1. perusahaan

Comments 48

  1. Nama : Rivo Raihanza Passa
    Npm : 19211213
    Prodi : Ilmu hukum

  2. Joyya Grace Sianturi says:

    Nama : Joyya Grace Sianturi
    Npm : 19211177
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  3. Nama : Aulia febriyanti
    Npm : 19211027
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  4. Sherly Mariska says:

    Nama: Sherly Mariska
    Npm:21211035
    Kesimpulan:

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  5. Berlian Cikka Octanelsha says:

    Nama: Berlian Cikka Octanelsha
    Npm: 21211120
    Prodi: Ilmu Hukum

    Kesimpulan:
    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  6. Made sera wirantika says:

    Nama : made sera wirantika
    Npm 21211044

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keberuntungan.
    Unsur-unsur perusahaa.:
    1. Bentuk usaha.
    2. Jenis usaha.
    3. Terus-menerus.
    4. Terang-terangan.
    5. Keuntungan.
    6. Pembukaan.

    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

  7. Rahmi Fitrinoviana Salsabila says:

    Nama : Rahmi Fitrinoviana Salsabila
    Npm : 21211092
    Pertmuan 1
    Senin,07 Maret 2022
    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-Unsur Perusahaan
    1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
    2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
    3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
    4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
    5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
    6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)

    Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan hukum
    Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
    Ex:Firma,Cv

    2.Perusahaan Berbadan hukum
    : Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
    Ex: Yayasan Koperasi,BUMN

    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)

    pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan

    3 eksitensi pengusaha
    1.pengusaha yang bekerja sendiri
    2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
    3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan

    Bila dilakukan dengan pekerja
    1.Sebagai pengusaha
    2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur

    Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
    (pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)

    Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
    (agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)

    Persamaan makelar dengan agen
    1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
    2.Bidang usaha
    Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
    3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.

    Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
    2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)

    Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
    Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.

    Hak kewajiban pengusaha
    Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
    Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
    Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
    Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
    Dst.

    Hak dan Kewajiban Pekerja
    Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
    Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
    Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
    Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
    Dst.

  8. Kesimpulan :
    Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri

    Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :

    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum

    * Jenis usaha
    Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
    – bidang perdagangan
    – bidang industri dan,
    – bidang pelayanan/jasa

    Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll

  9. Nagartha says:

    Nama: nagartha diapari abadan s
    Npm:21211261
    Kesimpulan:1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  10. hazbullah indra rajasa says:

    Nama : Hazbullah Indra Rajasa
    Npm : 21211004
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah

  11. Nama :Muhammad Alif Atasyah says:

    Nama : Muhammad Alif Atasyah
    Npm : 21211021
    Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
    -bentuk usaha
    -jenis usaha
    -terus menerus
    -terang-terangan
    -keuntungan
    -pembukuan

    Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

  12. M Rangga Purnama says:

    Nama : M Rangga Purnama
    Npm : 21211053
    Prodi : Ilmu Hukum
    Kesimpulan :
    A. Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan berkelanjutan ( terus menerus ) dan di dirikan oleh pengusaha itu sendiri

    Perusahaan mempunyai unsur unsur sebagai berikut :

    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada dua yaitu, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan yang terikat hukum

    * Jenis usaha
    Ada berbagai macam jenis usaha dalam bidang ekonomi antara lain :
    – bidang perdagangan
    – bidang industri dan,
    – bidang pelayanan/jasa
    Perusahaan mencari keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak dll

    B. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    C. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    D. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah

  13. Inzhid Vatava Umrusosu says:

    Nama : Inzhid Vatava umrusosu
    Npm : 21211198

    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikin, perusahaan juga suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa yang di butuhkan oleh konsumen.
    -Sedangkan pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan baik yang mengolah sendiri atau dengan bantuan pekerja, pembantu pengusaha ialah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dan memperoleh atau mendapatkan hak upah.
    – hubungan kerja antara pengusaha dengan pembantu pengusaha berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

  14. Agel Pratama Andika says:

    Nama:Agel Pratama Andika
    Npm:2121107
    – Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    – Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    – Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    -Terus menerus
    -Terang terangan
    – Keuntungan
    – Pembukuan

  15. WAFI RIZQULLAH H. says:

    NAMA : WAFI RIZQULLAH H.
    NPM : 21211081
    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-Unsur Perusahaan
    1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
    2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
    3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
    4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
    5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
    6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)

    Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan hukum
    Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
    Ex:Firma,Cv

    2.Perusahaan Berbadan hukum
    : Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
    Ex: Yayasan Koperasi,BUMN

    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)

    pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan

    3 eksitensi pengusaha
    1.pengusaha yang bekerja sendiri
    2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
    3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan

    Bila dilakukan dengan pekerja
    1.Sebagai pengusaha
    2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur

    Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
    (pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)

    Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
    (agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)

    Persamaan makelar dengan agen
    1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
    2.Bidang usaha
    Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
    3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.

    Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
    2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)

    Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
    Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.

    Hak kewajiban pengusaha
    Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
    Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
    Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
    Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
    Dst.

    Hak dan Kewajiban Pekerja
    Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
    Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
    Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
    Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
    Dst.

  16. Nama: M. Akbar Adjiguna bmy
    Npm: 21211256
    Prodi: Ilmu Hukum
    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  17. Alvinzach ahmad says:

    Nama : Alvinzach ahmad rb
    Npm : 21211122

    Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
    -bentuk usaha
    -jenis usaha
    -terus menerus
    -terang-terangan
    -keuntungan
    -pembukuan

  18. Muhammad Zahien Akbar As says:

    Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  19. Rafly Ayyasy says:

    Nama

  20. Udea Tri Yunita says:

    Nama : Udea Tri Yunita
    NPM : 21211048
    prodi : Ilmu hukum

    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-Unsur Perusahaan
    1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
    2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
    3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
    4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pendaftaran)
    5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
    6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)
    Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan hukum
    Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha.

    2.Perusahaan Berbadan hukum
    Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah.

    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)

    pengusaha :
    orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan

    3. eksitensi pengusaha
    1.pengusaha yang bekerja sendiri
    2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
    3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan

    Bila dilakukan dengan pekerja
    1.Sebagai pengusaha
    2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur

    Pemimpin perusahaan :
    orang yang diberi kuasa oleh penguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusahan :
    orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
    (pelayan toko, pekerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)

    Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
    (agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)

    Persamaan makelar dengan agen
    1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
    2.Bidang usaha
    Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
    3.Makelar diangkat oleh menteri an disumpah sedangkan agen tidak.

    Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
    2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)

    Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan:
    Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.

    Hak kewajiban pengusaha
    Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
    Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
    Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
    Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)

    Hak dan Kewajiban Pekerja
    Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
    (Pasal 5)
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
    Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
    Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
    Setiap pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Pasal 88)

    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  21. Rafly Ayyasy says:

    Nama : Rafly Ayyasy
    NPM : 21211090
    Prodi : Ilmu Hukum
    Kesimpulan :
    • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
    -Unsur Perusahaan ada 6, yaitu :
    1.Bentuk Usaha
    2.Jenis Usaha
    3.Terus Menerus
    4.Terang terangan
    5.Keuntungan
    6.Pembukuan
    -Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan Hukum.
    2.Perusahaan Berbadan Hukum
    Jenis usaha dalam bidang ekonomi, yaitu perdagangan, industri, dan pelayanan/jasa.

    •Pengertian Pengusaha.
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
    Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama, antara lain :
    1.Promosi
    2.Pemasaran
    3.Keuangan
    4.Personalia
    -Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.

    •Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1.Hubungan Perburuhan
    2.Hubungan Pemberian Kekuasaan

    •Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Hubungan antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  22. I Nyoman Octaria Andi Saputra says:

    Nama : I Nyoman Octaria Andi Saputra
    Npm : 21211176
    Kesimpulan :
    – Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan țerus meņerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1 b Undang – Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

    – UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN:
    1. Bentuk Usaha Organisasi atau badan usaha (PD, Firma, CV, PT, Koperasi).
    2. Jenis usaha Dalam bidang ekonomi (Perdagangan, Pelayanan atau Industri).
    3. Terus menerus (tidak insidentil).
    4. Terang – terangan (lihat AP, SIU, SITU dan Akta Pendaftaran).
    5. Keuntungan (tujuan utama perusahaan )
    6. Pembukuan
    – Tujuannya untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak, Jadi dari segi hukum perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjālankan kegiatan usaha di bidang ekonomi secara terus menerus dan terang terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan.
    – Bentuk Badan Usaha
    1. Perusahaan tidak berbadan hukum
    Ex : Perusahaan Perorangan, Persekutuan Perdata (Firma) dan Persekutuan Komanditer (CV).
    2. Perusahaan Berbadan Hukum
    Ex : Perseroan Terbatas ( PT), Yayasan, Koperasi dan Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan dan perusda).
    – Jenis Usaha:
    Dalam bidang ekonomi antara lạin bidang perdagangan, bidang industri dan bidang pelayanan / jasa.

  23. Nopal Gustin says:

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain Bidang Perdagangan, Bidang Industri, dan Bidang Pelayanan/ Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah

  24. Bima Dwi Gautama says:

    Nama : Bima Dwi Gautama
    NPM : 21211008
    Prodi : ILMU HUKUM

    Kesimpulan:

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  25. Cinta Jivara says:

    Nama : Cinta Jivara Riani
    NPM : 21211101

    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-unsur perusahaan :
    1. Bentuk usaha
    2. Jenis usaha
    3. Terus-menerus
    4. Terang-terangan
    5. Keuntungan
    6. Pembukuan

    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

  26. Rizki Rizaldi says:

    Nama: Rizki Rizaldi
    Npm: 21211067

    Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  27. Paten Nuri says:

    Nama : Paten Nuri
    Npm : 21211047

    Kesimpulan:

    Suatu legalitas perusahaan diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya faktor produksi. Di mana suatu perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka memiliki badan usaha untuk perusahaan nya. Terdapat beberapa unsur yaitu bentuk :
    -Usaha
    -Jenis Usaha
    -Terus menerus
    -Terang terangan
    -Keuntungan
    -Pembukuan

  28. Tarisya Arliani Munandar says:

    Nama: Tarisya Arliani Munandar
    Npm: 21211114

    > Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1 b uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)

    > unsur unsur perusahaan:
    1. bentuk usaha
    2. jenis usaha
    3. terus menerus
    4. terang terangan
    5. keuntungan
    6. pembukuan

    > bentuk badan usaha:
    1. perusahaan tidak berbadan hukum
    2. perusahaan berbadan hukum

    > jenis usaha:
    – dalam bidang ekonomi= bidang perdagaan, industri, pelayanan/jasa
    – dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya memudahkan perubahan objek usaha.

    > pengertian pengusaha
    pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.

    > pemimpin perusahaan
    pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama. antara lain; promosi, pemasaran, keuangan, personaliti.

    > pembantu pengusaha
    1. dalam lingkungan; pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling.
    2. diluar lingkungan; agen perusahaan, bank, makelar, komisioner, notaris, pengacara.

    • Denaya Syabilla FS says:

      Nama: Denaya Syabilla FS
      NPM: 21211042
      Ilmu Hukum
      Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI,untuk tujuan mencari keuntungan.

      Unsur-unsur perusahaan :
      1. Bentuk usaha
      2. Jenis usaha
      3. Terus-menerus
      4. Terang-terangan
      5. Keuntungan
      6. Pembukuan

      Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
      Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
      Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
      Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

  29. Nama: Nabila putri komala sari
    Npm: 21211112
    Matkul: hukum dagang
    Kesimpulan: perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang berbentuk tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan, (pasal 1b undang-undang no 3 tahun 1982 ttg wajib daftar perusahaan.)

    Unsur unsur perusahaan
    1. Bentuk usaha
    2. Jenis usaha
    3. Terus menerus
    4. Terang-terangan
    5. Keuntungan
    6. Pembukuan

    Bentuk badan usaha ada dua yaitu:
    1.perusahaan tidak berbdan hukum
    ex: perusahaan perorangan
    2.perusahaan berbadan hukum
    ex: perseroan terbatas (PT).

    Jenis usaha:
    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung bidang usaha tertentu, tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha.

    Pengertian pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahan yang menjalankannya sendiri baik dia melakukan sendiri atau dibantu dengan pekerja.

    Fungsi eksistensi ada 3 yaitu:
    1. Pengusaha yang berkerja sendiri.
    2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja.
    3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk mejalankan perusahaan.

    Bila dilakukan dengan bantuan pekerja ia mempunya dua fungsi yaitu:
    -sebagai pengusaha.
    -sebagai pemimpi perusahaan/direktur.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yg diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan:
    1. Pelayan toko
    2. Pengurus filial
    3.pekerja keliling
    4. Pemegang prokurasi

    Pembantu pengusaha di luar lingkungan perusahaan
    1. Agen
    2. Bank
    3. Makelar
    4. Komisioner
    5. Notaris dan pengacara

    Hubungan kerja antara pengusahaan dan pembantu pengusaha
    Hubungan kerja menurut uu no 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan.

    Hak kewajiban pengusaha:
    -berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
    -berhak melaksanakan tata tertib krja yg telah dibuat, dllnya.

    Hak dan kewajiban pekerja
    1. Setiap tenaga krja memiliki kesempatan yg sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaaan (pasal 5) dllnya.

    • Agung Tias Nugraha says:

      Nama : Agung Tias Nugraha
      Npm : 21211226
      Kesimpulan :
      Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.

      Unsur-unsur perusahaan:
      1. Bentuk usaha
      2. Jenis usaha
      3. Terus menerus
      4. Terang terangan
      5. Keuntungan
      6. Pembukuan

      Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan.
      Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
      Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.
      Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

  30. Adelia Amanda Hidayat says:

    Nama : Adelia Amanda Hidayat
    NPM : 21211209

    • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
    • Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan, pembukuan.
    • Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
    • Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
    • Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    • Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  31. Muhammad Ridho Fauzi says:

    Nama : Muhammad Ridho Fauzi
    NPM : 21211085

    Kesimpulan :
    1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan (pasal 1b Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
    2. Unsur-unsur perusahaan yaitu meliputi : bentuk usaha, jenis usaha, terus menerus, terang-terangan, keuntungan dan pembukuan.
    3. Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan adalah mengolah sendiri perusahaannya baik dengan dilakukan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
    4. Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi yang dikepalai oleh direktur utama.
    5. Pembantu pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    6. Hubungan kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  32. Nama: yoga Pratama. Rg
    Npm : 21211102

    kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-Unsur Perusahaan
    1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
    2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
    3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
    4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
    5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
    6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)

    Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan hukum
    Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
    Ex:Firma,Cv

    2.Perusahaan Berbadan hukum
    : Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
    Ex: Yayasan Koperasi,BUMN

    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)

    pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan

    3 eksitensi pengusaha
    1.pengusaha yang bekerja sendiri
    2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
    3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan

    Bila dilakukan dengan pekerja
    1.Sebagai pengusaha
    2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur

    Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
    (pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)

    Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
    (agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)

    Persamaan makelar dengan agen
    1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
    2.Bidang usaha
    Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
    3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.

    Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
    2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)

    Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
    Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.

    Hak kewajiban pengusaha
    Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
    Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
    Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
    Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)
    Dst.

    Hak dan Kewajiban Pekerja
    Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
    Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
    Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
    Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
    Dst.

  33. Nama: yoga Pratama. Rg
    Npm : 21211102

    kesimpulan :
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan falam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Unsur-Unsur Perusahaan
    1.Bentuk Usaha (PD,Firma,CV,PT,Koperasi)
    2.Jenis Usaha (Perdagangan,pelayanan,industri)dalam bidang ekonomi
    3.Terus Menerus (Tidak insidentil)
    4.Terang terangan (lihat AP,SIU,SITU,dan Akta Pemdaftaran)
    5.Keuntungan (Tujuan Utama perusahaan)
    6.Pembukaan (tujuannya mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak,dari segi Hukum)

    Bentuk Badan Usaha
    1.Perusahaan tidak berbadan hukum
    Disebut tidak berbadan hukum Karena modal tidak terpisah jadi agak seidkit sulit memisahkan pemilik modal dan pemilik usaha
    Ex:Firma,Cv

    2.Perusahaan Berbadan hukum
    : Berbeda dengan berbadan hukum harta kekayaan dan modal terpisah
    Ex: Yayasan Koperasi,BUMN

    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan jangan menunjuk lansung bidang usaha tertrntu,tujuannya adalah untuk memudahkan perubahan objek usaha ( Tetapi sesuai dengan perkembangan saat ini jenis usaha harus jelas karena segala sesuatu sudah diatur sedemikian rupa)

    pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan ayau menyuruh menjalankan perusahaan

    3 eksitensi pengusaha
    1.pengusaha yang bekerja sendiri
    2.pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
    3.pengusaha yang memberi kuasa kepada orang untuk menjalankan perusahaan

    Bila dilakukan dengan pekerja
    1.Sebagai pengusaha
    2.Sebagai pemimpin perusahaan/Direktur

    Pemimpin perusahaan : orang yang diberi kuasa oleh oenguasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.

    Pembantu pengusahan : orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Dengan demikian dapat dibedakan bahwa pemimpin perusahaan tidak sama dengan pembantu pengusaha

    Pembantu pengusaha didalam lingkungan perusahaan
    (pelayan toko,pkerja keliling,pengurus filial,pemegang prokurasi)

    Pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan
    (agen,Bank,Makelar,Komisioner,notaris dan pengecara)

    Persamaan makelar dengan agen
    1.Hubungannya dengan pengusaha makelar dalam hubungan tidak tetap,agen dalam hubungan tetap dan mengandung unsur perwakilan.
    2.Bidang usaha
    Makelat dilarang berdagang dalam bidang yang sama dimana ia diangkat,sedangkan agen sebaliknya.
    3.Makelar diangkat oleh mentrri an disumpah sedangkan agen tidak.

    Hubungan hukun antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat
    1.Hubungan perburuhan (Pasal 1601 a KUHPerdata)
    2.Hubungan pemberian kekuasaan,(diatur dalam Pasal 1792 dst KUHPerdata)

    Hubungan Kerja Antara Pengusaha dan Pembantu Pengusaha.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
    Hubungan Kerja adalah hubungan antara oengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah.

    Hak kewajiban pengusaha
    Memberikan pelatihan kerja(pasal 12)
    Memberikan ijin krpada buruh untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya (Pasal 80)
    Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam semunggu,kecuali ada ijin penyimpangan (Pasal 77)
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90)
    Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek(Pasal 99)

    Hak dan Kewajiban Pekerja
    Setiap Tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(Pasal 5)
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
    Berhak memperoleh waktu Istrihat dan cuti (Pasal 77)
    Menerima upah lembut jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78)
    Setiap pekerja/Buruh fberhak memperoleh penghasilan yang memebuhi oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan(Passl 88)
    Dst.

  34. Nama : Fathi Tianasati says:

    NPM : 21211277
    Kesimpulan:
    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  35. Bunga Dewi Asmara says:

    Nama : Bunga Dewi Asmara
    NPM : 21211010

    Kesimpulan :

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    * Jenis Usaha
    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan

    – Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.
    – Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    – Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

  36. Bestiyan kusuma jaya Ilmu hukum 21213636 says:

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  37. Candra Siahaan says:

    Nama : Candra Siahaan
    Npm : 21213663
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  38. Junita Sari says:

    Nama : Junita Sari
    Npm : 22213618
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  39. Arya Nanda Karyono says:

    Nama : Arya Nanda Karyono
    Npm : 21213651
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan:

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum.

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.
    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.
    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan.

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  40. Adam Yanuar says:

    Nama: Adam Yanuar
    NPM : 22213603
    Parodi: Ilmu hukum
    Kesimpulan:

    PERSAHAAN
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang Menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan Terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan Dalam wilayah RI tujuanya mencari keuntingan dan Mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak
    Unsur-unsur perusahaan:
    1. Bentuk usaha.
    Organisasi atau badan usaha ( PD, firma, CV, PT, DLL)
    2. Jenis usaha.
    Dalam bidang ekonomoi
    3. Terus-menerus. 4. Terang-terangan. 5. Keuntungan
    6. Pembukuan
    – Perusahaan tidak berbadan hukum.
    Ex: Perusahaan perorangan, persekutuan perdata (firma)
    Dan Persekutuan komanditer
    – perusahaan berbadan hukum
    Ex: Perseorangan terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan
    Perusahaan BUMN (persero, perum, perjan, dan
    persada)
    JENIS USAHA
    Dalam bidang ekonomi antara lain bidang perdagangan,
    Bidang industri, dan bidang pelayanan jasa.
    Dalam menentukan bidang usaha yang ditentukan dalam
    Akta pendirian perusahaan jangan menunjuk langsung
    Bidang Usaha tertentu.
    PENGUSAHA
    Pengusaha adalah pengusaha yang bekerja sendiri
    Maupun dengan Bantuan pekerja dan memberi kuasa
    Kepada orang lain.
    PEMBANTU PENGUSAHA
    1. Dalam lingkungan perusahaan .
    a. Pemegang Prokurasi. b. Pengurus Filial.
    c. Pelayan Toko. d. Pekerja keliling
    2. Di luar lingkungan perusahaan.
    a. Agen Perusahaan. b. Bank. c. Makelar.
    d. Komisioner. e. Notaris. f. Pengacara
    – Pembantu pengusaha adalah yang melakukan
    Perbuatan membantu perusahaaan menjalankan
    Perusahaan dengan memperoleh upah.
    – Pimpinan perusahaan adalah orang yang di beri kuasa
    Oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas
    Nama pengusaha.
    HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIMPINAN PERUSAHAAN
    DENGAN PERUSAHAAN BERSIFAT:
    1. Hubungan Perburuhan. 2. Hubungan pemberian kuasa.
    HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA.
    Hubungan kerja menurut UU Nomor. 13 tahun 2003
    Tentang Ketenagakerjaan .
    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
    Dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja ,
    Yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan Perintah

  41. Nama : M.Rafa Anargya Putra
    Npm : 21211259
    Prodi : Ilmu Hukum

    Kesimpulan :

    1. Perusahaan
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan mencari keuntungan.

    Perusahaan mempunyai unsur unsur yaitu :
    * Bentuk usaha
    Bentuk badan usaha ada 2 yaitu : Perusahaan tidak berbadan hukum dan Perusahaan berbadan hukum

    * Jenis Usaha
    Jenis Usaha dalam bidang Ekonomi antara lain : Bidang Perdagangan, Bidang Industri , dan Bidang Pelayanan/Jasa.

    * Terus menerus
    * Terang terangan
    * Keuntungan
    * Pembukuan
    Dengan tujuan untuk mengetahui keuntungan sebagai dasar perhitungan pajak.

    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan ataa nama pengusaha.

    2. Pengusaha
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Baik yang mengolah sendiri ataupun dengan bantuan pekerja.
    Sedangkan Pembantu Pengusaha adalah orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
    Sehingga Pemimpin Perusahaan dengan Pembantu Pengusaha berbeda.

    3. Hubungan Hukum antara Pimpinan Perusahaan dengan pengusaha bersifat :
    1. Hubungan Perburuhan
    2. Hubungan Pemberian Kekuasaan

    4. Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha (Berdasarkan UU Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
    Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  42. M Farhan Frans Putra says:

    Kesimpulan : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Ri untuk mencapi keuntungan.Ada beberapa unsur perusahaan diantara nya adalah:
    -bentuk usaha
    -jenis usaha
    -terus menerus
    -terang-terangan
    -keuntungan
    -pembukuan

  43. DIMAS DISA Pratama says:

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
    menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
    dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta
    berkedudukan dalam wilayah Rl untuk tujuan
    mencari keberuntungan.
    Unsur-unsur perusahaa.:
    1. Bentuk usaha.
    2. Jenis usaha.
    3. Terus-menerus.
    4. Terang-terangan.
    5. Keuntungan.
    6. Pembukaan.
    Pengusaha adalah orang yang menjalankan
    perusahaan atau menyuruh menjalankan
    perusahaan.
    Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi
    kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan
    perusahaan atas nama pengusaha.

  44. Unquestionably imagine that which you said. Your favorite reason appeared to be at the
    net the easiest factor to remember of. I say to you, I certainly get irked whilst people consider
    concerns that they plainly don’t recognize about.
    You controlled to hit the nail upon the top as well as outlined out the
    entire thing without having side-effects , other folks could take a signal.
    Will likely be again to get more. Thanks

  45. Firga Fiksona Anggara says:

    Nama : Firga Fiksona Anggara
    Npm : 22211261
    Kelas. : Senin 09.50 s/d 11.30

    Kesimpulan :
    Perusahaan adalah semua bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
    Ada beberapa unsur di dalamnya
    perusahaan, yaitu :

    1. bentuk usaha
    2. jenis usaha
    3. terus menerus
    4. terang terangan
    5. keuntungan
    6. pembukuan

  46. Seslydenoputri says:

    Nama:seslydenoputri
    NPM:22211210

    Kesimpulan:
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terap dan terus menerus didirikan,bekerja serta kerja dudukan dalam wilayah RI untuk tujuan keuntungan.

    Bentuk badan usaha ada dua yaitu tidak berbadan hukum dan berbadan hukum.

    Jenis usaha dalam bidang ekonomi ALT:bidang perdagangan,bidang industri dan bidang pelayanan atau jasa.
    Hubungan kerja antara pengusaha dan pembantu pengusaha itu di atur di dalam UU NO.13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *