Nama Timor Fero Sibarani
Npm 17211114
Kesimpulan :
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
pekerja anak, perempuan dan penyandang disabilitas
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
Seperti UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan yang ”mengharamkan’ diskriminasi kepada para penyandang cacat. Bahkan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat makin menegaskan hak itu. Pasal 14 UU No 4/1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menjamin kesempatan bekerja kepadapenyandang cacat.
Comments 2
Nama Timor Fero Sibarani
Npm 17211114
Kesimpulan :
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
Nama : wahyu Efso
Npm : 18211322
kesimpulan
pekerja anak, perempuan dan penyandang disabilitas
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pengusaha dilarang memperkerjakan anak kecuali apa bila pekerjaan tersebut tergolong ringan, pekerjaan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Selain perlindungan Terhadap pekerja anak, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerjaan perempuan ketentuannya di muat dalam pasal 76 UU no 13 tahun 2003.
Lalu dalam pasal 67 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai penyandang disabilitas yang dimana pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya, pemberian perlindungan terhadap penyandang disabilitas di atur dalam ayat 1 yakni penyediaan aksesbilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
Seperti UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan yang ”mengharamkan’ diskriminasi kepada para penyandang cacat. Bahkan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat makin menegaskan hak itu. Pasal 14 UU No 4/1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menjamin kesempatan bekerja kepadapenyandang cacat.