh)
– ( Karyawan)
– (Pegawai)
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu:
– (Sistem nepotisme)
– (Sistem karier)
– (Sistem kinerja)
– (istem kepantasan)
Nama : Bayu Chandra W
NPM : 19211239
Prodi : ilmu hukum
Kelas : HTK
Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Nama : Imam Adlisyach
Npm : 19211208
Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka ,meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan,untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat
Nama: Reza apiat
Npm: 19211119
KESIMPULAN.
Berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa
Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah :
-Untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal,
– Mewujudkan kesempatan pemerataan
tenaga kerja,memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan mereka ,
– Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Enzelica Fatricia
19211179
Nama: Dikdik Ramdani
Npm : 19211158
Kesimpulan tenaga kerja
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 . menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
adis shandra
19211064
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Nama : Aulia Febriyanti
Npm : 19211027
KESIMPULAN:
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Dapat kita peroleh kesimpulan bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Vevi Harzayni
NPM. : 19211400
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Nama : Aditya Rahmad Saputra
Npm : 19211206
Nama: Balgis Muhammad
NPM: 19211210
Kesimpulan:
Pada bab 2 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa arah dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pentingnya untuk meningkatkan kualitas serta melindungi hak tenaga kerja, sifat dan fungsi adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam manajemen tenaga kerja yang berdampingan dengan sistem pembinaan tenaga kerja, kinerja, nepotisme, karier, dan kepantasan. Semua itu berhubungan dengan segala sesuatu mengenai ketenagakerjaan.
Nama: Sundari Prasetyani
NPM: 19211063
kesimpulan BAB 2 tentang ketenagakerjaan
menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk :
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
– memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
– meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
aspek susunan ketenagakerjaan meliputi :
– hubungan industrial
– kondisi lingkungan kerja
– pengupahan dan kesejahteraan
– tenaga kerja
– kesempatan kerja
– pelatihan kerja
– produktivitas tenaga kerja
peran dan kedudukan tenaga kerja:
– untuk meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan
lingkup manajemen tenaga kerja:
– perencanaan (planning)
– pengorganisasian (organizing)
– kepemimpinan (leading)
– pengendalian (controlling)
objek” yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah:
– orang” yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral
– mekanisme kerja (work mechanisms) adalah tahapan yang harus di lalui orang yg mengadakan kegiatan bersama utk mencapai tujuan yg telah di tetapkan.
manajemen tenaga kerja:
– buruh
– karyawan
– pegawai
pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
– mewujudkan perencanaan tenaga kerja
– menyediakan tenaga kerja yang sesuai dgn pembagunan
– mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja
– menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart
– mewujudkan tenaga kerja mandiri
– menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
– memberikan perlindungan tenaga kerja.
Nama: ahmad badawi
Npm:19211182
kesimpulan BAB 2 tentang ketenagakerjaan
menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk :
– memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
– mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
– memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
– meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
aspek susunan ketenagakerjaan meliputi :
– hubungan industrial
– kondisi lingkungan kerja
– pengupahan dan kesejahteraan
– tenaga kerja
– kesempatan kerja
– pelatihan kerja
– produktivitas tenaga kerja
peran dan kedudukan tenaga kerja:
– untuk meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan
lingkup manajemen tenaga kerja:
– perencanaan (planning)
– pengorganisasian (organizing)
– kepemimpinan (leading)
– pengendalian (controlling)
objek” yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja adalah:
– orang” yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral
– mekanisme kerja (work mechanisms) adalah tahapan yang harus di lalui orang yg mengadakan kegiatan bersama utk mencapai tujuan yg telah di tetapkan.
manajemen tenaga kerja:
– buruh
– karyawan
– pegawai
pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
– mewujudkan perencanaan tenaga kerja
– menyediakan tenaga kerja yang sesuai dgn pembagunan
– mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja
– menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart
– mewujudkan tenaga kerja mandiri
– menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
– memberikan perlindungan tenaga kerja
Nama:Nopdi surya r
NPM:19211184
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi
Nama:Nopdi surya r
NPM:19211184
Trimkasih pak
Nama : An-nisya kholiza pratami putri
Npm : 19211126
Trimakasih pak atas materinya 🙏🏻
Nama : Fajar nur hafiz jati
Npm : 19211129
Terimakasih pak 🙏🏻
Terima kasih atas materinya pak
Terima kasih atas materinya pak🙏🏻
Nama: kautsar gusti cakra
Npm:19211282
rantika adelia putri
npm:19211096
rantika adelia putri
npm:19211096
terimakasih pak🙏
Nama: Raisa Amanda
NPM: 19211043
Kesimpulan:
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Nama : Andreas Herindria
NPM : 19211202
Kesimpulan mengenai materi ini :
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.pengertian ketenagakerjaan tersebut bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya.
Nama : Muhammad Ridho Seppriansyah LA
NPM : 19218012
Kelas : KMH Hukum
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan yaitu :
1. Memberdayakan dan membergunakan tenaga kerja.
2. Mewujudkan pemerataan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mumpuni.
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
4. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Informasi Ketenagakerjaan harus tersusun dari hubungan industrial, kesempatan kerja, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, produktifitas dan pelatihan kerja yang mumpuni. Tenaga kerja juga memiliki peranan dimana dapat meningkatkan kualitas dan berkontribusi dalam pembangunan Negara serta melindungi hak dan kepentingan martabat manusia.
Tenaga kerja memiliki ruang lingkup menurut Stoner dan Wankle antara lain :
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Controling)
Dari ruang lingkup tenaga kerja tersebut maka dapat diperoleh batasan yang memiliki unsure sifat (keterampilan dan akumulasi pengetahuan untuk mencapai tujuan serta kebenaran umum) dan unsure fungsi (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian dan pengendalian).
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja dalam sektor informal ini kemudian dilaksanakan dengan:
1) memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja yang mandiri
2) meningkatkan keterampilan teknis dan managerial tenaga kerja yang mandiri
3) menyediakan tenaga kerja penyuluh.
Terima kasih atas materinya pak🙏
Terima kasih atas materinya pak🙏
Nama: I KOMANG WIRAYUDA YANA
Npm : 20211042
Nama: I KOMANG WIRAYUDA YANA
Npm : 20211042
Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja merupakan peningkatan kemampuan efektivitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan.
Faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja
1. Pertumbuhan Penduduk
Kualitas pertumbuhan ekonomi suatu daerah akan dipengaruhi oleh tingginya angka pertumbuhan penduduk. Jadi, semakin tinggi jumlah pertumbuhan penduduk maka akan mengakibatkan rendahnya tingkat kesempatan kerja.
2. Tingkat Upah atau Gaji
Kenaikan tingkah upah atau gaji yang tidak disamakan dengan jumlah produksi akan mengakibatkan suatu perusahaan akan mengurangi jumlah karyawannya.
Nama : ade armanda febri yanta
Npm : 20211143
Kesimpulan:
Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
1. Memberdayakan dan memberdayagunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yg sesuai dengn kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya
Menurut Stoner & Wankel ada beberape ruang
lingkup tenaga kerja yaltu:
1. Perencanaa (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalien (Contro)
Nama : Priskalia Anggraini
Npm :20211167
Kesimpulan
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan
1. untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
Unsur sifat
a manajemen sebagai suatu seni
B manajemen sebagai suatu ilmu
2 unsur fungsi
Perencanaan (planning)
Perorganisasian (organizing)
Pengarahan (directing)
Pemotivasi (motivating)
Pengendalian (controlling)
Objek manajemen
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
Manajemen tenaga kerja
-buruh
-karyawan
-pegawai
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasiketenagakerjaan
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja
4. Menyediakan informasi pasar kerja
5. menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri
Nama: Muhammad Farhan
NPM: 202111178
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Nama : Renia Pragusta Putri
Npm : 20211255
Kesimpulan,
– Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam ketenagakerjaan
a. Meningkatkan kualitas dan kontribusi pembangunan.
b. Melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan harkat martabat manusia.
– Lingkup Manajemen Tenaga Kerja
Manajemen menurut Stoner & Wankel adalah suatu proses usaha yang sistematis untuk menjalankan pekerjaan.
1. Perencanaan (Planning)
2. Pengorganisasian (Organizing)
3. Kepemimpinan (Leading)
4. Pengendalian (Control)
– Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
– Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan;
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standart.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
kesimpulan BAB 2 tentang ketenagakerjaan
dijelaskan bahwa arah dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tujuan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
Nama : Asni putri tasya wijaya
Npm : 20211160
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional.
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja.
4. Menyediakan informasi pasar kerja.
5. Menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian.
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
Nama : Asni putri tasya wijaya
Npm : 20211160
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Unsur sifat dan unsur fungsi manajemen
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Nama : Asni putri tasya wijaya
Npm : 20211160
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan :
– Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat.
a. Unsur sifat
– Manajemen sebagai suatu seni
– Manajemen sebagai suatu ilmu
b. unsur fungsi
– Perencanaan (planning)
– Perorganisasian (organizing)
– Pengarahan (directing)
– Pemotivasi (motivating)
– Pengendalian (controlling)
Tujuan Pembinaan Ketenagakerjaan :
1. Mewujudkan perencanaan tenaga kerja.
2. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai pembangunan.
3. Mewujudkan pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan, keahlian, dan produktivitas kerja.
4. Menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai standar.
5. Mewujudkan tenaga kerja mandiri.
6. Menciptakan kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
7. Memberikan perlindungan tenaga kerja.
Objek yang di libatkan dalam sebuah manajemen kerja;
1. Orang yang memenuhi syarat tertentu dan unsur integral.
2. Mekanisme kerja (Work Mechanisms) tahapan yang harus di lalui untuk mencapai tujuan.
Pembinaan yang berhubungan dengan segala ketenagakerjaan
1. Mewujudkan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
2. Memberdayakan tenaga kerja secara optimum sesuai dengan pembangunan nasional.
3. Mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja.
4. Menyediakan informasi pasar kerja.
5. Menyelenggarakan sertifikat keterampilan dan keahlian.
6. Mewujudkan tenaga kerja yang mandiri.
nama : siti nurhaliza
npm : 20211158
pembangunan ketenagakerjaan yaitu diatur menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tujuan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peran dan kedudukan tenaga kerja, dalam pembangunan ketenagakerjaan:
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
2. Untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2. Menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3. Meningkatkan kualias, keterampilan, serta memupuk semangat dan moral pekerja
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu :
1. Sistem nepotisme
2. Sistme karier
3. Sistem kinerja
4. Sistem kepantasan.
NAMA : Andrean ali rahman
npm : 20211450
KESIMPULAN : Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tujuan Pembangunan Ketenaga kerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, Meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : wahyu efso
Npm : 18211322
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Nama : wahyu efso
Npm : 18211322
Tujuan pembinaan tenaga kerja :
1 meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
2 menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
3 meningkatkan kualitas,keterampilan,serta memupuk semangat dan moral pekerja
4 mewujudkan iklim kerja yang kondusif,
5 memberikan pembekalan dalam rangka distribusi tenaga kerja
Arah pembangunan ketenagakerjaan
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,tujuan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Nama:Nopal gustin
Npm: 21211043
Kesimpulan materi 2 : Batasan menurut stoner&wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi. Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu : orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.adapun tujuan pembinaan tenaga kerja antara lain :
1. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan,
2. menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna,
3. meningkatkan kualitas, keterampilan dan
4mewujudkan iklim kerja yang kondusif.
Nama : Paten Nuri
Npm : 21211047
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal,mewujudkan kesempatan pemerataan tenaga kerja,memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.peran dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan, untuk melindungi hak dan kepentingan nya sesuai dengan harkat dan martabat.
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
NPM : 21211198
Mata Kuliah : Hukum Tenaga Kerja
Hari : Rabu
Jam : 12.30 – 14.10
Kesimpulan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tujuan Ketenagakerjaan menurut undang undang Nomor 13 tahun 2003:
– Memperdayakan dan mendayagunakan tenagakerja secara optimal dan manusiawi.
– Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penydiaan tenaga kerja.
– Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
– Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Nama : Made Sera W
Npm : 21211044
Kesimpulan materi diatas yaitu batasan menurut stoner & wankel bahwa manajemen sebagai suatu proses atau suatu usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian.
Berdasarkan batasan manajemen tersebut memiliki 2 unsur yaitu unsur sifat & unsur fungsi.
Adapun objek yang dilibatkan dalam sebuah manajemen kerja yaitu: orang-orang, mekanisme kerja, buruh, karyawan dan pegawai.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni:
– untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
– untuk melindungi hak dan kepentingannya sesuai harkat dan martabat manusia
Nama : I Nyoman Octaria Andi Saputra
Npm. : 21211176
Tugas : Resume Materi Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala yang berhubungan dengan tenaga kerja di waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja Tujuan, untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan dan kesempatan kerja yang sesuai dengan dengan kebutuhan pembangunan nasional daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
-Ruang lingkup manajemen tenaga kerja meliputi :
1. Perencanaan (planning)
2. Perorganisasian (organizing)
3. Kepemimpinan (leading)
4. Pengendalian (control)
Dari manajemen tersebut maka terdapat Unsur
Sifat (manajemen sebagai suatu seni,manajemen sebagai suatu ilmu) Unsur Fungsi (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
-Objek dari manajemen kerja itu dibagi 2:
1. Orang-orang
2. Mekanisme kerja
‘Manajemen Tenaga Kerja
a. Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
b. Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha perusahaan baik swasta maupun pemerintahan.
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Kesimpulan:
Kesimpulan dari materi tersebur ialah :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu tujuan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
* Lingkup manajemen tenaga kerja
Menurut Stoner dan Waniel manajemen menjadi suatu proses suatu usaha untuk menjalankan suatu pekerjaan. Dimana unsur manajemen sebagai suatu seni dan manajemen sebagai suatu ilmu.
Manajemen tenaga kerja membutuhkan buruh, karyawan dan pegawai.
Tujuan dalam pembinaan yaitu
– meningkatkan kesetiaan dan ketaatan
– menghasilkan tenaga kerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dan
– meningkatkan kualitas serta memupuk semangat dan moral kerja.
Sistem pembinaan tenaga kerja yaitu sistem nepotisme, sistem karir, sistem kinerja, dan sistem kepantasan.