13. pekerja anak, perempuan dan disabilitas

Comments 2

  1. Timor Fero Sibarani says:

    Nama Timor Fero Sibarani
    Npm 17211114
    Kesimpulan :
    Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
    Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
    Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

  2. wahyu efso says:

    Nama : wahyu Efso
    Npm : 18211322

    kesimpulan

    pekerja anak, perempuan dan penyandang disabilitas

    Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
    Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
    Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

    Seperti UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan yang ”mengharamkan’ diskriminasi kepada para penyandang cacat. Bahkan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat makin menegaskan hak itu. Pasal 14 UU No 4/1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menjamin kesempatan bekerja kepadapenyandang cacat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *