Nama : Joyya Grace Sianturi
Npm : 19211177
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Aulia febriyanti
Npm : 19211027
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: Berlian Cikka Octanelsha
Npm: 21211120
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keberuntungan.
Unsur-unsur perusahaa.:
1. Bentuk usaha.
2. Jenis usaha.
3. Terus-menerus.
4. Terang-terangan.
5. Keuntungan.
6. Pembukaan.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama : Rahmi Fitrinoviana Salsabila
Npm : 21211092
Pertmuan 1
Senin,07 Maret 2022
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
Kesimpulan :
Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri
Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum
* Jenis usaha
Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
– bidang perdagangan
– bidang industri dan,
– bidang pelayanan/jasa
Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll
Nama: nagartha diapari abadan s
Npm:21211261
Kesimpulan:1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Hazbullah Indra Rajasa
Npm : 21211004
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Nama : Muhammad Alif Atasyah
Npm : 21211021
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Nama : M Rangga Purnama
Npm : 21211053
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
A. Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri
Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum
* Jenis usaha
Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
– bidang perdagangan
– bidang industri dan,
– bidang pelayanan/jasa
Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll
B. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
C. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
D. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikin, perusahaan juga suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa yang di butuhkan oleh konsumen.
-Sedangkan pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan baik yang mengolah sendiri atau dengan bantuan pekerja, pembantu pengusaha ialah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dan memperoleh atau mendapatkan hak upah.
– hubungan kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Nama:Agel Pratama Andika
Npm:2121107
– Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
– Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
– Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
Nama: M. Akbar Adjiguna bmy
Npm: 21211256
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Udea Tri Yunita
NPM : 21211048
prodi : Ilmu hukum
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pendaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha.
2.Perusahaan Berbadan hukum
Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah.
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha :
orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan
3. eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan :
orang yang diberi kuasa oleh penguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan :
orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko, pekerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh menteri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Pasal 88)
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
-Unsur Perusahaan ada 6, yaitu :
1.Bentuk Usaha
2.Jenis Usaha
3.Terus Menerus
4.Terang terangan
5.Keuntungan
6.Pembukuan
-Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan Hukum.
2.Perusahaan Berbadan Hukum
Jenis usaha dalam bidang ekonomi, yaitu perdagangan, industri, dan pelayanan/jasa.
•Pengertian Pengusaha.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama, antara lain :
1.Promosi
2.Pemasaran
3.Keuangan
4.Personalia
-Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
•Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.Hubungan Perburuhan
2.Hubungan Pemberian Kekuasaan
•Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Hubungan antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : I Nyoman Octaria Andi Saputra
Npm : 21211176
Kesimpulan :
– Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan țerus meņerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1 b Undang – Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
– UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN:
1. Bentuk Usaha Organisasi atau badan usaha (PD, Firma, CV, PT, Koperasi).
2. Jenis usaha Dalam bidang ekonomi (Perdagangan, Pelayanan atau Industri).
3. Terus menerus (tidak insidentil).
4. Terang – terangan (lihat AP, SIU, SITU dan Akta Pendaftaran).
5. Keuntungan (tujuan utama perusahaan )
6. Pembukuan
– Tujuannya untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak, Jadi dari segi hukum perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjālankan kegiatan usaha di bidang ekonomi secara terus menerus dan terang terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan.
– Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan tidak berbadan hukum
Ex : Perusahaan Perorangan, Persekutuan Perdata (Firma) dan Persekutuan Komanditer (CV).
2. Perusahaan Berbadan Hukum
Ex : Perseroan Terbatas ( PT), Yayasan, Koperasi dan Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan dan perusda).
– Jenis Usaha:
Dalam bidang ekonomi antara lạin bidang perdagangan, bidang industri dan bidang pelayanan / jasa.
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain Bidang Perdagangan, Bidang Industri, dan Bidang Pelayanan/ Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Nama : Bima Dwi Gautama
NPM : 21211008
Prodi : ILMU HUKUM
Kesimpulan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan :
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus-menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Suatu legalitas perusahaan diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya faktor produksi. Di mana suatu perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka memiliki badan usaha untuk perusahaan nya. Terdapat beberapa unsur yaitu bentuk :
-Usaha
-Jenis Usaha
-Terus menerus
-Terang terangan
-Keuntungan
-Pembukuan
> Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1 b uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
> unsur unsur perusahaan:
1. bentuk usaha
2. jenis usaha
3. terus menerus
4. terang terangan
5. keuntungan
6. pembukuan
> bentuk badan usaha:
1. perusahaan tidak berbadan hukum
2. perusahaan berbadan hukum
> jenis usaha:
– dalam bidang ekonomi= bidang perdagaan, industri, pelayanan/jasa
– dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya memudahkan perubahan objek usaha.
> pengertian pengusaha
pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
> pemimpin perusahaan
pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama. antara lain; promosi, pemasaran, keuangan, personaliti.
Nama: Denaya Syabilla FS
NPM: 21211042
Ilmu Hukum
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan :
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus-menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama: Nabila putri komala sari
Npm: 21211112
Matkul: hukum dagang
Kesimpulan: perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang berbentuk tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b undang-undang no 3 tahun 1982 ttg wajib daftar perusahaan.)
Unsur unsur perusahaan
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Bentuk badan usaha ada dua yaitu:
1.perusahaan tidak berbdan hukum
ex: perusahaan perorangan
2.perusahaan berbadan hukum
ex: perseroan terbatas (PT).
Jenis usaha:
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha.
Pengertian pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahan yang menjalankannya sendiri baik dia melakukan sendiri atau dibantu dengan pekerja.
Fungsi eksistensi ada 3 yaitu:
1. Pengusaha yang berkerja sendiri.
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja.
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk mejalankan perusahaan.
Bila dilakukan dengan bantuan pekerja ia mempunya dua fungsi yaitu:
-sebagai pengusaha.
-sebagai pemimpi perusahaan/direktur.
Pemimpin perusahaan adalah orang yg diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Nama : Agung Tias Nugraha
Npm : 21211226
Kesimpulan :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan:
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus menerus
4. Terang terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
• Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan, pembukuan.
• Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
• Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
• Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
• Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kesimpulan :
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
2. Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan dan pembukuan.
3. Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
4. Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
5. Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
6. Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
NPM : 21211277
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
* Jenis Usaha
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
– Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
– Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
– Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Candra Siahaan
Npm : 21213663
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Junita Sari
Npm : 22213618
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Arya Nanda Karyono
Npm : 21213651
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum.
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan.
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: Adam Yanuar
NPM : 22213603
Parodi: Ilmu hukum
Kesimpulan:
PERSAHAAN
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang Menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan Terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan Dalam wilayah RI tujuanya mencari keuntingan dan Mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak
Unsur-unsur perusahaan:
1. Bentuk usaha.
Organisasi atau badan usaha ( PD, firma, CV, PT, DLL)
2. Jenis usaha.
Dalam bidang ekonomoi
3. Terus-menerus. 4. Terang-terangan. 5. Keuntungan
6. Pembukuan
– Perusahaan tidak berbadan hukum.
Ex: Perusahaan perorangan, persekutuan perdata (firma)
Dan Persekutuan komanditer
– perusahaan berbadan hukum
Ex: Perseorangan terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan
Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan, dan
persada)
JENIS USAHA
Dalam bidang ekonomi antara lain bidang perdagangan,
Bidang industri, dan bidang pelayanan jasa.
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam
Akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung
Bidang Usaha tertentu.
PENGUSAHA
Pengusaha adalah pengusaha yang bekerja sendiri
Maupun dengan Bantuan pekerja dan memberi kuasa
Kepada orang lain.
PEMBANTU PENGUSAHA
1. Dalam lingkungan perusahaan .
a. Pemegang Prokurasi. b. Pengurus Filial.
c. Pelayan Toko. d. Pekerja keliling
2. Di luar lingkungan perusahaan.
a. Agen Perusahaan. b. Bank. c. Makelar.
d. Komisioner. e. Notaris. f. Pengacara
– Pembantu pengusaha adalah yang melakukan
Perbuatan membantu perusahaaan menjalankan
Perusahaan dengan memperoleh upah.
– Pimpinan perusahaan adalah orang yang di beri kuasa
Oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas
Nama pengusaha.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIMPINAN PERUSAHAAN
DENGAN PERUSAHAAN BERSIFAT:
1. Hubungan Perburuhan. 2. Hubungan pemberian kuasa.
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA.
Hubungan kerja menurut UU Nomor. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan .
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
Dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja ,
Yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan Perintah
Nama : M.Rafa Anargya Putra
Npm : 21211259
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Rl untuk tujuan
mencari keberuntungan.
Unsur-unsur perusahaa.:
1. Bentuk usaha.
2. Jenis usaha.
3. Terus-menerus.
4. Terang-terangan.
5. Keuntungan.
6. Pembukaan.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan
perusahaan atau menyuruh menjalankan
perusahaan.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi
kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan
perusahaan atas nama pengusaha.
Unquestionably imagine that which you said. Your favorite reason appeared to be at the
net the easiest factor to remember of. I say to you, I certainly get irked whilst people consider
concerns that they plainly don’t recognize about.
You controlled to hit the nail upon the top as well as outlined out the
entire thing without having side-effects , other folks could take a signal.
Will likely be again to get more. Thanks
Kesimpulan :
Perusahaan adalah semua bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Ada beberapa unsur di dalamnya
perusahaan, yaitu :
1. bentuk usaha
2. jenis usaha
3. terus menerus
4. terang terangan
5. keuntungan
6. pembukuan
Kesimpulan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terap dan terus menerus didirikan,bekerja serta kerja dudukan dalam wilayah RI untuk tujuan keuntungan.
Bentuk badan usaha ada dua yaitu tidak berbadan hukum dan berbadan hukum.
Jenis usaha dalam bidang ekonomi ALT:bidang perdagangan,bidang industri dan bidang pelayanan atau jasa.
Hubungan kerja antara pengusaha dan pembantu pengusaha itu di atur di dalam UU NO.13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan
Comments 48
Nama : Rivo Raihanza Passa
Npm : 19211213
Prodi : Ilmu hukum
Nama : Joyya Grace Sianturi
Npm : 19211177
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Aulia febriyanti
Npm : 19211027
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: Sherly Mariska
Npm:21211035
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: Berlian Cikka Octanelsha
Npm: 21211120
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : made sera wirantika
Npm 21211044
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keberuntungan.
Unsur-unsur perusahaa.:
1. Bentuk usaha.
2. Jenis usaha.
3. Terus-menerus.
4. Terang-terangan.
5. Keuntungan.
6. Pembukaan.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama : Rahmi Fitrinoviana Salsabila
Npm : 21211092
Pertmuan 1
Senin,07 Maret 2022
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
Kesimpulan :
Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri
Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum
* Jenis usaha
Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
– bidang perdagangan
– bidang industri dan,
– bidang pelayanan/jasa
Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll
Nama: nagartha diapari abadan s
Npm:21211261
Kesimpulan:1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Hazbullah Indra Rajasa
Npm : 21211004
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Nama : Muhammad Alif Atasyah
Npm : 21211021
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Nama : M Rangga Purnama
Npm : 21211053
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
A. Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri
Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum
* Jenis usaha
Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
– bidang perdagangan
– bidang industri dan,
– bidang pelayanan/jasa
Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll
B. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
C. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
D. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Nama : Inzhid Vatava umrusosu
Npm : 21211198
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikin, perusahaan juga suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa yang di butuhkan oleh konsumen.
-Sedangkan pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan baik yang mengolah sendiri atau dengan bantuan pekerja, pembantu pengusaha ialah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dan memperoleh atau mendapatkan hak upah.
– hubungan kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Nama:Agel Pratama Andika
Npm:2121107
– Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
– Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
– Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
-Terus menerus
-Terang terangan
– Keuntungan
– Pembukuan
NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
NPM : 21211081
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
Nama: M. Akbar Adjiguna bmy
Npm: 21211256
Prodi: Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Alvinzach ahmad rb
Npm : 21211122
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama
Nama : Udea Tri Yunita
NPM : 21211048
prodi : Ilmu hukum
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pendaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha.
2.Perusahaan Berbadan hukum
Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah.
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha :
orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan
3. eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan :
orang yang diberi kuasa oleh penguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan :
orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko, pekerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh menteri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Pasal 88)
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Rafly Ayyasy
NPM : 21211090
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
-Unsur Perusahaan ada 6, yaitu :
1.Bentuk Usaha
2.Jenis Usaha
3.Terus Menerus
4.Terang terangan
5.Keuntungan
6.Pembukuan
-Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan Hukum.
2.Perusahaan Berbadan Hukum
Jenis usaha dalam bidang ekonomi, yaitu perdagangan, industri, dan pelayanan/jasa.
•Pengertian Pengusaha.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama, antara lain :
1.Promosi
2.Pemasaran
3.Keuangan
4.Personalia
-Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
•Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.Hubungan Perburuhan
2.Hubungan Pemberian Kekuasaan
•Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Hubungan antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : I Nyoman Octaria Andi Saputra
Npm : 21211176
Kesimpulan :
– Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan țerus meņerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1 b Undang – Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
– UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN:
1. Bentuk Usaha Organisasi atau badan usaha (PD, Firma, CV, PT, Koperasi).
2. Jenis usaha Dalam bidang ekonomi (Perdagangan, Pelayanan atau Industri).
3. Terus menerus (tidak insidentil).
4. Terang – terangan (lihat AP, SIU, SITU dan Akta Pendaftaran).
5. Keuntungan (tujuan utama perusahaan )
6. Pembukuan
– Tujuannya untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak, Jadi dari segi hukum perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjālankan kegiatan usaha di bidang ekonomi secara terus menerus dan terang terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan.
– Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan tidak berbadan hukum
Ex : Perusahaan Perorangan, Persekutuan Perdata (Firma) dan Persekutuan Komanditer (CV).
2. Perusahaan Berbadan Hukum
Ex : Perseroan Terbatas ( PT), Yayasan, Koperasi dan Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan dan perusda).
– Jenis Usaha:
Dalam bidang ekonomi antara lạin bidang perdagangan, bidang industri dan bidang pelayanan / jasa.
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain Bidang Perdagangan, Bidang Industri, dan Bidang Pelayanan/ Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
Nama : Bima Dwi Gautama
NPM : 21211008
Prodi : ILMU HUKUM
Kesimpulan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Cinta Jivara Riani
NPM : 21211101
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan :
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus-menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama: Rizki Rizaldi
Npm: 21211067
Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Paten Nuri
Npm : 21211047
Kesimpulan:
Suatu legalitas perusahaan diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya faktor produksi. Di mana suatu perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka memiliki badan usaha untuk perusahaan nya. Terdapat beberapa unsur yaitu bentuk :
-Usaha
-Jenis Usaha
-Terus menerus
-Terang terangan
-Keuntungan
-Pembukuan
Nama: Tarisya Arliani Munandar
Npm: 21211114
> Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1 b uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
> unsur unsur perusahaan:
1. bentuk usaha
2. jenis usaha
3. terus menerus
4. terang terangan
5. keuntungan
6. pembukuan
> bentuk badan usaha:
1. perusahaan tidak berbadan hukum
2. perusahaan berbadan hukum
> jenis usaha:
– dalam bidang ekonomi= bidang perdagaan, industri, pelayanan/jasa
– dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya memudahkan perubahan objek usaha.
> pengertian pengusaha
pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
> pemimpin perusahaan
pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama. antara lain; promosi, pemasaran, keuangan, personaliti.
> pembantu pengusaha
1. dalam lingkungan; pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling.
2. diluar lingkungan; agen perusahaan, bank, makelar, komisioner, notaris, pengacara.
Nama: Denaya Syabilla FS
NPM: 21211042
Ilmu Hukum
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan :
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus-menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama: Nabila putri komala sari
Npm: 21211112
Matkul: hukum dagang
Kesimpulan: perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang berbentuk tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b undang-undang no 3 tahun 1982 ttg wajib daftar perusahaan.)
Unsur unsur perusahaan
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Bentuk badan usaha ada dua yaitu:
1.perusahaan tidak berbdan hukum
ex: perusahaan perorangan
2.perusahaan berbadan hukum
ex: perseroan terbatas (PT).
Jenis usaha:
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha.
Pengertian pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahan yang menjalankannya sendiri baik dia melakukan sendiri atau dibantu dengan pekerja.
Fungsi eksistensi ada 3 yaitu:
1. Pengusaha yang berkerja sendiri.
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja.
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk mejalankan perusahaan.
Bila dilakukan dengan bantuan pekerja ia mempunya dua fungsi yaitu:
-sebagai pengusaha.
-sebagai pemimpi perusahaan/direktur.
Pemimpin perusahaan adalah orang yg diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan:
1. Pelayan toko
2. Pengurus filial
3.pekerja keliling
4. Pemegang prokurasi
Pembantu pengusaha di luar lingkungan perusahaan
1. Agen
2. Bank
3. Makelar
4. Komisioner
5. Notaris dan pengacara
Hubungan kerja antara pengusahaan dan pembantu pengusaha
Hubungan kerja menurut uu no 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan.
Hak kewajiban pengusaha:
-berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
-berhak melaksanakan tata tertib krja yg telah dibuat, dllnya.
Hak dan kewajiban pekerja
1. Setiap tenaga krja memiliki kesempatan yg sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaaan (pasal 5) dllnya.
Nama : Agung Tias Nugraha
Npm : 21211226
Kesimpulan :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
Unsur-unsur perusahaan:
1. Bentuk usaha
2. Jenis usaha
3. Terus menerus
4. Terang terangan
5. Keuntungan
6. Pembukuan
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
• Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan, pembukuan.
• Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
• Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
• Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
• Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Muhammad Ridho Fauzi
NPM : 21211085
Kesimpulan :
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
2. Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan dan pembukuan.
3. Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
4. Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
5. Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
6. Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: yoga Pratama. Rg
Npm : 21211102
kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Dst.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
Nama: yoga Pratama. Rg
Npm : 21211102
kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Unsur-Unsur Perusahaan
1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan tidak berbadan hukum
Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
Ex:Firma,Cv
2.Perusahaan Berbadan hukum
: Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
Ex: Yayasan Koperasi,BUMN
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)
pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan
3 eksitensi pengusaha
1.pengusaha yang bekerja sendiri
2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan
Bila dilakukan dengan pekerja
1.Sebagai pengusaha
2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur
Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
(pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)
Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
(agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)
Persamaan makelar dengan agen
1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
2.Bidang usaha
Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.
Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)
Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.
Hak kewajiban pengusaha
Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
Hak dan Kewajiban Pekerja
Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
Dst.
NPM : 21211277
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Bunga Dewi Asmara
NPM : 21211010
Kesimpulan :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
* Jenis Usaha
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
– Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
– Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
– Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Candra Siahaan
Npm : 21213663
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Junita Sari
Npm : 22213618
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama : Arya Nanda Karyono
Npm : 21213651
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan:
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum.
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan.
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Nama: Adam Yanuar
NPM : 22213603
Parodi: Ilmu hukum
Kesimpulan:
PERSAHAAN
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang Menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan Terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan Dalam wilayah RI tujuanya mencari keuntingan dan Mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak
Unsur-unsur perusahaan:
1. Bentuk usaha.
Organisasi atau badan usaha ( PD, firma, CV, PT, DLL)
2. Jenis usaha.
Dalam bidang ekonomoi
3. Terus-menerus. 4. Terang-terangan. 5. Keuntungan
6. Pembukuan
– Perusahaan tidak berbadan hukum.
Ex: Perusahaan perorangan, persekutuan perdata (firma)
Dan Persekutuan komanditer
– perusahaan berbadan hukum
Ex: Perseorangan terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan
Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan, dan
persada)
JENIS USAHA
Dalam bidang ekonomi antara lain bidang perdagangan,
Bidang industri, dan bidang pelayanan jasa.
Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam
Akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung
Bidang Usaha tertentu.
PENGUSAHA
Pengusaha adalah pengusaha yang bekerja sendiri
Maupun dengan Bantuan pekerja dan memberi kuasa
Kepada orang lain.
PEMBANTU PENGUSAHA
1. Dalam lingkungan perusahaan .
a. Pemegang Prokurasi. b. Pengurus Filial.
c. Pelayan Toko. d. Pekerja keliling
2. Di luar lingkungan perusahaan.
a. Agen Perusahaan. b. Bank. c. Makelar.
d. Komisioner. e. Notaris. f. Pengacara
– Pembantu pengusaha adalah yang melakukan
Perbuatan membantu perusahaaan menjalankan
Perusahaan dengan memperoleh upah.
– Pimpinan perusahaan adalah orang yang di beri kuasa
Oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas
Nama pengusaha.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIMPINAN PERUSAHAAN
DENGAN PERUSAHAAN BERSIFAT:
1. Hubungan Perburuhan. 2. Hubungan pemberian kuasa.
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA.
Hubungan kerja menurut UU Nomor. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan .
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
Dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja ,
Yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan Perintah
Nama : M.Rafa Anargya Putra
Npm : 21211259
Prodi : Ilmu Hukum
Kesimpulan :
1. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
* Bentuk usaha
Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum
* Jenis Usaha
Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
* Terus menerus
* Terang terangan
* Keuntungan
* Pembukuan
Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan Perburuhan
2. Hubungan Pemberian Kekuasaan
4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
-bentuk usaha
-jenis usaha
-terus menerus
-terang-terangan
-keuntungan
-pembukuan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Rl untuk tujuan
mencari keberuntungan.
Unsur-unsur perusahaa.:
1. Bentuk usaha.
2. Jenis usaha.
3. Terus-menerus.
4. Terang-terangan.
5. Keuntungan.
6. Pembukaan.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan
perusahaan atau menyuruh menjalankan
perusahaan.
Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi
kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan
perusahaan atas nama pengusaha.
Unquestionably imagine that which you said. Your favorite reason appeared to be at the
net the easiest factor to remember of. I say to you, I certainly get irked whilst people consider
concerns that they plainly don’t recognize about.
You controlled to hit the nail upon the top as well as outlined out the
entire thing without having side-effects , other folks could take a signal.
Will likely be again to get more. Thanks
Nama : Firga Fiksona Anggara
Npm : 22211261
Kelas. : Senin 09.50 s/d 11.30
Kesimpulan :
Perusahaan adalah semua bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Ada beberapa unsur di dalamnya
perusahaan, yaitu :
1. bentuk usaha
2. jenis usaha
3. terus menerus
4. terang terangan
5. keuntungan
6. pembukuan
Nama:seslydenoputri
NPM:22211210
Kesimpulan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terap dan terus menerus didirikan,bekerja serta kerja dudukan dalam wilayah RI untuk tujuan keuntungan.
Bentuk badan usaha ada dua yaitu tidak berbadan hukum dan berbadan hukum.
Jenis usaha dalam bidang ekonomi ALT:bidang perdagangan,bidang industri dan bidang pelayanan atau jasa.
Hubungan kerja antara pengusaha dan pembantu pengusaha itu di atur di dalam UU NO.13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan